REKAPAN MATERI KELAS FIQH 03 AKHWAT RUMAH
DAKWAH INDONESIA
Hari / Tanggal : Kamis , 23 April 2015
Admin & Notulen : Yumnaa & Maulida
Narasumber : Ustadz Herman
Tema Kajian Fiqh : Hukum Islam dalam Pernikahan
Beda Agama
MUKADDIMAH
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
بسم الله
الرحمن الرحيم
إِنَّ
الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْه
ِ
وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا،
مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan
meminta pertolongan, pengampunan, dan petunjuk-Nya. Kita berlindung kepada
Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal kita. Barang siapa
mendapat dari petunjuk Allah maka tidak akan ada yang menyesatkannya, dan
barang siapa yang sesat maka tidak ada pemberi petunjuknya baginya. Aku
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan
Rasul-Nya. Ya Allah, semoga doa dan keselamatan tercurah pada Muhammad dan
keluarganya, dan sahabat dan siapa saja yang mendapat petunjuk hingga hari
kiamat.
Segala puji hanya bagi Allah yg telah
memberikan kesempatan kepada kita untuk bersama2 mengikuti kajian online pada
sore ini.
Sahabat rumah dakwah indonesia dimanapun
berada, di tengah-tengah kita, telah hadir Ustadz Herman yang akan menyampaikan
materi pada kajian sore ini. Tafadhol Ustadz membuka kajian kita.
==================================
RESUME MATERI
"HUKUM ISLAM DALAM PERNIKAHAN BEDA
AGAMA"
Seringkali kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya
bila nikah beda agama, baik yg laki-laki atau perempuannya yg muslim, apa sah
atau tidak menurut Islam ?”. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita
berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti di
Australia,china,hongkong..dll . Untuk itu pada kali ini menampilkan fikih
berkenaan dengan nikah beda Agama.
Ada 2 jenis menikah beda agama:
1. Perempuan beragama Islam menikah
dengan laki-laki non-Islam
2. Laki-laki beragama Islam menikah
dengan perempuan non-Islam
Perempuan beragama Islam menikah dengan
laki-laki non-Islam
Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah
dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg
digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam
adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih
baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita muslimah dilarang atau diharamkan
menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan
dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya
menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.
Laki-laki beragama Islam menikah dengan
perempuan non-Islam
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan
perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:
1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang
dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi).
Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi
mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar
maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan
tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah
beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di
hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab.
Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar Al Baqarah(2):222,“Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.”
Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di
sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi
berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan
pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah
penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan, ,
perempuan yang bukan ahli , para ulama sepakat melarang.
Dari sebuah literatur, dapatkan
keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi
(langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan
sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu
adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa
bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan
filsafat para tokohnya.
Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di
dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat,
zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran
Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu
tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui
malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil,
jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.
Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab
klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut,
“Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang
berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut
agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab.
Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan
dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”
Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan
laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin
Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para
shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib,
al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam
Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.
Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam
Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya
memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.
Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu
musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik.
Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik
dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka
menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.
Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa
wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat
kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan
bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi
seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap
akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit
sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang
berpendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.
Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita
bagi menjadi demikian :
1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab =
haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam =
haram
Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan
wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin
rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya.
Namun perlulah diketahui masih adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman
sekarang ? wallahu`alam..itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.dan
untuk hal satu ini..adalah sulit laki laki menemukan wanita ahli kitab walaupun
diperbolehkan.
Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya,
serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya.
Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan
jaminan kepada isteri yang berlainan agama
SESI TANYA JAWAB
1. T : Apakah boleh seorang muslim menikah siri
dgn non muslim?
J : Menikah baik siri maupun tidak siri dengan
seorang non muslim non ahlu.kitab adalah
haram
2. T : Jika wanita muslimah menikah dg lelaki
non muslim, tetapi kemudian lelaki tsb mjd mu'allaf. Apakah lelaki tsb harus di
khitan dulu, jika dalam agamanya dulu tak ada khitan?
J : Bila nikahnya sebelum islam lalu masuk
islam maka wajub nikah ulang, lalu khitan krn khitan hukumnya wajib
3. T : Apakah sama kristen dengan nashrani?
J : Nasrani sebenarnya berbeda dg Kristen.
