Khansa Binti Amr Ra
Tumadhir binti Amr bin Harits, atau lebih dikenal
dengan nama Khansa adalah seorang penyair wanita yang cukup terkenal pada masa
jahiliah. Ketika Nabi SAW telah berada di Madinah, bersama beberapa orang
kaumnya dari kabilah Bani Sulaim, ia datang menghadap beliau untuk memeluk
Islam. Ia mempunyai empat orang anak lelaki yang kesemuanya ikut memeluk Islam,
dan berhijrah untuk tinggal bersama Nabi SAW di Madinah.
Kemampuan Khansa melantunkan syair cukup dikagumi
Rasulullah SAW. Ketika Adi bin Hatim memeluk Islam, ia mengatakan kepada Nabi
SAW, bahwa penyair paling ulung adalah Amr al Qais, orang yang paling pemurah
adalah Hatim bin Sa’d dan penunggang kuda paling pandai adalah Amr bin Ma’dikarib.
Tetapi Nabi SAW bersabda, “Wahai Ibnu Hatim, bukan mereka!! Penyair paling
ulung adalah Khansa binti Amr, orang yang paling pemurah adalah Muhammad
(Rasulullah SAW), dan orang yang paling pandai menunggang kuda adalah Ali bin
Abu Thalib..!”
Sungguh penghargaan yang sangat tinggi terhadap
Khansa, karena beliau ‘mensejajarkan’ namanya dengan nama beliau sendiri dan
Ali bin Abu Thalib.
Sejak keislamannya, Khansa tidak hanya bersemangat
dalam melantunkan syair, tetapi ia terjun dalam beberapa medanpertempuran, baik
ketika bersama Rasulullah SAW ataupun setelah beliau wafat. Dengan
syair-syairnya, ia membangkitkan dan membakar semangat para sahabat untuk terus
berjuang menegakkan kalimat-kalimat Allah. Terkadang ketika pasukan dilanda
kelelahan dan kejenuhan, ia juga melantunkan syair-syairnya sehingga mereka
kembali segar dan bersemangat
Ketika terjadi perang Qadisiyah pada tahun 16 H, pada
masa khalifah Umar bin Khaththab, Khansa memotivasi anak-anaknya untuk turut
serta dalam perang tersebut. Keahliannya bersyair digunakannya untuk
mempengaruhidan memberikan semangat jihad pada mereka. Diingatkannya tentang
kemuliaan berjuang di jalan Allah, keteguhan ayah dan paman-pamannya dalam
membela agama Allah. Sampai akhirnya ia berkata, "Jika besok kalian bangun
dalam keadaan sehat, berjihadlah kalian dengan penuh keberanian dan dengan
mengharap pertolongan Allah. Majulah dengan semangat juang yang tinggi, dan
masuklah dalam pertempuran, lawanlah para pemimpin orang-orang kafir itu, insya
Allah kalian akan masuk surga dengan penuh kemuliaan dan kehormatan."
Ucapan-ucapannya tersebut dirangkaikannya dalam sebuah
rangkaian syair yang sangat indah, dan amat membekas di hati putra-putranya
sehingga semangat mereka begitu menggelora untuk segera terjun dalam pertempuran
tersebut. Keesokan harinya, mereka berempat berjuang dengan perkasa melawan
pasukan Persia. Mereka bertempur sambil membaca syair-syair ibunya, sampai
akhirnya satu persatu mereka menemui syahidnya.
Ketika berita ini disampaikan kepada Khansa, sang ibu
yang kehilangan empat putranya tersebut sama sekali tidak bersedih, justru ia
bersyukur dan berkata, "Alhamdulillah, Segala Pujian hanya kepada Allah,
yang telah memuliakan aku, dengan menjadikan anak-anakku sebagai syuhada’.
Semoga dengan syahidnya mereka, dosa-dosaku akan diampuni oleh Allah, dan aku
berharap dengan rahmat-Nya, agar bisa dikumpulkan dengan mereka di
surga-Nya."Setelah hidup menyendiri, Khansa tetap mengabdikan dirinya
membakar semangat kaum muslimin dengan syair-syairnya. Umar sangat menghargai
dan selalu memberi santunan kepada Khansa, sebagaimana dahulu Rasulullah SAW
melakukannya. Tidak lama setelah Utsman bin Affan menggantikan Umar, Khansa
wafat di sebuah perkampungan Badui, yakni pada tahun 24H
Sumber :
Kitab Nisaa’ Haular Rasuul, karya Mahmud Mahdi al-Istanbuli dan Musthafa Abu
an-Nashr asy-Syalabi.
Reposted
By
®Rumah Dakwah Indonesia
®Rumah Dakwah Indonesia
=========================================================
Istriku,
Engkaulah Permata Hatiku
Istriku,
setengah dari kecantikanmu adalah tegur sapamu kepadaku, tutur kata indahmu dan
akhlakmu ...
Benar,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan bahwa akalmu kurang dalam
hal persaksian, namun janganlah kau bersedih hati karenanya, dengan sebab
"kekuranganmu" itu kau mempunyai cinta kasih yang begitu besar, yang
sangat aku butuhkan dalam hidupku.
Istriku
tercinta ... Aku selalu merindukanmu karena keta'atanmu kepada Allah kemudian
keta'atanmu kepadaku ...
Engkaulah
wanita terhormat dengan sifat kewanitaanmu, sehingga membuatku bahagia
karenanya, dan sifat kewanitaanmu itu kau tunjukkan dengan hijab syar'imu dan
rasa malumu.
Istriku
tersayang ... Kebebasan bukanlah dengan melepas hijab dan bukan pula melepas
agama dan akhlakmu, bahkan arti kebebasan sesungguhnya adalah wanita yang
memiliki pemikiran yang maju, wanita yang cerdas, dan wanita yang membangun
masa depan cemerlang ...
Istriku
... Pakaian modis yang indah sekalipun, tidak akan bisa mengalahkan keindahan
hijabmu yang sempurna, serta sikapmu yang selalu menjaga diri.
Istriku
... Wanita yang komitmen dengan hijab syar'i bukan berarti dia tidak mengetahui
mode, akan tetapi dia adalah wanita yang takut kepada Allah ta'ala dan
siksa-Nya ...
Allah
ta'ala berfirman:
ولا تبرجن
تبرج الجاهلية الأولى
"Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj
(bersolek ke luar rumah ) seperti dandanan orang-orang jahiliyyah yang dahulu."
Rasulullah
shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:
"Siapa
saja wanita yang memakai minyak wangi kemudian keluar lalu melewati sebuah kaum
sehingga mereka mencium wanginya maka dia seperti wanita pezina"
(HR.
Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Dawud dan di hasankan Syekh Albani).
Istriku
... Cukuplah kau berdandan hanya untukku ...
Oleh :
Ustadz Nuruddin Abu Faynan
Reposted
By
®Rumah Dakwah Indonesia
®Rumah Dakwah Indonesia
===========================================================
RUBRIK
TAFSIR ODOJER
Edisi 14,
Jumat 17 April 2015
Tafsir
Surat Al-Baqarah ayat 31
وَعَلَّمَ
آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ
أَنبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ
Artinya :
"Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat, lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!".
"Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat, lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!".
Tafsir :
Hal ini
merupakan sebutan yang dikemukakan oleh Allah Swt, di dalamnya terkandung
keutamaan Adam atas malaikat berkat apa yang telah dikhususkan oleh Allah
baginya berupa ilmu tentang nama-nama segala sesuatu, sedangkan para malaikat
diperintahkan untuk bersujud kepada Adam.
Sesungguhnya bagian ini didahulukan atas bagian tersebut (yang mengandung perintah Allah kepada para malaikat untuk bersujud kepada Adam) karena bagian ini mempunyai ikatan erat dengan ketidaktahuan para malaikat tentang hikmah penciptaan khalifah, yaitu disaat mereka menanyakan hal tersebut. Kemudian Allah Swt memberitahukan bahwa Dia mengetahui apa yang tidak mereka ketahui. Karena itulah Allah menyebutkan bagian ini sesudah hal tersebut, untuk menjelaskan kepada mereka keutamaan Adam, berkat kelebihan yang dimilikinya diatas mereka, berupa ilmu pengetahuan tentang nama-nama segala sesuatu. Untuk itu Allah Swt berfirman “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya”
Sesungguhnya bagian ini didahulukan atas bagian tersebut (yang mengandung perintah Allah kepada para malaikat untuk bersujud kepada Adam) karena bagian ini mempunyai ikatan erat dengan ketidaktahuan para malaikat tentang hikmah penciptaan khalifah, yaitu disaat mereka menanyakan hal tersebut. Kemudian Allah Swt memberitahukan bahwa Dia mengetahui apa yang tidak mereka ketahui. Karena itulah Allah menyebutkan bagian ini sesudah hal tersebut, untuk menjelaskan kepada mereka keutamaan Adam, berkat kelebihan yang dimilikinya diatas mereka, berupa ilmu pengetahuan tentang nama-nama segala sesuatu. Untuk itu Allah Swt berfirman “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya”
As-Saddi mengatakan dari orang yang menceritakannya
dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna “wa ‘allama adamal asma'a kullaha”.
Bahwa Allah Swt mengajarkan kepada Adam nama-nama semua anaknya seorang demi
seorang, dan nama-nama seluruh hewan.
Ad-Dahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai
makna firman-Nya ini. Bahwa yang dimaksud ialah nama-nama yang dikenal manusia,
misalnya manusia, hewan, langit, bumi, dataran rendah, laut, kuda, keledai, dan
nama-nama makhluk yang serupa lainnya.
Menurut Mujahid, makna ayat ini ialah Allah
mengajarkan kepada Adam nama semua hewan, semua jenis burung, dan nama segala
sesuatu. Hal yang sama dikatakan pula oleh riwayat dari Sa’id Ibnu Jubair,
Qatadah dan kalangan ulama salaf lainnya. Bahwa Allah mengajarkan kepadanya
nama-nama segala sesuatu. Ar-rabi’ dalam salah satu riwayatnya mengatakan bahwa
yang dimaksud ialah nama-nama malaikat. Hamid Asy-Syami mengatakan nama-nama
bintang-bintang. Abdur Rahman Ibnu Zaid mengatakan bahwa Allah mengajarkan
kepadanya nama-nama seluruh keturunannya.
Menurut pendapat yang shahih, Allah mengajarkan kepada Adam nama-nama segala sesuatu, yakni semua zat, sifat dan karakternya, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, hingga nama angin yang keluar dari dubur, yakni nama-nama semua zat dan karakternya dalam bentuk mukabbar dan musaggar.
Menurut pendapat yang shahih, Allah mengajarkan kepada Adam nama-nama segala sesuatu, yakni semua zat, sifat dan karakternya, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, hingga nama angin yang keluar dari dubur, yakni nama-nama semua zat dan karakternya dalam bentuk mukabbar dan musaggar.
Firman Allah “faqola ambiuni biasma i ha ula i
inkuntum shodiqin”. As-Saddi dalam kitab tafsirnya meriwayatkan dari Abu Malik,
dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas dan Murrah, dari Ibnu Mas’ud serta dari
sejumlah sahabat sehubungan dengan makna firman-Nya, “Dan Dia mengajarkan
kepada Adam nama-nama (benda) seluruhnya”. Kemudian dia mengemukakan
makhluk-makhluk itu kepada para malaikat. Menurut Ibnu Juraij, dari Mujahid,
setelah itu Allah mengemukakan semua makhluk yang diberi nama-nama itu kepada
para malaikat.
Ibnu Jarir mengatakan dari Al-Qasim, dari
Al-Husain, dari Al-Hajjaj, dari Jarir Ibnu Hazim dan Mubarak Ibnu Fudalah, dari
Al-Hasan dan Abu Bakar, dari Al-Hasan dan Qatadah. Keduanya mengatakan bahwa
Allah mengajarkan kepada Adam nama segala sesuatu, dan Allah menyebutkan segala
sesuatu dengan namanya masing-masing serta Dia mengemukakannya kepada Adam satu
kelompok demi kelompok.
Dengan
sanad yang sama dari Al-hasan dan Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya
“In kuntum shodiqin”. Disebutkan bahwa sesungguhnya Aku tidak sekali-kali
menciptakan makhluk melainkan kalian (para malaikat) lebih mengetahui daripada
dia (Adam), maka sebutkanlah kepada-Ku nama-nama semuanya itu jika memang
kalian orang-orang yang benar.
Ad-Dahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan
dengan makna firman-Nya “In kuntum shodiqin”. Yakni jika kalian memang
mengetahui bahwa Aku tidak usah menjadikan seorang khalifah dimuka bumi.
As-Saddi meriwayatkan dari Abu Malik dan Abu Saleh,
dari Ibnu Abbas, dari Murrah, dari Ibnu Mas’ud dan dari sejumlah sahabat
sehubungan dengan makna firman-Nya “In kuntum shodiqin”. Yakni jika kalian
memang orang-orang yang benar bahwa Bani Adam suka membuat kerusakan di muka
bumi dan gemar mengalirkan darah.
Ibnu Jarir mengatakan, pendapat yang paling
utama dalam masalah ini ialah takwil dari Ibnu Abbas dan orang-orang yang
sependapat dengannya. Makna hal tersebut ialah, bahwa Allah Swt berfirman
“Sebutkanlah kepadaKu nama benda-benda yang telah Kukemukakan kepada kalian,
hai malaikat yang mengatakan, ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan khalifah di
bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah?
Apakah dari kalangan selain kami atau dari kalangan kami? Padahal kami
senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau’, Jika kalian
memang orang-orang yang benar dalam pengakuannya. Jika Aku menjadikan
khalifah-Ku di muka bumi dari kalangan selain kalian, niscaya dia durhaka
kepada-Ku, begitu pula keturunannya, lalu mereka membuat kerusakan dan
mengalirkan darah. Tetapi jika Aku menjadikan khalifah di muka bumi dari
kalangan kalian, niscaya kalian taat kepadaKu dan mengikuti semua perintahKu
dengan mengagungkan dan menyucikanKu. Apabila kalian tidak mengetahui nama-nama
mereka yang Kuketengahkan kepada kalian dan kalian saksikan sendiri, berarti
terhadap semua hal yang belum ada dari hal-hal yang akan ada, hanya belum
diwujudkan, kalian lebih tidak mengetahui lagi”.
Wallahu
'alaam bishshowwaab.
Tafsir Ibnu Katsir
Diterjemahkan
oleh :
Tim Tafsir Divisi Tsaqafah Islamiyah PSDM ODOJ
Tim Tafsir Divisi Tsaqafah Islamiyah PSDM ODOJ
RTO/14/17/04/2015/Divisi
TSI - PSDM ODOJ
Reposted
by
®Rumah Dakwah Indonesia
®Rumah Dakwah Indonesia
==============================================================
Jangan Lupakan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jum’at
Jangan Lupakan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jum’at
Barangsiapa
yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di
antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470)
Alhamdulillahi
robbil ‘alamin. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa
shohbihi wa sallam.
Betapa
banyak orang lalai dari amalan yang satu ini ketika malam Jum’at atau hari
Jum’at, yaitu membaca surat Al Kahfi. Atau mungkin sebagian orang belum
mengetahui amalan ini. Padahal membaca surat Al Kahfi adalah suatu yang
dianjurkan (mustahab) di hari Jum’at karena pahala yang begitu besar
sebagaimana berita yang dikabarkan oleh orang yang benar dan membawa ajaran
yang benar yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang
membicarakan hal ini kami bawakan sebagian pada posting yang singkat ini.
Semoga bermanfaat.
Hadits
pertama:
مَنْ
قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا
بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam
Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi. Syaikh
Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’
no. 6471)
Hadits
kedua:
مَنْ
قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا
بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari
Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan
Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam
Shohihul Jami’ no. 6470)
Inilah
salah satu amalan di hari Jum’at dan keutamaan yang sangat besar di dalamnya.
Akankah kita melewatkan begitu saja [?]
Semoga
Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan untuk beramal
sholeh sesuai tuntunan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Alhamdulillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa
‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
***
Penulis:
Muhammad Abduh Tuasikal
Reposted
By
®Rumah Dakwah Indonesia
®Rumah Dakwah Indonesia
===========================================================
ARTIKEL PAGI
Hari,
Tanggal : Jumat, 27 Jumaditsani 1436 / 17 April 2015
No.70/AP/artikoma/04/2015
No.70/AP/artikoma/04/2015
PENDIDIKAN
ANAK DALAM ISLAM
Tujuan
pendidikan anak dalam Islam adalah usaha mencari keridhaan Allah dan usaha
untuk mendapatkan surgaNya, keselamatan dari neraka serta mengharapkan pahala
dan balasanNya.
Para
orang tua (bapak ibu) yang mendidik anaknya dengan pendidikan Islam yang benar
akan mendapatkan keuntungan yang tidak ternilai harganya, yaitu mendapatkan
derajat yang tinggi dan pahala yang terus mengalir setelah kematiannya.
Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Apabila manusia telah mati maka terputus semua amalnya kecuali tiga perkara: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya”.
(HR. Bukhari dan Muslim).
“Apabila manusia telah mati maka terputus semua amalnya kecuali tiga perkara: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya”.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Allah
kelak akan meminta pertanggungjawaban kepada para orang tua (bapak ibu) atas
pendidikan anaknya.
Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian pasti akan ditanyai tentang yang dipimpinnya.”
(HR. Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dll).
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian pasti akan ditanyai tentang yang dipimpinnya.”
(HR. Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dll).
Menyia-nyiakan
dan lalai dalam mendidik anak merupakan sebab terhalangnya bapak ibu dari masuk
surga.
Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Tidaklah seorang hamba diberi tanggung jawab kepemimpinan oleh Allah kemudian pada saat ia meninggal, ia curang terhadap yang dipimpinnya, melainkan Allah mengharamkan baginya surga.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
“Tidaklah seorang hamba diberi tanggung jawab kepemimpinan oleh Allah kemudian pada saat ia meninggal, ia curang terhadap yang dipimpinnya, melainkan Allah mengharamkan baginya surga.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Pentingnya
Suri Tauladan Orang Tua (Bapak Ibu) Tehadap Anaknya
Seorang
anak mempunyai kecenderungan untuk meniru perilaku orang tuanya yang baik
ataupun yang buruk, sehingga wajar sekali apabila seorang anak menjadi tidak
baik karena orang tuanya selalu memberikan contoh yang tidak baik kepadanya,
demikian pula sebaliknya.
Kebaikan
orang tua merupakan kebaikan bagi anak dan ketakwaan orang tua akan menjadikan
anak terjaga serta senantiasa mendapat rizki setelah kematian orang tuanya,
insya Allah.
Allah
berfirman:
“Dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih”.
(QS. Al-Kahfi: 82).
“Dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih”.
(QS. Al-Kahfi: 82).
Syaikh
Abdul Rahman bin Nasir As-Sa’diy Rahimahullah mengatakan tentang tafsir ayat
tersebut: “Bahwasanya seorang hamba yang shalih pasti dijaga dirinya oleh Allah
demikian pula keturunannnya.”
Facebook
: Komunitas Ma'tsurat (KOMA)
Page : Komunitas Ma'tsurat - KOMA
Twitter : @komaindonesia
Email : komunitas.matsurat@gmail.com
Blog : komunitasmatsurat.
Page : Komunitas Ma'tsurat - KOMA
Twitter : @komaindonesia
Email : komunitas.matsurat@gmail.com
Blog : komunitasmatsurat.
Reposted
By
®Rumah Dakwah Indonesia
®Rumah Dakwah Indonesia
========================================================
Temanmu adalah Cerminan Dirimu.
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Temanmu adalah Cerminan Dirimu.
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pilihlah
Temanmu Yang Menyelamatkanmu…!
Allah
Ta'ala menciptakan makhluk di atas muka bumi ini berpasang-pasangan.
Begitu juga manusia, tidak akan hidup bersendirian. Kita tidak bisa lari dari
hubungan persahabatan kepada seseorang. Jika ada manusia yang tidak suka
bersahabat atau melarang orang lain untuk bersahabat, maka hal itu sangat
ganjil dan aneh, karena tidak memenuhi ciri-ciri kehidupan seorang manusia
sosial yang normal.
Inilah
diantara hikmah, kenapa Allah mencipta manusia terdiri dari berbagai bangsa,
warna kulit dan bahasa. Firman Allah,
يا أيها
الناس إنا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند
الله أتقاكم إن الله عليم خبير.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di
antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.."
(Al-Hujurat : 13)
Teman itu
layaknya cermin, jika engkau ingin mengetahui dirimu, lihatlah dengan siapa
engkau berteman. Rasulullah bersabda,
المؤمن مر
آه (اخيه)المؤمن.
“Seorang mukmin merupakan cerminan saudaranya yang
mukmin.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, disohihkan Al-Albany dalam
Ash-Shahihah, 926])
Kalau
seorang biasa berkumpul dengan seseorang yang hobinya berjudi, maka diapun akan
seperti itu juga. Begitu pula sebaliknya, kalau dia biasa berkumpul dengan
orang yang rajin shalat berjamaah, maka dia akan menjadi seperti itu pula.
Allah
menciptakan ruh dan menciptakan sifat-sifat khusus untuk ruh tersebut. Di
antara sifat ruh (jiwa) adalah dia tidak mau berkumpul dan bergaul dengan
selain jenisnya. Rosulullah telah menegaskan hakekat ini dengan sabdanya:
الأَرْوَاحُ
جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا
اخْتَلَفَ
“Ruh-ruh itu bagaikan pasukan yang berkumpul
(berkelompok). (Oleh karena itu), jika mereka saling mengenal maka mereka akan
bersatu, dan jika saling tidak mengenal maka akan berbeda (berpisah)”( HR
al-Bukhâri, 3336- Muslim, 6708 )
Memilih
teman bukanlah perkara remeh, Islam memerintahkan kita untuk memilih siapa yang
menjadi teman kita. Rasulullah bersabda,
المرء على
دين خليله فلينظر احدكم من يخالل
“Seseorang itu berada pada agama teman karibnya, maka
hendaklah salah seorang di antara kalian melihat siapakah yang dia jadikan
teman karibnya." (HR. Abu Dawud,4833 At-Tirmidzi,2378 disohihkan Al-Albany)
Ketahuilah
bahwa tidak semua orang layak dijadikan teman karib. Karena itu, orang yang
dijadikan teman karib harus memiliki sifat-sifat yang memang menunjang
persahabatan, mampu mewarnai kepada kebaikan dan dapat menyelamatkan dari
kerusakan moral:
1. Berakidah lurus dan bermanhaj ahlus sunnah wal jama'ah
Ini menjadi syarat mutlak memilih teman karib. Kita semua tahu kisah kematian Abu Thalib, paman Rasulullah. Dalam keadaan terbaring menghadapi kematiannya, ada tiga orang yang menyertainya, mereka adalah Rasulullah, Abu Jahl, dan Abdullah bin Abi Umayyah. Dua orang terakhir itu adalah tokoh kafir Quraisy. Rasulullah mengatakan, “Paman, ucapkan لا إله إلا الله‘! Satu kalimat yang akan aku jadikan bahan pembelaan bagimu di hadapan Allah.” Sedangkan dua tokoh kafir itu menimpali, “Abu Thalib, apakah kamu membenci agama Abdul Muthalib?” Tanpa henti Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menawarkan kalimat itu, namun dua tokoh kafir pun terus mempengaruhi. Sampai akhirnya Abu Thalib enggan mengucap لا إله إلا الله dan tetap memilih agama Abdul Muthalib. Ia pun mati dalam kekufuran. (HR Al-Bukhari, 360; Muslim, 131)
Perhatikanlah,
betapa buruknya pengaruh orang-orang yang ada di sekitarnya! Padahal Abu Thalib
sudah memberikan pembelaan dengan sungguh-sungguh atas dakwah Rasulullah.
2. Orang yang berakal
Karena akal/kepandaian merupakan modal yang utama. Tidak ada kebaikan bergaul dekat dengan orang bodoh, karena bisa saja dia hendak memberikan manfaat kepadamu tapi justru memberi madharat. Yang dimaksud “orang berakal” dalam konteks ini adalah orang yang mengetahui segala urusan sesuatu sesuai dengan proporsinya. Manfaat bisa diambil dari dirinya atau dari pemahaman yang diberikannya.
3. Baik akhlaknya
Ini merupakan keharusan sebab berapa banyak orang berakal yang dirinya lebih banyak dikuasai amarah dan nafsu, lalu dia tunduk padanya sehingga tidak ada manfaat bergaul dengannya.
4. Bukan
orang fasik
Orang fasik tidak pernah merasa takut kepada Allah. Orang yang tak takut kepada Allah tentu sulit dipercaya. Selain itu, sewaktu-waktu orang lain tidak aman dari tipu dayanya.
Orang fasik tidak pernah merasa takut kepada Allah. Orang yang tak takut kepada Allah tentu sulit dipercaya. Selain itu, sewaktu-waktu orang lain tidak aman dari tipu dayanya.
5. Bukan
orang-orang yang menyimpang dari Sunnah Nabi.
Persahabatan dengannya harus dihindari karena bid’ah yang dilakukannya.
Persahabatan dengannya harus dihindari karena bid’ah yang dilakukannya.
6. Taat
beribadah dan menjauhi perbuatan maksiat.
Allah
telah mengingatkan hal in,
واصبر
نفسك مع الذين يدعون ربهم با الغداة والعشي يريدون وجحه
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang
yang menyeru Tuhannya di waktu pagi dan senja hari dengan mengharap
keridhoannya.” (Al-Kahfi : 28)
7. Banyak
ilmu atau dapat berbagi ilmu dengannya
Berteman dekat dengan orang yang punya dan mengamalkan ilmu agama akan memberi pengaruh positif yang besar pada diri seseorang.
Berteman dekat dengan orang yang punya dan mengamalkan ilmu agama akan memberi pengaruh positif yang besar pada diri seseorang.
8. Tidak
rakus dunia
Itulah sebagian sifat-sifat teman karib yang harus engkau perhatikan. Jangan sampai dirimu salah memilih sehingga engkau menyesal di dunia atau pun di akhirat. Allah telah mengingatkan, firman-Nya,
Itulah sebagian sifat-sifat teman karib yang harus engkau perhatikan. Jangan sampai dirimu salah memilih sehingga engkau menyesal di dunia atau pun di akhirat. Allah telah mengingatkan, firman-Nya,
الْأَخِلَّاء
يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ
“Teman -teman akrab pada hari itu sebagian menjadi
musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (Az-Zukhruf :
67). Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam
Rujukan:
As-Sunnah Edisi 10/2010M, Mausu’ah Filhadits
Kota Bima-NTB
Jum'at, 17 April 2015
Kota Bima-NTB
Jum'at, 17 April 2015
{{
AD-DIINU AN-NASHIIHAH }}
Reposted
By
®Rumah Dakwah Indonesia
®Rumah Dakwah Indonesia
================================================================
KSATRIA BAITUL MAQDIS
ظل نجم الدين أيوب -أمير تكريت-لم يتزوج لفترة طويلة،فسأله أخوه -أسد الدين شيراكوه-قائلًا :ياأخي لما لاتتزوج ؟
Sanya Nazmuddin Ayyub -penguasa Tikrit- belum menikah dalam waktu yg lama, maka bertanyalah saudaranya -Asaduddin Syerkuh- : "saudaraku kenapa kamu belum menikah?"
فقال له نجم الدين :
لا أجد من تصلح لي
Najmuddin menjawab:
"Aku belum mendapatkan yang cocok"
فقال له أسد الدين: ألا أخطب لك؟
Asaduddin berkata: "maukah aku lamarkan seseorang untukmu?"
قال من؟
قال:ابنة ملك شاه -بنت السلطان محمدبن ملك شاه-السلطان السلجوقي،أو ابنة نظام الملك -كان وزيرا من الوزراء العظام-الوزير العباسي-.
Dia berkata: "siapa?"
Ia menjawab: "puteri Malik Syah -anak Sultan Muhammad bin Malik Syah- Raja bani Saljuk, atau puteri Nidzamul Malik -dulu menteri dari para menteri agung zaman Abbasiyah
فيقول له -نجم الدين-قائلًا إنهم لايصلحون لي،فيتعجب منه أسد الدين شيراكوه
فيقول له:ومن يصلح لك؟
Maka Najmuddin berkata: "mereka tidak cocok untukku", maka heranlah Asaduddin Syerkuh, ia berkata: "lantas siapa yang cocok bagimu?"
فيرد عليه-نجم الدين-قائلًا:إنما أريد زوجة صالحة تأخذ بيدي إلي الجنة وأنجب منها ولدا تحسن تربيته حتي يشب ويكون فارسًا ويعيد للمسلمين بيت المقدس
Najmuddin menjawab: "aku menginginkan istri yang shalihah yg bisa menggandeng tanganku ke surga dan melahirkan anak yg dia tarbiyah dengan baik hingga jadi pemuda dan ksatria serta mampu mengembalikan baitul maqdis ke tangan kaum muslimin"
في ذلك الوقت كان بيت المقدس محتلًا من قبل الصليبين ،وكان -نجم الدين -وقتها في العراق في تكريت بينه وبين بيت المقدس مسافات شاسعة
Waktu itu baitul maqdis dijajah oleh pasukan salib, dan Najmuddin masa itu tinggal di Tikrit Irak yang berjarak jauh
ولكن قلبه وعقله كانا معلقين في بيت المقدس
Tetapi hati dan pikirannya senantiasa terpaut dengan baitul maqdis
وكان هذا هو حلمه أن يتزوج زوجة صالحة ينجب منها فارسًا يعيد للمسلمين بيت المقدس.
Impiannya adalah menikahi istri yg shalihah dan melahirkan ksatria yg akan mengembalikan baitul maqdis ke pangkuan kaum muslimin
أسد الدين لم يعجبه كلام أخيه فقال له:ومن أين لك بهذه؟
Asaduddin tidak terlalu heran dengan ungkapan saudaranya, ia berkata: dimana kamu bisa mendapatkan yg seperti ini?"
فرد عليه -نجم الدين-:من أخلص لله النية رزقه الله المعين
Najmuddin menjawab: "barangsiapa ikhlas niat karena Allah, akan Allah karuniakan pertolongan"
وفي يوم كان -نجم الدين-يجلس إلي شيخ من الشيوخ في مسجد في تكريت يتحدث معه
Suatu hari Najmuddin duduk bersama seorang Syaikh di masjid Tikrit dan berbincang2
فجاءت فتاه تنادي علي الشيخ من وراء الستار،فاستأذن الشيخ من -نجم الدين-ليكلم الفتاة
فيسمع -نجم الدين-الشيخ وهو يقول لها:
Datanglah seorang gadis memanggil Syaikh dari balik tirai, maka Syaikh tersebut minta izin Najmuddin untuk bicara dengan si gadis
Najmuddin mendengar Syaikh berkata padanya:
لماذا رددت الفتى الذي أرسلته إلي بيتكم ليخطبك؟
"Kenapa kau tolak utusan yg datang ke rumahmu untuk meminangmu?"
فقالت له الفتاة:أيها الشيخ ونعم الفتى هو من الجمال والمكانة،ولكنه لايصلح لي.
Gadis itu menjawab: "wahai Syaikh ia adalah sebaik2 pemuda yg punya ketampanan dan kedudukan, tetapi ia tidak cocok untukku"
فقال لها الشيخ:وماذا تريدين؟
فقالت له :سيدي الشيخ أريد فتىً يأخذ بيدي إلي الجنه وأنجب منه ولدًا يصبح فارسًا يعيد للمسلمين بيت المقدس
Syaikh berkata: "apa yg kau inginkan?"
Gadis menjawab: "aku ingin seorang pemuda yg menggandeng tanganku ke surga dan melahirkan darinya anak yg menjadi ksatria yg akan mengembalikan baitul maqdis kepada kaum muslimin
الله أكبر نفس الكلمات التي قالها -نجم الدين لأخيه
هي نفس الكلمات التي تقولها -الفتاة-للشيخ.
Allahu Akbar kata2 yg sama yg diucapkan Najmuddin kepada saudaranya, persis kata2 yg diucapkan gadis itu kepada Syaikh
-نجم الدين -رفض بنت السلطان وبنت نظام الملك بما لها من المكانة والجمال،وكذلك-الفتاة- رفضت الفتي الذي له من المكانة والجمال ماله
Najmuddin menolak putri Sultan dan Menteri yg punya kecantikan dan kedudukan, dan begitu juga gadis itu menolak pemuda yg punya kedudukan dan ketampanan
كل هذا من أجل ماذا؟ لأن كلاهما يريد من يأخذ بأيديهما إلي الجنة ومن ينجبان منه فارسًا يعيد للمسلمين بيت المقدس
Apa maksud ini semua? Karena keduanya menginginkan tangan yg bisa menggandeng ke surga dan melahirkan darinya ksatria yg akan mengembalikan baitul maqdis kepada kaum muslimin
فقام -نجم الدين-ونادي علي الشيخ
أيها الشيخ :أريد أن أتزوج من هذه الفتاة
Najmuddin berdiri dan memanggil sang Syaikh : "aku ingin menikah dengan gadis ini"
فقال له الشيخ :إنها من فقراء الحي
Syaikh menjawab: "dia gadis kampung yg miskin"
فقال -نجم الدين-: هذه من أريدها أريد زوجة صالحة تأخذ بيدي إلي الجنة وأنجب منه ولدًا يصبح فارسًا حتي يعيد للمسلمين بيت المقدس
Najmuddin berkata: "ini yg aku inginkan, aku ingin istri shalihah yg menggandeng tanganku ke surga dan melahirkan anak yg dia didik jadi ksatria yg akan mengembalikan baitul maqdis kepada kaum muslimin
"ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجًا لتسكنوا إليها"
Diantara tanda2 kekuasaan-Nya Dia ciptakan dari jenis kalian sendiri pasangan2 agar kalian merasa tenteram dengannya
تزوج -نجم الدين أيوب -من هذه الفتاة-ست الملك خاتون-وبالفعل من أخلص النية رزقه الله المعين
Menikahlah Najmuddin Ayyub dengan gadis ini, maka barangsiapa berniat ikhlas akan Allah karuniakan pertolongan
فأنجب -نجم الدين -ولدًا أصبح فارسًا أعاد للمسلمين بيت المقدس ألا وهو:
Maka lahirlah putra Najmuddin yg menjadi ksatria yg mengembalikan baitul maqdis ke haribaan kaum muslimin, ia adalah ...
~صلاح الدين الأيوبي~
SHALAHUDDIN AL AYYUBI
هذه كانت أمانيهم في زواجهم
فياتري ماهي أمانينا نحن في زواجنا؟
Inilah obsesi mereka dalam menikah, lantas apa obsesi kita dalam pernikahan kita?
KSATRIA BAITUL MAQDIS
ظل نجم الدين أيوب -أمير تكريت-لم يتزوج لفترة طويلة،فسأله أخوه -أسد الدين شيراكوه-قائلًا :ياأخي لما لاتتزوج ؟
Sanya Nazmuddin Ayyub -penguasa Tikrit- belum menikah dalam waktu yg lama, maka bertanyalah saudaranya -Asaduddin Syerkuh- : "saudaraku kenapa kamu belum menikah?"
