REKAPAN MATERI KELAS FIQH 02 AKHWAT RUMAH DAKWAH
INDONESIA
Hari / Tanggal : Kamis , 23 April 2015
Admin & Notulen : Sari & Nurjannah
Narasumber : Ustadz Muslim
Tema Kajian Fiqh : Hukum Islam dalam Pernikahan
Beda Agama
===================================
MUKADDIMAH
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
بسم الله
الرحمن الرحيم
إِنَّ
الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْه
ِ
وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا،
مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan
meminta pertolongan, pengampunan, dan petunjuk-Nya. Kita berlindung kepada
Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal kita. Barang siapa
mendapat dari petunjuk Allah maka tidak akan ada yang menyesatkannya, dan
barang siapa yang sesat maka tidak ada pemberi petunjuknya baginya. Aku
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan
Rasul-Nya. Ya Allah, semoga doa dan keselamatan tercurah pada Muhammad dan
keluarganya, dan sahabat dan siapa saja yang mendapat petunjuk hingga hari
kiamat.
Segala puji hanya bagi Allah yg telah
memberikan kesempatan kepada kita untuk bersama2 mengikuti kajian online pada
sore ini.
Sahabat rumah dakwah indonesia dimanapun
berada, di tengah-tengah kita, telah hadir Ustadz Muslim yang akan menyampaikan
materi pada kajian siang ini.
السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
RESUME MATERI
"HUKUM ISLAM DALAM PERNIKAHAN BEDA
AGAMA"
Seringkali kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya
bila nikah beda agama, baik yg laki-laki atau perempuannya yg muslim, apa sah
atau tidak menurut Islam ?”. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita
berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti di
Australia,china,hongkong..dll . Untuk itu pada kali ini menampilkan fikih
berkenaan dengan nikah beda Agama.
Ada 2 jenis menikah beda agama:
1. Perempuan beragama Islam menikah
dengan laki-laki non-Islam
2. Laki-laki beragama Islam menikah
dengan perempuan non-Islam
Perempuan beragama Islam menikah dengan
laki-laki non-Islam
Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah
dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg
digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam
adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih
baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan
menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan
dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya
menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.
Laki-laki beragama Islam menikah dengan
perempuan non-Islam
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan
perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:
1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab.
Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama
samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi
mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar
maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan
tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah
beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di
hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab.
Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar
Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak
yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.”
Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di
sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi
berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan
pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah
penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan, ,
perempuan yang bukan ahli , para ulama sepakat melarang.
Dari sebuah literatur, dapatkan
keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi
(langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan
sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu
adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa
bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan
filsafat para tokohnya.
Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di
dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat,
zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran
Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu
tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui
malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil,
jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.
Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya,
Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang
dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal
dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama
Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab,
Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah
mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”
Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan
laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin
Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para
shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib,
al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam
Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.
Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam
Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya
memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.
Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu
musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik.
Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik
dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka
menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.
Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa
wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat
kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan
bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi
seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap
akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit
sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang
berpendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.
Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita
bagi menjadi demikian :
1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab =
haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam =
haram
Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan
wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin
rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya.
Namun perlulah diketahui masih adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman
sekarang ? wallahu`alam..itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.dan
untuk hal satu ini..adalah sulit laki laki menemukan wanita ahli kitab walaupun
diperbolehkan.
Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya,
serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya.
Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan
jaminan kepada isteri yang berlainan agama
Rekap Tanya-Jawab
1. T: Ada titipan pertanyaan ustadz...
Yang bunda mau tanyakan..bila lelaki non muslim
yang hendak menikah,lalu dia masuk islam..bolehkah ? Jadi alasannya masuk islam
hanya karena mau menikah..salahkah itu ?
J: Menikah jangan hanya berdasar cinta semata..
namun harus berdasarkan komitmen untuk lebih baik dan lebih taat...
