REKAPAN MATERI KELAS FIQH 01 AKHWAT RUMAH
DAKWAH INDONESIA
Hari/Tanggal
: Kamis,23 April 2015
Admin & Notulen : Asri & Rosa
Narasumber
: Ustadzah Hayati Fashiha Lubis
Tema Kajian Fiqh : HUKUM ISLAM DALAM PERNIKAHAN
BEDA AGAMA
MATERI
Seringkali kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya
bila nikah beda agama, baik yg laki-laki atau perempuannya yg muslim, apa sah
atau tidak menurut Islam ?”. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita
berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti di
Australia,china,hongkong..dll . Untuk itu pada kali ini menampilkan fikih
berkenaan dengan nikah beda Agama.
Ada 2 jenis menikah beda agama:
1. Perempuan beragama Islam menikah
dengan laki-laki non-Islam
2. Laki-laki beragama Islam menikah
dengan perempuan non-Islam
Perempuan beragama Islam menikah dengan
laki-laki non-Islam
Hukum mengenai perempuan beragama Islam
menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil
yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam
adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih
baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak
yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita muslimah dilarang atau diharamkan
menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan
dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya
menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.
Laki-laki beragama Islam menikah dengan
perempuan non-Islam
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan
perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:
1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab.
Yang dimaksud dengan Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama
samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi
mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar
maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan
tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah
beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di
hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab.
Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar
Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak
yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.”
Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di
sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi
berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan
pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah
penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan, ,
perempuan yang bukan ahli , para ulama sepakat melarang.
Dari sebuah literatur, dapatkan
keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi
(langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan
sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu
adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa
bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan
filsafat para tokohnya.
Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di
dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat,
zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran
Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu
tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui
malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil,
jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.
Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab
klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut,
“Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang
berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut
agama Yahudi dan Nasrani, maka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab.
Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan
dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”
Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan
laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin
Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para
shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib,
al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam
Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.
Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam
Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya
memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.
Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu
musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik.
Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari
orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka
menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.
Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa
wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat
kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan
bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi
seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap
akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit
sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang
berpendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.
Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita
bagi menjadi demikian :
1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab =
haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam =
haram
Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan
wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin
rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya.
Namun perlulah diketahui masih adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman
sekarang ? wallahu`alam..
itu seperti mencari jarum dalam tumpukan
jerami.dan untuk hal satu ini adalah sulit laki laki menemukan wanita ahli
kitab walaupun diperbolehkan.
Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya,
serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya.
Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan
jaminan kepada isteri yang berlainan agama.
SESI TANYA JAWAB
T:Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab.
Yang dimaksud dengan Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama
samawi). Namun perlukah diketahui masih adakah yang namanya wanita ahlul kitab
zaman sekarang. Pertanyaan saya, bukannya masih banyak perempuan yahudi dan
nasrani? Mohon penjelasannya bu.
J:memang di katakan di perbolehkan muslim
menikah dengan wanita non muslim, dengan pengecualian, si wanita non muslim
adalah ahli kitab sebelum datangnya Al Qur'an , namun di zaman sekarang wanita
ahli kitab sudah tidak ada, dan para ulama sudah menyimpulkan haram juga,
T:Assalamu'alaikum. Mau nanya,bagaimana dengan
keadaan saat ini banyak pasangan yg menikah beda aqidah.malahan sudah punya
anak. Apakah ini diterima agama atau bagaimana ?
J:yang mereka lakukan mulai dari memandang
,bersentuhan dan seterusnya = haram-zina. Melalui Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berisi hukum perkawinan, kewarisan, dan
perwakafan, pemerintah melarang umat Islam menikah dengan orang yang bukan
Islam. Dalam pasal 44 KHI dinyatakan “seorang wanita Islam dilarang
melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”. Dalam
pasal 40 disebutkan, “dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria
dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; (c) seorang wanita yang tidak
beragama Islam”
T:assalamualaikum ustazah. saya mau bertanya.
berdasarkan materi kita hari ini dijelaskan bahwa yang menikah beda agama sama
dengan melakukan zina. lalu bagaimana bila mereka bercerai dan istri masuk
kembali ke agama islam. apakah nanti anaknya juga berhak mendapatkan warisan
jika salah satu dari orang tua meninggal dunia?
