Fiqih Najasat

REKAPAN MATERI KELAS FIQH 03 AKHWAT RUMAH DAKWAH INDONESIA
Hari / Tanggal : Kamis , 16 April 2015
Admin & Notulen : Yumnaa & Novita
Narasumber : Ustadz Herman
Tema Kajian Fiqh : Fiqih Najasat
==============================

MATERI
PEMBAGIAN NAJIS, CARA MENSUCIKANNYA,
1.       Najis mugallazah (tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur tanah. Sabda Rasul Saw.:”Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, slah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.”(Riwayat Muslim)
2.       Najis mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Cara mencuci benda yang kena najis ini cukup dengan memercikan air ke benda tersebut meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan makanan selain ASI. Cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis,dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa. Hadist Rasul Saw.:’Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah Saw. Beserta bayi laki-lakinya yang belum makan makanan selain ASI. Sesampainya di depan Rasul Saw. Beliau dudukan anak itu dipangkuan beliau. Kemudian beliau dikencinginya, lalu beliau meminta air, lantas beliau percikan air itu pada kencing kanak-kanak tadi, tetapi beliau tidak membasuh kencing itu.(Riwayat Bukhari dan Muslim). Sabda Rasul Saw : “Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh sedangkan kencing kanak-kanak laki-laki diperciki(Riwayat Tarmizi)
3.       Najis mutawassithah(pertengahan), najis yang lain dari pada yang lain darikedua najis di atas. Najis ini terbagi atas dua bagian:

a.       Najis hukmiyah, yaitu yang kita yakini adanya , tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya, hal ini seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kena najis itu.
b.      Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya. Kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa , warna dan baunya.
MACAM-MACAM NAJIS
Diantara hal-hal yang najis adalah sebagai berikut:
1. Anjing
Anjing adalah hewan yang dihukumi najis. Sesuatu atau benda yang terjilat olehnya harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang salah satunya adalah dengan menggunakan (dicampur) tanah. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mughafal, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,
Apabila ada anjing menjilati bejana salah seorang diantara kalian, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali dengan air dan campurilah dengan tanah, untuk yang kedelapan kalinya. (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Sedangkan menurut apa yang diriwayatkan dari abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda :
"Apabila ada anjing yang meminum air dari dalam bejana salah seorang di antara kalian, mka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali" (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Baihaqi)
2. Babi
Babi merupakan hewan yang tubuhnya secara keseluruhan adalah dihukumi najis, sebagaimana difirmankan Allah Azza wa Jalla :
"Diharamkan bagi kalian (makanan) bangkai, darah dan daging babi"
(Al-Maidah : 3)

3. Kotoran dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya
Setiap binatang yang tidak boleh (haram) dimakan dagingnya menurut syari'at Islam seperti Keledai dan bighal, maka semua yang keluar dari binatang-binatang tersebut adalah najis, baik kotoran maupun kencingnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah ra, dimana ia berkata :
"Nabi saw pernah buang air besar, lalu beliau menyuruhku membawakan tiga batu untuknya. Akan tetapi, aku hanya mendapatkan tiga batu saja. Selanjutnya aku mencari batu yang ketiga, namun tidak juga mendapatkannya. Lalu aku mengambil kotoran dan aku membawanya kepada beliau. Maka beliau hanya mengambil dua batu saja dan membuang kotoran tersebut seraya berkata: Ini adalah kotoran (tidak dapat dipergunakan untuk bersuci)." (HR. Bukhrari, Ibnu Majah dan Khuzaimah)
4. Khamer
Menurut Jumhur Ulama, khamer itu dihukumi najis. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah, kesemuanya itu adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat keberuntungan."
(Al-Maidah : 90)
5. Wadi
Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai buang air kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak wajib mandi. Mengenai hal ini, Aisyah ra mengatakan:
"Wadi itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudhu' serta tidak diharuskan untuk mandi." (HR. Ibnu Mundzir)
6. Madzi.

Madzi adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika bercumbu / ketika nafsu syahwat mulai terangsang atau terkadang seseorang tidak merasakan akan proses keluarnya. Hal itu sama-sama dialami oleh laki-laki dan juga wanita, akan tetapi pada wanita jumlahnya lebih banyak. Menurut kesepakatan para ulama, madzi ini dihukumi najis. Apabila madzi ini mengenai badan, maka harus dibersihkan dan apabila mengenai pakaian, maka cukup hanya dengan menyiramkan air pada bagian yang terkena.
Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia menceritakan,
"Aku ini seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab puterinya adalah isteriku. Maka orang yang disuruh itupun bertanya dan beliau menjawab: Berwudhu'lah dan cuci kemaluanmu!" (HR. Bukhari dan lainnya)
7. Kencing dan Muntah Manusia
Menurut kesepakatan para ulama, keduanya adalah najis. Rasulullah saw dengan keras memperingatkan supaya menghindarinya, dimana beliau bersabda:
"Bersucilah dari kencing, karena pada umumnya adzab kubur itu didapat dari air kencing"
Akan tetapi, beliau memberikan keringanan pada kencing yang keluar dari kemaluan seorang bayi yang belum memakan makanan lain, selain hanya minum air susu ibunya. Sedang apabila telah memakan makanan yang lain, maka dalam hal ini wajib untuk dicuci, dimana tidak ada perbedaan perdapat dari para ulama mengenai masalah ini.
Adapun mengenai muntah manusia, apabila hanya sedikit maka hal itu dimaafkan (tidak najis).
8. Darah
Yang dimaksud dengan darah disini adalah darah haid, pendarahan yang dialami oleh seorang wanita yang tengah hamil, nifas maupun darah yang mengalir; misalnya darah yang mengalir dari hewan yang disembelih. Tapi apabila darah tersebut adalah sisa yang menempel pada urat/daging maka hal tersebut dimaafkan.
Aisyah ra berkata: "Kami pernah makan daging, sedang padanya masih terdapat darah yang menempel pada kuali."

Di dalam kitab Shahih Imam Al-Bukhari disebutkan:
"Bahwa orang-orang muslim pada permulaan datangnya Islam, mereka mengerjakan shalat dalam keadaan luka. Seperti Umar bin Khaththab yang mengerjakan shalat, sedang darah lukanya mengalir."
9. Mani
Mengenai mani, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang mana sebagian dari mereka mengganggapnya najis. Yang jelas ia tetap suci menurut jumhur ulama’. Akan tetapi disunnatkan mencucinya apabila basah dan cukup menggaruknya, apabila dalam keadaan (telah) kering.
Ibnu Abbas ra dia bercerita:
"Rasulullah saw pernah ditanya tentang mani yag mengenai pakaian. Maka beliau menjawab: Mani itu sama dengan dahak dan ludah, dan cukup bagimu menghapusnya dengan secarik kain atau kertas." (HR. Dauquthni, Baihaqi dan Tathawi)
10. Bangkai
Yang dimaksud bangkai disini adalah setiap hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan oleh Islam dan juga potongan tubuh dari hewan yang dipotong atau terpotong dalam keadan masih hidup.
Allah SWT berfirman:
"Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai." (Al-Maidah : 3)
Dalam hadits yang disebutkan dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia menceritakan; Rasulullah saw bersabda: "Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup adalah bangkai." (HR Abu Dawud dan At-Tarmidzi)
Mengenai bangkai ini ada beberapa pengecualian, diantaranya:
 Bangkai ikan dan belalang, keduanya termasuk suci. Hal itu sebagaimana disabdakan Rasulullah saw menganai laut yaitu:
 "Air laut itu suci dan mensucikan, bangkai hewannya pun halal untuk dimakan."

Bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti semut, lebah dan lainnya. Bangkai hewan-hewan jenis ini suci.
Tulang, tanduk dan bulu bangkai, yang kesemuanya itu adalah suci.
Hati dan Limpa (yang merupakan darah beku), hewan yang halal dimakan dan yang disembelih sesuai dengan syariat, sebagaiman yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, dimana ia menceritakan; Rasulullah pernah bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah segala jenis ikan yang hidup di air dan bangkai belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad- Asy-Syafi'I, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan Daruquthni)
Hadits ini berstatus dhaif, akan tetapi Imam Ahmad menshahihkan dan menyetujuinya.