Nasrani adalah sebutan bagi pemeluk agama yg mengikuti orang dari Nazaret yaitu
nabi Isa.
Kalau kristen maka ini sebutan dari orang
romawi bagi pemeluk agama dg konsep juru selamat/nasrani yg sudah menyeleweng.
4. T : Apakah masih ada ahli kitab di masa
sekarang?
J : Ahli kitab kondisi sekarang ini ada
perbedaan pendapat ulama. Secara umum menyatakan bahwa sekarang ahlu kitab
sudah tidak ada karena mereka sudah tdk menjalankan kitabnya
5. T : Terus bagaimana seorang ustad ingin
menikahi seorang perempuan non islam tujuannya agar istrinya kelak masuk ke
dalam islam, krn seorang istri tentu harus menuruti permintaan suaminya.
J : Sebaiknya agar selamat maka sebelum
dinikahi sudah masuk islam lebih dulu, karena tdk semua istri mudah utk taat
kpd suami apalagi dalam masalah agama
6. T : Yang dimaksud dengan gundik-gundik itu
apa ustad??
J : Gundik itu selir atau istri simpanan.
Konsep ini tdk diajarkan dalam Islam. Dalam islam maksimal menikah 4 dan semua
adalah istri tdk ada istilah gundik
7. T : Di luar tema ya ustadz
Tidak apa apakah seorang suami mengerjakan
pekerjaan rumah sedangkan si istri hanya duduk di rumah dengan manis, terkadang
ia hanya masak saja, yg lain suami yg kerjakan. Disamping suami juga punya
pekerjaan lain.
J : Tugas utama istri adalah taat dan melayani
suami serta mendidik anak. Bila suami mrmang suka mengerjakan hal itu semua dan
istri fokus utk ibadah dan bersolek utk suaminya maka boleh. Tp kalau suami
kerepotan karena harus mencari nafkah maka istri sebaiknya membantu suami
8. T : Yahudi dan nasrani yg ahlul kitab itu
apa tadz...bukankah itu diluar agama
islam?
J : Di pembahasan diatas sebenarnya sudah
dibahas bahwa ada perbedaan pendapat ulama mengenai masih ada atau tidaknya
ahli kitab. Kalau ibnu umar menyatakan sudah tdk ada sekarang ini termasuk juga
imam syafii.
9. T : Jika pernikahan beda agama, lalu
istri/suami yg muslim ternyata murtad, bagaimana status anak mereka?
J : Bila murtad maka inilah bahayanya shg akan
menyulitkan anak. Sebisa mungkin orang tua yg muslim utk mengajak anaknya
menjadi muslim
10. T : Bagaimana hukumnya bila saat menikah
mereka satu agama, namun di kemudian hari salah satu dari mereka keluar dari
agama Islam. Apakah dalam hukum Islam mereka dianggap cerai ataukah pernikahan
mereka masih sah?
J : Kalau murtad maka otomatis pernikahan
mereka batal/cerai.
11. T : Apakah boleh qt menghadiri hajatan
pesta di pernikahan muslim dgn non muslim?
J : Boleh menghadiri tp dengan niat mendoakan
agat mendapat hidayah shg menjadi muslim yang baik dan tdk ikut upacara yg
dilarang.
Tapi bila tidak mampu mendoakan maka sebaiknya
tdk datang krn khwatir diduga mrndukung
12. T : Apabila sang suami keluar dari Islam
setelah menikah, atau istri memeluk Islam setelah menikah sedangkan suaminya
tetap kafir itu nanti hukumnya bagaimana?
J : Kondisi spt itu maka harus cerai karena
pernikahan tdk sah dan terhitung zina. Smg suami ikut masuk islam
13. T : Dan adakah syarat² tertentu untuk
diperbolehkannya pernikahan beda agama jika keadaan darurat?
J : Syaratnya adalah pasangan tsb masuk islam
agar sah pernikahannya. Dan pilihlah yg muslim karena jumlah muslim lebih banya
dan tentu lebuh baik
14. T : Ustad,sy pernh liat di televisi nikah
secara islam,dan nikah secara kristen. Sah tidak nikah nya?