فقال له نجم الدين :
لا أجد من تصلح لي
Najmuddin menjawab:
"Aku belum mendapatkan yang cocok"
فقال له أسد الدين: ألا أخطب لك؟
Asaduddin berkata: "maukah aku lamarkan seseorang untukmu?"
قال من؟
قال:ابنة ملك شاه -بنت السلطان محمدبن ملك شاه-السلطان السلجوقي،أو ابنة نظام الملك -كان وزيرا من الوزراء العظام-الوزير العباسي-.
Dia berkata: "siapa?"
Ia menjawab: "puteri Malik Syah -anak Sultan Muhammad bin Malik Syah- Raja bani Saljuk, atau puteri Nidzamul Malik -dulu menteri dari para menteri agung zaman Abbasiyah
فيقول له -نجم الدين-قائلًا إنهم لايصلحون لي،فيتعجب منه أسد الدين شيراكوه
فيقول له:ومن يصلح لك؟
Maka Najmuddin berkata: "mereka tidak cocok untukku", maka heranlah Asaduddin Syerkuh, ia berkata: "lantas siapa yang cocok bagimu?"
فيرد عليه-نجم الدين-قائلًا:إنما أريد زوجة صالحة تأخذ بيدي إلي الجنة وأنجب منها ولدا تحسن تربيته حتي يشب ويكون فارسًا ويعيد للمسلمين بيت المقدس
Najmuddin menjawab: "aku menginginkan istri yang shalihah yg bisa menggandeng tanganku ke surga dan melahirkan anak yg dia tarbiyah dengan baik hingga jadi pemuda dan ksatria serta mampu mengembalikan baitul maqdis ke tangan kaum muslimin"
في ذلك الوقت كان بيت المقدس محتلًا من قبل الصليبين ،وكان -نجم الدين -وقتها في العراق في تكريت بينه وبين بيت المقدس مسافات شاسعة
Waktu itu baitul maqdis dijajah oleh pasukan salib, dan Najmuddin masa itu tinggal di Tikrit Irak yang berjarak jauh
ولكن قلبه وعقله كانا معلقين في بيت المقدس
Tetapi hati dan pikirannya senantiasa terpaut dengan baitul maqdis
وكان هذا هو حلمه أن يتزوج زوجة صالحة ينجب منها فارسًا يعيد للمسلمين بيت المقدس.
Impiannya adalah menikahi istri yg shalihah dan melahirkan ksatria yg akan mengembalikan baitul maqdis ke pangkuan kaum muslimin
أسد الدين لم يعجبه كلام أخيه فقال له:ومن أين لك بهذه؟
Asaduddin tidak terlalu heran dengan ungkapan saudaranya, ia berkata: dimana kamu bisa mendapatkan yg seperti ini?"
فرد عليه -نجم الدين-:من أخلص لله النية رزقه الله المعين
Najmuddin menjawab: "barangsiapa ikhlas niat karena Allah, akan Allah karuniakan pertolongan"
وفي يوم كان -نجم الدين-يجلس إلي شيخ من الشيوخ في مسجد في تكريت يتحدث معه
Suatu hari Najmuddin duduk bersama seorang Syaikh di masjid Tikrit dan berbincang2
فجاءت فتاه تنادي علي الشيخ من وراء الستار،فاستأذن الشيخ من -نجم الدين-ليكلم الفتاة
فيسمع -نجم الدين-الشيخ وهو يقول لها:
Datanglah seorang gadis memanggil Syaikh dari balik tirai, maka Syaikh tersebut minta izin Najmuddin untuk bicara dengan si gadis
Najmuddin mendengar Syaikh berkata padanya:
لماذا رددت الفتى الذي أرسلته إلي بيتكم ليخطبك؟
"Kenapa kau tolak utusan yg datang ke rumahmu untuk meminangmu?"
فقالت له الفتاة:أيها الشيخ ونعم الفتى هو من الجمال والمكانة،ولكنه لايصلح لي.
Gadis itu menjawab: "wahai Syaikh ia adalah sebaik2 pemuda yg punya ketampanan dan kedudukan, tetapi ia tidak cocok untukku"
فقال لها الشيخ:وماذا تريدين؟
فقالت له :سيدي الشيخ أريد فتىً يأخذ بيدي إلي الجنه وأنجب منه ولدًا يصبح فارسًا يعيد للمسلمين بيت المقدس
Syaikh berkata: "apa yg kau inginkan?"
Gadis menjawab: "aku ingin seorang pemuda yg menggandeng tanganku ke surga dan melahirkan darinya anak yg menjadi ksatria yg akan mengembalikan baitul maqdis kepada kaum muslimin
الله أكبر نفس الكلمات التي قالها -نجم الدين لأخيه
هي نفس الكلمات التي تقولها -الفتاة-للشيخ.
Allahu Akbar kata2 yg sama yg diucapkan Najmuddin kepada saudaranya, persis kata2 yg diucapkan gadis itu kepada Syaikh
-نجم الدين -رفض بنت السلطان وبنت نظام الملك بما لها من المكانة والجمال،وكذلك-الفتاة- رفضت الفتي الذي له من المكانة والجمال ماله
Najmuddin menolak putri Sultan dan Menteri yg punya kecantikan dan kedudukan, dan begitu juga gadis itu menolak pemuda yg punya kedudukan dan ketampanan
كل هذا من أجل ماذا؟ لأن كلاهما يريد من يأخذ بأيديهما إلي الجنة ومن ينجبان منه فارسًا يعيد للمسلمين بيت المقدس
Apa maksud ini semua? Karena keduanya menginginkan tangan yg bisa menggandeng ke surga dan melahirkan darinya ksatria yg akan mengembalikan baitul maqdis kepada kaum muslimin
فقام -نجم الدين-ونادي علي الشيخ
أيها الشيخ :أريد أن أتزوج من هذه الفتاة
Najmuddin berdiri dan memanggil sang Syaikh : "aku ingin menikah dengan gadis ini"
فقال له الشيخ :إنها من فقراء الحي
Syaikh menjawab: "dia gadis kampung yg miskin"
فقال -نجم الدين-: هذه من أريدها أريد زوجة صالحة تأخذ بيدي إلي الجنة وأنجب منه ولدًا يصبح فارسًا حتي يعيد للمسلمين بيت المقدس
Najmuddin berkata: "ini yg aku inginkan, aku ingin istri shalihah yg menggandeng tanganku ke surga dan melahirkan anak yg dia didik jadi ksatria yg akan mengembalikan baitul maqdis kepada kaum muslimin
"ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجًا لتسكنوا إليها"
Diantara tanda2 kekuasaan-Nya Dia ciptakan dari jenis kalian sendiri pasangan2 agar kalian merasa tenteram dengannya
تزوج -نجم الدين أيوب -من هذه الفتاة-ست الملك خاتون-وبالفعل من أخلص النية رزقه الله المعين
Menikahlah Najmuddin Ayyub dengan gadis ini, maka barangsiapa berniat ikhlas akan Allah karuniakan pertolongan
فأنجب -نجم الدين -ولدًا أصبح فارسًا أعاد للمسلمين بيت المقدس ألا وهو:
Maka lahirlah putra Najmuddin yg menjadi ksatria yg mengembalikan baitul maqdis ke haribaan kaum muslimin, ia adalah ...
~صلاح الدين الأيوبي~
SHALAHUDDIN AL AYYUBI
هذه كانت أمانيهم في زواجهم
فياتري ماهي أمانينا نحن في زواجنا؟
Inilah obsesi mereka dalam menikah, lantas apa obsesi kita dalam pernikahan kita?
ℹcolekparajomblo
#JumatMubarak
©Ustd.Herman
Reposted
By
®Rumah Dakwah Indonesia
================================================================
SESI TANYA JAWAB
®Rumah Dakwah Indonesia
================================================================
MATERI
KELAS AQIDAH 02 AKHWAT RUMAH DAKWAH INDONESIA
Hari/Tanggal
: Selasa/ 14 April 2015
Admin
& Notulen : Melya Lestari & Ririn Oktafiani
Narasumber
: Ustadz H. A. Latif Khan
Tema
: Mengenal Beberapa Terminologi Aqidah (2)
MUKADDIMAH
بسم الله
الرحمن الرحيم
إِنَّ
الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْه
ِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
ِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Segala
puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan meminta pertolongan, pengampunan, dan petunjuk-Nya.
Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal
kita. Barang siapa mendapat dari petunjuk Allah maka tidak akan ada yang
menyesatkannya, dan barang siapa yang sesat maka tidak ada pemberi petunjuknya
baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad
adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah, semoga doa dan keselamatan tercurah pada
Muhammad dan keluarganya, dan sahabat dan siapa saja yang mendapat petunjuk
hingga hari kiamat.
Segala
puji hanya bagi Allah yg telah memberikan kesempatan kepada kita untuk bersama2
mengikuti kajian online pada sore ini.
Sahabat
rumah dakwah indonesia dimanapun berada, di tengah-tengah kita, telah hadir
ustadz abdul latif khan yang akan menyampaikan materi pada kajian sore ini.
Assalamu’alaikum
arahmatullahi Wabarakatuh...
RESUME
MATERI
2. TAUHID
kata
Tauhid juga telah mengalami beberapa perkembangan.
Pada
tahap pengertian bahasa
Tauhid
berasal dari kata kerja وحّد-يوحّد-توحيدا.
Tauhid adalah akar dari kata kerja وحّد
yang berarti menjadikannya satu. Makna ini berkembang untuk menunjukkan
individu istimewa yang berbeda dengan individu lainnya. Sebab pada kenyataannya
Allah itu Esa, tidak terjadi karena ada orang yang menjadikannya demikian.
Pada
tahap makna
Tauhid
dipahami sebagai perbuatan hati. Dimana kata tauhid didefenisikan sebagai
'mengesakan Allah sebagai Tuhan (rububiyah), sembahan (uluhiyah), dengan segala
Nama, Sifat dan Perbuatan Nya
Pada
Tahap kematangan dan kemandirian
Tauhid
berubah menjadi nama bagi sebuah disiplin ilmu tertentu. Tauhid didefenisikan
sebagai berikut
العلم
الذي يقتدر به على إثبات العقائد الدينية بالأدلة
القينية
القينية
"Ilmu yang dengannya kita dapat menetapkan
aqidah-aqidah agama dengan dalil-dalil yang bersifat mutlak"
PERBEDAAN
ANTARA AQIDAH DAN TAUHID :
1) sama-sama
menetapkan kebenaran dengan dalilnya
2) aqidah lebih luas dari tauhid. Tauhid menetapkan kebenaran dan menolak syubuhat, menjelaskan sisi yang merusak keabsahan suatu dalil khilafiyah, membahas agama dan aliran lain
3) iman kepada kitab, rasul, malaikat, hari akhir dan takdir termasuk dalam ruang lingkup aqidah sebagai kesesuaian dan ke dalam ruang lingkup aqidah sebagai keharusan.
2) aqidah lebih luas dari tauhid. Tauhid menetapkan kebenaran dan menolak syubuhat, menjelaskan sisi yang merusak keabsahan suatu dalil khilafiyah, membahas agama dan aliran lain
3) iman kepada kitab, rasul, malaikat, hari akhir dan takdir termasuk dalam ruang lingkup aqidah sebagai kesesuaian dan ke dalam ruang lingkup aqidah sebagai keharusan.
3.
USHULUDDIN
Merupakan
majmuk yang terbentuk dari gabungan kata USHUL dan ad DIN.
USHUL merupakan jama' dari kata ASHL yang berarti sesuatu yang di atasnya yang lain dibangun. Misalnya pondasi rumah. Sedangkan pengertian terminologisnya adalah sesuatu yang mempunyai cabang.
USHUL merupakan jama' dari kata ASHL yang berarti sesuatu yang di atasnya yang lain dibangun. Misalnya pondasi rumah. Sedangkan pengertian terminologisnya adalah sesuatu yang mempunyai cabang.
Dalam
terminologi syariat kata ini (al Ashl) digunakan untuk beberapa makna, yaitu :
1) dalil,
dan inilah arti yang paling populer.
الأصل فى
توحيد الأسماء و الصفات سورة الإخلاص و الأصل في توحيد الألوهية سورة الكافرون و
الأصل في توحيد الربوبية قوله تعالى : الحمد لله رب العالمين
"Dalil Tauhid Nama dan sifat Allah adalah surat al
Ikhlas, dan dalil Tauhid Uluhiyyah adalah surat al Kafirun, selanjutnya dalil
Tauhid Rububiyyah adalah Qs. Al Fatihah ayat 1."
2) dasar
yang kokoh; sebagaimana dikatakan
من
أصول التوحيد أنّ توحيد الربوبية يستلمز توحيد الألوهيّة و انّ توحيد الألوهية
يتضمن توحيد الربوبية
"Di antara dasar tauhid bahwa tauhid rububiyyah
mengharuskan adanya tauhid uluhiyyah, sedang uluhiyyah mengandung tauhid
rububiyyah"
3) dasar
yang dengannya sesuatu yang lain di analogikan. Sebagaimana adanya pernyataan :
العلم
بالمحسوس أصل العلم بالغيب
"Pengetahuan tentang sesuatu yang bersifat fisik adalah
dasar pengetahuan tentang sesuatu yang metafisik"
4) yang
terkuat dari dua makna atau masalah
Mereka
misalnya mengatakan :
الأصل فى
معان القرأن الإحكام
"Dasar yang terkuat dari makna makna al Qur'an bersifat
tegas"
Dari
sekian makna di atas maka makna kedua lah yang paling tepat.
Selanjutnya
kata AD DIN berarti "melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan, atau
menta'ati Allah dan Rasul Nya"
Kata
USHULUDDIN berarti
المبادئ
العامة و القواعد الكلية الكبرى التى بها تحقق و رسوله و الإستسلام لأمره و نهيه
"kaidah-kaidah umum yang besar yang dengannya ketaatan
kepada Allah dan Rasul Nya serta ketundukan terhadap perintah dan larangan Nya
dapat diaplikasikan"
Makna ini
hanya dapat diterapkan untuk ilmu aqidah dan Tauhid.
TANYA
JAWAB
T :
Assalamualaikum. Mau tanya.
Apa yg dimaksudkan dgn "ilmu yg dgn nya kita dpt menetapkan aqidah-aqidah agama dgn dalil-dalkl yg bersifat mutlak"?
Sy kurg fhm ayt diatas
Apa yg dimaksudkan dgn "ilmu yg dgn nya kita dpt menetapkan aqidah-aqidah agama dgn dalil-dalkl yg bersifat mutlak"?
Sy kurg fhm ayt diatas
J: Adapun
penjelasan yang dapat saya sampaikan adalah :
1. Tentang aqidah sudah dijelaskan dalam kajian yang lalu.
2. Dalil yang mutlak maksudnya adalah dalil yang bersumber dari nash القرآن dan السنّة yang tidak samar makna dan lafazhnya.
jawaban di atas
1. Tentang aqidah sudah dijelaskan dalam kajian yang lalu.
2. Dalil yang mutlak maksudnya adalah dalil yang bersumber dari nash القرآن dan السنّة yang tidak samar makna dan lafazhnya.
jawaban di atas
Misalnya حرّمت عليكم الميتة....
Ayat di
atas menegaskan bahwa petunjuk dalam ayat tersebut jelas dan tidak
diperselisihkan.
Kemudian قل هو الله احد
Makna ahad juga jelas. Sehingga Allah tidak dapat di syarikatian dengan yang lain
Makna ahad juga jelas. Sehingga Allah tidak dapat di syarikatian dengan yang lain
T:
1. Seberapa penting peran ushuluddin dalam ilmu aqidah dan tauhid?
2. Mengapa pengetahuan yang bersifat fisik merupakan pengetahuan dasar untuk pengetahuan metafisik? Dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari seperti apa?
Terimakasih
1. Seberapa penting peran ushuluddin dalam ilmu aqidah dan tauhid?
2. Mengapa pengetahuan yang bersifat fisik merupakan pengetahuan dasar untuk pengetahuan metafisik? Dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari seperti apa?
Terimakasih
J:
1. Ushuluddin itu secara harfiah adalah pokok-pokok Din (Islam) sehingga tentulah ia menempati posisi utama dan sangat penting dalam ajaran Islam
1. Ushuluddin itu secara harfiah adalah pokok-pokok Din (Islam) sehingga tentulah ia menempati posisi utama dan sangat penting dalam ajaran Islam
2.
Manusia tidak mungkin dapat memikirkan apa yang tidak dapat dijangkau oleh
pikirannya. Misalnya "kesenangan". Semua manusia cenderung pada
kesenangan. Sebagaimana disebutkan dalam Qs. Ali Imran, 3:14 yang menegaskan الشهوات yang disukai manusia.
Sementara
tujuan asasi kesenangan itu adalah الجنة,
namun tidaklah الجنة, dapat disifati
dengan semua kesenangan dunia, melainkan hanyalah menjadi contoh belaka. Dengan
demikian dunia dan semua kesenangannya adalah permisalan yang hanya sekedar
namanya saja bagi kesenangan syurga.