Wallahu'alam
==================================
SESI TANYA JAWAB
1. T : Bagaimana hukum tidur diatas tempat tidur bekas kencing bayi yg sudah kering?
J : Tidur di atas tempat tidur bekas kencing bayi maka harus dilapisi kain yg bersih agar tidak terkena najis, bila tidak dilapisi maka akan terkena najis
2. T : Apa yg menyebabkan perbedaan cara mensucikan air kencing anak laki2 & perempuan yg blm makan makanan lain selain ASI?
J : Perbedaan pensucian tersebut karena penjelasan hadits dari Nabi, kita mengikuti apa yang disampaikan oleh Nabi, untuk masalah rahasia dari sisi lain maka belum diketahui
3. T : Apabila d rumah ada anak umur 2 thun dan sering kencing di ruangan rumah,lalu bekasnya itu biasa kami bersikan dgn kain pel.Berapa kalikah seharusnya saya mengepel bekasnya itu?
J : Melakukan pel air kencing tidak dibatasi jumlahnya yg penting adalah hilang bau, warna dan rasanya, Insya Allah kurang lbih 3 x sudah bersih
4. T : Bagaimana hukum tentang keputihan ustad?
J : Keputihan wanita ada dua pendapat, sebagian menyatakan najis tetapi kebanyakan ulama tidak menyatakan najis karena tidak ada hadits khusus yg menyatakan najisnya keputihan tsb.

5. T : Dan bagaimana hukum darah nyamuk yg terkena mukena?
J : Darah nyamuk najis yg ma'fu, dimaafkan.
6. T : Kalau misalkan kita pakai gamis atau rok yang menyapu nyapu jalan kemudian kita solat (tidak dirumah) sahkah solat?
J : Pakaian wanita yg terkena kotoran maka sudah disucikan dengan tanah yang dilaluinya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih).
Tetapi najis ini adalah najis yg kering, bila terkena najis yg basah seperti air kencing dll maka harus disucikan dulu sebelum sholat
7. T : Mengapa kencing kanak kanak perempuan harus dibersihkan seperti kencing orang dewasa ustadz ?
J : Hal tersebut merupakan ketentuan Rosulullah, yg kita harus ittiba' (mengikuti) apa yg disampaikan oleh Rosul
8. T : Mau tanya dlm artikel disebut mensucikan najis mugallazah dgn air yg dicampur dngn tanah,berarti bukan tanah kering kita bersihkan ke anggota yg kena najis baru dicuci air?
J : Betul bahwa caranya adalah tanah dicampur dg air agar mudah dipakai untuk pembersihan
9. T : Daging binatang apa saja yg haram dimakan selain keledai dan bighal ? Lalu bighal itu apa ?
J : Bighal adalah hewan percampuran keledai dengan kuda, hewan yg tidak boleh dimakan banyak sekali termasuk hewan buas, katak, dll
10. T : Contoh najis hukmiyah dan ainiyah itu apa?
Apakah najis cair bisa hilang/terangkat disebabkan sinar matahari maupun angin, seperti kencing bayi yang sedikit di pkaian kita?
J : najis hukmiyah contohnya seperti kencing yg sudah lama dan kering, baunya juga tidak terlalu bau.
Najis 'ainiyah seperti najis yg bisa jelas kita lihat, misal najis tersebut masih basah menempel, seperti kencing basah, kotoran dll. Najis tersebut harus dicuci dengan air sampai hilang bau warna dan rasanya.
11. T : Perbedaan dan persamaan hadast dengan najis itu apa ustadz, dan apa saja contohnya?
J : Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat.  Dia terbagi menjadi dua: Hadats akbar yaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub, dan hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’.
Adapun najis maka dia adalah semua perkara yang kotor dari kacamata syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat. Misalnya tanah atau lumpur itu kotor di mata manusia, akan tetapi dia bukan najis karena tidak dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah satu alat bersuci.
12. T : Saya sering mendengar tentang najis ma'fu itu apa ustadz?
J : Najis Ma'fuw adalah najis yg termaafkan karena sedikit seperti darah nyamuk, kotoran cicak dll
13. T : Saat hujan tiba, rok sering kecipratan air hujan. Jika kita mau shalat dan tidak ada gantinya, bagaimana cara membersihkannya? Kadang ada hewan yang tertabrak di jalan saat hujan.
