Sumber-sumber Aqidah Islam

REKAPAN MATERI KELAS AQIDAH 3 AKHWAT RUMAH DAKWAH INDONESIA
Hari/Tanggal: Selasa/5 Mei 2015
Admin&Notulen: Indah
Narasumber: Bunda Malik
Tema: Sumber-sumber Aqidah Islam
MUKADDIMAH
بسم الله الرحمن الرحيم
 
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْه
ِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan meminta pertolongan, pengampunan, dan petunjuk-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal  kita. Barang siapa mendapat dari petunjuk Allah maka tidak akan ada yang menyesatkannya, dan barang siapa yang sesat maka tidak ada pemberi petunjuknya baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah, semoga doa dan keselamatan tercurah pada Muhammad dan keluarganya, dan sahabat dan siapa saja yang mendapat petunjuk hingga hari kiamat.
Segala puji hanya bagi Allah yg telah memberikan kesempatan kepada kita untuk bersama2 mengikuti kajian online pada siang ini.
MATERI
Kedua : Sunnah
Sunnah adalah "wahyu" kedua sebagaimana Rasulullah saw menyebutnya begitu dalam sabdanya, "Sungguh aku telah diberi al Qur'an dan sesuatu yang seperti itu". Sementara kata الحكمة juga diartikan dengan sunnah. Sebagaimana dinyatakan dalam Qs. Al Jumu'ah, : 2
و يعلمهم الكتاب و الحكمة
Sunnah merupakan "wahyu" yang penjelasannya bersifat independen dan mempunyai kedudukan yang sama dengan al Qur'an dari segi kewajiban melaksanakan muatan ajarannya. (Qs. Al Anfal, :1; al Ahzab, 33:36; an Nisa', : 65, al Hasyr, : 7)
BEBERAPA CATATAN :
Sunnah adalah penjelaswn dan tafsir yang dapat menyingkap rahasia, muatan dan hukum yang terdapat dalam al Qur'an. Ibnu Mas'ud mengatakan, "Rasulullah saw tidak membiarkan seekor burung terbang di langit melainkan ia menjelaskan pada kami suatu ilmu tentang hal itu."
Oleh karena hilangnya satu bagian dari sunnah sama dengan hilangnya satu bagian dari al Qur'an, maka umat Islam sepanjang sejarah berupaya menjaga dan memelihara kelangsungan dan keabsahan dan validitas sunnah.
Upaya-upaya dimaksud dapat diringkas sebagai berikut :
1) Rasulullah saw memerintahkan para sahabatnya untuk menyampaikan sunnah beliau
نضر الله امرأ سمع مقالتى فبلغها مثل ما سمعها فرب مبلغ أو عى من سامع
"Allah akan membuat berseri-seri wajah orang yang mendengarkan ucapanku lalu ia menyampaikannya sebagaimana yang ia dengar. Maka boleh jadi di antara yang disampaikan kepada mereka itu ada yang lebih mengerti daripada mereka yang mendengarkan (langsung dariku)"
HR. Tirmidzhi dari Zaid bin Tsabit, Sunan al Tirmidzhi, kitab al Ilmu, vol. V
2) kesungguhan para sahabat dalam menyampaikan sunnah Rasulullah saw.
3) Ketelitian para sahabat yang sangat tinggi dalam menerima sunnah. Bahkan mereka mensyaratkan ada dua orang saksi dalam menerima sunnah.
4) kesungguhan para ulama Islam sepanjang sejarah dalam mengumpulkan sunnah dan ketelitian mereka dalam menerimanya
5) pengetahuan yang dalam tentang ihwal para perawi dan sikap kritis yang tinggi dalam menerima riwayat-riwayat mereka
6) penyusunan ilmu "al Jarh wat Ta'dil (Kriteria penerimaan dan penolakan hasist berdasarkan perawinya)
7) pengumpulan dan penyusunan 'illat-'illat (cacat-cacat) hadist dengan pembahasan lengkap
8) penyusunan kitab-kitab untuk membedakan hadist maqbul ( yang dapat diterima) dengan hadist mardud ( ditolak)
9) Penyusunan kaidah-kaidah yang menjelaskan kriteria penerimaan atau penolakan suatu hadist dari berbagai segi.
10) Penyusunan biografi para perawi hadist dengan pembahasan lengkap tentang berbagai  hal yang terkait dengan kesamaran atau perbedaan atau persamaan dalam nama dan kun-yah (nama yang dinisbatkan kepada salah satu dari kedua orang tua atau kepada anak), mana yang didahulukan dan mana yang dibelakangkan.
Sunnah yang ditangan kita ini telah dikumpulkan, dikodifikasi dan disusun serta dipelihara keabsahan dan validitasnya oleh para ulama hingga ia dapat sampai ke zaman kita dan hingga hari kiamat, sebagaimana pertama kali ia di dengar dari Rasulullah saw.
FAKTOR TERKUAT MEMELIHARA KEABSAHAN SUNNAH
adalah dengan adanya metode sanad dan kritik sanad. Ia merupakan keistimewaan tersendiri  bagi umat ini.
Ditinjau dari keabsahannya sunnah dibagi dua, yaitu :
1. Sunnah mutawatir; sunnah yang diriwayatkan oleh sekelompok orang perawi yg dgn jumlah itu dianggap mustahil dapat melakukan kebohongan secara bersama. Sunnah mutawatir ini di bagi dua :
     