Untuk
lebih lanjut
Silahkan kunjungi website kami
rumahdakwah-indonesia.blogapot.com
Silahkan kunjungi website kami
rumahdakwah-indonesia.blogapot.com
================================================
MATERI DARAH WANITA KAJIAN BERSAMA UMMI SURY DI GRUP REGULER AKHWAT
18 april 2015
MATERI DARAH WANITA KAJIAN BERSAMA UMMI SURY DI GRUP REGULER AKHWAT
18 april 2015
Darah
Wanita
Darah
Wanita
Darah
yang keluar dari rahim wanita ada tiga jenis
1. Darah
haid
2. Darah nifas
3. Darah istihadhah
2. Darah nifas
3. Darah istihadhah
MASALAH
DARAH HAIDL
Definisi
Haid
Haid menurut bahasa artinya ialah mengalir. Adapun menurut istilah Syara’, yang dinamakan haid ialah darah yang kebiasaan keluar dari farji (kemaluan) seorang wanita yang telah berusia sembilan tahun, bukan karena melahirkan, dalam keadaan sehat dan warnanya merah semu hitam menghanguskan(Fathul Qarib:10).
Haid menurut bahasa artinya ialah mengalir. Adapun menurut istilah Syara’, yang dinamakan haid ialah darah yang kebiasaan keluar dari farji (kemaluan) seorang wanita yang telah berusia sembilan tahun, bukan karena melahirkan, dalam keadaan sehat dan warnanya merah semu hitam menghanguskan(Fathul Qarib:10).
Dasar
Hukum Haid
Adapun dasar hukum Haid adalah firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala dalam Alqur’an sebagai berikut:
Adapun dasar hukum Haid adalah firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala dalam Alqur’an sebagai berikut:
ويسئلـونـك
عن المحـيض قل هو اذ ى فاعتزلـوا النساء فى المحـيض ولا تفربوهن حتى يـطهرن
فإذ ا طهرن فأتـوهن من حيث أمركم الله أن الله يحب التوابـين
ويحب
المتطهرين (البقرة : 222).
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah:
“Haid itu adalah kotoran.” Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat
yang di perintahkan Allah kepada mu> Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat,
dan menyukai orang-orang yang mensucikan.” (QS. Al-Baqarah: 222).
Dan hadist Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam Sebagai berikut:
Dan hadist Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam Sebagai berikut:
أن
هذاأمرا كتبه الله على بنات أدم .(رواه البخارى ومسلم عن عائشة ).
“Sesungguhnya haid ini yang telah menetapkan Allah atas
anak-anak putri Nabi Adam As.” (HR. Bukhari dan Muslim
dari ‘Aisyah Ra.).
Tanda-Tanda
Balig Bagi Wanita
Tanda-tanda balig bagi seorang anak wanita terdapat lima macam. Apabila salah satu dari lima perkara terdapat padanya, maka dihukumi sudah balig, ialah sebagai berikut:
1. Sudah sampai umur 15 tahun Qamariyah(penanggalan bulan).
2. Keluar air mani dari kemaluan setelah umur 9 tahun Qamariyah.
3. Keluar darah Haid setelah umur 9 tahunQamariyah Taqriban, ya-itu kira-kira atau kurang sedikit dari 15 hari, walaupun hanya sebentar(Kasyifatu al Syaja: 16).
4. Keluar bulu kemaluan setelah umur 9 tahunQamariyah (Tabyinal Ishlah: 157).
5. Dan kedua buah dadanya sudah menonjol ke depan secara jelas (Bidayatul Ummat: )
Tanda-tanda balig bagi seorang anak wanita terdapat lima macam. Apabila salah satu dari lima perkara terdapat padanya, maka dihukumi sudah balig, ialah sebagai berikut:
1. Sudah sampai umur 15 tahun Qamariyah(penanggalan bulan).
2. Keluar air mani dari kemaluan setelah umur 9 tahun Qamariyah.
3. Keluar darah Haid setelah umur 9 tahunQamariyah Taqriban, ya-itu kira-kira atau kurang sedikit dari 15 hari, walaupun hanya sebentar(Kasyifatu al Syaja: 16).
4. Keluar bulu kemaluan setelah umur 9 tahunQamariyah (Tabyinal Ishlah: 157).
5. Dan kedua buah dadanya sudah menonjol ke depan secara jelas (Bidayatul Ummat: )
Permulaan
Haid Bagi Wanita
Usia paling muda waktu keluar darah haid bagi seorang anak wanita, ialah berumur 9 tahunQamariyah Taqriban (kira-kira). Adapun pengertian taqriban atau kira-kira ialah, apabila seorang anak wanita yang cukup umur 9 tahun kurang 16 hari dan malamnya ke atas (waktu yang cukup digunakan paling sedikitnya haid dan paling sedikitnya suci), mengeluarkan darah, maka tidak dihukumi haid, tetapi dihukumi darah istihadlah atau darah rusak (Fathul Qarib pada Hamisy Al Bajuri:1/112 danAbyanal Hawaij: 11/268)
Usia paling muda waktu keluar darah haid bagi seorang anak wanita, ialah berumur 9 tahunQamariyah Taqriban (kira-kira). Adapun pengertian taqriban atau kira-kira ialah, apabila seorang anak wanita yang cukup umur 9 tahun kurang 16 hari dan malamnya ke atas (waktu yang cukup digunakan paling sedikitnya haid dan paling sedikitnya suci), mengeluarkan darah, maka tidak dihukumi haid, tetapi dihukumi darah istihadlah atau darah rusak (Fathul Qarib pada Hamisy Al Bajuri:1/112 danAbyanal Hawaij: 11/268)
Adapun
pada waktu mengeluarkan darah seorang wanita, sudah berusia 9 tahun
kurang dibawahnya 16 hari dan malam (waktu yang tidak
cukup untuk paling sedikitnya haid serta paling sedikitnya suci) maka dihukumi
darah haid.
Apabila seorang wanita mengeluarkan darah beberapa hari yang sebagian sebelum waktunya bisa haid, dan yang sebagian lagi setelah waktunya bisa haid, maka darah yang pertama dihukumi darah istiha-dlah, dan darah yang akhir dihukumi darah haid.
Apabila seorang wanita mengeluarkan darah beberapa hari yang sebagian sebelum waktunya bisa haid, dan yang sebagian lagi setelah waktunya bisa haid, maka darah yang pertama dihukumi darah istiha-dlah, dan darah yang akhir dihukumi darah haid.
Lamanya
Waktu Haid dan Sucinya
Seorang wanita mengeluarkan darah yang dihukumi haid adalah sekurang-kurangnya masa sehari semalam atau 24 jam, baik selama 24 jam itu darah keluar terus menerus, atau terputus-putus selama 15 hari dan malam. Yakni suatu tempo keluar darah di tempo lain putus darah, yang seandainya mengeluarkan darahnya itu terjumlah cukup 24 jam, hal ini dihukumi darah haid, asalkan semuanya itu masih didalam 15 hari dan malam.
Sehingga, apabila darah yang keluar jumlahnya tidak cukup 24 jam, tidaklah dihukumi darah haid, melainkan dihukumi darah istiha-dlat(Minhaju al-Qawim: 29 dan Abyanal Hawaij:11/268).
Seorang wanita mengeluarkan darah yang dihukumi haid adalah sekurang-kurangnya masa sehari semalam atau 24 jam, baik selama 24 jam itu darah keluar terus menerus, atau terputus-putus selama 15 hari dan malam. Yakni suatu tempo keluar darah di tempo lain putus darah, yang seandainya mengeluarkan darahnya itu terjumlah cukup 24 jam, hal ini dihukumi darah haid, asalkan semuanya itu masih didalam 15 hari dan malam.
Sehingga, apabila darah yang keluar jumlahnya tidak cukup 24 jam, tidaklah dihukumi darah haid, melainkan dihukumi darah istiha-dlat(Minhaju al-Qawim: 29 dan Abyanal Hawaij:11/268).
Bahwa
yang dimaksud dengan bil ittishalatauterus menerus yaitu seumpama kapuk kapas
dimasukkan ke dalam kemaluan wanita, masih adanya darah itu, masih dihukumi
mengeluarkan darah, sekalipun darah tidak sampai ke luar ke tempat yang wajib
dibasuh ketika istinja’ (ber-suci). Hasyiyah Al Turmusi ala al
Minhaju al-Qawim: 1/538).
Adapun sebanyak-banyaknya
seorang wanita mengeluarkan darah haid adalah 15 hari dan 15 malam.
Pada kebiasaanya, mengeluarkan darah haid selama 6 atau 7 hari dan malam. Semuanya ini berdasarkan hasil penelitian Imam Syafi’i Ra kepada wanita Arab di Timut Tengah. Adapun paling lamanya seorang wanita mengeluarkan darah haid adalah 15 hari dan malam (Al Minhaju al-Qawim: 29).
Dan sekurang-kurangnya suci yang memisahkan antara satu haid dengan haid yang lain ialah 15 hari dan 15 malam. Adapaun sebanyak-banyaknya suci tidak ada batasnya, bahkan kadang sudah tidak keluar darah haid lagi, karena usia atau keadaan. Dan pada kebiasaannya suci tersebut meliha kepada kebiasaannya haid. Apabila haidnya enam hari, maka sucinya adalah 24 hari, dan apabila haidnya itu tujuh hari, maka sucinya adalah 23 hari (Qutu al-Habib: 44).
Pada kebiasaanya, mengeluarkan darah haid selama 6 atau 7 hari dan malam. Semuanya ini berdasarkan hasil penelitian Imam Syafi’i Ra kepada wanita Arab di Timut Tengah. Adapun paling lamanya seorang wanita mengeluarkan darah haid adalah 15 hari dan malam (Al Minhaju al-Qawim: 29).
Dan sekurang-kurangnya suci yang memisahkan antara satu haid dengan haid yang lain ialah 15 hari dan 15 malam. Adapaun sebanyak-banyaknya suci tidak ada batasnya, bahkan kadang sudah tidak keluar darah haid lagi, karena usia atau keadaan. Dan pada kebiasaannya suci tersebut meliha kepada kebiasaannya haid. Apabila haidnya enam hari, maka sucinya adalah 24 hari, dan apabila haidnya itu tujuh hari, maka sucinya adalah 23 hari (Qutu al-Habib: 44).
MASALAH
DARAH NIFAS
Definisi
Nifas
Bahwa Nifas menurut bahasa berarti melahirkan. Adapun menu-rut istilah Syara’, Nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan (wiladah), dan sebelum melampui 15 hari dan malam dari lahirnya anak. Permulaan nifas itu dimulai dari keluarnya darah, bukan dari keluarnya anak.
Bahwa Nifas menurut bahasa berarti melahirkan. Adapun menu-rut istilah Syara’, Nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan (wiladah), dan sebelum melampui 15 hari dan malam dari lahirnya anak. Permulaan nifas itu dimulai dari keluarnya darah, bukan dari keluarnya anak.
Darah
yang keluar bersama bayi atau sebelum melahirkannya, tidak dihukumi darah
nifas, tetapi termasuk darah istihadlat atau darah rusak (darah penyakit).
(Fathul Qarib: 109,Bughiyatul Mustarsyidin: 22).
Dasar
Hukum Nifas
Masa
kebiasaan seorang wanita atas keluarnya darah nifas adalah 40 hari, sebagaimana
yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, dimana ia berkata:
كانت
النفساء على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم تقعدبعد نفاسها أربعين يوما او
أربعين ليلة (رواه أبو داود والترمذى ).
“Pada masa Rasulullah Saw. Para wanita yang sedang
menjalani masa nifas menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh
malam.” (HR. Abu Da-wud dan Tirmidzi).
Para
ulama dari kalangan sahabat Rasulullah Saw. dan para tabi’in
telah menempuh kesepakatan, bahwa wanita-wanita yang sedang men-jalani masa
nifas harus meninggalkan shalat selama empat puluh hari. Apabila telah suci
sebelum masa tersebut, maka hendaklah mandi dan mengerjakan shalat, demikian
dikatakan oleh Imam Tirmidzi.
Lamanya
Nifas dan Sucinya
Sekurang-kurangnya seorang wanita keluar darah nifas adalah satu tetesan, kebiasaannya Nifas 40 hari dan malam, sedang sebanyak-banyaknya nifas, selama 60 hari dan malam. Semuanya ini juga dengan dasar hasil penelitian Imam Syafi’i Ra. Kepa-da wanita Arab di Timur Tengah (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/111 danAbyanal Hawaij: 11/268).
Sekurang-kurangnya seorang wanita keluar darah nifas adalah satu tetesan, kebiasaannya Nifas 40 hari dan malam, sedang sebanyak-banyaknya nifas, selama 60 hari dan malam. Semuanya ini juga dengan dasar hasil penelitian Imam Syafi’i Ra. Kepa-da wanita Arab di Timur Tengah (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/111 danAbyanal Hawaij: 11/268).
Paling
lama nifas 60 hari tersebut, di hitung mulai dari keluarnya bayi. Adapun
yang dihukumi darah nifas itu mulai dari keluarnya darah. Sehingga,
seumpama seorang wanita melahirkan anak pada tanggal1 kemudian ketika
mengeluarkan darah mulai tanggal 5 itu penuh 60 hari dan malamnya, dimulai
tanggal 5, dan yang dihukumi darah nifas adalah mulai tanggal 5. Adapun waktu
antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah, dihukumi suci. Oleh karena itu ia
tetap kewajiban shalat dan kewajiban kewajiban yang lain.
Aneka Macam Darah
Faidah untuk mengetahui hukum-hukum istihadlat yang akan dibicarakan, maka harus lebih dahulu mengetahui, bahwa darah itu ada yang kuat (warnanya tua) dan ada yang lemah (warnanya muda). Untuk mengetahui perbedaan antara darah yang kuat dengan darah yang le-mah, harus mengetahui warna-warnanya, rupa-rupa dan sifat-sifatnya darah. Warnanya sebanyak 5 macam ialah:
Faidah untuk mengetahui hukum-hukum istihadlat yang akan dibicarakan, maka harus lebih dahulu mengetahui, bahwa darah itu ada yang kuat (warnanya tua) dan ada yang lemah (warnanya muda). Untuk mengetahui perbedaan antara darah yang kuat dengan darah yang le-mah, harus mengetahui warna-warnanya, rupa-rupa dan sifat-sifatnya darah. Warnanya sebanyak 5 macam ialah:
1. السواد
2. الخمرة 3. الشقرة 4. الصفرة
5. الكدرة.
1. Darah hitam,
2. Darah merah,
3. Darah merah semu kuning,
4. Darah kuning,
5. Darah keruh.
2. Darah merah,
3. Darah merah semu kuning,
4. Darah kuning,
5. Darah keruh.
Darah
hitam lebih kuat dari pada darah merah, darah merah lebih kuat dari pada darah
merah semu kuning, darah merah semu kuning lebih kuat dari pada
darah kuning, darah kuning lebih kuat dari pada darah keruh
(Fathul Wahhabpada Hamisy Sulaiman al-Jamal: 1/247).
Sifat-Sifat
Darah
Adapun sifat-sifat darah sebanyak empat macam ialah:
1. Darah kental dan bau busuk
2. Darah kental belaka
3. Darah bau busuk
4. Darah tidak kental dan tidak bau busuk.
Darah kental lebih kuat dari pada darah cair, darah berbau busuk lebih kuat dari pada darah yang tidak berbau busuk, darah hitam kental lebih kuat dari pada darah hitam tidak kental, dan darah kental berbau busuk lebih kuat dari pada darah kental saja. atau berbau busuk saja (Fathul Wahhab pada Hamisy Sulaiman al-Jamal: 1/247).
Apabila seorang wanita mengeluarkan darah dua yang sama sifat-nya, maka didahulukan darah yang keluar pertama, seperti darah hitam cair dan merah kental, darah hitam kental dan merah kental berbau dan seperti darah merah berbau busuk dan darah hitam tidak berbau busuk.
Dan apabila sebagian darah mempunyai sifat yang menyebabkan kuat, dan sebagian lagi juga mempunyai sifat yang menyebabkan kuat, maka yang dihukumi darah kuat ialah darah yang lebih banyak sifat-sifatnya yang menyebabkan kuat.
Adapun sifat-sifat darah sebanyak empat macam ialah:
1. Darah kental dan bau busuk
2. Darah kental belaka
3. Darah bau busuk
4. Darah tidak kental dan tidak bau busuk.
Darah kental lebih kuat dari pada darah cair, darah berbau busuk lebih kuat dari pada darah yang tidak berbau busuk, darah hitam kental lebih kuat dari pada darah hitam tidak kental, dan darah kental berbau busuk lebih kuat dari pada darah kental saja. atau berbau busuk saja (Fathul Wahhab pada Hamisy Sulaiman al-Jamal: 1/247).
Apabila seorang wanita mengeluarkan darah dua yang sama sifat-nya, maka didahulukan darah yang keluar pertama, seperti darah hitam cair dan merah kental, darah hitam kental dan merah kental berbau dan seperti darah merah berbau busuk dan darah hitam tidak berbau busuk.
Dan apabila sebagian darah mempunyai sifat yang menyebabkan kuat, dan sebagian lagi juga mempunyai sifat yang menyebabkan kuat, maka yang dihukumi darah kuat ialah darah yang lebih banyak sifat-sifatnya yang menyebabkan kuat.
MASALAH ISTIHADHAH
Definisi
Istihadhah
Istihadhah, menurut bahasa artinya mengalir. Adapun menurut istilah Syara’, Istihadhah ialah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita pada waktu selain waktunya haid dan nifas, dan bukan atas ja-lan sehat (Fathul Qaribpada Hamisy Al-Bajuri: 1/109).
Seorang wanita yang mengeluarkan darah istihadhah dinamakan Mustahadlat..
Istihadhah, menurut bahasa artinya mengalir. Adapun menurut istilah Syara’, Istihadhah ialah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita pada waktu selain waktunya haid dan nifas, dan bukan atas ja-lan sehat (Fathul Qaribpada Hamisy Al-Bajuri: 1/109).
