Hukum Islam dalam Pernikahan Beda Agama

REKAPAN MATERI KELAS FIQH 03 AKHWAT RUMAH DAKWAH INDONESIA
Hari / Tanggal : Kamis , 23 April 2015
Admin & Notulen : Yumnaa & Maulida
Narasumber : Ustadz Herman
Tema Kajian Fiqh : Hukum Islam dalam Pernikahan Beda Agama
MUKADDIMAH
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
بسم الله الرحمن الرحيم
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْه
ِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan meminta pertolongan, pengampunan, dan petunjuk-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal  kita. Barang siapa mendapat dari petunjuk Allah maka tidak akan ada yang menyesatkannya, dan barang siapa yang sesat maka tidak ada pemberi petunjuknya baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah, semoga doa dan keselamatan tercurah pada Muhammad dan keluarganya, dan sahabat dan siapa saja yang mendapat petunjuk hingga hari kiamat.
Segala puji hanya bagi Allah yg telah memberikan kesempatan kepada kita untuk bersama2 mengikuti kajian online pada sore ini.
Sahabat rumah dakwah indonesia dimanapun berada, di tengah-tengah kita, telah hadir Ustadz Herman yang akan menyampaikan materi pada kajian sore ini. Tafadhol Ustadz membuka kajian kita.
==================================
RESUME MATERI

"HUKUM ISLAM DALAM PERNIKAHAN BEDA AGAMA" 
Seringkali kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya bila nikah beda agama, baik yg laki-laki atau perempuannya yg muslim, apa sah atau tidak menurut Islam ?”. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti di Australia,china,hongkong..dll . Untuk itu pada  kali ini menampilkan fikih berkenaan dengan nikah beda Agama.
Ada 2 jenis menikah beda agama:
1.  Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
2.  Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam
Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita muslimah dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.
Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:
1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan, ,  perempuan yang bukan ahli  , para ulama sepakat melarang.
Dari sebuah literatur,  dapatkan keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi (langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan filsafat para tokohnya.
Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil, jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah. 
Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”
Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.
Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.
Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.
Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang berpendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.
Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian :

1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram
Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Namun perlulah diketahui masih adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang ? wallahu`alam..itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.dan untuk hal satu ini..adalah sulit laki laki menemukan wanita ahli kitab walaupun diperbolehkan.
Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya, serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama
SESI TANYA JAWAB
1. T : Apakah boleh seorang muslim menikah siri dgn non muslim?
J : Menikah baik siri maupun tidak siri dengan seorang non muslim non ahlu.kitab  adalah haram
2. T : Jika wanita muslimah menikah dg lelaki non muslim, tetapi kemudian lelaki tsb mjd mu'allaf. Apakah lelaki tsb harus di khitan dulu, jika dalam agamanya dulu tak ada khitan?
J : Bila nikahnya sebelum islam lalu masuk islam maka wajub nikah ulang, lalu khitan krn khitan hukumnya wajib
3. T : Apakah sama kristen dengan nashrani?
J : Nasrani sebenarnya berbeda dg Kristen. Nasrani adalah sebutan bagi pemeluk agama yg mengikuti orang dari Nazaret yaitu nabi Isa.
Kalau kristen maka ini sebutan dari orang romawi bagi pemeluk agama dg konsep juru selamat/nasrani yg sudah menyeleweng.
4. T : Apakah masih ada ahli kitab di masa sekarang?
J : Ahli kitab kondisi sekarang ini ada perbedaan pendapat ulama. Secara umum menyatakan bahwa sekarang ahlu kitab sudah tidak ada karena mereka sudah tdk menjalankan kitabnya
5. T : Terus bagaimana seorang ustad ingin menikahi seorang perempuan non islam tujuannya agar istrinya kelak masuk ke dalam islam, krn seorang istri tentu harus menuruti permintaan suaminya.
J : Sebaiknya agar selamat maka sebelum dinikahi sudah masuk islam lebih dulu, karena tdk semua istri mudah utk taat kpd suami apalagi dalam masalah agama
6. T : Yang dimaksud dengan gundik-gundik itu apa ustad??
J : Gundik itu selir atau istri simpanan. Konsep ini tdk diajarkan dalam Islam. Dalam islam maksimal menikah 4 dan semua adalah istri tdk ada istilah gundik
7. T : Di luar tema ya ustadz
Tidak apa apakah seorang suami mengerjakan pekerjaan rumah sedangkan si istri hanya duduk di rumah dengan manis, terkadang ia hanya masak saja, yg lain suami yg kerjakan. Disamping suami juga punya pekerjaan lain.
J : Tugas utama istri adalah taat dan melayani suami serta mendidik anak. Bila suami mrmang suka mengerjakan hal itu semua dan istri fokus utk ibadah dan bersolek utk suaminya maka boleh. Tp kalau suami kerepotan karena harus mencari nafkah maka istri sebaiknya membantu suami
8. T : Yahudi dan nasrani yg ahlul kitab itu apa tadz...bukankah itu diluar agama  islam?
J : Di pembahasan diatas sebenarnya sudah dibahas bahwa ada perbedaan pendapat ulama mengenai masih ada atau tidaknya ahli kitab. Kalau ibnu umar menyatakan sudah tdk ada sekarang ini termasuk juga imam syafii.
9. T : Jika pernikahan beda agama, lalu istri/suami yg muslim ternyata murtad, bagaimana status anak mereka?
J : Bila murtad maka inilah bahayanya shg akan menyulitkan anak. Sebisa mungkin orang tua yg muslim utk mengajak anaknya menjadi muslim
10. T : Bagaimana hukumnya bila saat menikah mereka satu agama, namun di kemudian hari salah satu dari mereka keluar dari agama Islam. Apakah dalam hukum Islam mereka dianggap cerai ataukah pernikahan mereka masih sah?
J : Kalau murtad maka otomatis pernikahan mereka batal/cerai.
11. T : Apakah boleh qt menghadiri hajatan pesta di pernikahan muslim dgn non muslim?
J : Boleh menghadiri tp dengan niat mendoakan agat mendapat hidayah shg menjadi muslim yang baik dan tdk ikut upacara yg dilarang.
Tapi bila tidak mampu mendoakan maka sebaiknya tdk datang krn khwatir diduga mrndukung
12. T : Apabila sang suami keluar dari Islam setelah menikah, atau istri memeluk Islam setelah menikah sedangkan suaminya tetap kafir itu nanti hukumnya bagaimana?
J : Kondisi spt itu maka harus cerai karena pernikahan tdk sah dan terhitung zina. Smg suami ikut masuk islam
13. T : Dan adakah syarat² tertentu untuk diperbolehkannya pernikahan beda agama jika keadaan darurat?
J : Syaratnya adalah pasangan tsb masuk islam agar sah pernikahannya. Dan pilihlah yg muslim karena jumlah muslim lebih banya dan tentu lebuh baik
14. T : Ustad,sy pernh liat di televisi nikah secara islam,dan nikah secara kristen. Sah tidak nikah nya?
J : Ini adalah kelakuan orang tdk paham islam shg bisa menjadi batal keimanannya karena menikah dg cara agama lain
14. T : Berarti sekarang nasrani sudah tidak ada lagi ya ustadz?
J : Saya lebih condong ke pendapat bahwa sekarang nasrani sudah tidak ada
16. T : Jika ada laki2 muslim yg berzina dgn non muslim dan dgn kejadian tsb si laki² harus menikahi pihak perempuan, tp dgn konsekuensi pernikahan dilakukan di gereja, apakah pernikahan tsb sah dan otomatis suami masuk kristen kah
J : Nikahnya tidak sah, shg terus zina. Muslim tersebut tdk otomatis masuk kristen selama tidak menyatakan masuk kristen atau dibaptis.
17. T : Bagaimana status anak yg lahir dari hasil (mf) przinahan misalnya laki² muslim dgn wanita non muslim atau lki2 non muslim dgn wanita muslim?
J : Anak hasil zina maka dia mengikuti nasab ke ibunya ya dan bukan anak dari bapaknya.
18. T : Apakah ada anak haram ustadz?
J : Anak hasil zina tidak berdosa tetapi statusnya ikut ibu bukan bapak.
19. T : Bagaimana bila laki2 non muslim mnjdi muallaf krna ingin menikah dg wanita muslim sedangkan orgtua dr kedua belah pihak menolak merestui lalu dg wali paman krna ayah wanita muslim itu sdh meninggal apa pernikahan itu sah?
J : Kalau dia sudah muslim dan nikah ada wali pamannya maka sah. Semoga benar menjadi muslim sesungguhnya
20. T : Ustazd...bagaimana hukumnya jika seorang laki2 menikah dg org kristen..dg niat nanti kalo org tuanya si perempuan itu meninggal baru dia masuk islam lg dan membawa istrinya msk islam juga...padahal umur manusia kan tdk ada yg tau  selain Allah
J : Pernikahan seperti itu haram dan menjadi zina.
Jangan mengharap suami masuk islam kalau dia masih kafir dg menikah. Biarkan dia masuk islam karena memang meyakini islam dg benar.
Kasus yg banyak terjadi adalah muslimah tsb akhirnya malah menjadi murtad krn mengikuti suami atau minimal cerai krn masing2 bertahan dg agamanya