J : Ini adalah kelakuan orang tdk paham islam
shg bisa menjadi batal keimanannya karena menikah dg cara agama lain
14. T : Berarti sekarang nasrani sudah tidak
ada lagi ya ustadz?
J : Saya lebih condong ke pendapat bahwa
sekarang nasrani sudah tidak ada
16. T : Jika ada laki2 muslim yg berzina dgn
non muslim dan dgn kejadian tsb si laki² harus menikahi pihak perempuan, tp dgn
konsekuensi pernikahan dilakukan di gereja, apakah pernikahan tsb sah dan
otomatis suami masuk kristen kah
J : Nikahnya tidak sah, shg terus zina. Muslim
tersebut tdk otomatis masuk kristen selama tidak menyatakan masuk kristen atau
dibaptis.
17. T : Bagaimana status anak yg lahir dari
hasil (mf) przinahan misalnya laki² muslim dgn wanita non muslim atau lki2 non
muslim dgn wanita muslim?
J : Anak hasil zina maka dia mengikuti nasab ke
ibunya ya dan bukan anak dari bapaknya.
18. T : Apakah ada anak haram ustadz?
J : Anak hasil zina tidak berdosa tetapi
statusnya ikut ibu bukan bapak.
19. T : Bagaimana bila laki2 non muslim mnjdi
muallaf krna ingin menikah dg wanita muslim sedangkan orgtua dr kedua belah
pihak menolak merestui lalu dg wali paman krna ayah wanita muslim itu sdh
meninggal apa pernikahan itu sah?
J : Kalau dia sudah muslim dan nikah ada wali
pamannya maka sah. Semoga benar menjadi muslim sesungguhnya
20. T : Ustazd...bagaimana hukumnya jika
seorang laki2 menikah dg org kristen..dg niat nanti kalo org tuanya si
perempuan itu meninggal baru dia masuk islam lg dan membawa istrinya msk islam
juga...padahal umur manusia kan tdk ada yg tau
selain Allah
J : Pernikahan seperti itu haram dan menjadi
zina.
Jangan mengharap suami masuk islam kalau dia
masih kafir dg menikah. Biarkan dia masuk islam karena memang meyakini islam dg
benar.
Kasus yg banyak terjadi adalah muslimah tsb
akhirnya malah menjadi murtad krn mengikuti suami atau minimal cerai krn
masing2 bertahan dg agamanya
21. T : Apakah hukum pernikahan seorang wanita
muslimah dengan seorang laki-laki non muslim, lebih khusus apabila si muslimah
berharap suaminya akan memeluk Islam setelah menikah. Karena banyak sekali
muslimah yang mengklaim tidak ada pasangan yang sepadan untuk mereka dari
kalangan muslim pada banyak kesempatan dan dlm keadaan wanita tsb seorang yg
melebihi umur utk menikah atau seorang janda.
J : Jawaban sama seperti no 20
22. T : Jika pihak perempuan muslim, terus pada
akhirnya bercerai, apakah ada masa iddah juga kah.
J : Perempuan kafir yang masuk Islam tanpa
diikuti suaminya, jika hal itu terjadi sebelum melakukan hubungan seks, maka
pernikahan antar keduanya harus dibatalkan waktu itu juga. Jika hal itu terjadi
setelah mereka berdua melakukan hubungan seks, maka perempuan itu menunggu
habis masa iddahnya, yaitu tiga kali haidh, atau tiga bulan bagi yang tidak
haidh atau sampai melahirkan jika waktu Islam dalam keadaan hamil, jika
suaminya masuk Islam dalam masa iddah, maka mereka berdua tetap sah menjadi
suami istri, jika suami belum masuk Islam sampai habis masa iddahnya, maka
pernikahan antar keduanya dibatalkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’’,
termasuk di dalamnya tiga imam madzhab : Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad.
Pendapat ini dinisbatkan juga kepada Abdullah bin Umar , al-Auza’I, Mujahid,
Al-Laits, az-Zuhri, Ishaq , Muhammad bin al-Hasan. Hanya saja Imam Malik
menyatakan bahwa jika yang masuk Islam suaminya terlebih dahulu, maka nikahnya
langsung batal.