Seorang wanita yang mengeluarkan darah istihadhah dinamakan Mustahadlat..
Dasar
Hukum Istihadhah
Masalah istihadlat ini adalah berdasarkan Hadits Nabi Muhammad Sallahu ‘Alaihi wa Sallam dari Ummu Salamah, yaitu:
Masalah istihadlat ini adalah berdasarkan Hadits Nabi Muhammad Sallahu ‘Alaihi wa Sallam dari Ummu Salamah, yaitu:
عن أم
سـلمة أن إمرأة كانت تـهـراف الـدم على عهـد رسول الله صلى الله عليه وسلم استفتت
لها أم سـلمة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقـال: لـتنظر عـدد الليـالى
والأ يـام التى كانت تحـيض من الشهر قبـل أن يصيبهاالـذى
أصابهـافلـتترك الصلاة قـدر ذلـك من الشهر فإذا خلـفت ذلـك فلـتغتـسل ثـم
لتستـثـفر بـالثوب ثـم لتصـل. (رواه أبوداود والنساء).
“Bahwa ia
pernah meminta fatwa kepada Rasulullah Salla-llahu Alaihi wa Sallam mengenai
seorang wanita yang selalu menge-luarkan darah. Maka Rasulullah bersabda:
Hitunglah berdasarkan bilangan hari dan malam dari masa haid pada setiap bulan
berlangsungnya, sebelum ia terkena serangan darah penyakit yang menimpanya itu.
Maka tinggalkanlah shalat sebanyak bilangan haid yang biasa dijalani setiap
bulan. Apabila ternyata melewati dari batas yang berlaku, maka hendaklah ia
mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan mengerjakan shalat.” (HR.Abu Dawud dan
An-Nasai dengan isnad hasan).
==========================================================
Mustahadlat
Ada Tujuh Macam
Menurut Syaikh Ibrahim Al Bajuri dalam kitab karangannya, Al Bajuri menerangkan, bahwa mustahadlat, yakni orang yang menge-luarkan darah istihadlat terdapat tujuh macam ialah:
Menurut Syaikh Ibrahim Al Bajuri dalam kitab karangannya, Al Bajuri menerangkan, bahwa mustahadlat, yakni orang yang menge-luarkan darah istihadlat terdapat tujuh macam ialah:
مبتدأة
مميزة
Mubtadi’at
Mumayyizat
Pertama, Mubtadi’at Mumayyizat: yaitu seorang wanita yang baru saja mengeluarkan darah haid pertama dan ia mampu membeda-beda kan darah yang dikeluarkan diantara darah kuat (tua) dengan darah le-mah(muda). Adapun darah yang lemah dinamakan istihadlat dan darah yang kuat dinamakan haid. Apakah darah yang kuat itu keluar lebih dulu, atau terakhir atau di tengah, selama tidak silih berganti.
Mubtadi’at Mumayyizat dapat dihukumi seperti di atas, apabila menepati syarat-syarat empat perkara sebagai berikut:
1. Darah kuat tidak lebih dari masa sehari semalam.
2. Darah kuat tidak lebih dari 15 hari dan 15 malam.
3. Darah yang lemah tidak kurang dari 15 hari dan 15 malam.
4. Antara darah kuat dengan darah lemah harus tidak silih berganti.
Apabila syarat empat perkara tersebut tidak cukup, maka ia terma suk golongan Mubtadi’at Ghairu Mumayizat, sebagaimana yang akan diterangkan.
Bagi Mubtadi’at Mumayyizat pada bulan pertama dalam melaksa-nakan mandi harus menunggu penuhnya 15 hari dan 15 malam. Dan ia kewajiban mengqadla shalat yang ditinggalkan, selama mengeluarkan darah lemah. Pada bulan kedua dan seterusnya, ia dalam melaksanakan mandi sewaktu-waktu darah kuat yang keluar sudah berganti dengan darah lemah. Pada bulan itu ia tidak mempunyai hutang shalat.
Pertama, Mubtadi’at Mumayyizat: yaitu seorang wanita yang baru saja mengeluarkan darah haid pertama dan ia mampu membeda-beda kan darah yang dikeluarkan diantara darah kuat (tua) dengan darah le-mah(muda). Adapun darah yang lemah dinamakan istihadlat dan darah yang kuat dinamakan haid. Apakah darah yang kuat itu keluar lebih dulu, atau terakhir atau di tengah, selama tidak silih berganti.
Mubtadi’at Mumayyizat dapat dihukumi seperti di atas, apabila menepati syarat-syarat empat perkara sebagai berikut:
1. Darah kuat tidak lebih dari masa sehari semalam.
2. Darah kuat tidak lebih dari 15 hari dan 15 malam.
3. Darah yang lemah tidak kurang dari 15 hari dan 15 malam.
4. Antara darah kuat dengan darah lemah harus tidak silih berganti.
Apabila syarat empat perkara tersebut tidak cukup, maka ia terma suk golongan Mubtadi’at Ghairu Mumayizat, sebagaimana yang akan diterangkan.
Bagi Mubtadi’at Mumayyizat pada bulan pertama dalam melaksa-nakan mandi harus menunggu penuhnya 15 hari dan 15 malam. Dan ia kewajiban mengqadla shalat yang ditinggalkan, selama mengeluarkan darah lemah. Pada bulan kedua dan seterusnya, ia dalam melaksanakan mandi sewaktu-waktu darah kuat yang keluar sudah berganti dengan darah lemah. Pada bulan itu ia tidak mempunyai hutang shalat.
Mubtadi’at
Ghairu Mumayyizat
Kedua, Mubtadi’at Ghairu Mumayyizat, yakni seorang anak wanita yang baru haid pertama kali, dan tidak bisa membeda-bedakan darah yang dikeluarkan antara darah kuat dengan darah lemah, atau ia mam-pu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizatyang jumlahnya ada empat macam seperti tersebut di atas.
Adapun hukumnya yang disebut haid hanya sehari semalam, dan masa sucinya adalah 29 hari dan malam untuk setiap bulannya sekira ia ingat waktu pertama mulai mengeluarkan darah. Namun apabila ia tidak ingat akan permulaannya mengeluarkan darah, maka ia termasuk golongan Mustahadlat Mutahayyirat(Mustahadlat yang kebingungan). Insya Allah hukumnya akan diterangkan di atas (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/110).
Bagi seseorang Mubtadi’at Ghairu Mumayyizatini untuk bulan pertama dalam melaksanakan mandi, harus menunggu lengkapnya keluar darah 15 hari dan malam. Dan ia diwajibkan mengqadla shalat selama 14 hari dan malamnya. Untuk bulan kedua dan seterusnya, di-dalam melaksanakan mandi, ia tidak lagi perlu menunggu sampai leng-kapnya 15 hari dan malam, tetapi apabila darah sudah cukup sehari semalam, maka ia sudah kewajiban mandi. Pada bulan ini ia tidak mem-punyai hutang shalat (Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarhi al-Minhaj:1/249).
Kedua, Mubtadi’at Ghairu Mumayyizat, yakni seorang anak wanita yang baru haid pertama kali, dan tidak bisa membeda-bedakan darah yang dikeluarkan antara darah kuat dengan darah lemah, atau ia mam-pu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizatyang jumlahnya ada empat macam seperti tersebut di atas.
Adapun hukumnya yang disebut haid hanya sehari semalam, dan masa sucinya adalah 29 hari dan malam untuk setiap bulannya sekira ia ingat waktu pertama mulai mengeluarkan darah. Namun apabila ia tidak ingat akan permulaannya mengeluarkan darah, maka ia termasuk golongan Mustahadlat Mutahayyirat(Mustahadlat yang kebingungan). Insya Allah hukumnya akan diterangkan di atas (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/110).
Bagi seseorang Mubtadi’at Ghairu Mumayyizatini untuk bulan pertama dalam melaksanakan mandi, harus menunggu lengkapnya keluar darah 15 hari dan malam. Dan ia diwajibkan mengqadla shalat selama 14 hari dan malamnya. Untuk bulan kedua dan seterusnya, di-dalam melaksanakan mandi, ia tidak lagi perlu menunggu sampai leng-kapnya 15 hari dan malam, tetapi apabila darah sudah cukup sehari semalam, maka ia sudah kewajiban mandi. Pada bulan ini ia tidak mem-punyai hutang shalat (Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarhi al-Minhaj:1/249).
Mu’taadat
Mumayyizat
Ketiga, Mu’tadat Mumayyizat, yakni seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah suci. Ia mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan pada antara darah kuat dengan darah lemah. Hukumnya sama denganMubtadi’at Mumayyizat. Kecuali kalau antara lamanya ke-biasaan lamanya haid dengan perbedaannya darah ada tenggang selama 15 hari dan malamnya (waktu yang cukup untuk masa suci).
Ketiga, Mu’tadat Mumayyizat, yakni seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah suci. Ia mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan pada antara darah kuat dengan darah lemah. Hukumnya sama denganMubtadi’at Mumayyizat. Kecuali kalau antara lamanya ke-biasaan lamanya haid dengan perbedaannya darah ada tenggang selama 15 hari dan malamnya (waktu yang cukup untuk masa suci).
Mu’taadat
Ghairu Mumayyizat Dzaakirat Li ‘Adaatiha….
Keempat, Mu’tadat Ghairu Mumayyizat Dzaakirat Li’adatiha Qadran wa Waqtan, yakni Seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah suci. Ia tidak mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan antara darah yang kuat dengan darah yang lemah. Atau ia mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat macam, yang juga menjadi syarat-syarat Mu’tadat Mumayyizat. Dan ia ingat pada lamanya permulaan keluar darah haid yang telah lalu.
Adapun hukumnya lama dan permulaan haid itu disamakan deng an kebiasaannya. Kebiasaan yang dapat digunakan untuk pedoman itu, cukup satu kali selama itu tidak berubah.
Keempat, Mu’tadat Ghairu Mumayyizat Dzaakirat Li’adatiha Qadran wa Waqtan, yakni Seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah suci. Ia tidak mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan antara darah yang kuat dengan darah yang lemah. Atau ia mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat macam, yang juga menjadi syarat-syarat Mu’tadat Mumayyizat. Dan ia ingat pada lamanya permulaan keluar darah haid yang telah lalu.
Adapun hukumnya lama dan permulaan haid itu disamakan deng an kebiasaannya. Kebiasaan yang dapat digunakan untuk pedoman itu, cukup satu kali selama itu tidak berubah.
Mu’taadat
Ghairu Mumayyizat Nasiyatat Li ‘Adaatiha…
Kelima, Mu’tadat Ghairu Mumayyizat Nasiyat li’adatiha qadran wa Waqtan, Yakni: Seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah suci, ia tidak dapat membeda-bedakan darah yang dikeluarkan antara darah kuat dengan darah lemah. Atau dapat membeda-bedakan darah yang dikeluarkan, tetapi ia tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat sebangak empat perkara, yang juga menjadi syarat Mu’tadat Mumayyizat, dan ia terlupa lamanya dan permulaannya keluar darah haid yang telah lewat.
Orang wanita yang seperti itu, menurut istilah ulama Fiqih dina-makan Muhayyarat (orang wanita istihadlat yang kebingungan). Adapun hukumnya, ia senantiasa kewajiban berhati-hati. Yaitu senantiasa diha-ramkan bersetubuh, membaca al-Qur’an diluar shalat dan lain-lainnya, seperti orang yang haid. selalu diwajibkan shalat dan puasa Ramadlan seperti orang yang dalam keadaan suci. Apabila ia sama sekali tidak teringat waktu berhentinya darah haid yang telah lewat, maka ia diwa-jibkan mandi setelah masuk waktu untuk setiap mengerjakan shalat fardlu.
Akan tetapi, apabila ia teringat waktu berhenti, upamanya waktu terbenamnya matahari, maka ia diwajibkan mandi hanya setiap waktu terbenamnya matahari. Dan untuk waktu-waktu shalat yang lain cukup wudlu saja. Adapun caranya puasa Ramadlan, ia harus melaksanakan puasa satu bulan terus menerus, karena menyerupai sebenarnya mulai haid tanggal 1 siang, lalu haid 15 hari dan malam. Jadi berhenti haid tanggal 16 siang. Dan menyerupai sebenarnya mulai haid tanggal 2 siang dan berhentinya tanggal 17 siang. Dan menyerupai pula sebenarnya mulai haid tanggal 3 siang dan berhentinya pada tanggal 8 siang. Demikian seterusnya. Jadi setiap tanggal satu bulannya (30 hari) yang dapat dipastikan sah terdapat 14 hari.
Jadi puasa dua bulan, apabila umurnya Ramadlan 30 hari, yang mesti sah ada 28 hari dan apabila umurnya Ramadlan hanya 29 hari, maka yang sah adalah 27 hari.
Kelima, Mu’tadat Ghairu Mumayyizat Nasiyat li’adatiha qadran wa Waqtan, Yakni: Seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah suci, ia tidak dapat membeda-bedakan darah yang dikeluarkan antara darah kuat dengan darah lemah. Atau dapat membeda-bedakan darah yang dikeluarkan, tetapi ia tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat sebangak empat perkara, yang juga menjadi syarat Mu’tadat Mumayyizat, dan ia terlupa lamanya dan permulaannya keluar darah haid yang telah lewat.
Orang wanita yang seperti itu, menurut istilah ulama Fiqih dina-makan Muhayyarat (orang wanita istihadlat yang kebingungan). Adapun hukumnya, ia senantiasa kewajiban berhati-hati. Yaitu senantiasa diha-ramkan bersetubuh, membaca al-Qur’an diluar shalat dan lain-lainnya, seperti orang yang haid. selalu diwajibkan shalat dan puasa Ramadlan seperti orang yang dalam keadaan suci. Apabila ia sama sekali tidak teringat waktu berhentinya darah haid yang telah lewat, maka ia diwa-jibkan mandi setelah masuk waktu untuk setiap mengerjakan shalat fardlu.
Akan tetapi, apabila ia teringat waktu berhenti, upamanya waktu terbenamnya matahari, maka ia diwajibkan mandi hanya setiap waktu terbenamnya matahari. Dan untuk waktu-waktu shalat yang lain cukup wudlu saja. Adapun caranya puasa Ramadlan, ia harus melaksanakan puasa satu bulan terus menerus, karena menyerupai sebenarnya mulai haid tanggal 1 siang, lalu haid 15 hari dan malam. Jadi berhenti haid tanggal 16 siang. Dan menyerupai sebenarnya mulai haid tanggal 2 siang dan berhentinya tanggal 17 siang. Dan menyerupai pula sebenarnya mulai haid tanggal 3 siang dan berhentinya pada tanggal 8 siang. Demikian seterusnya. Jadi setiap tanggal satu bulannya (30 hari) yang dapat dipastikan sah terdapat 14 hari.
Jadi puasa dua bulan, apabila umurnya Ramadlan 30 hari, yang mesti sah ada 28 hari dan apabila umurnya Ramadlan hanya 29 hari, maka yang sah adalah 27 hari.
Selanjutnya
ia masih mempunyai hutang puasa dua hari. Adapun cara mengqadla puasa dua hari
ini, ia harus melaksanakan puasa tiga hari berturut-turut, lalu tidak puasa 12
hari berturut-turut, lalu puasa lagi tiga hari berturut-turut. Dengan cara
seperti itu, puasanya yang sah sudah lengkap/cukup satu bulan (Hasyiyah
Al-Bajuri: 1/111).
Adapun cara mengqadla puasa sehari bagiMustahadlat Mutaha-yyirat ialah wanita itu supaya mengejakan puasa tiga hari dengan cara: diantara hari ke 15 dengan hari puasa ketiga itu harus diberi tenggang waktu yang sama, atau lebih pendek daripada tenggang antara puasa ke satu dan puasa kedua (Syarah Al Minhaj pada Hamisy al-Jamal:1/257).
معتادة غير مميزة ذاكرة للقدر دون الوقت
Adapun cara mengqadla puasa sehari bagiMustahadlat Mutaha-yyirat ialah wanita itu supaya mengejakan puasa tiga hari dengan cara: diantara hari ke 15 dengan hari puasa ketiga itu harus diberi tenggang waktu yang sama, atau lebih pendek daripada tenggang antara puasa ke satu dan puasa kedua (Syarah Al Minhaj pada Hamisy al-Jamal:1/257).
معتادة غير مميزة ذاكرة للقدر دون الوقت
Mu’taadat
Ghairu Mumayyizat Dzakirat Lil Qadri Duunal Waqti
Keenam, Mu’taadat Ghairu Mumayyizat Zaakirat lil Qadri duun al Wakti, yakni: Seorang wanita yang sudah pernah mengalami haid serta suci dan ia tidak mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya diantara darah kuat dengan darah lemah. Atau ia mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya, tetapi tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat perkara, yang juga menjadi syarat-syarat Mu’taadat Mumayyizat. Dan ia hanya teringatnya pada kebiasaan lamanya haid dan terlupa kebiasaan mulainya (Hasyiyah Al Bajuri: 1/111).
Keenam, Mu’taadat Ghairu Mumayyizat Zaakirat lil Qadri duun al Wakti, yakni: Seorang wanita yang sudah pernah mengalami haid serta suci dan ia tidak mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya diantara darah kuat dengan darah lemah. Atau ia mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya, tetapi tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat perkara, yang juga menjadi syarat-syarat Mu’taadat Mumayyizat. Dan ia hanya teringatnya pada kebiasaan lamanya haid dan terlupa kebiasaan mulainya (Hasyiyah Al Bajuri: 1/111).