Kalau mau nikah kemudian ngucap dua kalimah
syahadat nikah sah tapi saya saran lihat dulu komitmen keislamannya.. agar si
wanita tidak menjadi korban seperti yang sudah banyak terjadi..
2. T: Saya masih belum jelas tentang siapa yang
dikategorikan wanita2 ahli kitab, mengingat pada saat ini kitab injil yang
digunakan oleh umat nasrani bukan lagi kitab injil yang asli. Apakah saat ini
masih ada wanita ahli kitab itu? Mohon penjelasannya ustadz.
J: Memang ini masalah khilafiah.. kalau saya
berpandangan masih banyak muslimah yang siap kenapa nyari ahli kitab... namun
sebagai sebuah kajian hukum saya nyatakan banyak pendapat... tapi saya
cenderung mengatakan ahli kitab yang boleh dinikahi adalah nasrani atau yahudi
yang asli.. artinya mereka nenek moyang mereka sudah beragama itu sebelum Rasul
Saw diutus...
3. T: Assalamu'alaikum...
Tanya ya ust...
Perempuan Ahli kitab itu Mentauhidkan Allah
semata ya ust,kalau nasrani yang meyakini nabi isa sebagai Tuhan itu tidak
termasuk wanita ahli kitab kan ust?
J: Ahli kitab artinya orang yang percaya dengan
kitab samawi.. yahudi dengan kitab taurat dan nasrani dengan injil...
4. T: Maaf ust... tanya lagi emang kitan taurat
dan injil itu masih ada ya sampai sekarang?
J: Kitab taurat dan injil sudah kadaluarsa dan
diganti dengan kitab Al-quran.. jadi semua manusia harus beriman dengan Qur'an
dan yang tak beriman dianggap kafir... jadi ahli kitab kafir walau kitab mereka
asli atau sudah dipalsukan
*Tambahan
Taurat dan injil sekarang sidah dipalsukan...
5. T: Berarti kesimpulannya tidak ada lagi
wanita ahli kitab di zaman yang sekarang ustadz..
Dengan kata lain tidak ada lagi alasan laki2
menikah dengan wanita non islam biarpun mereka nasrani...
J: Ada tapi sangat sedikit... seperti di
israel... tapi ngapain pula laki2 nikahi perempuan isreael .. kan lebih bagus
perempuan palestin
6. T: Ilmu saya yang dangkal menafsirkan bahwa
surat al maidah ayat 5 ditujukan kepada zaman rasulullah karena di zaman itu
masih banyak ditemukan ahli kitab, sedangkan untuk di zaman setelah rasul
adalah dasarnya pd surat al baqarah di atas, maaf lula ayat berapa...
Saya mohon ampun kepada Allah atas penyanpaian
yang keliru....
J: Surat al maidah dan albaqarah tidak lah
bertentangan...
Perempuan musyrik selamanya tak boleh dinikahi.
Yang boleh hanya ahli kitab tapj ruangnya
sangat kecil sekali sekarang...
Kesimpulannya secara hukum boleh.. tapi ahli
kitab yang boleh dinikahi terbatas sekali... makanya muslim nyarinya muslimah
saja.
7. T: Maaf pertanyaan nya agak menyimpang dari
materi, tapi masih seputar pernikahan. Yang boleh menikahkan adalah yang sewali
(adik laki2, abang, uwak, kakek, pakcik) yang segaris keturunan.
Bolehkan anak dari dua saudara kandung (laki2/
abang adik, menikah?
Mis. Seperti fatimah dan ali? sementara orang tua
mereka, boleh menjadi wali nikah?
J: Boleh... karena saudara sepupu bukan
mahram..
8. T: Ustadz mau tanya lagi..
Wanita Ahli kitab itu bagaimana cara
beribadahnya?
Apakah sama dengan ajaran agama nasrani yang
sekarang menyembah isa almasih??
J: Ahli kitab sekarang adalah nasrani atau
yahudi... dan ibadah mereka ya spt sekarang ini...