23. T : Adakah syarat² tertentu untuk
diperbolehkannya pernikahan beda agama jika keadaan darurat?
J : Tidak ada istilah darurat menikah dg non
muslim shg tetap tidak boleh
24. T : Kalau pihak laki" non muslim pihak
perempuan muslim, terus mereka menikah dan berhubungan suami ustri, apakah itu
sama seperti zina?
J : Karena nikahnya tdk sah maka menjadi zina
25. T : Jika sesama muslim menikah, tetapi
setelah menikah suami ternyata tidak pernah sholat/islam ktp. Apa boleh si
istri mengajukan gugatan dg alasan tsb??
K : Hukumnya boleh meminta cerai bila suami
maksiat atau tidak menafkahi dan hal lain yg dibolehkan dalam islam
Meninggalkan sholat adalah dosa besar
26. T : Bagaimana jika hukum menikahnya haram
(seperti suami islam isteri kafir ahli kitab), tapi bbrapa tahun kemudian sang
isteri memeluk islam. Apakah pernikahannya masih haram karena ketika dulu
pernikahan berlangsung sang isteri adalah non muslim?
J : Dengan kondisi tsb maka suami istri ini
menikah lagi dengan cara islam
27. T : Bagaimana hukum seorang ibu yang sudah
setiap hari menasehati anak perempuannya yg mengganggu hubungan rumahtangga
oranglain?? Sedang anak tsb tetap melakukannya. Dengan alasan bahwa laki"
tsb sedang menunggu keputusan cerai. Apa si ibu sudah gugur kewajiban?
J : Orang tua wajib terus menegur menasehati
dan mendoakan agar anak memahami bahwa hal itu dosa dan berbahaya utk masa
depannya krn tipe pria seperti itu sulit utk menjadi pemimpin yg baik karena
cerainya bisa krn godaan wanita lain. Biarkan pria tsb menyelesaikan urusan
cerainya sampai tuntas
28. T : Anak hasil pernikahan beda agama apakah
memperoleh hak waris tadz?
J : Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi
harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang
muslim”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam pandangan konsep fiqih konvensional
seorang muslim tidak bisa mewarisi harta seorang non muslim dan sebaliknya
seorang non muslim tidak dapat mewarisi harta seorang muslim.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama mengatakan bahwa ahli waris muslim tetap mendapat harta warisan
dari pewaris yang kafir. Mereka mengaku bersandar pada pendapat Mu’adz bin
Jabal ra, yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi harta orang
kafir, tetapi tidak boleh mewariskan hartanya kepada orang kafir.
Sebagian ulama lainnya mengatakan tidak bisa
mewariskan. Jumhur ulama termasuk yang berpendapat demikian adalah keempat Imam
Mujtahid yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’I dan Imam Ahmad
bin Hanbal.
Apabila dilihat dari sudut pandang Hukum Waris
Islam, maka anak yang lahir dari perkawinan beda agama atau ahli waris yang
berbeda agama dengan pewaris tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris
apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama Islam.
Meskipun hukum waris Islam tidak memberikan hak
saling mewaris antar orang-orang yang berbeda agama (antara muslim dengan
non-muslim), tetapi terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa pemberian harta
antar orang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat dan
hadiah.
29. T : Apakah wasiat berbeda dgn warisan,
sebab di wasiat biasanya menyangkut tentang warisan, harta dll.
J : Wasiat berbeda dg warisan. Orang yg tdk
mendapat warisan boleh mendapat wasiat maksimal 1/3 dari harta warisan. Tp orang
yg mendapat warisan maka tidak boleh mendapat harta wasiat.