Mu’taadat
Ghairu Mumayyizat Dzakirat Lil Waqti Duunal Qadri
Ketujuh, Mu’taadat Ghairu Mumayyizat Zaakirat lil Waqti duunal Qadri, Yakni: Seorang wanita yang sudah pernah mengalami haid serta mengalami suci. Ia tidak bisa membeda-bedakan darah yang dikeluar-kan, antara darah kuat dengandarah lemah. Atau mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan, tetapi tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat macam, yang merupakan syarat-syarat Mu’tadat Mumayyizat. Dan ia hanya teringat pada kebia-saan mulainya haid, dan terlupa kebiasaan lamanya haid tersebut (Ha-syiyah Al Bajuri:1/111).
==========================================================
Ketujuh, Mu’taadat Ghairu Mumayyizat Zaakirat lil Waqti duunal Qadri, Yakni: Seorang wanita yang sudah pernah mengalami haid serta mengalami suci. Ia tidak bisa membeda-bedakan darah yang dikeluar-kan, antara darah kuat dengandarah lemah. Atau mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan, tetapi tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat macam, yang merupakan syarat-syarat Mu’tadat Mumayyizat. Dan ia hanya teringat pada kebia-saan mulainya haid, dan terlupa kebiasaan lamanya haid tersebut (Ha-syiyah Al Bajuri:1/111).
==========================================================
Artikel 18 april 2015
#SahabatNabi
#SahabatNabi
Abdurrahman
bin Auf (Wafat 32 H)
Abdurrahman
bin Auf bin Harits bin Zuhrah, seorang sahabat asal Quraisy dari suku Zuhri
adalah di antara orang yang masuk Islam dari sejak dini dan termasuk sepuluh
orang yang diproyeksikan masuk surga oleh Rasulullah serta termasuk enam orang
konsultan Nabi. Beliau mengikuti seluruh peperangan bersama Rasulullah termasuk
perang Badar. Beliau meninggal di Madinah dan dimakamkan di Baqi`.
Abdurrahman
bin Auf termasuk kelompok delapan sahabat yang mula-mula masuk Islam. Ia
termasuk sepuluh orang sahabat yang dijamin masuk surga oleh Rasululah. Selain
itu, ia juga termasuk enam orang sahabat yang bermusyawarah dalam pemilihan
khalifah menggantikan Umar bin Khaththab. Ia adalah seorang mufti yang
dipercaya Rasulullah untuk berfatwa di Madinah.
Abdurrahman
bin Auf masuk Islam sebelum Rasulullah melakukan pembinaan di rumah Arqam bin
Abil Arqam, kira-kira dua hari setelah Abu Bakar masuk Islam.
Ketika
hijrah ke Madinah, Abdurrahman bin Auf dipersaudarakan dengan Sa’ad bin Rabi’
Al-Anshari, salah seorang kaya yang pemurah di Madinah. Abdurrahman pernah
ditawari Sa’ad untuk memilih salah satu dari dua kebunnya yang luas. Tapi,
Abdurrahman menolaknya. Ia hanya minta kepada Sa’ad ditunjuki lokasi pasar di
Madinah.
Sejak
itu, Abdurahman bin Auf berprofesi sebagai pedagang dan memperoleh keuntungan
yang cukup besar. Omset dagangannya pun makin besar, sehingga ia dikenal
sebagai pedagang yang sukses.
Tapi,
kesuksesan itu tak membuatnya lupa diri. Ia tak pernah absen dalam setiap
peperangan yang dipimpin Rasulullah. Suatu hari, Rasulullah berpidato
membangkitakn semangat jihad dan pengorbanan kaum Muslimin. Beliau berkata,
“Bersedekahlah kalian, karena saya akanmengirim pasukan ke medan perang.”
Mendengar
ucapan itu, Abdurrahman bin Auf bergegas pulang dan segera kembali ke hadapan
Rasulullah. “Ya, Rasulullah, saya mempunyai uang empat ribu. Dua ribu saya
pinjamkan kepada Allah, dan sisanya aya tinggalkan untuk keluarga saya,” ucap
Abdurrahman. Lalu Rasulullah mendoakannya agar diberi keberkahan oleh Allah
Subhana wa ta’ala.
Ketika
Rasulullah membutuhkan banyak dana untuk menghadapi tentara Rum dalam perang
Tabuk, Abdurrahman bin Auf menjadi salah satu pelopor dalam menyumbangkan dana.
Ia menyerahkan dua ratus uqiyah emas. Melihat hal itu, Umar bin Khathab
berbisik kepada Rasulullah , “Agaknya Abdurrahman berdosa, dia tidak
meninggalkan uang belanja sedikit pun untuk keluarganya.”
Maka,
Rasulullah pun bertanya kepada Abdurrahman, “Adakah engkau tinggalkan uang
belanja untuk keluargamu?” Abdurrahman menjawab, “Ada, ya Rasulullah. Mereka
saya tinggalkan lebih banyak dan lebih baik daripda yang saya sumbangkan.”
“Berapa?” Tanya Rasulullah. Abdurrahman menjawab, “Sebanyak rizki, kebaikan,
dan upah yang dijanjikan Allah.” Subhanallah.
Sejak
itu, rizki yang dijanjikan Allah terus mengalir bagaikan aliran sungai yang
deras. Abdurrahman bin Auf kini telah menjadi orang terkaya di Madinah.
Suatu
hari, iring-iringan kafilah dagang Abdurrahman bin Auf yang terdiri dari 700
ekor unta yang dimuati bahan pangan, sandang, dan barang-barang kebutuhan
penduduk tiba di Madinah. Terdengar suara gemuruh dan hiruk-pikuk, sehingga
Aisyah bertanya kepada seseorang, “Suara apakah itu?”
Orang itu
menjawab, “Iring-iringan kafilah dagang Abdurrahman.” Aisyah berkata, “Semoga
Allah melimpahkan berkah-Nya kepada Abdurrahman di dunia dan akhirat. Saya
mendengar Rasulullah bersabda bahwa Abdurrahman bin Auf masuk surga dengan
merangkak.”
Orang itu
langsung menemui Abdurrahman bin Auf dan menceritakan apa yang didengarnya dari
Aisyah. Mendengar hal itu, ia pun bergegas menemui Aisyah. “Wahai Ummul
Mukminin, apakah ibu mendengar sendiri ucapan itu dari Rasulullah?” “Ya,” jawab
Aisyah. “Seandainya aku sanggup, aku ingin memasuki surga dengan berjalan.
Sudilah ibu menyaksikan, kafilah ini dengan seluruh kendaraan dan muatannya
kuserahkan untuk jihad fi sabilillah.”
Sejak
mendengar bahwa dirinya dijamin masuk surga, semangat berinfak dan
bersedekahnya makin meningkat. Tak kurang dari 40.000 dirham perak, 40.000 dirham
emas, 500 ekor kuda perang,dan 1.500 ekor unta ia sumbangan untuk peruangan
menegakkan panji-panji Islam di muka bumi. Mendengar hal itu, Aisyah mendoakan,
“Semoga Allah memberinya minum dengan air dari telaga Salsabil (nama sebuah
telaga di surga).”
Menjelang
akhir hayatnya, Abdurrahman pernah disuguhi makanan oleh seseorang — padahal ia
sedang berpuasa. Sambil melihat makanan itu, ia berkata, “Mush’ab bin Umair
syahid di medan perang. Dia lebih baik daripada saya. Waktu dikafan, jika
kepalanya ditutup, makakakinya terbuka. Dan jika kakinya ditutup, kepalanya
terbuka. Kemudian Allah membentangkan dunia ini bagi kita seluas-luasnya.
Sungguh, saya amat takut kalau-kalau pahala untuk kita disegerakan Allah di
dunia ini.” Setelah itu, ia menangis tersedu-sedu.
Abdurrahman
bin Auf wafat dengan membawa amalnya yang banyak. Saat pemakamannya, Amirul
Mukminin Ali bin Abi Thalib berkata, “Anda telah mendapat kasih sayang Allah,
dan anda telah berhasil menundukan kepalsuan dunia. Semoga Allah senantiasa
merahmati anda. Amin.” .
Sumber :
Shuwar min Hayaatis Shahabah, karya Doktor ‘Abdurrahman Ra’fat Basya.
Shuwar min Hayaatis Shahabah, karya Doktor ‘Abdurrahman Ra’fat Basya.
Reposted
By
®Rumah Dakwah Indonesia
=============================================================
®Rumah Dakwah Indonesia
=============================================================
Keutamaan
Memaafkan
Ketika
engkau ragu untuk memaafkan dan mengampuni (kesalahan orang lain), janganlah
engkau melihat seberapa besar penderitaan dan musibah yang menyusahkan yang
diberikan kepadamu.
Akan
tetapi, lihatlah seberapa besar pahala dan pemberian yang akan kau dapatkan
(berupa kebaikan di dunia dan kenikmatan di akhirat).
(Dr.
Khalid Al Mushlih, dosen fiqh pada Universitas Al Qashim, Saudi Arabia)
Reposted
By
®Rumah Dakwah Indonesia
®Rumah Dakwah Indonesia
Artikel
19 APRIL 2015
DO'A SELALU ISTIQOMAH DI JALAN YANG BAIK
DO'A SELALU ISTIQOMAH DI JALAN YANG BAIK
"Ya
Allah, aku mohon kepada-Mu teguh dalam segala urusan dan ketetapan hati diatas
petunjuk. kami mohon kepada-Mu hati yang bersih dan lidah yang jujur. kami mohon
kepada-Mu kebajikan yang engkau ketahui. kami berlindung kepada-Mu dari
kejahatan yg Engkau ketahui dan kami mohon ampun kepada-Mu terhadap apa yang
Engksu ketahui. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui hal-hal yang ghoib. Ya
Allah, Engkau yang membolak-balikan hati, tetapkanlah hati kami di atas
agama-Mu. Ya Allah, Engkau yang mengubah ngubah hati, ubahlah hati kami atas
ketaatan kepada-Mu."
(HR. Muslim)
Dari buku Zikir Al matsurot Hasan Al Banna
(HR. Muslim)
Dari buku Zikir Al matsurot Hasan Al Banna
©Ummu
Syahid Mujahid W
Reposted
by
® Rumah Dakwah Indonesia
® Rumah Dakwah Indonesia
===========================================================
Seindah
Venus
Hari ini
mungkin diri tak mampu menitikkan air mata, atas apa ² yang diri rasa dalam
perjalanan kehidupan.
Sakit
yang tak kunjung sembuh, kehilangan, musibah, problematika keluarga,
problematika pekerjaan, problematika pertemanan... seolah semua terus
menghimpit diri, sulit untuk bernafas.
Allah ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ berfirman :
"Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya, ‘Bilakah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat."
[QS Al-Baqarah : 214]
"Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya, ‘Bilakah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat."
[QS Al-Baqarah : 214]
Mari kita
ingat bersama saudariku sayang...
Betapa banyak insan shalih yang mendapatkan pelbagai ujian yang tak dapat dikatakan mudah.
Betapa banyak insan shalih yang mendapatkan pelbagai ujian yang tak dapat dikatakan mudah.
Al Manawi
mengatakan, “Tidakkah kita melihat mengenai kisah disembelihnya Nabi Allah
Yahya bin Zakariya, terbunuhnya tiga Khulafa’ur Rosyidin, terbunuhnya Al
Husain, Ibnu Zubair dan Ibnu Jabir. Begitu juga tidakkah kita perhatikan kisah
Abu Hanifah yang dipenjara sehingga mati di dalam bui, Imam Malik yang dibuat
telanjang kemudian dicambuk dan tangannya ditarik sehingga lepaslah bahunya,
begitu juga kisah Imam Ahmad yang disiksa hingga pingsan dan kulitnya disayat
dalam keadaan hidup. … Dan masih banyak kisah lainnya.”
[Faidhul Qodhir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, 1/518, Asy Syamilah]
[Faidhul Qodhir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, 1/518, Asy Syamilah]
Rabbana...
Ternyata ujian yang diri terima belum seberapa dibandingkan insan² shalih tersebut. Betapa malu diri mengingati.
Ternyata ujian yang diri terima belum seberapa dibandingkan insan² shalih tersebut. Betapa malu diri mengingati.
“Seseorang
akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat
(kokoh), maka dia akan mendapat ujian begitu kuat. Apabila agamanya lemah, maka
dia akan diuji sesuai dengan agamanya. Senantiasa seorang hamba akan
mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di bumi dalam keadaan bersih dari
dosa.”
[HR. Tirmidzi]
[HR. Tirmidzi]
Seringnya
diri menyangka, apabila sedang ditimpa ujian yang berat, itu merupakan suatu
kehinaan. Sejatinya tidak sayangku... Dengan ujian tersebut Rabb hendak
menjadikan diri kita bersih dari dosa. Rabb hendak menjadikan diri lebih
bersinar, lebih indah.
Maka...
ketika mendapati diri tengah berada dalam ujian yang menyesakkan, beristighfarlah
dan puji Rabb dengan kedalaman qalb.
Indah itu
karena bersabar dengan pelbagai ujian yang ada. Sambil terus memperbarui
tingkatan diri dengan kedalaman iman yang lurus pada Rabb. Saat itulah diri
semakin dekat dengan Rabb dan merasakan kelezatan taat kepadaNya.
Berbahagialah...!!!
Kelak
pintu-pintu langit menghujani rahmat dan maghfirah, menentramkan hati
meneduhkan jiwa, dunia ini akan menjadi syurga sebelum syurga sesungguhnya.
Itulah balasan terindah atas sabar diri.
Saudari
syurgaku syg...
Planet Venus terlihat cantik dari kejauhan. Siapa yang memahami warna cantiknya berasal dari sengatan api dan panas yang luar biasa dari mentari.
Planet Venus terlihat cantik dari kejauhan. Siapa yang memahami warna cantiknya berasal dari sengatan api dan panas yang luar biasa dari mentari.
#Semangat
Tilawah
#Semangat Menjadi Pribadi Indah
#Semangat Menjadi Pribadi Indah
-ummu
adib-
Reposted
By
®Rumah Dakwah Indonesia
===========================================================
®Rumah Dakwah Indonesia
===========================================================
CATATAN
PINGGIR
Tak ada
seorangpun dalam hidup ini melainkan pernah merasakan pahitnya ujian hidup.
Bahkan para nabi sekalipun.
Karena
kita tinggal diatas bumi yang sama, tempat yang memang disiapkan untuk menjalani
ujian.
Berterima
kasihlah pada siapa saja yang telah memberimu maaf sebelum engkau memintanya.
Berterima
kasihlah pada mereka yang berhasil mengerti keadaanmu sebelum engkau
menjelaskannya.
Berterima
kasihlah pada mereka yang telah mencintaimu dengan segala kekurangan yang
engkau miliki.
Jangan
lupa mendoakan kemaafan untuk orang-orang yang telah menyakitimu dalam diam.
Yang selalu menebar fitnah dan permusuhan agar orang lain membencimu.
Satu hal
yang harus engkau ingat, bahwa penafsiran orang lain tentang dirimu takkan
memberi pengaruh apapun tentang siapa dirimu disisi Allah.
Pujian
manusia itu semu.
Bila mereka cinta, mereka akan menghiasi dirimu dengan sejuta sanjungan. Namun bila mereka benci, mereka akan membuatmu lebih buruk dari apa yang ada dalam benakmu.
Bila mereka cinta, mereka akan menghiasi dirimu dengan sejuta sanjungan. Namun bila mereka benci, mereka akan membuatmu lebih buruk dari apa yang ada dalam benakmu.
Lelah dan
selalu berujung duka.. itulah akhir kisah dari mereka yang menjadikan keridhoan
manusia sebagai obsesi hidupnya.
______________
Madinah 26-06-1436 H
ACT El-Gharantaly
Madinah 26-06-1436 H
ACT El-Gharantaly
Reposted
By
®Rumah Dakwah Indonesia
®Rumah Dakwah Indonesia
=================================================================
REKAPAN
MATERI KELAS FIQH 02 AKHWAT RUMAH DAKWAH INDONESIA
Hari /
Tanggal : Kamis , 16 April 2015
Admin
& Notulen : Sari & Nurjannah
Narasumber
: Ustadz Muslim
Tema
Kajian Fiqh : Fiqih Najasat
==============================
MATERI
PEMBAGIAN
NAJIS, CARA MENSUCIKANNYA,
1. Najis
mugallazah (tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah
dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang
dicampur tanah. Sabda Rasul Saw.:”Cara mencuci bejana seseorang dari kamu
apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, slah satunya hendaklah
dicampur dengan tanah.”(Riwayat Muslim)
2. Najis
mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan
makanan lain selain ASI. Cara mencuci benda yang kena najis ini cukup dengan
memercikan air ke benda tersebut meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak
perempuan yang belum memakan makanan selain ASI. Cara mencucinya hendaklah
dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis,dan hilang zat najis
dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa. Hadist Rasul
Saw.:’Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah Saw. Beserta bayi
laki-lakinya yang belum makan makanan selain ASI. Sesampainya di depan Rasul
Saw. Beliau dudukan anak itu dipangkuan beliau. Kemudian beliau dikencinginya,
lalu beliau meminta air, lantas beliau percikan air itu pada kencing
kanak-kanak tadi, tetapi beliau tidak membasuh kencing itu.(Riwayat Bukhari dan
Muslim). Sabda Rasul Saw : “Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh sedangkan
kencing kanak-kanak laki-laki diperciki(Riwayat Tarmizi)
3. Najis
mutawassithah(pertengahan), najis yang lain dari pada yang lain darikedua najis
di atas. Najis ini terbagi atas dua bagian:
a. Najis
hukmiyah, yaitu yang kita yakini adanya , tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan
warnanya, hal ini seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga
sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan
air diatas benda yang kena najis itu.
b. Najis
‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya. Kecuali warna atau
bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis
ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa , warna dan baunya.
