REKAPAN MATERI KELAS FIQH 01 AKHWAT RUMAH
DAKWAH INDONESIA
Hari/Tanggal : Kamis,16 April 2015
Admin & Notulen : Asri & Rosa
Narasumber : Ustadzah Hayati Fashiha Lubis
Tema Kajian Fiqh : Fiqih Najasat . Pembagian
Najis & Cara Mensucikannya
MATERI
1.Najis mugallazah (tebal), yaitu najis anjing.
Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali
diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur tanah. Sabda Rasul
Saw.:”Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah
dibasuh tujuh kali, slah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.”(Riwayat Muslim)
2.Najis mukhaffafah (ringan), misalnya kencing
anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Cara mencuci benda
yang kena najis ini cukup dengan memercikan air ke benda tersebut meskipun
tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan makanan selain
ASI. Cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang
kena najis,dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing
orang dewasa. Hadist Rasul Saw.:’Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada
Rasulullah Saw. Beserta bayi laki-lakinya yang belum makan makanan selain ASI.
Sesampainya di depan Rasul Saw. Beliau dudukan anak itu dipangkuan beliau.
Kemudian beliau dikencinginya, lalu beliau meminta air, lantas beliau percikan
air itu pada kencing kanak-kanak tadi, tetapi beliau tidak membasuh kencing
itu.(Riwayat Bukhari dan Muslim). Sabda Rasul Saw : “Kencing kanak-kanak
perempuan dibasuh sedangkan kencing kanak-kanak laki-laki diperciki(Riwayat
Tarmizi)
3.Najis mutawassithah(pertengahan), najis yang
lain dari pada yang lain darikedua najis di atas. Najis ini terbagi atas dua
bagian:
a. Najis
hukmiyah, yaitu yang kita yakini adanya , tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan
warnanya, hal ini seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga
sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan
air diatas benda yang kena najis itu.
b. Najis
‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya. Kecuali warna atau
bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis
ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa , warna dan baunya.
MACAM-MACAM NAJIS
Diantara hal-hal yang najis adalah sebagai
berikut:
1. Anjing
Anjing adalah hewan yang dihukumi najis.
Sesuatu atau benda yang terjilat olehnya harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang
salah satunya adalah dengan menggunakan (dicampur) tanah. Hal ini didasarkan
pada hadits dari Abdullah bin Mughafal, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,
Apabila ada anjing menjilati bejana salah
seorang diantara kalian, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali
dengan air dan campurilah dengan tanah, untuk yang kedelapan kalinya. (HR.
Muttafaqun 'Alaih)
Sedangkan menurut apa yang diriwayatkan dari
abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda :
"Apabila ada anjing yang meminum air dari
dalam bejana salah seorang di antara kalian, mka hendaklah ia mencucinya
sebanyak tujuh kali" (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Baihaqi)
2. Babi
Babi merupakan hewan yang tubuhnya secara
keseluruhan adalah dihukumi najis, sebagaimana difirmankan Allah Azza wa Jalla
:
"Diharamkan bagi kalian (makanan) bangkai,
darah dan daging babi"
(Al-Maidah : 3)
3. Kotoran dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan
Dagingnya
Setiap binatang yang tidak boleh (haram)
dimakan dagingnya menurut syari'at Islam seperti Keledai dan bighal, maka semua
yang keluar dari binatang-binatang tersebut adalah najis, baik kotoran maupun
kencingnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah ra, dimana ia
berkata :
"Nabi saw pernah buang air besar, lalu
beliau menyuruhku membawakan tiga batu untuknya. Akan tetapi, aku hanya
mendapatkan tiga batu saja. Selanjutnya aku mencari batu yang ketiga, namun
tidak juga mendapatkannya. Lalu aku mengambil kotoran dan aku membawanya kepada
beliau. Maka beliau hanya mengambil dua batu saja dan membuang kotoran tersebut
seraya berkata: Ini adalah kotoran (tidak dapat dipergunakan untuk
bersuci)." (HR. Bukhrari, Ibnu Majah dan Khuzaimah)
4. Khamer
Menurut Jumhur Ulama, khamer itu dihukumi
najis. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi
nasib dengan panah, kesemuanya itu adalah perbuatan keji yang termasuk
perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat
keberuntungan."