30. T : Meski anak tersebut muslim juga
terhalang warisan kah
J : Kalau anak muslim dan ayah muslim maka
masih bisa mendapatkan warisan dari ayah tp kalau yg muslim ibu maka hanya
dapat warisan dari ibu
31. T : Ustazd mau tanya..jika kita ttp
komunikasi dg org kristen,trs srg makan tdr dirumah org kristen trsbt,trs
sampai ikut nyaksiin anak kecil dibaptis,cuma skdr mengikuti sj..dan pngn tau
sprt apa..apakah dibolehkan atau tidak yahh..apa ini bs dsbt slng menghormati
antar agama
J : Dengan orang kafir boleh berteman tetapi
tdk boleh menjadi teman dekat sampai menginap dll. Krn akan bahaya dlam masalah
islamnya. Itu bukan saling menghormati tp sudah berlebihan
32. T : Ust.. saya punya temen yg org tuanya
menikah secara muslim... setelah temen saya itu lahir (dia punya kakak dan
abang) baru mereka tau kalau ternyata bpk mrk memalsukan identitas yg trnyata
agama kristen. Pertanyaan saya apakah blh abang tmn saya itu menjadi wali
nikahnya?
J : Karena sebab penipuan maka kakak yg muslim
boleh menjadi wali utk nikah. Smg bapaknya dapat hidayah.
PENUTUP
Alhamdulillah...
Semua pertanyaan suda dijawab ya ukhtifillah..
Sudah jam isya', edisi kajian hari ini qt cukupkan
dulu sampai disini ya karena ustad masih ada kegiatan yg lainnya...
Jazakallah khayr ustadz sudah menjadi pemateri
untuk hari ini.
Jazakumullah khoiron katsiron buat ukhtifillah
yg sudah berkenan hadir.
Kita tutup kajian malam ini dengan sama2 mengucap
:
Hamdalah
الْحمد
لّله رب الْعالميْن
Istighfar
أسْتغْفر
الّله الْعظيْم
Doa kafaratul majelis
سبحانك
اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu
allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu
aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku
memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Mari kita melingkar saling menggenggam jemari
saudari kiri kanan kita sambil membaca doa rabithah...
ﺍَﻟﻠّﻬُﻢَّ
ﺇِﻧَّﻚَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻘُﻠُﻮْﺏَ
ﻗَﺪِ
ﺍﺟْﺘَﻤَﻌَﺖْ ﻋَﻠَﻲ ﻣَﺤَﺒَّﺘِﻚَ
ﻭَﺍﻟْﺘَﻘَﺖْ
ﻋَﻠَﻰ ﻃَﺎﻋَﺘِﻚَ
ﻭَﺗَﻮَﺣَّﺪَﺕْ
ﻋَﻠَﻰ ﺩَﻋْﻮَﺗِﻚَ
ﻭَﺗَﻌَﺎﻫَﺪَﺕْ
ﻋَﻠَﻰ ﻧُﺼْﺮَﺓِ ﺷَﺮِﻳْﻌَﺘِﻚَ
ﻓَﻮَﺛِّﻖِ
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺭَﺍﺑِﻄَﺘَﻬَﺎ
ﻭَﺃَﺩِﻡْ
ﻭُﺩَّﻫَﺎ، ﻭَﺍﻫْﺪِﻫَﺎ ﺳُﺒُﻠَﻬَﺎ
ﻭَﺍﻣْﻠَﺄَﻫَﺎ
ﺑِﻨُﻮْﺭِﻙَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﻻَ ﻳَﺨْﺒُﻮْﺍ
ﻭَﺍﺷْﺮَﺡْ
ﺻُﺪُﻭْﺭَﻫَﺎ ﺑِﻔَﻴْﺾِ ﺍﻟْﺈِﻳْﻤَﺎﻥِ ﺑِﻚَ
ﻭَﺟَﻤِﻴْﻞِ
ﺍﻟﺘَّﻮَﻛُّﻞِ ﻋَﻠَﻴْﻚَ
ﻭَﺍَﺣْﻴِﻬَﺎ
ﺑِﻤَﻌْﺮِﻓَﺘِﻚَ
ﻭَﺃَﻣِﺘْﻬَﺎ
ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺸَّﻬَﺎﺩَﺓِ ﻓِﻲْ ﺳَﺒِﻴْﻠِﻚَ
ﺇِﻧَّﻚَ
ﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟْﻤَﻮْﻟَﻰ ﻭَﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴْﺮِ
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ
ﺃَﻣِﻴْﻦَ ﻭَﺻَﻞِّ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪَﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﻋَﻠَﻰ
ﺁﻟِﻪِ
ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ﻭَﺳَﻠِّﻢ
0 komentar:
Posting Komentar