21. T : Apakah hukum pernikahan seorang wanita muslimah dengan seorang laki-laki non muslim, lebih khusus apabila si muslimah berharap suaminya akan memeluk Islam setelah menikah. Karena banyak sekali muslimah yang mengklaim tidak ada pasangan yang sepadan untuk mereka dari kalangan muslim pada banyak kesempatan dan dlm keadaan wanita tsb seorang yg melebihi umur utk menikah atau seorang janda.
J : Jawaban sama seperti no 20
22. T : Jika pihak perempuan muslim, terus pada akhirnya bercerai, apakah ada masa iddah juga kah.
J : Perempuan kafir yang masuk Islam tanpa diikuti suaminya, jika hal itu terjadi sebelum melakukan hubungan seks, maka pernikahan antar keduanya harus dibatalkan waktu itu juga. Jika hal itu terjadi setelah mereka berdua melakukan hubungan seks, maka perempuan itu menunggu habis masa iddahnya, yaitu tiga kali haidh, atau tiga bulan bagi yang tidak haidh atau sampai melahirkan jika waktu Islam dalam keadaan hamil, jika suaminya masuk Islam dalam masa iddah, maka mereka berdua tetap sah menjadi suami istri, jika suami belum masuk Islam sampai habis masa iddahnya, maka pernikahan antar keduanya dibatalkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’’, termasuk di dalamnya tiga imam madzhab : Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad. Pendapat ini dinisbatkan juga kepada Abdullah bin Umar , al-Auza’I, Mujahid, Al-Laits, az-Zuhri, Ishaq , Muhammad bin al-Hasan. Hanya saja Imam Malik menyatakan bahwa jika yang masuk Islam suaminya terlebih dahulu, maka nikahnya langsung batal.
23. T : Adakah syarat² tertentu untuk diperbolehkannya pernikahan beda agama jika keadaan darurat?
J : Tidak ada istilah darurat menikah dg non muslim shg tetap tidak boleh
24. T : Kalau pihak laki" non muslim pihak perempuan muslim, terus mereka menikah dan berhubungan suami ustri, apakah itu sama seperti zina?
J : Karena nikahnya tdk sah maka menjadi zina
25. T : Jika sesama muslim menikah, tetapi setelah menikah suami ternyata tidak pernah sholat/islam ktp. Apa boleh si istri mengajukan gugatan dg alasan tsb??
K : Hukumnya boleh meminta cerai bila suami maksiat atau tidak menafkahi dan hal lain yg dibolehkan dalam islam
Meninggalkan sholat adalah dosa besar
26. T : Bagaimana jika hukum menikahnya haram (seperti suami islam isteri kafir ahli kitab), tapi bbrapa tahun kemudian sang isteri memeluk islam. Apakah pernikahannya masih haram karena ketika dulu pernikahan berlangsung sang isteri adalah non muslim?
J : Dengan kondisi tsb maka suami istri ini menikah lagi dengan cara islam
27. T : Bagaimana hukum seorang ibu yang sudah setiap hari menasehati anak perempuannya yg mengganggu hubungan rumahtangga oranglain?? Sedang anak tsb tetap melakukannya. Dengan alasan bahwa laki" tsb sedang menunggu keputusan cerai. Apa si ibu sudah gugur kewajiban?
J : Orang tua wajib terus menegur menasehati dan mendoakan agar anak memahami bahwa hal itu dosa dan berbahaya utk masa depannya krn tipe pria seperti itu sulit utk menjadi pemimpin yg baik karena cerainya bisa krn godaan wanita lain. Biarkan pria tsb menyelesaikan urusan cerainya sampai tuntas
28. T : Anak hasil pernikahan beda agama apakah memperoleh hak waris tadz?
J : Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam pandangan konsep fiqih konvensional seorang muslim tidak bisa mewarisi harta seorang non muslim dan sebaliknya seorang non muslim tidak dapat mewarisi harta seorang muslim.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa ahli waris muslim tetap mendapat harta warisan dari pewaris yang kafir. Mereka mengaku bersandar pada pendapat Mu’adz bin Jabal ra, yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi harta orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan hartanya kepada orang kafir.
Sebagian ulama lainnya mengatakan tidak bisa mewariskan. Jumhur ulama termasuk yang berpendapat demikian adalah keempat Imam Mujtahid yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Apabila dilihat dari sudut pandang Hukum Waris Islam, maka anak yang lahir dari perkawinan beda agama atau ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama Islam.
Meskipun hukum waris Islam tidak memberikan hak saling mewaris antar orang-orang yang berbeda agama (antara muslim dengan non-muslim), tetapi terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa pemberian harta antar orang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat dan hadiah.
29. T : Apakah wasiat berbeda dgn warisan, sebab di wasiat biasanya menyangkut tentang warisan, harta dll.
J : Wasiat berbeda dg warisan. Orang yg tdk mendapat warisan boleh mendapat wasiat maksimal 1/3 dari harta warisan. Tp orang yg mendapat warisan maka tidak boleh mendapat harta wasiat.
30. T : Meski anak tersebut muslim juga terhalang warisan kah
J : Kalau anak muslim dan ayah muslim maka masih bisa mendapatkan warisan dari ayah tp kalau yg muslim ibu maka hanya dapat warisan dari ibu
31. T : Ustazd mau tanya..jika kita ttp komunikasi dg org kristen,trs srg makan tdr dirumah org kristen trsbt,trs sampai ikut nyaksiin anak kecil dibaptis,cuma skdr mengikuti sj..dan pngn tau sprt apa..apakah dibolehkan atau tidak yahh..apa ini bs dsbt slng menghormati antar agama
J : Dengan orang kafir boleh berteman tetapi tdk boleh menjadi teman dekat sampai menginap dll. Krn akan bahaya dlam masalah islamnya. Itu bukan saling menghormati tp sudah berlebihan
32. T : Ust.. saya punya temen yg org tuanya menikah secara muslim... setelah temen saya itu lahir (dia punya kakak dan abang) baru mereka tau kalau ternyata bpk mrk memalsukan identitas yg trnyata agama kristen. Pertanyaan saya apakah blh abang tmn saya itu menjadi wali nikahnya?
J : Karena sebab penipuan maka kakak yg muslim boleh menjadi wali utk nikah. Smg bapaknya dapat hidayah.
PENUTUP
Alhamdulillah...
Semua pertanyaan suda dijawab ya ukhtifillah..
Sudah jam isya', edisi kajian hari ini qt cukupkan dulu sampai disini ya karena ustad masih ada kegiatan yg lainnya...
Jazakallah khayr ustadz sudah menjadi pemateri untuk hari ini.
Jazakumullah khoiron katsiron buat ukhtifillah yg sudah berkenan hadir.
Kita tutup kajian malam ini dengan sama2 mengucap :

