REKAPAN
MATERI KELAS FIQH 02 AKHWAT RUMAH DAKWAH INDONESIA
Hari / Tanggal : Kamis , 16 April 2015
Admin & Notulen : Sari & Nurjannah
Narasumber : Ustadz Muslim
Tema Kajian Fiqh : Fiqih Najasat
==============================
MATERI
PEMBAGIAN NAJIS, CARA MENSUCIKANNYA,
1. Najis
mugallazah (tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah
dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang
dicampur tanah. Sabda Rasul Saw.:”Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila
dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, slah satunya hendaklah dicampur
dengan tanah.”(Riwayat Muslim)
2. Najis
mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan
makanan lain selain ASI. Cara mencuci benda yang kena najis ini cukup dengan
memercikan air ke benda tersebut meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak
perempuan yang belum memakan makanan selain ASI. Cara mencucinya hendaklah
dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis,dan hilang zat najis
dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa. Hadist Rasul
Saw.:’Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah Saw. Beserta bayi
laki-lakinya yang belum makan makanan selain ASI. Sesampainya di depan Rasul
Saw. Beliau dudukan anak itu dipangkuan beliau. Kemudian beliau dikencinginya,
lalu beliau meminta air, lantas beliau percikan air itu pada kencing
kanak-kanak tadi, tetapi beliau tidak membasuh kencing itu.(Riwayat Bukhari dan
Muslim). Sabda Rasul Saw : “Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh sedangkan
kencing kanak-kanak laki-laki diperciki” (Riwayat Tarmizi)
3. Najis
mutawassithah(pertengahan), najis yang lain dari pada yang lain darikedua najis
di atas. Najis ini terbagi atas dua bagian:
a. Najis
hukmiyah, yaitu yang kita yakini adanya , tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan
warnanya, hal ini seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga
sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan
air diatas benda yang kena najis itu.
b. Najis
‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya. Kecuali warna atau
bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis
ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa , warna dan baunya.
MACAM-MACAM NAJIS
Diantara hal-hal yang najis adalah sebagai
berikut:
1. Anjing
Anjing adalah hewan yang dihukumi najis.
Sesuatu atau benda yang terjilat olehnya harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang
salah satunya adalah dengan menggunakan (dicampur) tanah. Hal ini didasarkan
pada hadits dari Abdullah bin Mughafal, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,
Apabila ada anjing menjilati bejana salah
seorang diantara kalian, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali
dengan air dan campurilah dengan tanah, untuk yang kedelapan kalinya. (HR.
Muttafaqun 'Alaih)
Sedangkan menurut apa yang diriwayatkan dari
abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda :
"Apabila ada anjing yang meminum air dari
dalam bejana salah seorang di antara kalian, mka hendaklah ia mencucinya
sebanyak tujuh kali" (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Baihaqi)
2. Babi
Babi merupakan hewan yang tubuhnya secara
keseluruhan adalah dihukumi najis, sebagaimana difirmankan Allah Azza wa Jalla
:
"Diharamkan bagi kalian (makanan) bangkai,
darah dan daging babi"
(Al-Maidah : 3)
3. Kotoran dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan
Dagingnya
Setiap binatang yang tidak boleh (haram)
dimakan dagingnya menurut syari'at Islam seperti Keledai dan bighal, maka semua
yang keluar dari binatang-binatang tersebut adalah najis, baik kotoran maupun
kencingnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah ra, dimana ia
berkata :
"Nabi saw pernah buang air besar, lalu
beliau menyuruhku membawakan tiga batu untuknya. Akan tetapi, aku hanya
mendapatkan tiga batu saja. Selanjutnya aku mencari batu yang ketiga, namun
tidak juga mendapatkannya. Lalu aku mengambil kotoran dan aku membawanya kepada
beliau. Maka beliau hanya mengambil dua batu saja dan membuang kotoran tersebut
seraya berkata: Ini adalah kotoran (tidak dapat dipergunakan untuk
bersuci)." (HR. Bukhrari, Ibnu Majah dan Khuzaimah)
4. Khamer
Menurut Jumhur Ulama, khamer itu dihukumi
najis. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi
nasib dengan panah, kesemuanya itu adalah perbuatan keji yang termasuk
perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat
keberuntungan."
(Al-Maidah : 90)
5. Wadi
Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar
setelah seseorang selesai buang air kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis
dan harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak wajib mandi.