J : Pakaian yang terciprat air hujan maka tidak batal, kecuali melihat dengan langsung bahwa dalam kubangan air hujan tsb ada bangkainya maka disucikan seperti biasa, tp kalau tidak ada maka tidak najis.
14. T : Saya pernah mendengar bahwa untuk berwudhu dan mandi wajib minimal air yg kita pakai adalah 2 qullah. Qullah itu apa ustadz?
kalo air yg kurang dari 2 qullah trus kejatuhan kotoran cicak itu gimana ustadz? apakah air tersebut jadi najis semuanya? Terus saat kita mandi tanpa kita ketahui airnya kemasukan kotoran cicak, terus kita shalat, bagaimana status shalat kita?
J : Qullah adalah htungan air pada jaman dulu, untuk sekarang menurut ulama adalah 270 liter.
15. T : Terus bagaimana status air di pancuran  yang kurang dari 2 qullah dg keadaan krannya terbuka (dlm arti air selalu bertambah meskipun krg dari 2 qullah) apakah boleh digunakan untuk mandi wajib dan berwudhu? Sy ngekos dan memakai wadah bak kecil.
J : Air yang mengalir maka tidak perlu 2 qullah. standar 2 qullah itu bila kita memasukkan tangan kita kedalam air tersebut
16. T : Muntah akibat mabuk kendaraan apa termasuk najis? Cara menyucikannya bagaimana biar bs dipake shalat jk itu baju satu² nya atau mengenai mukena satu²nya?
J : Muntah karena mabuk juga najis, membersihkannya sampai dialirkan air sampai hilang bau warna dan rasanya
17. T : Air liur termasuk hadast apa najis ustadz dan air liur menempel di baju apakah najis utk shalat?
J : Berdasarkan penjelasn hadits Rosulullah bahwa air liur bukan najis.
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam menggendong Husain bin ‘Ali di atas pundak beliau, dan air liur Husain menetes meneteskan air liur (HR Ibn Majah, Imam Ahmad)
18. T : Saya pernah mendengar ttg air musta'mal dan musyammas itu apa ya ustadz?
J : Hal tersebut masuk dalam penjelasan tentang air yg dapat digunakan untuk bersuci yaitu :
-  air mutlak (ﻤﻄﻠﻖ). Air yang suci lagi menyucikan dan tidak makruh digunakan. Contohnya air sumur, air sungai, laui, air hujan, air kran dll
- air musyammas (ﻣﺸﻤﺲ) Air yang suci lagi menyucikan tetapi makruh digunakan iaitu air yang terjemur di di bawah kepanasan matahari.
- Air yang suci tetapi tidak boleh menyucikan : air musta'mal (ﻣﺴﺘﻌﻤﻞ), air yang berubah dengan suatu yang suci. Misalnya kopi, teh dll
- Air bernajis yang dikenali sebagai air mutanajjis (ﻣﺘﻨﺠﺲ).
19.  T : Bagaimana hukum orang yang terkena percikan air kencing ketika dia sedang kencing seperti biasa, atau kencing dengan terburu-buru?
J : Maka dia terkena najis dan harus disucikan pakaian yang terkena najis tersebut
20. T : Boleh tdk berwudhu di bak kamar mandi, yg kemungkinan kena cipratan sabun
J : Wudhu di kamar mandi maka boleh dan tidak maslaah bila terkena air sabun karena sabun tidak najis
21. T :Berarti anak laki laki bisa menggunakan tiga batu untuk kencing?
J : Laki-laki atau perempuan boleh memakai batu untuk bersuci khususnya bila susah air. Kalau ada air maka lebih baik memakai air
22. T : Dan ini adalah kotoran (tidak dapat dipergunakan untuk bersuci) HR. Bukhari, ibnu majah dan khuzainah.
Boleh dijelaskan ustad maksudnya ? ?
J : Kotoran memang tidak bisa untuk bersuci, shg dibuang oleh Rosul
23. T : Kalau muntahnya banyak dan mengenai baju berarti najis ya?
J : Muntah memang najis sehingga baju harus diganti dan disucikan
24. T : Ustad saya sering ke gunung. Saat ingin kencing tidak menemukan air untuk thoharoh. Bagaimana solusinya ust??
J : Bila di gunung susah air maka boleh memakai batu
25. T : Ustadz, apakah semua org pasti keluar wadi setelah kencingnya? Dan apakah wadi itu keluarnya menyambung setelah kencing atau bisa ada jeda beberapa menit atau bahkan beberapa jam setelah kencing?
J : Tidak semua orang mengeluarkan wadi, tapi biasanya begitu dan keluarnya diakhir ketika selesai air kencingnya habis
26. T : Keluar keputihan itu kan membatalkan wudhu, namun jika sering keluarnya maka dimaafkan untuk tidak berwudhu lagi. Prtanyaan saya, bagaimana batas bahwa seorang wanita dikatakan sering keputihan shingga tdk usah mengulang wudhunya?
J : Yg menyatakan keputihan membatalkan wudhu adalah sebagian ulama, dan kebanyakan ulama tidak menyatakan keputihan sebagai hal yg membatalkan wudhu.

27. T : Jika kita bersalaman dgn orang yang gemar memelihara anjing, apakah itu termasuk kena najis?
J : Bila tangan orang tersebut kering maka tidak akan menyebabkan kita terkena najis, tapi bila tangannya basa atau tangan kita basah maka bisa menyebabkan terkena najis
28. T : Setelah beraktivitas kemudian hendak shalat kemudian keluar keputihan.Apakah sah hukum shalatnya jika dia tidak mengganti pakaian dalamnya?
J : Hukumnya sah bila keputihan tetap sholat karena kebanyakan ulama menyatakan keputihan bukan najis
29. T : Sy pemelihara kucing, kdg klo sholat kucing tsb sering nunggui sy sholat dan ikut duduk di sajadah, kucing ga najis kan tadz
J : Kalau kucing maka tidak najis, kecuali kucing tersebut terlihat ada najisnya karena ada kotoran yg menempel
30. T : Apakah tayamum bs menghilangkan najis dan hadast, posisi sy sdg sakit dan takut kena air
J : Dalam kondisi tertentu maka tayamum dapat mensucikan najis dan hadats. Misal karena sakit yg berbahaya bila terkena air, atau karena kekeringan. Bukan karena malas terkena air
31. T : Ustadz,ana mw tnya:gmna dg bayi yang belum makan apa2,tapi dia minum susu formula sebab ASI ibu'a tdk ada, atau bayi tsb blm pandai minum ASI shg harus minum susu formula. Apakah air kencing'a sudah termasuk najis?
J : kalau minum susu formula maka najisdnya sama dengan najis sedang yg harus disucikan dengan benar
32. T : Ustadz umur berapakah anak-anak sudah bisa diajarkan mengenai najis dan cara membersihkannya?
J : Mengenalkan anak-anak tentang najis maka sedini mungkin, ketika anak sudah bisa diajari atau lancar berbicara, ketika dia sudah bisa kencing sendiri maka harus diajarkan agar tidak najis kemana-mana, misal sudah TK.
33. T : Gimana hukumnya dengan nanah/darah bisul yg ada di kepala atw agt tubuh yg lainnya? Karena kalo udah tua dia akan pecah dan darah/nanah'a tdk keluar sekaligus shg gk bisa dibersihkan sekaligus. Apakah qt bisa sholat dlm kondisi seperti ini?
J : Darah karena luka maka bukan sebagai najis sehingga silakan untuk tetap sholat
34. T : Ustadz, apa yang dimaksud mengundi nasib dengan panah? Pada surat Al-Maidah ayat 90..
J : Mengundi nasib dalam hal itu adalah terkait keputusan untung atau rugi ketika melakukan sesuatu
35. T : Kotoran ikan yg ada di kamar mandi apa membuat air tsb najis??
J : Kotoran ikan tidak membuat najis di kolam karena bangkai ikan juga tidak najis, tapi saran untuk sering dibersihkan karena tidak sehat untuk mandi
36. T : Ustadz, bagaimana kalau sudah tidak ada yg bisa ditemukan saat nanjak gunung atau dlm keadaan kelaparan dan yg ada hanya bangkai hewan, apa boleh di makan,  dan seberapa banyak?
J : Ketika d igunung dan tidak ada makanan maka boleh memakan yg haram sedikit saja untuk sekedar menyelamatkan jiwa, tidak sampai kenyang
37. T : Ustadz hati dan limpa yang dapat dikonsumsi yang seperti apa?
J : Hati dan limpa binatang yang halal, bukan hati limpa hewan yg haram
38. T : Ustadz bagaimana jika terkena kotoran burung yang disekitar kira tidak terdapat air, bagaimana cara membersihkannya?
J : Kalau tidak ada air maka dibersihkan dengan tanah
39. T : Ustadz bagaimana dengan orang yang sakit, sulit bangun dan sulit utk membersihkan buang airnya?
J : Orang sakit termasuk yg mendapat keringanan untuk bertayamum
40. T : Ustadz apa yang harus dilakukan ketika disuguhi makanan haram oleh orang non islam dan sudah tertelan tanpa sepengetahuan kita makanan itu haram?
J : Kalau sudah terlanjur tertelan maka istrighfar dan berusaha memuntahkannya seperti yg dilakukan oleh Abu Bakar ra
41. T : Bagaimana ludah yg tak sengaja terkena baju kita oleh orang yang biasa makan makanan haram?
J :  Ludah tidak najis kecuali ketika itu dia sedang makan yg haram, tp kalau dia tidak sedang makan yg haram maka tidak najis
42. T :  Assalammu'alaikum ustazd,bagaimana hukum'a jika kita menyiram alkohol (70%) keatas permukaan kasur yg t'kena kencing bayi perempuan dg tujuan untuk menghilangkan bau& dzat'a  setelah itu baru kita basuh dengan kain yg kita basahi dgn air ,apakah boleh ustazd?
J : wa'alaikumussalam. Menyiram alkohol boleh saja tp mencuci kencing yg najis tidak cukup dengan di lap air basah tp harus dengan air mengalir kecuali najis ringan yg cukup dg diciprat air saja.
43. T : Ustadz terkait khamer, saya prihatin dengan anak muda skrg yg banyak meminumnya tanpa sepengetahuan org tua, apa yg harus dilakukan kpd anak tersebut utk meninggalkan minuman haram itu tanpa membuatnya rusak dlm hal psikis?
J : Menanggulangi minum khamer memang ini banyak kaitannya, anak diberikan pendidikan keagamaan yg cukup, diajak ke pergaulanan yg baik dan harus ada sangsi dari pemerintah atau orang tua agar tidak minum khamer
44. T : Ustadz bagaimana darah menstruasi wanita yg sudah mengering lalu terkena/diduduki orang lain, apa termasuk najis juga??
J : Kalau darah haid kering diduduki maka tidak menyebabkan najis
45. T : Kalau hukum daging ayam disembelih tanpa mengucap bismillah? Jaman sekarangkan banyak mesin penyembelih hewan?
J : kalau tidak menyebut bismillah maka haram, memakai mesin boleh tapi bismillah dulu ketika menekan tombol mesin utk mulai penyembelihan
46. T :  Maksud air yg suci dan mensucikan itu apa
J : air suci yg mensucikan adalah air mutlak contohnya banyak sekali : air laut, sunga, sumur, hujan, air dari kran, dll
47. T : Berwudhu tidak pakai baju boleh tidak, biasany keburu-buru, habis mandi lngsung wudhu‘
J : Wudhu tanpa memakai baju sebagian ulama memakruhkan tapi sebagian membolehkan karena ketika mandi besar disana ada wudhu juga dalam kondisi telanjang
48. T : Bolehkah berwudhu tanpa membuka jilbab dan pada waktu mengusap kepala yang diusap bagian atas jilbabnya saja.
J : Berwudhu dengan menyusap jilbab maka tidak dibolehkan karena karena harus ada bagian kepala yg terusap walau sedikit seperti yg dianut mahdzab syafii, kalau mahdzb lain maka diusap kepala sampai belakang
49. T : Apakah minum air bisa membatalkan wudhu?
J : air minum tidak membatalkan wudhu
50. T : Ustad mau tanya tentang najis air liur anjing, bukankah najis itu klu kena bejana? sedangkan klu kena sandal tdk najis? ada yg berpendapat demikian itu bagaimana?
J :  Betul memang ada pendapat seperti itu tetapi jumhur ulama sepakat bahwa mengenai bejana itu sebagai salah satu contoh ketika mengenai kita, shg sandal, pakaian dll yg terkena liur dihukumi sama
51. T : Assalamu'alaikum ustadz, apakah dalam keadaan istihadoh dibolehkan sholat dan berpuasa? Karena saya pernah membaca dibeberapa kitab bahwa dlm keadaan istihadoh tidak diperbolehkan solat dan berpuasa.
 J : wa'alaikumussalam. Istihadhoh adalah darah penyakit setelah haid, diboleh sholat, puasa dan ibadah lain
Dari Aisyah ra. dia berkata: Fatimah binti Abi Hubaisy “wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengalami istihadhah banyak sekali. Bagaimana menurutmu? Aku telah terhalang dengan sebab itu dari menuaikan shalat dan puasa”. Dia berkata : “aku akan tunjukan padamu untuk mengetahuinya. Gunakan kapas untuk menutup kemaluanmu karena di akan menutup aliran darahmu” dia berkata : darah tersebut terlalu deras. Kemudian di hadist tersebut Nabi bersabda : “sesungguhnya darah tersebut tendangan – tendangan syaitan, maka massa haidmu enam atau tujuh hari berdasarkan ilmu Allah Ta’ala. Kemudian mandilah jika engkau melihat dirimu sudah bersih (dari haidmu) dan berpuasalah” (HR.Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi)
52. T : klo kita habis melewati area peternakan babi atau ada anjing melintas, apakah wajib ganti baju
J : Kalau hanya melintas dan tidak terkena najis maka tidak perlu ganti baju, tp kalau kena najis maka harus disucikan
53. T : Klo minum teh atau kopi, batalkah wudhunya ?
J : Minum teh, kopi, makan yg halal maka tidak batal, kecuali makan daging onta maka ada sebagian pendapat menyatakan batal dan harus wudhu. Tp kalau memakai yg lain cukup berkumur saja untuk membersihkan sisa makanan tsb shg tidak mengganggu ketika sholat.
54. T :  tentang ukuran qullah tadi, apakah masih diterapkan sampai zaman sekarang, tadz
J : sekarang ini jarang sekali yg menerapkan qullah kecuali dipesantren yg tradisional karena rata-rata memakai air mengalir yg bisa dipakai bersuci walau tidak 2 qullah
55. T :  jk terpaksa penghematan air, boleh kah seukuran gayung dipakai untuk berwudhu
J : Rosulullah ketika berwudhu cukup dengan 1 gayung saja dg cara dialirkan, tidak dikobok
56. T : saat mandi besar, jika tdk ada shampo untuk keramas lalu memakai alternatif lain seperti sabun, bisakah?
J : Memakai sampo adalah budaya orang sekarang, kalau masa dulu adalah dg memakai daun bidara atau daun apa saja yg bisa untuk mandi agar bersih
57. T : Ukuran berapa x berapa meter dua kulah tersebut tadz? Dan jika keran mati apa boleh berwudhu dengan air seadanya?
J : Air 2 qullah adalah 270 liter, kalau dalam kondisi mati lampu maka bisa memakai air kolam air aqua yg tidak banyak dg cara dikucurkan, tidak boleh dikobok, karena kalau dikobok maka harus 2 qullah
58. T : Bagaimana hukumnya jikW kita sudah selesai shalat lalu ada kotoran cicak ada di ujung sajadah, apakah shalat qt sah atau harus mengulang lagi
J : kotoran cicak termausk yg najis ma'fuw yaitu najis yg dimaafkan shg tidak membatalkan sholat.
59. T : Kalau kotoran tikus gimana ustadz?
Sama telur nya cicak kadang ibu suruh cuci tangan sampai bersih. Bau kecoak sangat busuk, termasuk najis kalau kena ustadz ?
J : kalau tai tikus maka agak besar maka dibersihkan ya, telur cicak kecil jadi dimaafkan, bau kecoa tidak najis karena hanya bau
60. T : Bisakah wudhu di air kulah, karena pam kadang mati. Kebetulan kulah/ tempat menampung air cukup besar.
J : Bisa
61. T : Ada kawan pernah bilang, kalau mengusapkan (maaf) mani ke wajah dengan menjadikan masker, katanya bisa buat awet muda. Apa boleh ustadz?
J : Terkait mani yg diusapkan ke wajah maka hal tidak selayaknya dilakukan krn mengikuti ilmu yg tdk ada dasarnya dalam Islam
62. T : Ustadz..ada perbdaan pndapat ttg kepiting...yg sya mau tnyakn skrg ini ada kepiting yg diambil cangkang dan kakinya lalu dibiarkn hidup agar terbntuk cangkang baru yg lunak baru dimasak lalu dikonsumsi..bgaimna hukumnya krn itu sngat digemari dan sngat memprihatinkn jg ttg siriip ikan hiu..bgaimna hukum kduanya...
J : Kepiting secara umum ulama menghalalkan tp dilarang mendzolimi ketika memelihara maupun memakannya
63. T : Klo mandi harus memakai kain basahan kah?
J : Ketika mandi ditempat tertutup maka boleh tidak memakai kain/telanjang
==================================
PENUTUP
Saudari² syurgaku...
Baik kt cukupkan dan kita tutup kajian malam ini dengan sama2 mengucap :
Hamdalah
الْحمد لّله رب الْعالميْن
Istighfar
أسْتغْفر الّله الْعظيْم
Doa kafaratul majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Mari kita melingkar saling menggenggam jemari saudari kiri kanan kita sambil membaca doa rabithah...
ﺍَﻟﻠّﻬُﻢَّ ﺇِﻧَّﻚَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻘُﻠُﻮْﺏَ
ﻗَﺪِ ﺍﺟْﺘَﻤَﻌَﺖْ ﻋَﻠَﻲ ﻣَﺤَﺒَّﺘِﻚَ
ﻭَﺍﻟْﺘَﻘَﺖْ ﻋَﻠَﻰ ﻃَﺎﻋَﺘِﻚَ
ﻭَﺗَﻮَﺣَّﺪَﺕْ ﻋَﻠَﻰ ﺩَﻋْﻮَﺗِﻚَ
ﻭَﺗَﻌَﺎﻫَﺪَﺕْ ﻋَﻠَﻰ ﻧُﺼْﺮَﺓِ ﺷَﺮِﻳْﻌَﺘِﻚَ
ﻓَﻮَﺛِّﻖِ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺭَﺍﺑِﻄَﺘَﻬَﺎ
ﻭَﺃَﺩِﻡْ ﻭُﺩَّﻫَﺎ، ﻭَﺍﻫْﺪِﻫَﺎ ﺳُﺒُﻠَﻬَﺎ
ﻭَﺍﻣْﻠَﺄَﻫَﺎ ﺑِﻨُﻮْﺭِﻙَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﻻَ ﻳَﺨْﺒُﻮْﺍ
ﻭَﺍﺷْﺮَﺡْ ﺻُﺪُﻭْﺭَﻫَﺎ ﺑِﻔَﻴْﺾِ ﺍﻟْﺈِﻳْﻤَﺎﻥِ ﺑِﻚَ
ﻭَﺟَﻤِﻴْﻞِ ﺍﻟﺘَّﻮَﻛُّﻞِ ﻋَﻠَﻴْﻚَ
ﻭَﺍَﺣْﻴِﻬَﺎ ﺑِﻤَﻌْﺮِﻓَﺘِﻚَ
ﻭَﺃَﻣِﺘْﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺸَّﻬَﺎﺩَﺓِ ﻓِﻲْ ﺳَﺒِﻴْﻠِﻚَ
ﺇِﻧَّﻚَ ﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟْﻤَﻮْﻟَﻰ ﻭَﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴْﺮِ
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﻣِﻴْﻦَ ﻭَﺻَﻞِّ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴّﺪَﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ﻭَﺳَﻠِّﻢ

Jazakallah khayr ustad Herman sebagai pemateri yg luar biasa,
Jazakumullah khayran katsiran untuk uhtifillah sayang semuanya, atas antusiasmenya dalam kajian hari ini.
Saya selaku admin dan moderator  meminta maaf jika ada silap kata dan kepada Allah saya memohon ampun.
Wassalamualaikum. Wr. Wb


NewerStories OlderStories Beranda

0 komentar:

Posting Komentar