MACAM-MACAM
NAJIS
Diantara
hal-hal yang najis adalah sebagai berikut:
1. Anjing
Anjing
adalah hewan yang dihukumi najis. Sesuatu atau benda yang terjilat olehnya
harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang salah satunya adalah dengan menggunakan
(dicampur) tanah. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mughafal,
bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,
Apabila
ada anjing menjilati bejana salah seorang diantara kalian, maka hendaklah ia
mencucinya sebanyak tujuh kali dengan air dan campurilah dengan tanah, untuk
yang kedelapan kalinya. (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Sedangkan
menurut apa yang diriwayatkan dari abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah
saw telah bersabda :
"Apabila
ada anjing yang meminum air dari dalam bejana salah seorang di antara kalian,
mka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali" (HR. Muslim, Ahmad, Abu
Dawud, dan Baihaqi)
2. Babi
Babi
merupakan hewan yang tubuhnya secara keseluruhan adalah dihukumi najis,
sebagaimana difirmankan Allah Azza wa Jalla :
"Diharamkan
bagi kalian (makanan) bangkai, darah dan daging babi"
(Al-Maidah
: 3)
3.
Kotoran dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya
Setiap
binatang yang tidak boleh (haram) dimakan dagingnya menurut syari'at Islam
seperti Keledai dan bighal, maka semua yang keluar dari binatang-binatang tersebut
adalah najis, baik kotoran maupun kencingnya. Hal ini didasarkan pada hadits
dari Abu Hurairah ra, dimana ia berkata :
"Nabi
saw pernah buang air besar, lalu beliau menyuruhku membawakan tiga batu
untuknya. Akan tetapi, aku hanya mendapatkan tiga batu saja. Selanjutnya aku
mencari batu yang ketiga, namun tidak juga mendapatkannya. Lalu aku mengambil
kotoran dan aku membawanya kepada beliau. Maka beliau hanya mengambil dua batu
saja dan membuang kotoran tersebut seraya berkata: Ini adalah kotoran (tidak
dapat dipergunakan untuk bersuci)." (HR. Bukhrari, Ibnu Majah dan
Khuzaimah)
4. Khamer
Menurut
Jumhur Ulama, khamer itu dihukumi najis. Pendapat ini didasarkan pada firman
Allah SWT:
"Wahai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkurban
untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah, kesemuanya itu adalah perbuatan
keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu,
agar kalian mendapat keberuntungan."
(Al-Maidah
: 90)
5. Wadi
Wadi
adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai buang air
kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya
kencing, akan tetapi tidak wajib mandi. Mengenai hal ini, Aisyah ra mengatakan:
"Wadi
itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seorang muslim
(muslimah) mencuci kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudhu' serta
tidak diharuskan untuk mandi." (HR. Ibnu Mundzir)
6. Madzi.
Madzi
adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika
bercumbu / ketika nafsu syahwat mulai terangsang atau terkadang seseorang tidak
merasakan akan proses keluarnya. Hal itu sama-sama dialami
oleh........................
Untuk
selengkapnya, silahkan kunjungi alamat Website kami:rumah-indonesia.blogspot.com
®Rumah
Dakwah Indonesia
=============================================================
REKAPAN
MATERI KELAS AQIDAH 02 AKHWAT RUMAH DAKWAH INDONESIA
Hari/Tanggal
: Selasa/ 14 April 2015
Admin
& Notulen : Melya Lestari & Ririn Oktafiani
Narasumber
: Ustadz H. A. Latif Khan
Tema
: Mengenal Beberapa Terminologi Aqidah
MUKADDIMAH
بسم الله
الرحمن الرحيم
إِنَّ
الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْه
ِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
ِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Segala
puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan meminta pertolongan, pengampunan, dan
petunjuk-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan
keburukan amal kita. Barang siapa mendapat dari petunjuk Allah maka tidak
akan ada yang menyesatkannya, dan barang siapa yang sesat maka tidak ada
pemberi petunjuknya baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah
dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah, semoga doa dan
keselamatan tercurah pada Muhammad dan keluarganya, dan sahabat dan siapa saja
yang mendapat petunjuk hingga hari kiamat.
Segala
puji hanya bagi Allah yg telah memberikan kesempatan kepada kita untuk bersama2
mengikuti kajian online pada sore ini.
Sahabat
rumah dakwah indonesia dimanapun berada, di tengah-tengah kita, telah hadir
ustadz abdul latif khan yang akan menyampaikan materi pada kajian sore ini.
السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
RESUME
MATERI
2. TAUHID
kata
Tauhid juga telah mengalami beberapa perkembangan.
Pada
tahap pengertian bahasa
Tauhid
berasal dari kata kerja وحّد-يوحّد-توحيدا.
Tauhid adalah akar dari kata kerja وحّد
yang berarti menjadikannya satu. Makna ini berkembang untuk menunjukkan
individu istimewa yang berbeda dengan individu lainnya. Sebab pada kenyataannya
Allah itu Esa, tidak terjadi karena ada orang yang menjadikannya demikian.
Pada
tahap makna
Tauhid
dipahami sebagai perbuatan hati. Dimana kata tauhid didefenisikan sebagai
'mengesakan Allah sebagai Tuhan (rububiyah), sembahan (uluhiyah), dengan segala
Nama, Sifat dan Perbuatan Nya
Pada
Tahap kematangan dan kemandirian
Tauhid
berubah menjadi nama bagi sebuah disiplin ilmu tertentu. Tauhid didefenisikan
sebagai berikut
العلم
الذي يقتدر به على إثبات العقائد الدينية بالأدلة
القينية
القينية
"Ilmu yang dengannya kita dapat menetapkan
aqidah-aqidah agama dengan dalil-dalil yang bersifat mutlak"
PERBEDAAN
ANTARA AQIDAH DAN TAUHID :
1) sama-sama
menetapkan kebenaran dengan dalilnya
2) aqidah lebih luas dari tauhid. Tauhid menetapkan kebenaran dan menolak syubuhat, menjelaskan sisi yang merusak keabsahan suatu dalil khilafiyah, membahas agama dan aliran lain
3) iman kepada kitab, rasul, malaikat, hari akhir dan takdir termasuk dalam ruang lingkup aqidah sebagai kesesuaian dan ke dalam ruang lingkup aqidah sebagai keharusan.
2) aqidah lebih luas dari tauhid. Tauhid menetapkan kebenaran dan menolak syubuhat, menjelaskan sisi yang merusak keabsahan suatu dalil khilafiyah, membahas agama dan aliran lain
3) iman kepada kitab, rasul, malaikat, hari akhir dan takdir termasuk dalam ruang lingkup aqidah sebagai kesesuaian dan ke dalam ruang lingkup aqidah sebagai keharusan.
3.
USHULUDDIN
Merupakan
majmuk yang terbentuk dari gabungan kata USHUL dan ad DIN.
USHUL merupakan jama' dari kata ASHL yang berarti sesuatu yang di atasnya yang lain dibangun. Misalnya pondasi rumah. Sedangkan pengertian terminologisnya adalah sesuatu yang mempunyai cabang.
USHUL merupakan jama' dari kata ASHL yang berarti sesuatu yang di atasnya yang lain dibangun. Misalnya pondasi rumah. Sedangkan pengertian terminologisnya adalah sesuatu yang mempunyai cabang.
Dalam
terminologi syariat kata ini (al Ashl) digunakan untuk beberapa makna, yaitu :
1) dalil,
dan inilah arti yang paling populer.
الأصل فى
توحيد الأسماء و الصفات سورة الإخلاص و الأصل في توحيد الألوهية سورة الكافرون و
الأصل في توحيد الربوبية قوله تعالى : الحمد لله رب العالمين
"Dalil Tauhid Nama dan sifat Allah adalah surat al
Ikhlas, dan dalil Tauhid Uluhiyyah adalah surat al Kafirun, selanjutnya dalil
Tauhid Rububiyyah adalah Qs. Al Fatihah ayat 1."
2) dasar
yang kokoh; sebagaimana dikatakan
من
أصول التوحيد أنّ توحيد الربوبية يستلمز توحيد الألوهيّة و انّ توحيد الألوهية
يتضمن توحيد الربوبية
"Di antara dasar tauhid bahwa tauhid rububiyyah
mengharuskan adanya tauhid uluhiyyah, sedang uluhiyyah mengandung tauhid
rububiyyah"
3) dasar
yang dengannya sesuatu yang lain di analogikan. Sebagaimana adanya pernyataan :
العلم
بالمحسوس أصل العلم بالغيب
"Pengetahuan tentang sesuatu yang bersifat fisik adalah
dasar pengetahuan tentang sesuatu yang metafisik"
4) yang
terkuat dari dua makna atau masalah
Mereka
misalnya mengatakan :
الأصل فى
معان القرأن الإحكام
"Dasar yang terkuat dari makna makna al Qur'an bersifat
tegas"
Dari
sekian makna di atas maka makna kedua lah yang paling tepat.
Selanjutnya
kata AD DIN berarti "melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan, atau
menta'ati Allah dan Rasul Nya"
Kata
USHULUDDIN berarti
المبادئ
العامة و القواعد الكلية الكبرى التى بها تحقق و رسوله و الإستسلام لأمره و نهيه
"kaidah-kaidah umum yang besar yang dengannya ketaatan
kepada Allah dan Rasul Nya serta ketundukan terhadap perintah dan larangan Nya
dapat diaplikasikan"
Makna ini
hanya dapat diterapkan untuk ilmu aqidah dan Tauhid.
TANYA
JAWAB
T :
Assalamualaikum. Mau tanya.
Apa yg dimaksudkan dgn "ilmu yg dgn nya kita dpt menetapkan aqidah-aqidah agama dgn dalil-dalkl yg bersifat mutlak"?
Sy kurg fhm ayt diatas
Apa yg dimaksudkan dgn "ilmu yg dgn nya kita dpt menetapkan aqidah-aqidah agama dgn dalil-dalkl yg bersifat mutlak"?
Sy kurg fhm ayt diatas
J: Adapun
penjelasan yang dapat saya sampaikan adalah :
1. Tentang aqidah sudah dijelaskan dalam kajian yang lalu.
2. Dalil yang mutlak maksudnya adalah dalil yang bersumber dari nash القرآن dan السنّة yang tidak samar makna dan lafazhnya.
jawaban di atas
1. Tentang aqidah sudah dijelaskan dalam kajian yang lalu.
2. Dalil yang mutlak maksudnya adalah dalil yang bersumber dari nash القرآن dan السنّة yang tidak samar makna dan lafazhnya.
jawaban di atas
Misalnya حرّمت عليكم الميتة....
Ayat di
atas menegaskan bahwa petunjuk dalam ayat tersebut jelas dan tidak
diperselisihkan.
Kemudian قل هو الله احد
Makna ahad juga jelas. Sehingga Allah tidak dapat di syarikatian dengan yang lain
Makna ahad juga jelas. Sehingga Allah tidak dapat di syarikatian dengan yang lain
T:
1. Seberapa penting peran ushuluddin dalam ilmu aqidah dan tauhid?
2. Mengapa pengetahuan yang bersifat fisik merupakan pengetahuan dasar untuk pengetahuan metafisik? Dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari seperti apa?
Terimakasih
1. Seberapa penting peran ushuluddin dalam ilmu aqidah dan tauhid?
2. Mengapa pengetahuan yang bersifat fisik merupakan pengetahuan dasar untuk pengetahuan metafisik? Dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari seperti apa?
Terimakasih
J:
1. Ushuluddin itu secara harfiah adalah pokok-pokok Din (Islam) sehingga tentulah ia menempati posisi utama dan sangat penting dalam ajaran Islam
1. Ushuluddin itu secara harfiah adalah pokok-pokok Din (Islam) sehingga tentulah ia menempati posisi utama dan sangat penting dalam ajaran Islam
2.
Manusia tidak mungkin dapat memikirkan apa yang tidak dapat dijangkau oleh
pikirannya. Misalnya "kesenangan". Semua manusia cenderung pada
kesenangan. Sebagaimana disebutkan dalam Qs. Ali Imran, 3:14 yang menegaskan الشهوات yang disukai manusia.
Sementara
tujuan asasi kesenangan itu adalah الجنة,
namun tidaklah الجنة, dapat disifati
dengan semua kesenangan dunia, melainkan hanyalah menjadi contoh belaka. Dengan
demikian dunia dan semua kesenangannya adalah permisalan yang hanya sekedar
namanya saja bagi kesenangan syurga.
Untuk
lebih lanjut
Silahkan kunjungi website kami
rumahdakwah-indonesia.blogspot.com
Silahkan kunjungi website kami
rumahdakwah-indonesia.blogspot.com
==============================================================
generasi yang sudah rapuh..
media massa sebagai mediator & inteligent menjadi produser sekaligus penulis drama bangsa ini
generasi yang sudah rapuh..
media massa sebagai mediator & inteligent menjadi produser sekaligus penulis drama bangsa ini
umat hanya
terdiam terpaku & hanya menjadi penonton ataupun komentator
para
aktor di cemooh
para aktor di hujat
para aktor di hina
para aktor di hujat
para aktor di hina
sebuah
kalimat yg tepar dari "osama bin laden"
"Jika
orang yg membaca Al-Qur'an itu di anggap teroris, jika meraka yg berhalaqoh
mengkaji Ilmu di anggap, jika mereka yg di hijab syar'i di anggap teroris, jika
mereka yg di cadar di anggap teroris, jika mereka yg mempunyai janggut di
anggap teroris dan jika mereka yg berDa'wah di anggap teroris,,
maka saya
bangga menjadi teroris, karena teroris yg mereka anggap adalah jalan menuju
kebahagiaan Surga bukan jalan yang akan menyesatkan.."
selalu
umat yg lemah yg mereka pengaruhi cara berfikirnya !!!
seperti
itulah mereka yg lebih gemar dengan Televisi tetapi lalai dengan berIlmu dan
seperti itulah mereka yg lebih dekat dengan Handphone tetapi lalai dengan
Al-Qur'an
Hanya
mereka yg siap memberikan pundak nya untuk memikul beban Ummat yg akan tercatat
sebagai Pejuang dan dengan pengorbanan nyalah kebangkitan Islam akan tegak lalu
Pena Sejarah Peradaban yg akan mengukir nama mereka sebagai Pemburu Surga
©Ustd.Meichal
Kusumadiya
Reposted
By
®Rumah Dakwah Indonesia
============================================================
®Rumah Dakwah Indonesia
============================================================
REKAPAN
MATERI KELAS FIQH 03 AKHWAT RUMAH DAKWAH INDONESIA
Hari /
Tanggal : Kamis , 16 April 2015
Admin
& Notulen : Yumnaa & Novita
Narasumber
: Ustadz Herman
Tema
Kajian Fiqh : Fiqih Najasat
==============================
MATERI
PEMBAGIAN
NAJIS, CARA MENSUCIKANNYA,
1. Najis
mugallazah (tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah
dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang
dicampur tanah. Sabda Rasul Saw.:”Cara mencuci bejana seseorang dari kamu
apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, slah satunya hendaklah
dicampur dengan tanah.”(Riwayat Muslim)
2. Najis
mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan
makanan lain selain ASI. Cara mencuci benda yang kena najis ini cukup dengan
memercikan air ke benda tersebut meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak
perempuan yang belum memakan makanan selain ASI. Cara mencucinya hendaklah
dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis,dan hilang zat najis
dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa. Hadist Rasul
Saw.:’Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah Saw. Beserta bayi
laki-lakinya yang belum makan makanan selain ASI. Sesampainya di depan Rasul
Saw. Beliau dudukan anak itu dipangkuan beliau. Kemudian beliau dikencinginya,
lalu beliau meminta air, lantas beliau percikan air itu pada kencing
kanak-kanak tadi, tetapi beliau tidak membasuh kencing itu.(Riwayat Bukhari dan
Muslim). Sabda Rasul Saw : “Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh sedangkan
kencing kanak-kanak laki-laki diperciki(Riwayat Tarmizi)
3. Najis
mutawassithah(pertengahan), najis yang lain dari pada yang lain darikedua najis
di atas. Najis ini terbagi atas dua bagian:
a. Najis
hukmiyah, yaitu yang kita yakini adanya , tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan
warnanya, hal ini seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga
sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan
air diatas benda yang kena najis itu.
b. Najis
‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya. Kecuali warna atau
bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis
ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa , warna dan baunya.
MACAM-MACAM
NAJIS
Diantara
hal-hal yang najis adalah sebagai berikut:
1. Anjing
Anjing
adalah hewan yang dihukumi najis. Sesuatu atau benda yang terjilat olehnya
harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang salah satunya adalah dengan menggunakan
(dicampur) tanah. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mughafal,
bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,
Apabila
ada anjing menjilati bejana salah seorang diantara kalian, maka hendaklah ia
mencucinya sebanyak tujuh kali dengan air dan campurilah dengan tanah, untuk
yang kedelapan kalinya. (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Sedangkan
menurut apa yang diriwayatkan dari abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah
saw telah bersabda :
"Apabila
ada anjing yang meminum air dari dalam bejana salah seorang di antara kalian,
mka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali" (HR. Muslim, Ahmad, Abu
Dawud, dan Baihaqi)
2. Babi
Babi
merupakan hewan yang tubuhnya secara keseluruhan adalah dihukumi najis,
sebagaimana difirmankan Allah Azza wa Jalla :
"Diharamkan
bagi kalian (makanan) bangkai, darah dan daging babi"
(Al-Maidah
: 3)
3.