Mengenai hal ini, Aisyah ra mengatakan:
"Wadi itu keluar setelah proses kencing
selesai. Untuk itu hendaklah seorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya
(setelah keluarnya wadi) dan berwudhu' serta tidak diharuskan untuk
mandi." (HR. Ibnu Mundzir)
6. Madzi.
Madzi adalah cairan bening sedikit kental yang
keluar dari saluran kencing ketika bercumbu / ketika nafsu syahwat mulai
terangsang atau terkadang seseorang tidak merasakan akan proses keluarnya. Hal
itu sama-sama dialami oleh laki-laki dan juga wanita, akan tetapi pada wanita
jumlahnya lebih banyak. Menurut kesepakatan para ulama, madzi ini dihukumi najis.
Apabila madzi ini mengenai badan, maka harus dibersihkan dan apabila mengenai
pakaian, maka cukup hanya dengan menyiramkan air pada bagian yang terkena.
Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia menceritakan,
"Aku ini seorang laki-laki yang sering
mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada
Nabi, karena aku malu, sebab puterinya adalah isteriku. Maka orang yang disuruh
itupun bertanya dan beliau menjawab: Berwudhu'lah dan cuci kemaluanmu!"
(HR. Bukhari dan lainnya)
7. Kencing dan Muntah Manusia
Menurut kesepakatan para ulama, keduanya adalah
najis. Rasulullah saw dengan keras memperingatkan supaya menghindarinya, dimana
beliau bersabda:
"Bersucilah dari kencing, karena pada
umumnya adzab kubur itu didapat dari air kencing"
Akan tetapi, beliau memberikan keringanan pada
kencing yang keluar dari kemaluan seorang bayi yang belum memakan makanan lain,
selain hanya minum air susu ibunya. Sedang apabila telah memakan makanan yang
lain, maka dalam hal ini wajib untuk dicuci, dimana tidak ada perbedaan
perdapat dari para ulama mengenai masalah ini.
Adapun mengenai muntah manusia, apabila hanya
sedikit maka hal itu dimaafkan (tidak najis).
8. Darah
Yang dimaksud dengan darah disini adalah darah
haid, pendarahan yang dialami oleh seorang wanita yang tengah hamil, nifas
maupun darah yang mengalir; misalnya darah yang mengalir dari hewan yang
disembelih. Tapi apabila darah tersebut adalah sisa yang menempel pada
urat/daging maka hal tersebut dimaafkan.
Aisyah ra berkata: "Kami pernah makan
daging, sedang padanya masih terdapat darah yang menempel pada kuali."
Di dalam kitab Shahih Imam Al-Bukhari
disebutkan:
"Bahwa orang-orang muslim pada permulaan
datangnya Islam, mereka mengerjakan shalat dalam keadaan luka. Seperti Umar bin
Khaththab yang mengerjakan shalat, sedang darah lukanya mengalir."
9. Mani
Mengenai mani, terdapat perbedaan pendapat di
kalangan ulama, yang mana sebagian dari mereka mengganggapnya najis. Yang jelas
ia tetap suci menurut jumhur ulama’. Akan tetapi disunnatkan mencucinya apabila
basah dan cukup menggaruknya, apabila dalam keadaan (telah) kering.
Ibnu Abbas ra dia bercerita:
"Rasulullah saw pernah ditanya tentang
mani yag mengenai pakaian. Maka beliau menjawab: Mani itu sama dengan dahak dan
ludah, dan cukup bagimu menghapusnya dengan secarik kain atau kertas."
(HR. Dauquthni, Baihaqi dan Tathawi)
10. Bangkai
Yang dimaksud bangkai disini adalah setiap
hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan oleh Islam
dan juga potongan tubuh dari hewan yang dipotong atau terpotong dalam keadan
masih hidup.
Allah SWT berfirman:
"Diharamkan bagi kalian (memakan)
bangkai." (Al-Maidah : 3)
Dalam hadits yang disebutkan dari Abu Waqid
Al-Laitsi, ia menceritakan; Rasulullah saw bersabda: "Bagian yang dipotong
dari binatang yang masih hidup adalah bangkai." (HR Abu Dawud dan
At-Tarmidzi)
Mengenai bangkai ini ada beberapa pengecualian,
diantaranya:
Bangkai ikan dan belalang, keduanya
termasuk suci. Hal itu sebagaimana disabdakan Rasulullah saw menganai laut
yaitu:
"Air laut itu suci dan mensucikan,
bangkai hewannya pun halal untuk dimakan."
Bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir
seperti semut, lebah dan lainnya. Bangkai hewan-hewan jenis ini suci.
Tulang, tanduk dan bulu bangkai, yang
kesemuanya itu adalah suci.
Hati dan Limpa (yang merupakan darah beku),
hewan yang halal dimakan dan yang disembelih sesuai dengan syariat, sebagaiman
yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, dimana ia
menceritakan; Rasulullah pernah bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua
bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah segala jenis ikan yang hidup di
air dan bangkai belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa."
(HR. Ahmad- Asy-Syafi'I, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan Daruquthni)
Hadits ini berstatus dhaif, akan tetapi
Imam Ahmad menshahihkan dan menyetujuinya.
Wallahu'alam
----------------------------------
Sesi Tanya Jawab
1. T:Assalamu'alaikum, Ust.. jazakallah sebelum
atas waktunya di majelis ini...
Saya mau tanya ustadz . Apakah dari bisul/nanah
itu termasuk najis dan bagaimana cara mensucikannya, bagaimana kalau ketika
kita shalat nanahnya keluar... apakah shalat kita sah... jzkllh...
J: Darah dan bisul termasuk najis... kalau
sedang sholat keluar dimaafkan
2. T: Sebagaimana ayat ini "Wahai
orang-orang yg beriman sesungguhnya (meminum) khamer itu adalah perbuatan keji
yang termasuk perbuatan syaitan" apakah alkohol yang banyak digunakan
sekarang seperti pembersih luka.. pembersih wajah.. apakah zat dari alkohol itu
juga haram bu? Kemudian bagaimana dengan makanan tapai yang mengandung alkohol?
Apa ada syarat atau seperti apa?
J: Alkohol tidak termasuk najis dan tidak
membatalkan shalat
3. T: Assalamualaikum Ustadz....saya mau
bertanya..saya pernah mendengar di salah satu pengajian yg katanya, seseorang
yang dalam keadaan belum bersuci dari hadast (junub) karena ktiduran walaupun
adzan subuh sudah berkumandang, tetap diperbolehkan berpuasa. Apa memang
demikian Ustadz ? mohonn penjelasannya. Jazaakallah khoir.. atas penjelasannya
J: Benar... puasa diteruskan dan sah kalau
sudah niat malamnya
4. T: Assalamuàlaikum ustadz : Bagaimana
menurut ustadz tentang sop dengkul sapi dihisap sumsumnya; didalamnya ada
darah , ada yang mengatakan haram., mohon penjelasan ustadz..Syukron
J: Darah dalam tulang dan dalam serat daging
tidak najis
5. T: Bagaimana hukum membersihkan najis
yaitu darah yang ada di perut ikan sebagian orang mengatakan haram jika
tidak di bersihkan kotoran dan darah hingga ikan itu di makan.
J:Pendapat tersebut tidak benar...ikan boleh
dimakan dari kepala sampai ekor
* Tambahan Cerita lucu tentang najis
Dulu adik saya ketika membersihkan ikan yang
akan dimasak dibersihkan sampai putih... kajian beliau baru sampai tahapan
darah adalah najis...
Tapi islam adalah agama yang mudah....karena
ikan adalah suci dari kepala sampai ekor dari kulit sampai kotoran sekalipun
tetap suci.. klau mau dimakan silahkan.
6. T: Bagaimana hukum kotoran hewan yang
seperti kopi di produk oleh PT itu sengaja di pelihara binatang afwan lupa nama
binatangnya.sedangkan najis itu tidak boleh di makan....mohon penjelasanya
J: Yang dijadikan kopi adalah biji kopi dan
kulitnya dibuang jadi tidak najis
7. T: Assalamualaikum ustadz muslim saya mau
bertanya : bagaimana hukumnya jika seorang tukang bakso muslim menyewa ruko
yang sebelumnya pernah berjualan bakmie babi apakah bakso yang dijualnya masih
tetap halal
J: Penjual bakso harus terlebih dahulu
menbersihkan ruangan dan isi dengan menyamak bekas bekas babi tersebut...
Untukk lebih aman Sebaik dihindari membeli di
tempat seperti itu kalau kita ketahui....
8. T: Assalamualaikum ustadz pertanyaan
kedua;
Saya pernah makan dihotel : ada menu babi, ada
tulisan jelas terbaca; alat masaknya tentu jadi satu; apakah makanan lainnya
bisa tercemar dengan Haram ustadz ?