Hamdalah
الْحمد لّله رب الْعالميْن
Istighfar
أسْتغْفر الّله الْعظيْم
Doa kafaratul majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Mari kita melingkar saling menggenggam jemari saudari kiri kanan kita sambil membaca doa rabithah...
ﺍَﻟﻠّﻬُﻢَّ ﺇِﻧَّﻚَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻘُﻠُﻮْﺏَ
ﻗَﺪِ ﺍﺟْﺘَﻤَﻌَﺖْ ﻋَﻠَﻲ ﻣَﺤَﺒَّﺘِﻚَ
ﻭَﺍﻟْﺘَﻘَﺖْ ﻋَﻠَﻰ ﻃَﺎﻋَﺘِﻚَ
ﻭَﺗَﻮَﺣَّﺪَﺕْ ﻋَﻠَﻰ ﺩَﻋْﻮَﺗِﻚَ
ﻭَﺗَﻌَﺎﻫَﺪَﺕْ ﻋَﻠَﻰ ﻧُﺼْﺮَﺓِ ﺷَﺮِﻳْﻌَﺘِﻚَ
ﻓَﻮَﺛِّﻖِ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺭَﺍﺑِﻄَﺘَﻬَﺎ
ﻭَﺃَﺩِﻡْ ﻭُﺩَّﻫَﺎ، ﻭَﺍﻫْﺪِﻫَﺎ ﺳُﺒُﻠَﻬَﺎ
ﻭَﺍﻣْﻠَﺄَﻫَﺎ ﺑِﻨُﻮْﺭِﻙَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﻻَ ﻳَﺨْﺒُﻮْﺍ
ﻭَﺍﺷْﺮَﺡْ ﺻُﺪُﻭْﺭَﻫَﺎ ﺑِﻔَﻴْﺾِ ﺍﻟْﺈِﻳْﻤَﺎﻥِ ﺑِﻚَ
ﻭَﺟَﻤِﻴْﻞِ ﺍﻟﺘَّﻮَﻛُّﻞِ ﻋَﻠَﻴْﻚَ
ﻭَﺍَﺣْﻴِﻬَﺎ ﺑِﻤَﻌْﺮِﻓَﺘِﻚَ
ﻭَﺃَﻣِﺘْﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺸَّﻬَﺎﺩَﺓِ ﻓِﻲْ ﺳَﺒِﻴْﻠِﻚَ

ﺇِﻧَّﻚَ ﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟْﻤَﻮْﻟَﻰ ﻭَﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴْﺮِ
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﻣِﻴْﻦَ ﻭَﺻَﻞِّ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪَﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﻋَﻠَﻰ
ﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ﻭَﺳَﻠِّﻢ

 Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
NewerStories OlderStories Beranda

0 komentar:

Posting Komentar