(Al-Maidah : 90)
5. Wadi
Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar
setelah seseorang selesai buang air kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis
dan harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak wajib mandi.
Mengenai hal ini, Aisyah ra mengatakan:
"Wadi itu keluar setelah proses kencing
selesai. Untuk itu hendaklah seorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya (setelah
keluarnya wadi) dan berwudhu' serta tidak diharuskan untuk mandi." (HR.
Ibnu Mundzir)
6. Madzi.
Madzi adalah cairan bening sedikit kental yang
keluar dari saluran kencing ketika bercumbu / ketika nafsu syahwat mulai
terangsang atau terkadang seseorang tidak merasakan akan proses keluarnya. Hal
itu sama-sama dialami oleh laki-laki dan juga wanita, akan tetapi pada wanita
jumlahnya lebih banyak. Menurut kesepakatan para ulama, madzi ini dihukumi
najis. Apabila madzi ini mengenai badan, maka harus dibersihkan dan apabila
mengenai pakaian, maka cukup hanya dengan menyiramkan air pada bagian yang
terkena.
Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia menceritakan,
"Aku ini seorang laki-laki yang sering
mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada
Nabi, karena aku malu, sebab puterinya adalah isteriku. Maka orang yang disuruh
itupun bertanya dan beliau menjawab: Berwudhu'lah dan cuci kemaluanmu!"
(HR. Bukhari dan lainnya)
7. Kencing dan Muntah Manusia
Menurut kesepakatan para ulama, keduanya adalah
najis. Rasulullah saw dengan keras memperingatkan supaya menghindarinya, dimana
beliau bersabda:
"Bersucilah dari kencing, karena pada
umumnya adzab kubur itu didapat dari air kencing"
Akan tetapi, beliau memberikan keringanan pada
kencing yang keluar dari kemaluan seorang bayi yang belum memakan makanan lain,
selain hanya minum air susu ibunya. Sedang apabila telah memakan makanan yang
lain, maka dalam hal ini wajib untuk dicuci, dimana tidak ada perbedaan
perdapat dari para ulama mengenai masalah ini.
Adapun mengenai muntah manusia, apabila hanya
sedikit maka hal itu dimaafkan (tidak najis).
8. Darah
Yang dimaksud dengan darah disini adalah darah
haid, pendarahan yang dialami oleh seorang wanita yang tengah hamil, nifas
maupun darah yang mengalir; misalnya darah yang mengalir dari hewan yang
disembelih. Tapi apabila darah tersebut adalah sisa yang menempel pada
urat/daging maka hal tersebut dimaafkan.
Aisyah ra berkata: "Kami pernah makan
daging, sedang padanya masih terdapat darah yang menempel pada kuali."
Di dalam kitab Shahih Imam Al-Bukhari
disebutkan:
"Bahwa orang-orang muslim pada permulaan
datangnya Islam, mereka mengerjakan shalat dalam keadaan luka. Seperti Umar bin
Khaththab yang mengerjakan shalat, sedang darah lukanya mengalir."
9. Mani
Mengenai mani, terdapat perbedaan pendapat di
kalangan ulama, yang mana sebagian dari mereka mengganggapnya najis. Yang jelas
ia tetap suci menurut jumhur ulama’. Akan tetapi disunnatkan mencucinya apabila
basah dan cukup menggaruknya, apabila dalam keadaan (telah) kering.
Ibnu Abbas ra dia bercerita:
"Rasulullah saw pernah ditanya tentang
mani yag mengenai pakaian. Maka beliau menjawab: Mani itu sama dengan dahak dan
ludah, dan cukup bagimu menghapusnya dengan secarik kain atau kertas."
(HR. Dauquthni, Baihaqi dan Tathawi)
10. Bangkai
Yang dimaksud bangkai disini adalah setiap
hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan oleh Islam
dan juga potongan tubuh dari hewan yang dipotong atau terpotong dalam keadan
masih hidup.
Allah SWT berfirman:
"Diharamkan bagi kalian (memakan)
bangkai." (Al-Maidah : 3)
Dalam hadits yang disebutkan dari Abu Waqid
Al-Laitsi, ia menceritakan; Rasulullah saw bersabda: "Bagian yang dipotong
dari binatang yang masih hidup adalah bangkai." (HR Abu Dawud dan
At-Tarmidzi)
Mengenai bangkai ini ada beberapa pengecualian,
diantaranya:
Bangkai ikan dan belalang, keduanya
termasuk suci. Hal itu sebagaimana disabdakan Rasulullah saw menganai laut
yaitu:
"Air laut itu suci dan mensucikan,
bangkai hewannya pun halal untuk dimakan."
Bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir
seperti semut, lebah dan lainnya. Bangkai hewan-hewan jenis ini suci.
Tulang, tanduk dan bulu bangkai, yang
kesemuanya itu adalah suci.
Hati dan Limpa (yang merupakan darah beku),
hewan yang halal dimakan dan yang disembelih sesuai dengan syariat, sebagaiman
yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, dimana ia
menceritakan; Rasulullah pernah bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua
bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah segala jenis ikan yang hidup di
air dan bangkai belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa."
(HR. Ahmad- Asy-Syafi'I, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan Daruquthni)
Hadits ini berstatus
dhaif, akan tetapi Imam Ahmad menshahihkan dan menyetujuinya.
SESI TANYA JAWAB
T : Khamer,bangkai adalah najis.jika mengenai
tangan,tersentuh atau terinjak,apakah batal wudhunya?
J : Jika terkena tangan,tidak membatalkan
wudhu.cukup dibersihkan anggota tubuh yang terkena.
T : Najis Mukhaffafah (Ringan) misalnya kencing
anak laki-laki yang belum memakan makanan selain ASI.cara mencuci benda yang
terkena najis ini cukup dengan memercikkan air ke benda tersebut meskipun tidak
mengalir.Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan makanan selain
ASI.Cara mencucinya hendaklah dibasuk sampai air mengalir diatas benda yang
terkena najis,dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya.Apakah perbedaan keduanya
sampai harus berbeda cara mensucikannya?
J : Dr.Shalahuddin dalam penelitiannya
menegaskan bahwa urine bayi laki-laki yang masih menyusu,yang hanya mengonsumsi
ASI saja (susu alami) tidak mengandung bakteri jenis apapun.Sementara pada bayi
perempuan yang masih menyusu, mengandung beberapa jenis bakteri.dan dia
mengembalikan hal ini kepada perbedaan jenis kelamin.
T : Sebagaimana kita tahu kalau anjing dan babi
itu haram.Bila kena liurnya harus disamak untuk membersihkannya.Lalu apakah
hukum itu berlaku untuk hewan yang haram dimakan lainnya,seperti
ular,singa,buaya,dan lain-lain.mohon penjelasannya.
J : Tidak wajib mensucikan bekas jilatan selain
anjing dan babi.sebab kedua hewan ini memang ada dalil pensucian bekas
liurnya.sedangkan yang lain tidak ada dalilnya.
T : Dari materi yang sudah saya baca,babi itu
haram.tapi saya pernah baca buku fiqih wanita bulu babi itu dibolehkan untuk
digunakan.maksudnya apa ini ustadzah?
J :Babi tidak boleh digunakan sama sekali
dengan alasan apapun.Baik sekedar minyaknya,bulunya,tulangnya,dan
lain-lain.Karena keharaman babi adalah keharaman zatnya secara utuh.Meskipun
untuk obat,tetap saja babi tidak halal.
T : Assalamu'alaikum ustadzah,saya mau
bertanya.Bagaimana jika kita tidak sadar terkena najis,dan kita tetap
melaksanakan ibadah.Bagaimana hukumnya?
J : Wa'alaikumsalam.Jika tidak sadar terkena
najis,jika waktu shalat masih ada maka shalatnya diulang ya.namun,jika sudah
lewat waktu shalatnya maka tidak perlu di qodo.
T : Bagaimana hukumnya dengan
vaksin,obat-obatan,vetsin yang menggunakan enzim babi dalam proses
pembuatannya?
J : Vetsin dan obat-obatan yang menggunakan
babi hukumnya haram.babi itu haram,baik sedikit ataupun banyak,baik mentah
ataupun diolah.
T : Cara membersihkan kasur yang kena ompol
sesuai dengan sunnah Rasulu bagaimana ya?
J : Kasur yang kena ompol dibersihkan dengan
disiram air tempat yang terkena najis,lalu dijemur.jika memungkinkan,ganti
sprei bersih setelah dijemur di panas matahari.
T : Bagaimana cara membuang hajat Rasulullah
dahulu,apakah sudah ada wc?
J : Zaman Rasulullah dulu sudah ada wc.meski
bukan dengan model baru seperti sekarang,tetap ada lubang untuk saluran buang
hajat.
T : Bagaimana hukumnya dengan air yang
dipanaskan dengan matahari? Ada yang bilang makruh bahkan haram.Benarkah?
J : Memang ada dua pendapat tentang air yang
dipanaskan matahari.Ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan
makruh.Tapi sebenarnya,kalaupun dimakruhkan itu lebih pada alasan kesehatan
bukan alasan syar'i.Bahwa air yang dipanaskan lewat sinar matahari
langsung,akan berdampak negatif pada kesehatan,yakni mengakibatkan penyakit
belang.
T : Assalamu'alaikum ustadzah,mau tanya. Kalau
liur (iler) yang mengenai pakaian atau mukena hukumnya najis atau tidak?
J : Air liur (iler:jawa) hukumnya suci selama
diyakini tidak berasal dari perut.tapi bila dari perut,maka hukumnya najis.
Ciri-ciri liur yang keluar dari perut dan dari
bibir/mulut,antara lain:
•Saat bau nya berubah bacin berarti air liur
berasal dari perut.
•Bila ditemukan warna kekuning-kuningan juga
menandakan berasal dari perut.
•Tidurnya terlelap pulas dan dalam rentang
waktu panjang.
Sedangkan ciri-ciri air liur yang dari bibir
adalah kebalikannya.
T : Tangan saya dulu pernah terluka karena
pecahan piring.ternyata ketika tidur,darah segar masih mengalir dan mengotori
kasur.
Saya sudah membersihkannya dengan air dan
mengelapnya,tapi tidak bersih sempurna.masih ada bekas merah darah.Apakah kasur
tersebut sudah dikatakan suci dengan cara saya membersihkannya seperti itu?
Semisal saya lupa menduduki kasur yang terkena bekas darah tersebut,apakah
pakaian yang saya kenakan termasuk kena najis?
J : Jika ada warna najis yang tersisa setelah
dibersihkan,maka tidak lagi menajisi kita.sama seperti pakaian yang terkena
darah,padahal sudah dicuci bersih tapi masih ada nodanya.maka noda ini sudah
tidak dikatakan najis selama sudah disucikan sesuai caranya.
T : Darah nyamuk itu najis tidak? misal ada
baju terkena darah nyamuk,masih bolehkah dipakai untuk shalat?
J : Darah nyamuk tidak najis.namun lebih baik
bila dibersihkan terlebih dahulu.
T : Airmata apakah juga najis? Misal mukena
terkena airmata,apakah mukena tersebut harus dicuci terlebih dahulu baru
dipakai untuk shalat lagi?
J : Airmata tidak najis ya.Sebab mata bukanlah
sumber tempat keluarnya najis.
T : Mau tanya.bagaimana hukumnya,afwan *ingus*
kalau lagi flu dan baru awalan itu meler terus,apakah masuk najis? bagaimana
jika saat shalat jika tiba-tiba meler? syukron.
J : Ingus juga bukan najis.Baju yang terkena
ingus boleh dipakai shalat.Tapi kalau sudah terlalu banyak,sebaiknya
dibersihkan dulu dari mukena.
T : Kalau kotoran hewan seperti cicak jika
jatuh diatas sajadah,apakah najis,ustadzah?
J : Kotoran cicak bukan najis.
T : Bagaimana jika kencing anak laki-laki dan
perempuan yang sudah makan makanan selain ASI jika kena lantai dan
baju,bagaimana mensucikannya?
J : Cara mensucikan kencing yang sudah tidak
ASI mutlak sama seperti membersihkan kencing kita.disiram dengan air hingga
bersih lalu dikeringkan.
T : Kalau kasur yang kena darah haid itu kan
sulit menghilangkannya.apakah itu termasuk najis? jika iya,bagaimana cara
mensucikannya?
J : Cukup siram air,lalu hilangkan
darahnya,jemur kasur hingga kering.Kalau masih ada bercak,maka sudah tidak
najis lagi. in syaa Allah.
T : Kalau benda atau bejana yang terkena bulu
anjing saja tanpa dijilat,apakah termasuk najis?
J : Tidak.cukup siram dan bersihkan bejana
tersebut tanpa disamak.
T : Kalau kita hanya memegang minuman
beralkohol,apakah perlu disucikan?
J : Cukup siram tangan saja.
T:Bagaimana hukumnya apabila bekas tempat makan
yang terkena daging babi (Bau dan warna sudah tidak ada) Cara mensucikannya
bagaimana?
J:Dengan disamak.tujuh kali disiram dan
terakhirnya dengan tanah.atau diawalnya dengan tanah juga boleh.
T:Apabila air hujan yang menggenang kena baju
dan daerah sekitar ada anjing yang berlalu lalang,apakah termasuk najis
mugallazah?
J:Jika anjingnya biasa kencing dan menjilat air
tersebut,maka pakaian kita bisa jadi bernajis.sebaiknya disucikan dengan
menyiramkan atau memercikkan air jika kena nya hanya sedikit.
T:Bagaiaman hukum apabila tertelan darah yang
keluar dari mulut (gusi).apakah termasuk memakan barang najis?
J:Jika sedikit dan tidak sengaja maka tidak
najis.
T:Assalamu'alaikum ustadzah.jadi gini,saudara
saya pernah ada operasi kanker rahim.kanker berhasil diangkat,tapi setelah itu
sering keluar cairan putih yang kata dokter bukan air seni dan lambat laun akan
menghilang.tapi setelah lebih dari 10 tahun malah semakin banyak.sudah beberapa
kali periksa,dan usaha disembuhkan tapi tak kunjung sembuh.jadi selama dia
shalat dirumah selalu duduk dan menggunakan pampers untuk mencegah cairannya
keluar.tapi kadang saat bepergian mengharuskan shalat berdiri sehingga
cairannya pasti keluar.Nah saya mau tanya,bagaimana hukum shalatnya? sah atau
tidak?
J:Shalatnya sah. tapi harus berwudhu setiap
kali hendak shalat.shalatnya tetap sah walaupun cairan tersebut keluar terus
ketika shalat.semoga Allah beri kesembuhan ya bunda.
T:Sebelumnya saya minta maaf dulu jika
pertanyaannya agak vulgar.Ustadzah,saya mau bertanya.apakah air yang keluar
saat orgasme seorang wanita sama dengan air mani yang keluar atau air mazi?
J:Air mani perempuan sama dengan air mani laki-laki.
ada perbedaan pendapat ulama apakah ia najis atau bukan.Kalau menurut
saya,untuk lebih berhati-hati sebaiknya dibersihkan saja kalau terkena
pakaian.saat perempuan orgasme maka itu air mani,bunda.
T:Assalamu'alaykum ustadzah,mau tanya tentang
hewan yang haram dimakan. keledai dan bighal.bighal itu hewan apa ustadzah?
terus apakah hewan itu berlaku juga untuk kuda dan kelinci (sebagai hewan
pengerat). ada yang bilang kuda tidak boleh ya ustadzah,karena digunakan
sebagai hewan tunggangan?
J:Bighal itu hasil perkawinan kuda dan
keledai.tidak halal dagingnya. nanti saya share picture bighal ya. kuda yang
tidak boleh dimakan adalah kuda yang dijadikan tunggangan.Adapun kuda yang
tidak ditunggangi atau memang sengaja dipelihara untuk di kembangbiakkan dan di
konsumsi,maka dagingnya halal.Seperti di Makassar kampung suami saya,saya
sering lihat banyak yang jual soto kuda.Nah,kuda yang dimakan adalah kuda yang
tidak ditunggangi.
T:Jika bayi yang masih di bedung menangis
ketika kita hendak shalat,apakah kita boleh menggendongnya saat shalat dan jika
ditengah shalat tanpa kita sadar,bayi kita pipis di pampers itu bagaimana ya
ustadzah? apakah kita mengulang shalat kita? Tambahan ustadzah,pipisnya bayi
kita tadi tidak sampai tembus keluar,jadi tidak kena mukena kita.
J:Boleh digendong bunda,tapi kalau sudah
berhenti menangis sebaiknya diletakkan lagi disamping kita.dan kalau ternyata
pipis di pampers saat kita shalat,maka shalat tetap sah in syaa Allah.Sebab
tidak mengenai badan dan baju kita secara langsung.
T:Assalamu'alaikum ustadzah,kalau mencuci najis
liur anjing yang pakai tanah bisa diganti dengan deterjen tidak?
dan perempuan boleh potong hewan dan halalkah
dagingnya?
J:Ada ulama yang membolehkan mengganti tanah
dengan deterjen.jadi,kalau misalkan disuatu tempat tidak menemukan tanah,boleh
pakai deterjen.Tapi kalau masih ada tanah,sebaiknya memang pakai tanah ya bun.
Perempuan boleh potong hewan dan halal
sembelihannya.
T:Assalamu'alaikum ustadzah,mau tanya
nih.bagaimana kalau setelah selesai shalat kita ingat ternyata pakaian yang
kita kenakan untuk shalat tadi terkena najis pipis bayi.apakah kita harus
mengulang shalat kembali?
J:Kalau memang masih ada waktu shalat,maka
shalatnya diulang ya bun.Kalaupun waktu shalat sudah lewat,maka shalatnya boleh
di qodo diluar waktu.
T:Assalamu'alaikum.saya mau tanya,saya pernah
baca kalau percikan air kencing itu bisa menjerumuskan kita ke dalam neraka.apa
benar? Terus bagaimana caranya kita membersihkannya jika kita berada jauh dari
rumah?
J:Percikan air kencing itu najis.seperti kisah
saat Rasulullah melewati kuburan dan orang yang didalam kubur itu menangis
disiksa sebab tidak tuntas dalam thoharohnya.
Jadi,kalau pakaian kita terkena kencing dan mau
shalat,maka siram dan bersihkan dengan air.
oleh sebab itu kita di sunnahkan memercikkan
air ke pakaian kita bila keluar dari buang hajat.sebagai kehati-hatian,siapa
tahu ada najis yang terpercik ke pakaian.
T:Assalamu'alaikum.bayi saya umur satu tahun
laki-laki,masih sering ngompol.biasanya saya lap lantainya terus saya lap lagi
dengan air dan dikeringkan dengan kain.apakah sudah suci seperti ini?
J:Sudah bun.In syaa Allah begitu sudah suci.
T:Assalamu'alaikum ustadzah. ustadzah,kalau
kita sudah bersuci kemudian mengambil ayam potong dari freezer dan terkena
darah beku nya.apakah itu termasuk najis ustadzah? Terima Kasih.
J:Wa'alaikumsalam.Tidak bunda titi,itu tidak
termasuk najis.
T:Afwan ustadzah,kalau kita membeli telur
kemudian kita tidak mencuci terlebih dahulu,apakah telur itu najis dan haram?
Syukron.
J:Telurnya suci walaupun tidak dicuci terlebih
dahulu.
T:Ustadzah,kenapa hewan bighal itu haram?
J:Bighal itu haram karena dalam hadits,Rasul
melarang sahabat menyembelih dan memakan bighal.Bighal ada sejak zaman rasul.
T:Apa benar kalau air ludah kita itu najis yang
membatalkan wudhu?
J:Ulama sepakat bahwa air liur itu bukan
najis.yang dipermasalahkan adalah iler.seperti saya jawab sebelumnya.
T:Ustadzah,saya pernah dengar.kalau misal kita
habis pipis dan cebok kan basah,kalau misal kena celana itu tetap najis,benar
tidak?
J:Kalau yang membasahi celana kita bukan
najis,maka celana kita tetap suci.Kalau basahnya karena najis,ya najis.
T:Apakah batal shalatnya kalau ternyata pas
shalat,mukena kita terkena kotoran yang sudah kering? (misalnya kotoran cicak
yang sudah kering) syukron ustadzah.
J:Shalatnya sah dan kotoran cicak bukan najis.
T:Assalamu'alaykum.afwan sedikit vulgar tanya
nya.di wanita kan suka keluar semacam lendir kental gitu,itu najis atau tidak
ustadzah? lalu wajibkah untuk mandi wajib kalau ada lendir seperti itu? lendir
yang warna putih itu.syukron ustadzah.
J:Wa'alaikumsalam.sebaiknya dibersihkan jika
hendak shalat jika mengenai pakaian.Kalau keluarnya karena berhubungan (Jima')
-maaf- maka wajib mandi.atau juga keluarnya karena mimpi,tetap wajib mandi
T:Ya ustadzah kalau keluarnya cairan dari
vagina cairan bening,apa itu najis juga ustadzah?
kalau lagi bepergian kita shalat apakah celana
nya harus dilepas dahulu ustadzah? maaf karena kurang nyaman kalau mau shalat.
J:Keputihan kah bunda? kalau keputihan cukup
dibersihkan saja jika hendak shalat.iya memang harus disucikan bunda.boleh
dilepas boleh juga dibersihkan dengan air.
T:Tetangga non muslim ana sekarang pelihara
anjing.kalau ada pertemuan di rumahnya,saya tidak hadir. was-was saja takutnya
kursi atau lantainya terkena najis.Apakah sikap ana benar,dan ana sudah mohon
maaf ke dia tidak bisa hadir.
J:Hadir juga tidak apa-apa bunda.nanti
dirumahnya duduk ditempat kering dan pakaian langsung dicuci saat kembali dari
rumahnya.
T:Ustadzah kalau air kencing dan kotoran tikus
itu najis tidak?
J:Kencing dan kotoran tikus itu najis
bun.sebaiknya dibersihkan.
T:Di daerah saya banyak sekali anjing yang
berkeliaran di jalan (mungkin ada kencing dan kotoran) kalau hujan airnya
kemana-mana.Bagaimana hukumnya air hujan yang mengalir di jalan tersebut? dan
cara mensucikannya dengan tujuh kali cuci salah satu dicampur dengan tanah atau
cukup dicuci biasa?
J:Kalau airnya mengalir maka tidak mengapa
bun.tapi kalau airnya menggenang,baju yang terpercik airnya,segera disucikan
ya.Cukup di cuci seperti biasa saja. yang tujuh kali itu kalau memang langsung
terlihat dijilat oleh hewan tersebut.
T:Di salah satu hotel menyediakan menu
breakfast (ada daging babi),bagaimana dengan peralatannya? bagaimana dengan
yang muslim?
J:Hotel yang menyediakan menu babi,kita perlu
waspada peralatannya.Khawatirnya wajan yang dipakai masak babi dipakai lagi
untuk masak ayam,ikan,dan lain-lain.Kalau berkesempatan,baiknya ditanyakan pada
pihak hotel.Kalaupun tidak berkesempatan,maka makan makanan kering saja dulu
bun.
Saya ingat waktu transit sehari di srilanka,dua
hari saya makan roti.Padahal pihak hotel menyediakan ayam dan katanya
halal.Tapi saya khawatir dengan panci-panci yang mereka gunakan memasak ayam
tadi.Wallahu a'lam.
T:Ustadzah,apakah kita boleh makan makanan
berupa masakan dari tetangga kita yang non muslim,dan makanan itu misalnya
pisang goreng.dan kita tidak tahu apakah mereka pernah masak babi atau tidak di
kuali nya.
J:Sebaiknya tidak dimakan bun.Demi menjaga
kehalalan makanan kita.
T:Afwan banyak sekali yang saya tanyakan.
Gimana hukumnya memakan makanan bekas sebayangan (orang hindu) bisanya buah
yang mereka buat sesajen dikasih ke orang lain (muslim),takut terkena
benda-benda najis.
J:Kalau buah-buahannya boleh,tapi kalau
sembelihannya tidak boleh ya.
T:Ustadzah ada yang berkata minyak wangi yang
beredar di pasaran itu mengandung alkohol.Sedangkan alkohol itu najis.Jadi
ketika kita memakai minyak wangi,maka pakaian kita kena najis dan tidak
diperbolehkan shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.Apakah itu benar
ustadzah?
J:Perbedaan pendapat ulama bunda.Tapi untuk
dihindari demi kehati-hatian lebih baik.Kalau untuk pakaian shalat,pakai parfum
non alkohol saja ya.
T:Apakah pakaian yang terkena tanah dijalan
(tidak tahu apakah ada yang najis atau tidak) Saya pernah baca kalau tanah
sesudahnya menyucikan.Gimana dengan pakaian yang dikenakan kalau buat shalat?
(tidak bawa baju ganti)
J:Yup.betul sekali. Tanah yang najis disucikan
oleh tanah setelahnya.Jadi sudah bisa dipakai shalat pakaian tersebut.
PENUTUP
Semoga apa yang kita dapatkan hari ini dapat
kita aplikasikan dalam kehidupan sehari hari dan juga berbagi ilmu kepada semua
orang disekeliling kita.
Terima kasih Ustadzah Hayati atas jawaban dari
semua pertanyaan jamaah kelas khusus fiqh pada hari ini.
Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih juga
kepada KK yang telah membantu Kajian online dan sahabat rumah dakwah indonesia
yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti kajian ini..
Alhamdulillah..
Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang
berkenan..
Mari kita tutup majelis kita siang ini dengan
membaca hamdalah..
Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ
اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ
وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji
bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan
bertaubat kepada-Mu.”O:)
Selamat rehat ukhtifillah..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Assalamualaikum Ustadzah, sya ingin brtnya. Saat mandi junub air untuk mndi trsebut terkena ktoran tikus yg sdh mngering. Apakah sah mandi.y ??
BalasHapusMohon pncerahan.y ustadzah
Assllamua'allaikun ustadzah. Mau bertanya.. Teman saya mempunyai anjing. Dan saya tidak tau dia tekena najis apa tidak. Insyaallah tubuhnya kering. Kemudian dia memegang sebagian tubuh saya. Apakah saya terkena najis juga dan wajib mensucikan? Kalo wajib mensucikan. Bagaimana caranya?
BalasHapusAsaalamu'alaikum,
BalasHapusustad mau tanya, kalau misal kasur saya terkena air kencing,dan sudah saya keringkan misalnya pakai hair drayer, air kencingnya itu sudah mengering dan menguap,tetapi masih ada bau dan terdapat bekas,apa kalau begitu masih najis?
dan kalau najis yang sudah kering tadi terkena pakaian kering apa masih najis atau tidak?
sekian,terima kasih
Wassalamu'alaikum wr.wb
assalamualaikum ustad saya mau tanya kalo kita nelen makanan yang kena najis anjing hukumnya gimana ya ustad ? assalamualaikum
BalasHapusassalammu'alikum ustadz saya mau nanya...
BalasHapusbagaimana hukumnya jika setelah keluar mani tapi tidak segera di sucikan?
Assalamualaikum ustadzah,sy mau bertanya dr pada sy was2,bersihkah lantai rumah yg terkena kotoran tikus kering jika hanya di pel 2x?trima kasih sblmnya
BalasHapusAssalamualaikum ustadzah, sya mau bertanya, saya mempunyai kebiasaan mencuci telur untuk mebghilangkan kotoran ayam yang biasanya ada. Suatu hari saat saya mencucinya dan ternyata pas saya lihat lagi masih ada sisa kotorannya padahal air dari telur itu sudah menetes ke lantai. Air itu hukumnya najis tidak ustadzah? Terima kasih
BalasHapusAssalaamualaikum ustadz bagaimana dengan telur nyamuk apakah najis?
BalasHapusBagaimana jika sprei terkena kotoran cicak,tapi tidak berbau.
BalasHapusBagaimana cara mensucikan kotoran tikus yg terkena celana
BalasHapusBu Ustadzah bagaimana cara membersihkan
BalasHapusKotoran tikus