J:Anak mendapat warisan dari orangtua yang
seagama dengan anak. Kalau sama-sama islam dengan ibu maka dapat dari ibu.
Begitu juga kalau sama-sama islam dengan bapak,maka dapat dari bapak. Sebab
beda agama adalah penghalang warisan.
T:Assalamu alaikum..saya mau bertanya..jika
istri islam,suami kafir maka haram ya? lalu bagaimana status anak di hadapan
Allah? dan ketika nanti menikah seandainya anak ikut islam,siapa yang akan jadi
walinya kalau ayahnya bukan agama islam?
J:iya haram. Status anak adalah anak zina.
Kalau anak ini menikah bisa pakai wali hakim.
T:Afwan,di materi ada yang berpendapat boleh
menikah laki muslim dengan perempuan ahli kitab (Bersandarkan surat Al-Maidah
ayat 05). Tapi ada yang berpendapat tidak boleh, karena bukankah ahli kitab
jaman sekarang berbeda dengan ahli kitab jaman Nabi SAw, ahli kitab jaman
sekarang jelas2 musyrik (menyekutukan Allah). di surat Al-Baqarah :221 juga
dijelaskan bahwa janganlah menikahi wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Afwan saya masih bingung mengenai ahli kitab dan kedua surat tadi.
J:Ahli kitab sudah tidak ada lagi zaman
sekarang. Sebab semua kitab yang ada sudah diselewengkan makna dan isinya.
Kecuali alQuran.
T:Gini ustadzah, saya punya saudara sepupu
laki-laki yang menikah sama wanita nasrani, dan sekarang istrinya hamil kurang
lebih 6 bulanan. pernikahan sepupuku di laksanakan di gereja di sebabkan
perempuannya tidak mau masuk islam.Yang saya mau tanyakan,sahkah pernikahannya
mereka? Dan bagaimana agama anak yang di lahirkan nanti? Karena sepupuku tetap
menganut agama islam sedang istrinya tetap nasrani. ya kayak jalan
sendiri-sendiri aja gitu.
J:nikahnya tidak sah. Hukum anaknya adalah anak
yang tidak sah. Dan tidak bisa dinisbahkan ke ayahnya. Anak itu dinisbahkan ke
ibunya. Kecuali ibunya mau masuk islam. Anak zina dalam islam, dinisbahkan ke
ibunya, bukan ke bapaknya.
T:Disebutkan orang musyrik membawa kita ke
neraka? Apakah benar ada dalil dalam Al-quran bahwa hanya orang Islam yang
masuk surga, selain non islam tidak bisa masuk surga begitu? Lalu bagaimna
dengan orang yg beragama non islam tetapi hubungan dengan masyarakat sangat
baik dan juga dermawan? Mohon penjelasannya.
J:ya. Hanya islam sat-satu nya agama yang
menyelamatkan kita. Allah berfirman yang artinya : agama di sisi Allah hanyalah
islam (Q.S ali Imran). Dan hadits rasulullah : "siapa yang mengatakan la
ilaha illallah, maka akan masuk surga. Orang non islam namun baik muamalahnya,
maka di sisi Allah itu tidak ada nilainya. Sebab ia ingkar dengan perkara tauhid
yag paling pokok dalam mengesakan Tuhan".
T:Assalamualaikum ustadzah, mau tanya. Ada
tante saya yang nikah dengan pria budha. Pas menikah om saya masuk islam, tapi
setelah beberapa tahun kembali ke budha. Tapi sampai sekarang mereka masih
berstatus suami istri. Bagaimana itu hukumnya ustadzah? apakah tante saya
berzina dan lebih baik bercerai atau bagaimana? sekarang anak-anak nya ikut
agama ayahnya yang budha.
J:Harus ditegaskan ya. Mau tetap islam dan
pernikahan tidak putus, atau dia bertahan dengan budha lalu bercerai. Tidak ada
toleransi dalam pernikahan. Syariat sangat tegas dalam hal ini. Dan mohon maaf,
selagi suaminya masih budha, maka mereka disebut zina.