Bagaimana saran dan pendapat ustadz terhadap
makanan lainnya ?? Syukron
J: Biasanya terpisah..
Bagus juga ditanya ke pelayan. tapi kalau ragu
jangan makan di tempat tersebut...
9. T: bagaimana hukum muntah bayi yang
masih minum asi. Biasa sering disebut gumo. Terkadang keluar dalam jumlah
sangat banyak hingga membasahi pakaian bayi dan ibunya. Apakah gumo (muntah
bayi yang minum asi) termasuk najis ustadz?
J: Gumo termasuk jenis muntah dan menurut saya
itu adalah najis kecuali kalau sedikit itu dimaafkan
10. T: Jika ada tamu non muslim yang makan
di rumah kita, apakah bekas makannya (piring dan gelas) itu adalah najis?
Apakah cukup kita membersihkannya seperti mencuci piring biasa? Sebaliknya
apakah najis apabila kita bertamu ke rumah non muslim kemudian minum makan yang
disediakan?
J: Kalau mereka makan ditempat kita maka kita
tidak masalah dan hanya dicuci seperti biasa...
Tapi kalau kita di rumah mereka kita tidak
makan dengan alat pecah belah mereka... kalau mau makan beli nasi bungkus
aja...
11. T: Ada yang mengatakan jika setelah jima'
tidak boleh menyentuh anak/bayi karena sedang dalam keadaan najis. Benarkah hal
tersebut?
J: Pendapat tersebut tak punya dasar sama
sekali...
12. T: Saya pernah tinggal selama berbulan
di kampung non muslim dimana saat itu (setahu saya) hanya saya seorang yang
muslim di kampung tersebut Dan saya sering diundang jamuan makan oleh penduduk
setempat. Saya terpaksa datang. Mereka paham saya sebagai muslim tidak boleh
makan babi, tapi jamuan makan yang tersedia tentu ada menu babinya. Dan saya
memilih yang tidak mengandung babi seperti buah koktail atau kue. Salahkah saya
ustadz menghadiri jamuan makan yang seperti itu.
J: Bagus..
Makan Buah2an itu paling bagus kl kita tinggal
di daerah tersebut..
Kalau kue - kue saya meragukan kesuciannya
13. T: Jika kita bertamu ke rumah non
muslim dan kursinya pernah di tiduri anjingnya. Apakah boleh kita duduk di
kursi tersebut?
J: Pendapat syafiiah kalau kursinya dalam
keadaan kering tak mengapa...
14. T: Ustadz Bagaimana Bila Pakaian
terkena Gigitan juga Liur Anjing karena pernah saat di jemur,, Ditarik"
Anjing hingga jatuh,, Lalu Dicuci di mesin Cuci,, Bersamaan dengan pakaian yang
lain,, itu bagaimna Ustadz pakaian yang lain nya,,
Saya Bingung,, karena Kondisi saya Sendiri
tinggal dengan kaka yang Nasrani dimana tidak ada Najis,, dan Pakaian saya
Dicucikan kaka,,
J: Bagusnya adalah kita membersihkan
pakaian kita sendiri sehingga lebih terjamin akan kesuciannya...
Kembali keyakinan kita mana pakaian yang perlu
untuk disucikan ulang dengan menyamaknya
15. T: Sementara ini saya tinggal di daerah
mayoritas non muslim, dan banyak anjing2 berkeliaran bahkan mengacak-acak
tempat sampah meskipun tidak masuk ke rumah, apakah alas kaki seperti sendal
dan sepatu perlu disamak?
J: Alas kaki suci sendirinya karena dipakai di
tanah
16. T: Ustadz telur ayam apakah harus dicuci
dulu kulitnya karena keluar dari tempat najis.. Sebagian Ustadz menyatakan
begitu, Dan bila tidak dicuci maka olahannya jadi tidak halal.
J: Tidak perlu dicuci kecuali ada kotoran yang
menempel di kulit dan harus pintar memecahkan telur sehingga kulit tidak
terikut.
17. T: Afwan bagaimana dengan hukum oral sex?
Terkait najis yang memungkinkan keluar, seperti air Mani Dan cairan mazi
J: Harus dibersihkan....
18. T: Ingin di Samak,, tpi bingung ,, disini
tidak ada Tanah yang Terjamin Sucinya,,, bertanya pada Tetanggapun jawabnya
Susah,, Soalnya Banyak Anjing,, dan tidak tau Tanah mana yang belum terjamah,,
J: Semua tanah suci kecualli terliat ada
kotoran dan najisnya
19. T: ustazd apakah batal wudhu' jika kita
bersalaman dengan teman yang non muslim wanita ?
Jawab..
Tidak batal
20. T: Saya sering lihat orang berwudhu tidak
istinjak. Apakah terjamin tidak ada najis ustadz ? Apakah setiap wudhu kita
wajib istinjak ?Syukron.
J: Istinjak dilakukan setelah buang air
besar atau kecil...
Kalau berwudhu tak perlu istinjak
21. T: Titipan pertanyaan ustadz
Assalamu'alaikum.
mba titip pertanyaan yaa,
Ada teman yang nanya sama saya, bercumbu
suami istri siang hari ramadhan (tidak campur, tetapi afwan memegang kemalauan)
apa puasanya batal??
J: Tidak batal puasanya... tapi pahala puasa
tak sempurna
22. T: Ustad mau tanya
Suami kadang dapat pekerjaan diluar.. beberapa
kali ke negara non muslim.
Makanannya pun banyak yang tidak halal,
akhirnya suami hanya makan telur dadar saja.
Tapiii sebenarnya masih ada keraguan dihati,
apa alat2 yang dipakai bebas dari olahan makanan yang tidak halal.
Bagaimana ya ustad?
Mau menolak pergi keluar negri tapi kan ga
bisa.. itu tugas kantor.
J: Menurut saya pasti ada yang halal...
Bawa rendang dari indonesia atau ikan teri atau
mie instan.. dan buah2 an juga mengenyangkan
23. T: Mau tanya ustadz, mayoritas
masyarakatnya muslim, tapi memelihara anjing
Bagaimana hukumnya jika kita menyentuh, atau
mengusap bulu anjing trsebut, apakah tangan kita harus disamak juga mohon
penjelasannya? jazakallah ustadz..
J: Menurut ulama syafiiyah... dalam keadaan
kering tidak jadi najis...
24. T: Ustd Apakah Keputihan Juga Termasuk
Najis ,, bagaimana Hukumnya bila sedang Shalat Keluar ,, meski sudah di
bersihkan dan wudhu kembali,, Terus kluar,,,
dan Bagaimana Hukumnya Keluar angin dari
kemaluan,, Membatalkan wudhu kah ,,,
Syukron ,,
J: Keputihan adalah najis maka harus
dibersihkan sebelum shalat.. kalau keluar sedang shalat dimaafkan.
Keluar angin membatalkan wudhu maka harus wudhu
lagi sebelum shalat
25. T: Afwan ustadz.. Mohon penjelasan
untuk no 24, kalo dari qubul&dubur keluar sesuatu kan memang najis dan
membatalkan wudhu dan sholat, kalo gas yang keluar dari (maaf) vagina bagaimana
ust... Soalnya sebelum ini Ada pembahasan juga, katanya kalo keluar gas dari
vagina tidak batal ust...
Mohon penjelasan nya
J: Saya belum pernah dengar ada gas atau angin
keluar dari depan...
Bisa dicek kembali...
Kalau ada juga saya cenderung berpendapat batal
wudhu...
26. T: Terkait pertanyaan nomor (17)
*Afwan bagaimana dgn hukum oral sex? Terkait najis yang memungkinkan keluar,
seperti air Mani Dan cairan mazi
Mohon diperjelas status hukumnya.
J: Hubungan suami bebas tak berbatas....jadi
boleh
* Tambahan kalau tertelan berarti tak disengaja
dan tak berdosa.....
27. T: Ust... kenapa kencing bayi laki2 &
perempuan yang masih minum asi beda cara membersihkannya?
J: Dibedakan krn islam memberi keringanan
kepada ummahat karena bayi laki2 banyak minumnya dan tentu banyak pula atau
sering keluarnya... maka agar jangan terlalu repot si ibu untuk
membersihakannya...
Tapi sekarang dikaji ulang oleh banyak peneliti
dan menemukan memang kencing bayi perempuan lebih banyak kandungan kotorannya
dari bayi laki2
Wallahu a'lam
28. T: Ust... kalo kotoran cicak atau
kotoran kecoa itu bagaimana? termasuk najiskah? Terus bagaimana cara
mensucikanya?
J: Ya najis... dibersih dengan disiram air...
Tapi kalau di mesjid yang banyak cicaknya
dimaaflan dan tidak membatalkan shalat
29. T: terkait pertanyaan nomor 19,
Tapi ada teman2 saya, dia mau sholat
langsung saja wudhu
(tanpa maaf cebok. )
Habis sholat dia pipis. Apakah wudhunya syah
ustadz ?
J: Kalau setiap buang air dia istinjak.. maka
wudhu tanpa istinjak tak masalah...
30. T: tanya lagi ustadz,
Dimateri "...Adapun kencing anak perempuan
yang belum memakan makanan selain ASI. Cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai
air mengalir di atas benda yang kena najis,dan hilang zat najis dan
sifat-sifatnya"
Yang mau saya tanyakan jika dilantai cukupkah
membasuh hanya dengan mengepel lantainya saja, sedangkan yang selalu kita
kerjakan kalau mengepel lantai itu tidak menglirkan airnya, melainkan hanya
dengan kain pel yang dibasahkan dengan air. Apakah lantai itu sudah bisa
dikatakan suci? Jazakallah ustadz
J: Ya cukup dipel dengan kain pel yang
basah...
31. T: Terkait dengan Alkohol, seperti
menggunakan parfum atau alat kosmetik seperti (hair tonick) yang
mengandung Alkohol, setelah kita pakai alkohol yang terkandung didalamnya
sudah mengering dirambut atau dibaju,jika kita shalat katanya maka tidak sah
shalatnya? Mohon penjelasannya ustadz..
J: Tambahan lepas....
Terkait dengan parfum yang beralkohol..
Saya mengatakan tak najis dan salat tetap sah
karena alkohol tidak termasuk najis... yang najis adalah khamar dan minuman
yang memabukkan yang lain...
Shalat tetap sah, karena alkohol bukan najis.
32. T: Terkait resume poin 9, jika jumhur
ulama mnganggap mani itu suci, kenapa ketika seseorang sedang (junub)
diharuskan mandi Ustadz?
J: Mani nya suci
Keluar mani penyebab berhadas besar sehingga
wajib mandi
Hadas dan najis dua hal berbeda....
*Tambahan
Najis : kotoran yang wajib disucikan.
Hadas : keadaan dimana sedang tidak suci.
33. T: Sekarang ini banyak dijual pakaian bekas
(dari luar negeri yang kebanyakan non muslim). yang mungkin aja terkena najis
dari anjing dsb. Bagaimana jika kita membeli baju/celana panjang atau pun
barang2 bekas tersebut Apakah harus kita sama'? Dan bagaiman hukum sholat nya
jika kita pakai sholat?
J: Pakaian bekas tersebut cukup dicuci seperti
biasa kecuali bisa dipastikan kena babi atau anjing...
To saran saya beli yang baru aja..
34. T: assalamu'alaikum ustadz,
1. Bagaimana hukum membeli daging di pusat
perbelanjaan seperti hypermart, carefour dll, yang kita tau juga menjual daging
babi walau di counter terpisah. Karena dikhawatirkan memotong dagingnya
menggunakan alat yang sama.
J: Kekhawatirannya berlebihan...
Jadi tetap boleh... kalau anda ragu jangan
beli...
2. Apakah boleh memakai kaos kaki untuk sholat
yang telah terkena cipratan urine saat buang air kecil?
Jawab
Kalau yakin kaos kaki kena cipratan najis maka
tak boleh dibawa sholat...
35. T: Wa'alaikum salam warahmatullahi
wabarakatuh... Jika ada coretan tinta pulpen atau ada tipe-x ( cairan penghapus
tinta pulpen di buku ) di tangan kita... Sah apa tidak wudhunya.. ?
J: Kalau masih ada zat yang mengahalangi kulit
dan air wudhu maka wudhuknya tak aah... tapi kalau hanya warna maka wudhu sah..
Maka kalau masih ada zatnya bersihkan terlebih
dahuku baru berwudhu
36. T: tanya lagi ustadz, baru ingat,
Orang tua saya berdagang dipasar, dan
pelanggannya itu ada yg menjual daging babi, ketika terjadi transaksi, kita
menerima uang yang diberikan pelanggan daging babi tsb, apakah tangan kita
harus disucikan dgn tanah karena memegang uang pelanggan tadi Dan apakah kita
harus mensucikan uangnya dgn tanah juga tadz..?
J: Kata orang sekarang tak sampai segitunya
keles...