9. Terkait pertanyaannya no.7 Kurang jelas
ustadz, jadi kalau abang & adik (sama2 laki2) masing2 punya anak. Yang 1
perempuan, yang 1 laki2. Mereka boleh nikah? Padahal orang tua mereka kan boleh
jadi wali nikah dari masing2 anak? Berarti mereka bukan muhrim?
J: Iya boleh... kan mereka saudara
sepupu....saudara sepupu bukan termasuk mahram... kurang jelas dimananya?
*Tambahan
Walau sah.. Tapi islam menganjurkan jangan menikahi
kerabat dekat seperti sepupu...
10. T: Afwan ustad masih bingung..
Yang ana tanyakan wanita ahli kitab yang dulu
artinya ajaran kitab injil yang asli ustad..apa juga menjadikan nabi isa sbgai
tuhan mereka??
J: Ya...
11. T: Ust mau tanya:
Jika seorang perempuan islam menikah dengan
laki2 non muslim,apakah mereka dikatakan zinah? trus jika punya anak
perempuan,ketika menikah siapa yang berhak menjadi walinya?
J: Ya dosa zina terus karena nikah mereka tak
sah...
Kalau ada anak perempuan maka anak tersebut
adalah anak emaknya...
Kalau mau nikah harus dengan wali hakim...
12. T: Berati dalam kitab injil yang asli tidak
menerangkan bahwa tuhan yang di sembah atau yang wajib dipercayai itu adalah
Allah SWT, ustadz..??
J: Kalau kitab taurat dan injil yang asli maka
isinya benar menyembah Allah saja...
Tapi yang asli sudah tak dapat dilacak lagi
13. T: Terkait dengan no.9
Afwan, Apa itu nama nya bukan se darah ustaz?
Kan ayah mereka abang adik? Berarti keponakan?
J: Kalau saudara ya sedarah.. namun yang diharamkan
nikah adalah mahram yang dijelaskan dalam surat
Annisa ayat 23 24 25
Saudara sepupu tak termasuk walau mereka
sewali...
14. T: Mau tanya ustadz,
Terkait pertanyaan nomor 11 ustadz, maka pada
saat nikah anak perempuan tersebut, disebutkan binti siapa yaaa ustadz?
J: Binti abdullah arti anak hamba allah
15. T: Tanya lagi ustadz, samakah kedudukannya
anak perempuan yang lahir dari pernikahan beda agama dengan anak yang lahir
dari afwan ustadz bahasanya kurang baik ( karena hasil kecelakaan / hamil duluan)?
J: Anak dari Nikah beda agama sudah pasti anak
ibunya...
Kalau hasil accident ada pendapat mengatakan
anak bapaknya kalau jarak pernikahan dan lahirnya anak lebih dari 6 bulan...
16. T: Berkaitan dengan pertanyàan no 11, jika
sebaliknya lelaki muslim menikah dgn wanita non muslim, bagaimana dengan
anaknya ustadz? Apakah termasuk anak haram juga?
J: Bukan anak harram karena anak tak berdosa
tapi anak ibunya....bukan anak bapaknya...
Yang haram adalah perbuatan ibunya dan teman
laki lakinya
17. T: Kalau saya dengab adik ibu yang laki2,
(paman) harus jaga aurat? Boleh bersalaman apa gak?
J: Paman atau adik atau abg ibu adalah mahram
jd spt ayah tak harus menutup aurat secara lengkap
18. T : Kalau dengan anak paman (adik laki2
ayah)? Harus jaga aurat? Boleh salaman? ayah nya (paman) boleh menikahkan
kita?
J: Paman termasuk mahram tak boleh dinikahi..
Tapi anaknya adlah sudara sepupu kita tidak
termasuk mahram jadi harus menutup aurat dan tak boleh berjabat tangan
Walau paman (adik atau abanv ayah) termasuk wali
yang boleh menikahkannya.
19. T: Maaf Ustadz
1. Saya mohon penjelasan tentang nikah sekufu
ustadz
J: Nikah sekufu sebenarnya hanya pendapat
sebagian ulama yang menyatakan bahwa perempuan yang berdarah biru atau high
class atau keturunan bangsawan hanya boleh dinikahi yang sekufu atau selevel...
pendapat ini tuk menghindari agar suami tidak menjadi bahan lecehan bagi
keluarga perempuan...