T:Assalamu'alaikum ustadzah. kakak suami saya
non muslim. kalau nanti mereka menikahkan anak di gereja, terus kita di undang,
bagaimana sebaiknya?
J:Kalau bisa tidak datang lebih baik. Bukan
karena masalah masuk gerejanya, tapi pernikahan non islam itu yang jadi
permasalahan. Sebab kita mengakui pernikahan yang tidak diakui dalam agama
kita. Sebab sama saja mereka dengan berzina meski secara ritual sudah menikah.
T:Assalamu'alaikum ustadzah. kalau pernikahan
wanita muslim dan laki-laki non muslim, sewaktu nikah laki-laki nya masuk islam
dan selanjutnya tetap menjadi non muslim, bagaimana untuk bercerainya? karena
laki-laki tersebut sudah tidak pernah memberi nafkah lahir batin ke istri sudah
lebih dari 10 tahun ( suami pergi ke luar negeri ) dan buku nikahnya di bawa
suami,sedangkan isteri belum di cerai.Bagaimana kalau mau menikah lagi di isteri
dan bagaimana hukumnya suami dan isteri tersebut?
J:solusinya dengan mendatangi pengadilan agama
terdekat. Nanti akan dicarikan solusi.
T:Assalamu'alaikum,saya punya bude non muslim
akan menikahkan anaknya yang non muslim d rumah ibu saya.status bude dan ibu
saya kakak beradik. Gimana itu ustadzah? rencana setelah nikah di gereja
walimahnnya mau ditempat kami Karena rumah bude saya tidak memungkinkan untuk
tempat pesta.
J:Itu kembali kepada tuan rumah. Jika memang
bisa ditolak untuk tidak diadakan di rumah maka lebih baik. Tapi kalau dilihat
ada maslahat yang lebih besar, keputusan ada di tangan tuan rumah.
Wallahu a`lam
T:Apakah Islam mengenal anak zina? Bukankah
seorang anak yang baru dilahirkan itu suci? Afwan ana belum mengerti konteks
status anak adalah anak zina pada jawaban nomer 4.
J:Anak zina adalah nama untuk anak yang lahir
dari pernikahan yang tidak sah secara syariat.termasuk anak2 yg lahir dari
hubungan gelap atau juga anak yang lahir dari nikah antar agama.
T:Ana juga masih belum paham mengenai yang
disebut ahli kitab di Al-quran itu yang seperti apa? Dan dari kaum yahudi atau
apa? afwan banyak tanya.
J:ahlul kitab itu sekarang sudah tidak ada.
Yang dimaksud dengan ahli kitab adalah
orang-orang yang berpegang pada kitab suci sebelum al-qur'an diturunkan.yakni
injil atau taurat.tapi jaman sekarang sudah tidak ada lagi injil dan taurat
asli.
T:Assalamu'alaikum. Ada adik ipar saya menikah
dengan non muslim murtad sudah hampir 20 tahun punya 4 anak.bagaimana dengan
mertua saya? apakah menanggung dosa dari si murtad ini karena tidak bisa
berbuat apa-apa?
J:Jika anak sudah baligh,maka dosanya
ditanggung sendiri.tidak ada kaitannya dengan orangtuanya.
T:Mau tanya.kalau anak murtad, terus orang tua
mengizinkan, bagaimana itu hukumya?
J:Sebenarnya orang tua berhak menasehati.Tapi
kalau anak ngotot,maka orangtua sudah lepas kewajiban bila sudah menasehati
sebelumnya.
T:Ustazah saya mau tanya. Misalkan apabila
suami itu mualaf, terus ditengah
pernikahan dia kembali ke agama asalnya,apakah
hubungan suami istri itu masih sah? apa mereka berbuat zina?
J:Jika suami kembali pada agama lama,maka
pernikahan wajib diakhiri.bila masih bersama,maka hubungan mereka disebut zina.
T:Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
ustadzah.misal ada suami islam,tapi tidak shalat 5 waktu hanya idul fitri saja
shalatnya. jumatan juga tidak.apakah anaknya termasuk anak zina yang dilahirkan
bersama wanita muslim yang sah?