Kotoran dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya
Setiap
binatang yang tidak boleh (haram) dimakan dagingnya menurut syari'at Islam
seperti Keledai dan bighal, maka semua yang keluar dari binatang-binatang
tersebut adalah najis, baik kotoran maupun kencingnya. Hal ini didasarkan pada
hadits dari Abu Hurairah ra, dimana ia berkata :
"Nabi
saw pernah buang air besar, lalu beliau menyuruhku membawakan tiga batu
untuknya. Akan tetapi, aku hanya mendapatkan tiga batu saja. Selanjutnya aku
mencari batu yang ketiga, namun tidak juga mendapatkannya. Lalu aku mengambil
kotoran dan aku membawanya kepada beliau. Maka beliau hanya mengambil dua batu
saja dan membuang kotoran tersebut seraya berkata: Ini adalah kotoran (tidak
dapat dipergunakan untuk bersuci)." (HR. Bukhrari, Ibnu Majah dan
Khuzaimah)
4. Khamer
Menurut
Jumhur Ulama, khamer itu dihukumi najis. Pendapat ini didasarkan pada firman
Allah SWT:
"Wahai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkurban
untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah, kesemuanya itu adalah perbuatan
keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu,
agar kalian mendapat keberuntungan."
(Al-Maidah
: 90)
5. Wadi
Wadi
adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai buang air
kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya
kencing, akan tetapi tidak wajib mandi. Mengenai hal ini, Aisyah ra mengatakan:
"Wadi
itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seorang muslim
(muslimah) mencuci kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudhu' serta
tidak diharuskan untuk mandi." (HR. Ibnu Mundzir)
6. Madzi.
Madzi
adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika
bercumbu / ketika nafsu syahwat mulai terangsang atau terkadang seseorang tidak
merasakan akan proses keluarnya. Hal itu sama-sama dialami oleh laki-laki dan
juga wanita, akan tetapi pada wanita jumlahnya lebih banyak. Menurut
kesepakatan para ulama, madzi ini dihukumi najis. Apabila madzi ini mengenai
badan, maka harus dibersihkan dan apabila mengenai pakaian, maka cukup hanya
dengan menyiramkan air pada bagian yang terkena.
Dari Ali
bin Abi Thalib ra, dia menceritakan,
"Aku
ini seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang
untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab puterinya adalah
isteriku. Maka orang yang disuruh itupun bertanya dan beliau menjawab:
Berwudhu'lah dan cuci kemaluanmu!" (HR. Bukhari dan lainnya)
7.
Kencing dan Muntah Manusia
Menurut
kesepakatan para ulama, keduanya adalah najis. Rasulullah saw dengan keras
memperingatkan supaya menghindarinya, dimana beliau bersabda:
"Bersucilah
dari kencing, karena pada umumnya adzab kubur itu didapat dari air
kencing"
Akan
tetapi, beliau memberikan keringanan pada kencing yang keluar dari kemaluan
seorang bayi yang belum memakan makanan lain, selain hanya minum air susu
ibunya. Sedang apabila telah memakan makanan yang lain, maka dalam hal ini
wajib untuk dicuci, dimana tidak ada perbedaan perdapat dari para ulama
mengenai masalah ini.
Adapun
mengenai muntah manusia, apabila hanya sedikit maka hal itu dimaafkan (tidak
najis).
8. Darah
Yang
dimaksud dengan darah disini adalah darah haid, pendarahan yang dialami oleh
seorang wanita yang tengah hamil, nifas maupun darah yang mengalir; misalnya
darah yang mengalir dari hewan yang disembelih. Tapi apabila darah tersebut
adalah sisa yang menempel pada urat/daging maka hal tersebut dimaafkan.
Aisyah ra
berkata: "Kami pernah makan daging, sedang padanya masih terdapat darah
yang menempel pada kuali."
Di dalam
kitab Shahih Imam Al-Bukhari disebutkan:
"Bahwa
orang-orang muslim pada permulaan datangnya Islam, mereka mengerjakan shalat
dalam keadaan luka. Seperti Umar bin Khaththab yang mengerjakan shalat, sedang
darah lukanya mengalir."
9. Mani
Mengenai
mani, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang mana sebagian dari
mereka mengganggapnya najis. Yang jelas ia tetap suci menurut jumhur ulama’.
Akan tetapi disunnatkan mencucinya apabila basah dan cukup menggaruknya,
apabila dalam keadaan (telah) kering.
Ibnu
Abbas ra dia bercerita:
"Rasulullah
saw pernah ditanya tentang mani yag mengenai pakaian. Maka beliau menjawab:
Mani itu sama dengan dahak dan ludah, dan cukup bagimu menghapusnya dengan
secarik kain atau kertas." (HR. Dauquthni, Baihaqi dan Tathawi)
10.
Bangkai
Yang
dimaksud bangkai disini adalah setiap hewan yang mati tanpa melalui proses
penyembelihan yang disyariatkan oleh Islam dan juga potongan tubuh dari hewan
yang dipotong atau terpotong dalam keadan masih hidup.
Allah SWT
berfirman:
"Diharamkan
bagi kalian (memakan) bangkai." (Al-Maidah : 3)
Dalam
hadits yang disebutkan dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia menceritakan; Rasulullah
saw bersabda: "Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup adalah
bangkai." (HR Abu Dawud dan At-Tarmidzi)
Mengenai
bangkai ini ada beberapa pengecualian, diantaranya:
Bangkai
ikan dan belalang, keduanya termasuk suci. Hal itu sebagaimana disabdakan
Rasulullah saw menganai laut yaitu:
"Air
laut itu suci dan mensucikan, bangkai hewannya pun halal untuk dimakan."
Bangkai
yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti semut, lebah dan lainnya.
Bangkai hewan-hewan jenis ini suci.
Tulang,
tanduk dan bulu bangkai, yang kesemuanya itu adalah suci.
Hati dan
Limpa (yang merupakan darah beku), hewan yang halal dimakan dan yang disembelih
sesuai dengan syariat, sebagaiman yang disebutkan dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, dimana ia menceritakan; Rasulullah pernah
bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu
adalah segala jenis ikan yang hidup di air dan bangkai belalang. Sedangkan dua
darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad- Asy-Syafi'I, Ibnu Majah,
Al-Baihaqi dan Daruquthni)
Hadits
ini berstatus dhaif, akan tetapi Imam Ahmad menshahihkan dan menyetujuinya.
Wallahu'alam
SESI TANYA JAWAB
1.
T : Bagaimana hukum tidur diatas tempat tidur bekas kencing bayi yg sudah kering?
J : Tidur di atas tempat tidur bekas kencing bayi maka harus dilapisi kain yg bersih agar tidak terkena najis, bila tidak dilapisi maka akan terkena najis
T : Bagaimana hukum tidur diatas tempat tidur bekas kencing bayi yg sudah kering?
J : Tidur di atas tempat tidur bekas kencing bayi maka harus dilapisi kain yg bersih agar tidak terkena najis, bila tidak dilapisi maka akan terkena najis
2.
T : Apa yg menyebabkan perbedaan cara mensucikan air kencing anak laki2 & perempuan yg blm makan makanan lain selain ASI?
J : Perbedaan pensucian tersebut karena penjelasan hadits dari Nabi, kita mengikuti apa yang disampaikan oleh Nabi, untuk masalah rahasia dari sisi lain maka belum diketahui
T : Apa yg menyebabkan perbedaan cara mensucikan air kencing anak laki2 & perempuan yg blm makan makanan lain selain ASI?
J : Perbedaan pensucian tersebut karena penjelasan hadits dari Nabi, kita mengikuti apa yang disampaikan oleh Nabi, untuk masalah rahasia dari sisi lain maka belum diketahui
3.
T : Apabila d rumah ada anak umur 2 thun dan sering kencing di ruangan rumah,lalu bekasnya itu biasa kami bersikan dgn kain pel.Berapa kalikah seharusnya saya mengepel bekasnya itu?
J : Melakukan pel air kencing tidak dibatasi jumlahnya yg penting adalah hilang bau, warna dan rasanya, Insya Allah kurang lbih 3 x sudah bersih
T : Apabila d rumah ada anak umur 2 thun dan sering kencing di ruangan rumah,lalu bekasnya itu biasa kami bersikan dgn kain pel.Berapa kalikah seharusnya saya mengepel bekasnya itu?
J : Melakukan pel air kencing tidak dibatasi jumlahnya yg penting adalah hilang bau, warna dan rasanya, Insya Allah kurang lbih 3 x sudah bersih
4.
T : Bagaimana hukum tentang keputihan ustad?
J : Keputihan wanita ada dua pendapat, sebagian menyatakan najis tetapi kebanyakan ulama tidak menyatakan najis karena tidak ada hadits khusus yg menyatakan najisnya keputihan tsb.
T : Bagaimana hukum tentang keputihan ustad?
J : Keputihan wanita ada dua pendapat, sebagian menyatakan najis tetapi kebanyakan ulama tidak menyatakan najis karena tidak ada hadits khusus yg menyatakan najisnya keputihan tsb.
5.
T : Dan bagaimana hukum darah nyamuk yg terkena mukena?
J : Darah nyamuk najis yg ma'fu, dimaafkan.
T : Dan bagaimana hukum darah nyamuk yg terkena mukena?
J : Darah nyamuk najis yg ma'fu, dimaafkan.
6.
T : Kalau misalkan kita pakai gamis atau rok yang menyapu nyapu jalan kemudian kita solat (tidak dirumah) sahkah solat?
J : Pakaian wanita yg terkena kotoran maka sudah disucikan dengan tanah yang dilaluinya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih).
Tetapi najis ini adalah najis yg kering, bila terkena najis yg basah seperti air kencing dll maka harus disucikan dulu sebelum sholat
T : Kalau misalkan kita pakai gamis atau rok yang menyapu nyapu jalan kemudian kita solat (tidak dirumah) sahkah solat?
J : Pakaian wanita yg terkena kotoran maka sudah disucikan dengan tanah yang dilaluinya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih).
Tetapi najis ini adalah najis yg kering, bila terkena najis yg basah seperti air kencing dll maka harus disucikan dulu sebelum sholat
7.
T : Mengapa kencing kanak kanak perempuan harus dibersihkan seperti kencing orang dewasa ustadz ?
J : Hal tersebut merupakan ketentuan Rosulullah, yg kita harus ittiba' (mengikuti) apa yg disampaikan oleh Rosul
T : Mengapa kencing kanak kanak perempuan harus dibersihkan seperti kencing orang dewasa ustadz ?
J : Hal tersebut merupakan ketentuan Rosulullah, yg kita harus ittiba' (mengikuti) apa yg disampaikan oleh Rosul
8.
T : Mau tanya dlm artikel disebut mensucikan najis mugallazah dgn air yg dicampur dngn tanah,berarti bukan tanah kering kita bersihkan ke anggota yg kena najis baru dicuci air?
J : Betul bahwa caranya adalah tanah dicampur dg air agar mudah dipakai untuk pembersihan
T : Mau tanya dlm artikel disebut mensucikan najis mugallazah dgn air yg dicampur dngn tanah,berarti bukan tanah kering kita bersihkan ke anggota yg kena najis baru dicuci air?
J : Betul bahwa caranya adalah tanah dicampur dg air agar mudah dipakai untuk pembersihan
9.
T : Daging binatang apa saja yg haram dimakan selain keledai dan bighal ? Lalu bighal itu apa ?
J : Bighal adalah hewan percampuran keledai dengan kuda, hewan yg tidak boleh dimakan banyak sekali termasuk hewan buas, katak, dll
T : Daging binatang apa saja yg haram dimakan selain keledai dan bighal ? Lalu bighal itu apa ?
J : Bighal adalah hewan percampuran keledai dengan kuda, hewan yg tidak boleh dimakan banyak sekali termasuk hewan buas, katak, dll
10.
T : Contoh najis hukmiyah dan ainiyah itu apa?
Apakah najis cair bisa hilang/terangkat disebabkan sinar matahari maupun angin, seperti kencing bayi yang sedikit di pkaian kita?
J : najis hukmiyah contohnya seperti kencing yg sudah lama dan kering, baunya juga tidak terlalu bau.
Najis 'ainiyah seperti najis yg bisa jelas kita lihat, misal najis tersebut masih basah menempel, seperti kencing basah, kotoran dll. Najis tersebut harus dicuci dengan air sampai hilang bau warna dan rasanya
T : Contoh najis hukmiyah dan ainiyah itu apa?
Apakah najis cair bisa hilang/terangkat disebabkan sinar matahari maupun angin, seperti kencing bayi yang sedikit di pkaian kita?
J : najis hukmiyah contohnya seperti kencing yg sudah lama dan kering, baunya juga tidak terlalu bau.
Najis 'ainiyah seperti najis yg bisa jelas kita lihat, misal najis tersebut masih basah menempel, seperti kencing basah, kotoran dll. Najis tersebut harus dicuci dengan air sampai hilang bau warna dan rasanya
11.
T : Perbedaan dan persamaan hadast dengan najis itu apa ustadz, dan apa saja contohnya?
J : Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana.............
T : Perbedaan dan persamaan hadast dengan najis itu apa ustadz, dan apa saja contohnya?
J : Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana.............
Untuk
informasi lebih lanjut silahkan kunjungi alamat website kami di : rumahdakwah-indonesia.blogspot.com
®Rumah
Dakwah Indonesia
=========================================================
=========================================================
BAGHBAN
Satu hal
yang sulit saya hilangkan dari diri saya adalah rasa suka untuk melihat Film
India. Walau belakangan saya sangat selektif dalam menonton Film-film India.
Bahkan saya tidak suka melihat semua sinetron India yang ditayang di Televisi
Indonesia.
Lepas
memberi tausiyah tadi, saya sempat melihat ujung Film India yang berjudul
Baghban yang di bintangi oleh Amitha Bachan dan Hema Malini. Saya persis hanya
dapat melihat ujung Film itu yang biasanya merupakan klimaks Film India.
Walau
cuma di ujung cerita, saya hampir saja menitiskan air mata. Saat mendengarkan testimoni
Amitha Bachan sewaktu peluncuran novel yang dibuatnya yang berjudul Baghban.
*****
FILM ini
bercerita tentang anak-anak yang tidak peduli dengan orang tua bahkan tidak
menghargai orang tuanya. Mereka disibukkan dengan bisnis. Sampai akhirnya mereka
tidak menyadari bahwa mereka sudah memisahkan antara ayah dan ibu mereka di
rumah yang berbeda.
Orang tua
mereka tidak protes, tetap menahan diri. Hanya satu anak yang hormat dan bhakti
pada mereka, anak angkat yang mereka ambil dari Rumah Yatim.
****
Namun
sang Ayah secara diam-diam menuliskan kisah hidupnya tersebut dalam sebuah
novel. Dan saat peluncuran buku hadirlah semua anak dan anak angkatnya. Namun
ia memilih anak angkatnya memberikan sambutan atas bukunya.
Sementara
saat ia memberi sambutan, dengan bercucur air mata ia menceritakan betapa perih
nya ia membesarkan anak yang akhirnya memperlakukan dia dengan tidak hormat.
Syukurlah di sampingnya ada istri yang mencintai dan dicintainya. Ia bertahan
hidup karena bersamanya ada istri yang tetap setia.
Saat akan
meninggalkan tempat acara, anak-anaknya meminta maaf atas kesalahan mereka.
Namun ia diam saja. Saat wartawan yang tidak tahu bahwa kisah Baghban adalah
kisah hidupnya bertanya " Bagaimana jika Baghban itu adalah kisah anda.
Apa yang akan anda lakukan?" Dengan perlahan ia menjawab , "aku tidak
memaafkan anak yang tidak menghormati orang tuanya!"
Akhirnya
dengan menangis anak-anaknya menahan ibu mereka dan meminta maaf. Sang ibu
menjawab, "sebagai ibu aku memaafkan kalian. Karena kalian anak-anakku.
Tapi sebagai istri aku tidak memaafkan orang yang telah menbuat suamiku
menitiskan airmata."
***
Saya juga
tak tahu kenapa saya sangat ingin menuliskan episode terakhir itu.
Saya
banyak ditanya tentang hubungan anak dengan orang tua. Saya selalu mengatakan
bahwa kepada orang tuamu bukanlah benar atau salahnya perlakuanmu secara hukum.
Tapi berhati-hatilah atas perlakuanmu yang dapat mengguncang perasaan mereka.
Dulu
dengan perasaan itulah mereka membesarkanmu. Maka janganlah perasaan itu kau
ganggu. Karena jika kau mengganggunya. Maka kau akan kehilangan cinta mereka.
Kau akan kehilangan sayang mereka.
Dan jika
kau kehilangan sayang mereka. Kau sulit menemukan sayang yang tulus dari selain
mereka. Bukan hartamu, bukan jabatanmu, bukan popularitasmu.
Katahuilah
bahwa langgengbya sayang dan cinta mereka padamu. Adalah pertanda sayang dan
cintanya Rabb pada mu.
***
BAGHBAN
bukanlah cerita terbaik, tapi Film ini sedikit mengingatkan ku... Akan
sayang dan cinta orang tua. Bahkan tentang murka orang tua pada anaknya.
Semoga
kitalah anak-anak berbakti itu. Semoga bersama kita adalah anak-anak yang
berbakti.
©H Abdul
Latif Khan
Reposted
by
® Rumah Dakwah Indonesia
® Rumah Dakwah Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar