REKAPAN TANYA-JAWAB Ke - 6 (Enam)

~^ REKAPAN TANYA-JAWAB KAJIAN ONLINE RUMAH DAKWAH INDONESIA ~^
          
Edisi        : Ke - 6 (Enam)
Hari         : Senin
Tanggal  : 06 April 2015 M /
                  16 Jumadil Akhir 1436 H
  ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
1. Pertanyaan Grup Putri 01 (Reguler)
Tanya
Oh ya kak mau tanya
Shalat hajat tuh boleh dilakukan gasih?
Soalnya td aku tanya sm org yg memang ahli dlm agama. Katanya gini kak
Segala amalan yang tidak ada tuntunannya, Rasulullah katakan tertolak :)
Katanya hadishnya dhaif
trs aku cari digoogle jg blg dhaif. Aku jd bingung kak..
Jawab
Shalat Hajat keberadaannya berdasarkan hadits Nabi Saw yg diriwayatkan oleh Imam Ahmad dg sanad yg shahih dari Abu Darda' ra. Bahwa Nabi Saw bersabda :"siapa yg berwudhu, lalu meratakanair wudhunya kemudian shalat 2 rakaat secara sempurna, Allah akan memberikan kepadanya apa yg ia minta dengan segera atau tertunda".  (Fiqh.Sunnah I:180). Berdoa bisa dg bahasa sendiri (dlm hati) ketika sujud  atau sebelum salam (Kata Berjawab, ust Abdul.Qadir.Hassan 10:56-60). Wallahu.a'lam bishshawab.
©Ustad Muhamnad Nuh
-------------------------------------------
2. Pertanyaan Grup Putri 01 (Reguler)
Tanya
Gini kak, dikeluarga bila itu ada yang namanya pemberian gelar "Syarifah" / "Habib/Sayyid" bagi yg keturunan Rasul. Nah, bila dibilangin katanya  bila itu "Syarifah" yang dimana, (katanya) punya peraturan kalau nikah harus yang sesama ada nasab juga suaminya, terus kalau gak di patuhin "Haram". Ini kalau di dalam Islam sebenernya boleh gak sih kak?,
Jawab
Dlm islam perkawinan dianggap sah kl cukup rukun dan syarat...
Ada 2 mempelai, wali, 2 saksi dan ijab qabul...
2 mempelai harus seagama yaitu islam... tidak ada kasta dlm islam... bilal mantan budak pernah menikah dgn wanita madinah....
Tidak ada istilah berdarah biru harus nikah dgn berdarah biru... 
Cuma bg seorg laki laki bagusnya mempertimbangkan status dan kondisi sosialnya ketika ingin melamar seorg wanita jgn sempat dia dileceh atau diremehkan di keluarga besar perempuan krn kondisi dan status sosialnya tsb...
Wallahu a'lam
©Ustad Muslim
-------------------------------------------
3. Pertanyaan Grup Putri 02 (Reguler)
Tanya
Kak mau nanya, kalo sholat terus tiba-tiba menguap itu gimana ya kak? Apakah batal sholatnya? Kata ibuku kalo sholat sambil menguap setannya bisa masuk? Benarkah?
Jawab
Yang membatalkan sholat adalah...
Bicara dengan sengaja
Hadats kecil dan besar
Makan dan minum
Tidur
Bergerak berlebihan
Ada bbrp lagi
Klo menguap tdk batal
©Ustadzah Rochma Yulika
-------------------------------------------
4. Pertanyaan Grup Ikhwan 04 (Reguler)
Tanya
Akhi" 
Apakah bener 
Ane prnh baca artikel
Katanya 
Kalau orang yang berjenggot itu
Jenggotnya tempat bergantungan para malaikat?
Jawab
Memelihara jenggot memang merupakan sunah Rosul.
Salah satu hadits yg shohih adalah :
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim)
-------------------------------------------
Tambahan
Dan masih banyak hadits yg shohih tentang memelihara jenggot, tetapi utk jenggot y g digelantungi Malaikat maka sejauh pengetahuan saya bukan berasal dari hadits yg shohih.
© Ustad Herman Budianto
-------------------------------------------
5. Pertanyaan Grup Ikhwan 04 (Reguler)
Tanya
Mohon pncerahannya...
ada prbendaan pendapat mngnai cara shlat witir.. ada yg langsung 3 rakaat dgan 1 salam.. juga ada 2 rakaat dulu. lalu satu rakaat... yang bnar yg mana? trima kasih
Jawab
Shalat witir dapat dilaksanakan 13, 11, 9, 7, 5, 3 atau 1 rakaat
(HR. Tirmidzi) (Fiqh.Sunnah.I: 164).
Kalau dilaksanakan 3 witir pakai tahiyat awal atau tidak , satu salam atau dua salam?
Imam Malik berpendapat 3 rakaat dipisah dg salam. Menurut Abu Hanifah tanpa pemisahan. Imam Syafii cenderung witir.1 rakaat
(Bidayatul Mujtahid I : 145).
Daraquthni meriwayatkan dari Abu Hurairah :"wala tusyabbihu bi shalatil maghri ", jangan samakan dg shalat maghrib. Begitu juga yg diriwayatkan oleh Muhaad bin Nashr (Nailul.Authar 3:41).
Mengingat banyaknya perbedaan pendapat di kalangan Ulama, witir 1.rekaat tdk ada masalah. Saya secara pribadi cenderung witir 3 rakaat dengan 1 salam tanpa tahiyat awal.
Wallahu.a'lam bishshawab.
©Ustad Muhammad Nuh
-------------------------------------------
6. Pertanyan Grup Akhwat 07 (Reguler)
Tanya
Akhwat boleh naik gunung tanpa mahrom? & Saat kita pake jilbab sudah syari boleh tidak pake tas punggung di luar, jaket di luar, atau toga untuk wisuda itu?
Jawab
Boleh.asal adab interaksi lawan jenis dijaga.
Boleh pakai ransel, asal tdk membentuk badan.
©Ustadzah Hayati Fashihal Lbs
-------------------------------------------
7. Pertanyaan Grup Akhwat 07 (Reguler)
Tanya
Mau tanya mengenai hukum potong kuku rambut dan rontok rambut ketika haid itu bgmn ? & bagaimana hukumnya Seorang yg mnjadi penata rias???? Dia mnjadikan ssorang t'utama wanita mjadi lbih cantik n tlihat smpurna d dpan khalayak ramae,,, (saat walimatul 'urs) Pdahal wanita dilarang tabaruj kan???
Jawab
Wa'alaikumussalam.
Jumhur ulama (mayoritas ulama) menyepakati bahwa tidak ada larangan untuk potong rambut, potong kuku bagi wanita haid.
Larangan itu ada di sebagian ulama tasawuf yg berlebihan dalam berjaga2 padahal tidak ada larangan dalam al Quran dan hadits.
Menjadi penata rias pengantin dlm arti mendandani sampai keluar dari syariat islam maka dilarang, karena itu sdh masuk kategori haram spt menambah bulu mata, memotong alis, menambah sambungan rambut dll.
Tata rias dibolehkan bila berdandan biasa saja yg tdk berlebihan.
Wallahu'alam
© Ustad Herman Budianto
-------------------------------------------
8. Pertanyaan Grup Akhwat 02 (Reguler)
Tanya
Assalamualaikum. Maaf   Mau Tanya ,skitar 3 thn yang lalu sy pernah hamil anak kedua,ketika hamil masuk minggu ke9 Saat kontrol kedokter Dan USG luar Dan dalam, ternyata Saya blight ovum atau hamil tanpa embrio yg ada hanya kantung rahim,sdh Dua dokter saya datangI Dan jawaban Sama. Dan ITU harus dikeluarkan dgn cara minum obat,kalau tdk bersih Maka hars kuret.sy kaget Dan sedih Dan juga takut, untuk menghindari kuret Saya coba minum jamu Dan ternyata keluar sampai Saya pendarahanDescription: 😭 Dan hars dikuret juga akhirnya,pertanyaan Saya bagaimana  hukum nya krn Saya meminum jamu krn takut kuret. Apakah termasuk pembunuhan atau bagaimana?
Jawab
Wa'alaikumussalam.
Bligt ovum adalah kondisi hamil yg tidak ada embrionya, sehingga tidak ada kehidupan. Menggugurkan dg kuret atau minum jamu maka sama saja yaitu tidak berdosa krn tidak membunuh apapun krn tdk ada bayinya.
Jadi apa yg ibu lakukan tdk berdosa insya Allah
©Ustad Herman Budianto
-------------------------------------------
9. Pertanyaan Grup Akhawat 01 (Reguler)
Tanya
Ada teman saya punya masalah...mereka tinggal tmpt ortuanya...sementara suaminya minta sama teman saya itu utk pindah krn kondisi rumah yg sempit sehingga tak leluasa...kamar utk anak2 tdk ada .jd gabung semua...adik2 teman saya banyak masih lajang...sementara ortu teman saya tak ksh izin utk pindah...
Bgmn menyikapi hal ini ketaatan pd siapa yg terlebih dahulu dan bgmn penyelesaiannya..jazakillah
Jawab
Seorg isteri harus ikut suami selagi arahan dan ajakan suami benar... jd tidak alasan lg dia utk tidak pindah dari rumah ortunya tsb. Pertama krn keinginan suami utk pindah kedua krn kondisi rumah yg tdk memadai..
Kl pun ada alasan utk berbakti dan membantu ortu... maka sy sarankan carilah rmh yg berdekatan dgn rmh ortu..
Wallahu a'lam
©Ustad Muslim
-------------------------------------------
10. Pertanyaan Grup Akhwat 05 (Reguler)
Tanya
Assalamu'alaikum ... bàgaimana hukumnyà kalau kita meminjamkan barang dagangan kepada orang lain untuk dijualkan atas permintaan orang  tsb.,, dan barang tsb tidak dikembalikan walau sudah di minta.... sengaja menghindar..? hingga sekarang..
Jawab
Artinya orang tersebut tidak amanah
berkhianat ... sebenarnya tidak ada bedanya dengan hutang, jika masalah hukum jelas yang bersangkutan berdosa, lalu sikap kita bagaimana, jika memang kita tidak ikhlas maka tagih terus sehingga barang kita kembali, namum jika kita memang mengikhlaskannya jangan pernah kita pikirkan lagi, namun lain waktu sebaiknya lebih berhati-hati ketika kita menitipkan sesuatu kepada yang bersangkutan.
©Ustd.Hizbullah
-------------------------------------------
11. Pertanyaan Grup 01 (Reguler)
Tanya
Orang tua kita punya keinginan untuk naik haji tetapi belum sampai waktuny beliau sudah dipanggil Alloh..dan kita sdh menyalurkan dana haji sesuai permintaan beliau. Pertanyaanny bagaimana kedudukan haji badal.. apakah kita menggantikan hajiny atau bagaimana sesuai syariat. Syukron
Jawab
boleh saja digantikan, namun yang menggantikan harus sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
©Ustd.Hizbullah
-------------------------------------------
12. Pertanyaan group Akhawat 03 (Reguler)
Tanya
umm, sy mau tanya apa mmg ada hadist yg menyatakan jika seseorang meninggal pada hari jum'at maka dibebaskan ia dari siksa kubur sampai hari kiamat, sekalian share hadist nya ya umm, 
Apa status seseorang yg tidak pernah sholat bertahun2 bahkan jika ia lakilaki ia juga tidak shlat jum'at apakah lantas dy termasuk golongan org kafir?
Jawab
من ما ت يوم الجمعة وقي عذاب القبر
"Barangsiapa meninggal pada hari Jum'at maka ia akan dilindungi dari siksa kubur" (HR. Abu Ya'la dan Ibnu 'Adi dalam Al-Kamil)
dan ada beberapa hadits lain, semuanya memiliki sanad yang lemah. Memang ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa hadits tsb. adalah hasan bahkan shahih, namun bukan berarti setiap muslim dan muslimah yang meninggal di hari Jum'at telah meraih khusnul khatimah. Status ini lebih berkaitan dengan amal perbuatan orang yang meninggal, dibanding dengan tempat atau waktu orang yang meninggal.
Kematian adalah rahasia Allah.
Sholat adalah fundamental, tiang agama seseorang, seorang yang tidak sholat tapi mengaku islam patut dipertanyakan keislamannya, bukankah sholat adalah rukun islam yang kedua, setelah mengucap dua kaliman syahadat.
بين الذي بيننا الشرك والكقر ترك الصلاة
"Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat" (HR. Muslim)
©Ustd.Hizbullah
-------------------------------------------
13. Pertanyaan Grup Akhwat 04 (Reguler)
Tanya
Aslmkm, saya mau tanya mengenai 
1. Status nasab anak diluar nikah bagaimana ya? Benar tidak , bahwa anak diluar nikah jika sudah besar tidak boleh menjadi imam di mesjid?
Jawab
nasab anak di luar nikah adalah kepada ibunya, bukan kepada bapaknya sehingga anak tersebut tidak berhak dengan harta waris bapaknya, hak kewalian untuk anak wanita juga terputus, bapaknya tidak wajib memberi nafkah kepada anaknnya yang dari hasil zina, namun status mahram tetap berlaku, sehingga bapaknya tidak boleh menikahi anaknya yang dari hasil zina (jika anaknya adalah perempuan)
©Ustd.Hizbullah
-------------------------------------------
14. Pertanyaan Grup 04 (Reguler)
Tanya
1. Bagaimana hukumnya berwisata ke rumah ibadah agama lain? Misalnya vihara emas,candi2,dll.
Jawab
Hukum berwisata ke rumah ibadah agama lain terkait dgn hukum masuh ke rumah ibadah agama lain. Kalangan ulama yang sangat berhati-hati spt para ulama Salafi berpendapat bahwa bahwa seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka.
Tetapi ada juga ulama yang membolehkan seorang muslim masuk ke rumah ibadah agama lain dengan syarat ada ijin dari pemeluk agama tersebut, yaitu para ulama mazhab Asy-Syafiiyah. 
Bahkan ada juga yang memperbolehkan seorang muslim masuk ke rumah ibadah agama lain dan mendirikan shalat, baik dengan syarat tertentu atau pun tanpa syarat.
Jadi pada dasarnya berwisata itu boleh. Wisata ke rumah ibadah agama lain baru terlarang dan haram bila selama disana kita melakukan hal-hal yang nyata-nyata diharamkan. Misalnya, ikut berbagai ritual peribadatan agama tersebut, seperti ikut memberikan sesaji, termasuk ikut mempercayai tahayul dan kepercayaan-kepercayaan mereka. Ini jelas haram hukumnya secara mutlak. 
-------------------------------------------
Tanya
2. Bagaimana hukum islam ttg memperjualbelikan barang yg kini blm jelas halal-haramnya yakni obat2an di apotik,ditambah lg menjual maaf,kondom,obat kuat,dan sejenisnya. Jzk
Jawab
Ttg menjual barang yang dianggap tidak jelas halal-haramnya (syubhat), lebih baik menghindari jual beli barang seperti itu, karena syubhat lebih cenderung kepada haram, dan seorang muslim dilarang menjual barang yang haram.
Tetapi ada baiknya sebelum bertindak spt itu memastikan dulu apakah barang tersebut halal-haram dengan menanyakan kepada yang memiliki pengetahuan tentang itu.
©Ustd.Arfian
-------------------------------------------
15. Pertanyaan Grup Akhwat 05 (Reguler)
Tanya
saya suka traveling. Kemana2 suka sendirian. Hukum berpergian wanita tanpa mahram bagaimana ya? Syukron Description: 😊
Jawab
Tentang wanita bepergian tanpa mahram,sebagian ulama memperbolehkan perempuan melancong tanpa didampingi mahram dengan ketentuan tertentu, sedangkan pihak yang lain berpandangan hal itu tidak diperbolehkan berdasarkan rentetan argumentasi.
Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) Mesir menyatakan, seorang perempuan boleh bepergian tanpa didampingi mahramnya dengan syarat-syarat tertentu, yaitu yang bersangkutan tetap terjaga baik agama, jiwa, kehormatan selama dalam perjalanan.
Apa pun kategori perjalanan yang ia tempuh, apakah perjalanan yang bersifat wajib, seperti haji, sunah, seperti umrah, ataupun melancong biasa.
Dar al-Ifta mengutip sejumlah dalil, antara lain, hadis riwayat Bukhari dari Adi bin Hatim. Hadis itu menyatakan Rasulullah SAW menyebut akan datang suatu masa tatkala Muslimah bepergian sendiri ke Makkah lalu berthawaf dan ia tak takut apa pun, kecuali Allah SWT.
Hadis ini, menurut lembaga yang kini diketuai Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam tersebut, membatasi generalisasi dalil yang melarang seorang perempuan keluar tanpa didampingi mahram.
Karenanya, sebagian mujtahid berpatokan pada hadis tersebut untuk hukum bolehnya perempuan keluar sendiri tanpa mahram, dengan catatan ketentuan di atas terpenuhi.
Bisa jadi, indikator larangan yang tertuang dalam hadis yang tidak memperbolehkan tersebut lantaran situasi dan kondisi ketika itu yang tidak memungkinkan. Seperti, jarak yang jauh, minimnya transportasi dan telekomunikasi, serta keamanan yang mengkhawatirkan.
Di sisi lain, urai lembaga yang pernah digawangi Mufti Agung Syekh Ali Jumah tersebut, mayoritas ulama juga memandang boleh hukumnya Muslimah pergi haji tanpa mahram bila ia bersama dengan rombongan Muslimah yang bisa dipercaya. Ini pernah terjadi di masa Umar bin Khatab, ketika para istri Rasul berangkat haji sepeninggal suami mereka.
Beberapa nama cendekiawan Muslim juga mengamini opsi ini. Di antaranya, Syekh Yusuf al-Qaradhawi, Syekh Ibnu Jarin, dan Syekh Abd ar-Razzaq Afifi.
Menurut mereka, selama ketentuan aman terpenuhi maka perempuan boleh saja bepergian sendirian tanpa didamping mahram. Apalagi, transportasi masa kini telah memudahkan mobilitas tersebut.
Sedangkan, pendapat yang kedua menegaskan, apa pun alasan dan tujuannya, seorang Muslimah haram hukumnya melancong tanpa didampingi mahram.
Sekalipun tujuan bepergian adalah untuk menunaikan ibadah haji. Fatwa ini, antara lain, ditegaskan oleh Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi, berikut Dewan Senior Ulama mereka.
Fatwa tersebut merujuk hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas. Hadis itu menegaskan, perempuan Muslimah dilarang pergi tanpa keberadaan mahram di sisinya.
Di riwayat lain, Ibnu Abbas mengisahkan, seorang sahabat berkata, istrinya akan pergi haji sementara di waktu yang bersamaan dirinya berhalangan menemani lantaran tugas berjihad. Rasul menegur sahabat tadi. “Pergi dan berhajilah bersama istrimu,” titah Rasul.
Sekali lagi Muslimah, papar lembaga yang pernah dipimpin Syekh Abd al-Aziz bin Abdullah bin Baz tersebut, haram keluar tanpa didampingi mahram yang menjaga dan membantu keperluannya.
Sedangkan, kategori mahram, antara lain, siapa pun yang haram dinikahi secara mutlak, entah akibat hubungan darah, persusuan, atau pernikahan. Beberapa, misalnya ayah, putra, saudara laki-laki, paman, keponakan, dan lainnya.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk semua Muslimah tanpa memandang batasan usia. Demikian pula, apakah yang bersangkutan bersama teman sesama perempuan atau rombongan berkelompok.
Sekumpulan perempuan tidak bisa menggantikan posisi seorang mahram. Ini berdasarkan dengan ketentuan hadis Ibnu Abbas di atas yang bersifat umum. Oleh karena itu, hendaknya Muslimah tetap bertakwa kepada Allah dan tidak melanggar larangan-Nya.
©Ustd.Arfian
-------------------------------------------
16. Pertanyaan Grup Akhwat 05 (Reguler)
Tanya
Assalamualaikum..ana mw tanyak hukum ulang tahun itu bagaimana dalam islam?seandainya kita mengucapkan itu boleh apa ndak?
Jawab
Kebiasaan merayakan ulang tahun adalah meniru pada kebiasaan kaum di luar Islam yang biasa merayakan hari kelahiran “tuhan” mereka. Dan ini merupakan satu point tambahan untuk alasan mengapa kita harus menghindari acara tersebut. Apa dalilnya? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam telah mengingatkan kita, dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud No. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 1/676).
Bisa dikatakan jika kita mengikuti kebiasaan mereka (kaum di luar Islam) tersebut maka kita adalah bagian dari kaum tersebut. Sebab dari panutan kita yang mulia pun, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam tidak pernah memberikan contoh “ritual” tersebut, bahkan jika dalihnya adalah sebuah ungkapan kesyukuran, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam telah mengajarkan dan mencontohkan bentuk kesyukuran yang real, sebagaimana telah diriwayatkan dalam hadist berikut:
Mughirah bin Syu’bah berkata, “Sesungguhnya Rasulullah bangun untuk shalat sehingga kedua telapak kaki atau kedua betis beliau bengkak. Lalu dikatakan kepada beliau, ‘Allah mengampuni dosa-dosamu terdahulu dan yang kemudian, mengapa engkau masih shalat seperti itu?’ Lalu, beliau menjawab, ‘Apakah tidak sepantasnya bagiku menjadi hamba yang bersyukur?" (HR. Bukhari).
Begitulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengajarkan kita cara bersyukur. Bersyukur yang sebenar-benarnya adalah dengan menambah ketaatan pada Dzat yang memberikan kenikmatan. Bukan dengan sekadar makan bersama atau bernyanyi-nyanyi lalu setelah itu nuansa ketaatan dibuang jauh-jauh setelah mendapat kenikmatan itu.
©Ustd.Arfian
=============================
Penutup :
Doa Kafaratul Majelis
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ 
اسْتَغْفِــــرُ اللّــــهَ الْعَظِــــيْم 
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ 
آمــــــــــــــــــ­ين يَا رَبَّ 
العَالَمِين
Maha Suci Engkau yaa Allah dan dengan memujiMU. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepadaMU.




©Tim Muwajih Rumah Dakwah Indonesia


NewerStories OlderStories Beranda

0 komentar:

Posting Komentar