J:Tidak bunda.itu tidak disebut zina. Sebab
pada hakikatnya sang suami adalah seorang muslim, hanya saja belum mengerjakan
kewajiban shalatnya. Yang disebut anak zina kalau memang orangtuanya
jelas-jelas kafir dan tidak beragama islam.
T:Assalamu'alaikum ustadzah,saya mw tanya.
Kalau seorang ayah dari awal nikah dia tidak
pernah sholat sama sekali,sampai anak yang ke 4 dan sudah besar-besar dan nikah
tidak pernah sholat.
Apakah ayah tersebut masih berhak menjadi wali
nikah anaknya yang lain yang belum menikah?
Beliau tidak pernah menjalankan perintah Allah,
Tidak pernah memberikan pengajaran agama terhadap
anak-anaknya,sehingga anak-anaknya kurang agamanya bahkan tidak pernah
melakukan perintah Allah juga.Bagaimana cara memberikan penjelasan ke ayah
tersebut agar tidak menyinggung perasaannya dan bisa dilakukannya.
J:Bunda siti,Iya ayah tersebut tetap berhak
jadi wali.sebab status beliau muslim.Dimulai dengan doa ya bunda. Didoakan agar
ayah tersebut dibukakan hatinya dan segera kembali ke jalanNya.
Selanjutnya bisa minta tolong orang yang kita
percaya untuk menasehati dan tentunya dengan cara yang baik. Bisa sesekali
mengadakan pengajian di rumah lalu diminta pada sang ustadz untuk menyampaikan
materi yang berkenaan dengan suami tapi tanpa dimaksudkan menyinggung atau
mengajari suami.
T:Ustdzah, bener tidak nanti kalau yang
berjodoh didunia,juga akan berjodoh di akhirat? Terus kalau seandainya seorang
suami punya istri dua, Mungkin istri pertama meninggal dan dia menikah lagi.
Jodohnya diakhirat yang mana ya ustdzah?
J:Iya.kalau keduanya sama sama soleh in syaa
Allah bersama-sama di surga.
Kalau istrinya dua gimana? Ya bersama keduanya
kalau keduanya sama-sama salihah.
Tapi nanti di surga sudah tidak ada lagi rasa
cemburu,tidak ada lagi kekurangan.
Yang penting kita masuk surga aja dulu ya.
T:Ustazah mau tanya lagi, kalo kita beda aqidah
dengan kakak, apa keponakan itu masih muhrim atau tidak ?
Terimakasih jawabannya
J:Masih mahram.
Apalagi kalau kakak tersebut kakak perempuan
kita
T:ustadzah sejauh mana sih kita boleh
mencampuri urusan dapur orang? (Contoh, misal ada teman yang baru nikah dan
curhat),bagaimana itu ustadzah?
J:Selagi urusan kasur,maka tidak boleh
dicurhatkan ya.
Begitu juga dengan aib suami,tidak boleh
diceritakan pada siapapun.
Kalaupun mau curhat,boleh-boleh saja. Asal
tidak terkait dua point di atas.
T:Kalau misalnya kita mengusulkan ke orang
lain, ke siapakah ustadzah yang pantas untuk bisa diminta pendapat? Ke orangtua
misalnya?
J:Boleh ke orangtua atau orang yang kita
percaya bahwa ia amanah.
PENUTUP
Baiklah ukhtifillah kita tutup kajian kita ya
untuk pekan ini
Semoga apa yang kita dapatkan hari ini dapat
diaplikasikan untuk kehidupan sehari-hari dan bermanfaat untuk orang-orang di
sekitar kita.
Terima kasih Ustadzah Hayati atas jawaban dari
semua pertanyaan jamaah kelas khusus fiqh pada hari ini.
Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih juga
kepada ukhtifillah yang telah membantu Kajian online rumah dakwah indonesia
yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti kajian ini.
Alhamdulillah.
Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang
berkenan..
Mari kita tutup majelis kita malam ini dengan
membaca hamdalah..
: Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ
اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ
وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji
bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan
bertaubat kepada-Mu.”
Selamat rehat ukhtifillah..
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tolong dong diberikan jawaban dengan dalilnya, saya jadi bingung kalo langsung memberi vonis
BalasHapus