2. Apakah boleh ustadz menolak seorang ikhwa
dengan alasan ingin melanjutkan studi ke luar negri?
J: Hadis memang mengatakan kalau ada orang
sholeh melamar maka jangan ditolak.. penolakan tsb yang meliat faktor materi
semata akan mendatangkan fitnah...
Kalau alasan mau kuliah lagi saya pikir bukan
ditolak tapi ditunda...dan itu boleh
20. T: Masih bisa bertanya mba sari? Bagaimana
jika awalnya laki2 dan wanita non muslim menikah.. beberapa tahun kemudian
suaminya masuk Islam dan istri tidak mau dalam waktu dekat.. dan akhirnya
sekitar 3 bulan kemudian istrinya baru mau masuk Islam.. pertanyaannya.. apakah
mereka harus menikah ulang kembali kah?atau tidak..
J: Ya harus mnikah ulang.. krn ada jeda yang
panjang sehingga pernikahan awal mrk batal dan harus menikah lagi
21. T: Mau tanya ustadz, apabila wanita muslim
menikah dengan laki2 non muslim, trus wanita itu menjadi musyrik, lalu beberapa
tahun kemudian terjadi perceraian. Lantas wanita itu kembali memeluk islam, itu
hukumnya bagaimana yaa ustadz? Mohon penjelasannya ustadz?
J: Berdosa besar dengan pernikahan yang salah..
akibatnya ia berzina... berdosa besar dengan musyrik dan keluar dari islam..
karena ia sudah sadar dan masuk islam maka perbanyaklah istighfar dan taubat
minta ampun kepada Allah dan banyak beramal
22. T: Ustd mau tanya ustd, misalnya ne ustd
ada seorang perempuan meminta seorang wanita untuk menikahi suami nya ustd, apa
boleh perampuan ini menolak, karna itu dia gak mau yang beristri, tapi klo
dalam agama membatu muslim yang lain. Cemana itu ustadz
J: Pernikahan adalah keinginan dan
kesiapan dua belah pihak laki dan perempuan...
Kalau perempuan nya tidak siap jangan
dipaksa...
Dan kalau mau bantu temannya tsb bisa mencari
orang yang mau dan siap...
23. T: Assalamualaikum ustadz saya mau tanya
bagaimana hukum pernikahan jika seorang wanita muslim menikah dengan pria non
muslim kalau pada saat mereka menikah pria tersebut pindah agama islam dan
setelah menikah pria tsb balik lagi ke agama non muslim
J: Seorang harus selektif mencari siapa calon
suami... jangan melihat hanya sisi materi dan cuma meliat wajah yang tampan
saja... karena anda terlalu banyak wanita menjadi korban dari pria yang pura
pura masuk islam... berhati hatilah...
Kalau itu terlanjur maka perbanyak taubat dan
istighfar.
Tumbuhkan rasa menyesal yang mendalam dan
banyak minta ampunanNya..
Perbanyak amal shalih agar masa lalu tidak
menjadi masalah nanti di akhirat...
24. T: Ustadz mau nanyak, kalau udah 2 kali
menolak ikhwa ustadz karena emang waktu istikharah gak ada kemantapan katanya
ustd. nah ust apa kah yang ketiga ini tak boleh nolak lagi?tapi kan ust klo itu
bukan jodoh gimana ustd..maaf pertanyaan gak sesuai materi.
J: Menolak boleh tapi harus dengan alasan yang
tepat dan sesuai dengan syariah islam... kalau yang melamar orang tidak sholih
sampai kelima kali juga boleh ditolak...
Namun anda bisa nanya kepada keluarga besar
siapakah laki laki yang bisa menjadi imam anda...
25. T: Assalamu'alaikum ustadz...bagaimana
hukum pernikahannya jika ada seorang lelaki muslim menikah dengan seorang
wanita non muslim katolik sehingga sampai akhir hayatnya lelaki tsb tidak mampu
meng islamkan istrinya dan bagaimana dengan anak2nya yang lahir dari perkawinan
tsb
J: Selama itu pula ia berzina dan anak adalah
anak ibu. Kalau anak permpuan dia tak boleh menjadi wali pernikahannya..
Perbanyak lah ia beristighfar dan taubat serta
tutupi kesalahan masalalu dgn amal kebaikan...
26. T: Mau tanya ustadz, bagaimana jika dalam
pernikahan beda agama dalam kurun waktu mendapat anak laki2, kemudian
wanita/laki2 non muslim kemudian masuk islam, kemudian menikah ulang, dan
setelah menikah ulang mendapatkan ank perempuan, apabila ayahnya telah
meninggal.
Maka setelah dewasa bolehkah anak laki2
tersebut mnjadi wali bagi anak perempuan tsbt?
J: Tidak bisa karena hubungan mereka adalah
saudara seibu... saudara seibu tak bisa menjadi wali...
27. T: Kalau ibunya yg non muslim namanya tetap
saudara seibu jg yaa tadz?
J: Ya...krn anak adalah anak ibu...tak bisa
dinisbahkan ke ayah krn pernikahan tak sah
28. T: assalamu'alaikum
ana mau bertanya.
saya pernah mendengar, jika seorg ayah sudah
meninggal, memiliki ank laki2 dan perempuan,. maka seorg abang/ ank laki2 itu
bisa menjadi wali nikah utk adik perempuan nya nanti sebagai pengganti ayah.
apakah ini benar??
dan jika benar mengapa ustad tdi ada
mengutarakn seorg ank laki2 tidk boleh mnjdi walo utk adik perempuan nya? sykran
J: Yang boleh jadi wali saudara kandung atau
saudara seayah...
Yg tak boleh jadi wali adalah saudara
seibu...saudara seibu maksudnya ibu mereka sama tapi beda ayah...
Bisa dipahami?
* T: ohh, iya ustad..
berarti saudra tiri itu yg tidk boleh ya ustad?
J: Berarti blm paham
Saudara kandung artinga sama ayah dan ibunya
Saudara seayah... ayah mrk sama cuma beda ibu
Saudara seibu ... ibu mrk yg sama.. ayah beda..
krn ibu menikah lagi stlh ayahnya meninggal..
Saudara tiri ... beda ayah dan ibu... janda dan
duda masing masjbg punya anak dan janda duda tadi menikah.. anal mrk itu adl
saudara tiri...
29. T: Krn banyak yg nanya seputar
munakahat,ana jg ya stadz.
Ustadz, adakah efek buruk kalau telat menikah?
Hehe
J: Telat nikah punya efek buruk banyak
sekali...
Diantaranya jadi bahanm perbicangan org lain...
Pikiran pun selalu terganggu..
Bathin tak tenang..
Efek buruk tsb bisa diatasi dgn banyak berdIkir
dan beribadah
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
PENUTUP
Baiklah kita cukupkan diskusi kita hari ini yaa
bunda dan nanda,,,
Semoga semua pertanyaan yang mengganjal selama
membaca materi maupun terkait kehidupan sehari hari akhwatifillah sudah
terjawab.
Semoga apa yang kita dapatkan hari ini dapat
kita aplikasikan dalam kehidupan sehari hari dan juga berbagi ilmu kepada semua
orang disekeliling kita.
Jazakallahu khoiran katsiran Ustadz Muslim,
atas jawaban dari semua pertanyaan jamaah kelas khusus Fiqh pada hari ini ..
Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih juga
kepada bunda, kakak, ade yang telah membantu Kajian online dan sahabat
rumah dakwah indonesia yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti kajian
ini..
Alhamdulillah..
Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang
berkenan..
Mari kita tutup majelis kita malam ini dengan
membaca hamdalah..
Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ
اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ
وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji
bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan
bertaubat kepada-Mu.”O:)
Selamat rehat ukhtifillah..
Wassalamualaikum wr.wb
0 komentar:
Posting Komentar