Kita liat zhahirnya saja selagi tak ada
najisnya maka tetap dianggap suci...
37. T: Assalammu'alaikum ustadz...
teman kantor saya bermasalah dengan buang angin yang sangat keseringan...stiap
shalat dhuhur berjamaah sampai beberapa kali beliau berwudhuk...suatu hari
beliau persis berdiri disamping saya dan baru takbiratulikhram beliau bubar
shalat dan berwudhuk kembali dan masih sempat ikut rakaat pertama tetapi pas
rakaat ke 3 bubar lagi sesingga shaff menjadi kosong beberapa saat lagi...namun
ada hal yang lebih tragis ...jujur ustadz saya terganggu dalam kekusyukan
shalat seperti dengan usaha saya memejamkan mata...pertanyaan saya bagaimana jika
seseorg yang punya penyakit seperti itu apakah dia harus bubar terus menerus
shalatnya mengingat DALAM BERJAMAAH akan mengganggu makmum yang
lain...mohonn bantuan jawabannnya ustadz...syukron...
J: Penyakit itu dikenal dengan silsil rih.. ada
yang terus buang air kecil disebut silsil baul...
Kalau kena penyakit seperti ini maka cara
ibadahnya adalah swbagai berikut:
>> Masuk waktu dia langsung istinjak dan
berwudhu dan langsung shalat sampai selesai.. shalat sah walau ketika shlat
keluar angin atau air...jadi jangan batalkan shalatnya walau terasa ada yang
keluar... DARURAT...
Penyakit seperti itu ada dan ulama kita sudah
memberi jawaban bagaiman cara mereka beribadah...
38. T: Saya masih mengganjal soal keluar angin
dari vagina ust... Kalo keluar keputihan pada saat sholat setelah dibersihkan
sebelum sholat, tapi kenapa keluar angin dari vagina membatalkan wudhu.. Kan
sama2 keluar dari tempat yang sama, kenapa dihukumi berbeda..
J: Menurut saya kedua duanya membatalkan wudhu
39. T: Bagaimana jika menunda sholat
diawal waktu karena perut kembung sehingga terus menerus buang angin dan tidak
bisa ditahan. Boleh kah, ustadz?
J: Selesaikan dulu masalah perutnya baru shalat
sehingga shalatnya tak terganggu
Dimaafkan karena itu adalah penyakit
40. T: Ustadz saya pernah dengar ustadz
kalau bulu kucing nempel di sajadah katanya najis ust, karen termasuk
bangkai katanya, apa iya ustd?
J: Syafiiyah berpendapat seperti itu...
Ada baiknya kita bersihkan sajadah dari bulu
kucing tsb baru kita shalat
41. T: Kalo wanita yang menderita keputihan dan
gimanna ust...
J: Kalau wanita seperti itu maka cara ibadahnya
adalah
Dia bersihkan keputihannya dan berwudhu
kemudian langsung shalat.. dan sah walau saat shalat ada terasa keluar...
42. T: Terus ustadz kalau uang juga tak boleh
di tarok di kantong yang dibawakan shalat,karena tak tau keberadaan sebelum
najis atau tidak, cemana itu ustadz??
J: Kalau tak tau, tak perlu kita kaji2...
shalatnya sah karena uang tak najis dan belum tentu terkena najis
43. T: Bagaimana menentukan seseorang
dinyatakan itu penyakit jika belum teruji dengan pemeriksaan secara klinis ato
rekam medis ustadz ?
J: Bisa diketahui berulangnya keluar air atau
angin tsb, sehingga merepotkan dia beribadah...
44. T: Ust. Mau tanya, menyangkut
pertanyaan tentang keluarnya keputihan di saat shalat.. Setahu saya wanita itu
ada masa dimana dia selalu mengeluarkan darah putih ustdz,, jadi kalau pas
shalat dia kluar juga, sedangkan kejadian itu sudah berulang kali terjadi bila
sedang masanya.., tu bagaimana hukumnya ustdz..?
J: Sudah saya jelaskan kalau seperti itu tidak
batal shalatnya tp ia sudah melakukan cara bersuci yang sudah saya sebut di
atas( resume jawaban no. 41)
45. T: Tanya ust...bagaimana hukumnya
kalau meloundry kan pakaian ataupun telekung n sajadah di tempat orang non
muslim?
J: Tidak tepat kalau kita laundry kan pakaian
kita ke non muslim.. mereka tak punya standar menyucikan dan membersihkan
pakaian kita kecuali hanya pemilik dan yang kerja orang kita
46. T: menyambung ust: bagaimana standar
dan membersihkan pakaian yang seharusnya dalam islam?
J: Airnya suci dan menyucikan
Ditiris dan najis tidak pindah ke pakaian yang
lain..
Yang kerja tidak bernajis.. kalau orang non
muslim tak bisa dipastikan memenuhi yang tersebut di atas
47. T: susah juga mencari tempat loundry yang
membilas dengan air yang mengalir....walaupun meloundry di tempat muslim
J: Cari pembantu yang bisa dan paham, kalau tak
punya waktu atau khusus pembantu nyuci pakaian saja
48. T: Ust... Kalau kita mencuci dengan
mesin cuci dirumah kan airnya juga berganti beberapa kali... Sudahkah termasuk
air yang dianggap mengalir ust?
J: Tak mesti dengan air mengalir.... yang
penting bilasan terakhir ditiris....kecuali pakaian kita semua bersih tanpa
najis.. cuma menghilangkan bau keringat... tak ditirispun oke
49. T: Assalamualaikum ustadz
Klu mencuci tidak di tiris apa pakaiannya masih
najis ustadz?
J: Kalau pakaiannya bersih semua tanpa najis
tak usah ditiris it's okey...
Jadi pindahkan mana pakian yang kena najis mana
yang tak kena najis..
Sehingga cara nyucinya pun beda
Jadi pisahkan
50. T: Seputaran masalah tape ustadz
bagaimana hukum mengkomsumsinya sampai batas mana pengthuan bahwa di tape
mengandung alcohor@?afwan bru bisa ikut hehehe
J: Air tape boleh di minum..karena tidak
memabukkan...walau mengandung alkohol
51. T: Kalau dalam mesin cuci apakah itu
termasuk ditiriskan ?
J: Ditiriskan saat dimasukkan dalam alat
pengering... siram dari atas dan putar agar tertiris
52.T: Mesinnya otomatis ustadz, ngga diangkat
angkat
J: Bagus ditiris ulang
53. T: Tanya lagi ya ustadz... wangi2an untuk
cucian pakaian yang berbagai merk....tidak ada satupun yang berlebel halal...
alhamdulillah kebiasaan dalam keluarga saya STLH pakaian dengan pencucian dan
pembilasan oleh mesin selalu kami mengulang lagi, dengan mensucikan manual
dengan air yang mengalir baru kemudian kita keringkan lagi sekalian dengan
wangi2annya... pertanyaan ini mengingat ada isu campuran wangi2an tsb ada
mengandung minyak babinya padahal kita sudah berusaha untuk menjadi
suci...sementara komposisinya kita tidak paham...masih bolehkah wangi2an tak
berlebel halal itu dipake ?
J: Kita berusaha pakai yg suci tidak unsur
najis nya apalgi babi
Selagi kita taak tau tak masalah...
54. T: Sebagian mengatakan jika airnya
banyak tidak boleh makan lagi ustad???wahh jadi binggung.hadistya gmn yaaa
J: Air tape tidak termasuk minuman yang
memabukkan....
Kalau kebanyakan air teh juga kalau kebanyakan
bisa mabuk
----------------------------------
PENUTUP
Jazakallahu khairan katsiran atas ilmunya hari
ini ustadz...
Semoga semua pertanyaan yang mengganjal selama
membaca materi maupun terkait kehidupan sehari hari akhwatifillah sudah
terjawab.
Baiklah bunda dan nanda,,
Semoga apa yang kita dapatkan hari ini dapat
kita aplikasikan dalam kehidupan sehari hari dan juga berbagi ilmu kepada semua
orang disekeliling kita.
Jazakillah khoiran katsiran Ustadz, atas
jawaban dari semua pertanyaan jamaah kelas khusus Fiqh pada hari ini..
Tak lupa saya ucapkan terima kasih juga kepada
bunda, kakak, ade yang telah membantu Kajian online dan sahabat rumah
dakwah indonesia yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti kajian ini..
Alhamdulillah..
Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang
berkenan..
Mari kita tutup majelis kita malam ini dengan
membaca hamdalah..
: Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ
اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ
وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji
bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan
bertaubat kepada-Mu.”O:)
Selamat rehat ukhtifillah..
Wassalamualaikum wr.wb
0 komentar:
Posting Komentar