        a) mutawatir dalam lafazh
        b) mutawatir dalam makna
2. Al ahaad, yaitu bila jumlah perawi tidak sebanyak perawi sunnah mutawatirah, terbagi pada :
    a. Masyhur bila perawinya ada 3 orang
    b. Mustafidh; bila perawinya lebih dari 3 orang
    c. Bila diriwayatkan oleh dua orang
    d. Khabarul wahid; bila perawinya hanya satu orang.
SESI TANYA JAWAB
T: Untuk sunah al ahad, bagaimana itu apakah bs dijadikan sumber hukum islam??
T: Bagaimana cara membedakan hadist dhoif dan hadist shahih, dimana orang awam tidak tau mana hadiat shohih dan mana hadis dhoif ??
T: Apa beda sunnah dg hadits?
T: yg jenis2 dr al ahad bagian c tu apa nama sunnahnya?
T: Assalamu'alaikum... Afwan mau tanya . Hubungan antara sunnah dan hadits itu sebenarnya seperti ap?? Mhon penjelasannya.. Syukron
J: Hadis atau Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam
Sumber-sumber hukum Islam yaitu: al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. diantara ketiga sumber hukum Islam tersebut, Hadis adalah sumber hukum Islam yang kedua. Al-Qur'an sebagai sumber utama ajaran Islam sedangkan mengenai ijtihad dapat dibaca pada artikel Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam dalam upaya Memahami al-Qur’an dan Hadis 
1. Pengertian Hadis atau SunnahHadis berarti perkataan atau ucapan secara bahasa. Sedangkan menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan antara hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah merupakan segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam. Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang satu sama lainnya saling terkait. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
Sanad, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang.Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan oleh Baginda Rasulullah saw.Rawi, adalah orang yang meriwayatkan hadis dari Baginda Rasulullah saw.
2. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum IslamSebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah al-Qur’an. Artinya, jika terjadi sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al-Qur’an, yang harus dijadikan sumber berikutnya adalah hadis. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: Artinya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-Hasyr/59:7). Selain itu, firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an yang Artinya: “Barangsiapa mentaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah mentaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisa’/4:80)
Kalian sudah paham bukan? tentang peran penting hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an? Sekarang mari kita bahas kedudukan hadis terhadap sumber hukum Islam pertama yaitu al-Qur’an.
3. Fungsi Hadis terhadap al-Qur’anRasulullah saw. sebagai pembawa risalah dari Allah Swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh sebab itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur’anul Karim.
Fungsi hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum
Contohnya adalah ayat al-Qur’an yang memerintahkan Shalat. Perintah Shalat di dalam al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. tentang Shalat, baik tentang tata cara maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Misalnya untuk menjelaskan perintah Shalat tersebut keluarlah sebuah hadis Rasulullah Saw. yang berbunyi, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku Shalat”. (H.R. Bukhari)
b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’an
Seperti sebuah ayat dalam al-Qur’an yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!”Maka ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis dari  Rasulullah Saw. yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)
c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat
Sebagai contoh, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini kemudian dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Baihaqi)
d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an
Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an, maka diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Maka hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw yang Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)
4. Macam-Macam HadisDitinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.
a. Hadis Mutawattir
Hadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh beberapa orang perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya adalah hadis yang artinya:
 “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” (H.R. Bukhari, Muslim)
b. Hadis Masyhur
Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis jenis ini adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmizi)
c.Hadis Ahad
Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir. Dilihat dari segi kualitas perawi hadis (orang yang meriwayatkannya), hadis dibagi ke dalam empat bagian berikut.
Hadis Shahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, dan sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).Hadis Hasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis Shahih, hadis ini juga dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.Hadis Da'if, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis Shahih dan hadis hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi umat dalam beribadah.Hadis Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini adalah hadis tertolak.
T: Afwan bunda mau tnya. Kalo misal ada sodara meninggal, trs kita kirim doa selama 7 hari gt, trs 40hari jg, acara sprti itu tnggapan bunda gmn?
apkah boleh , trgantung niat kita? Ato ttep diluar sunnah & hadist? Syukran.
J: Rosulullah mencontohkan takziah itu utk 3 hari selwbihny tdk ada tuntunanny, kalau mendoakan tafaddhol saja tak harus mngu waktu2 tertentu
T: ttg sunnah mutawatir, mutawatir dlm lafadz itu seperti apa, dan mutawatir dlm makna itu seperti apa?
mohon penjelasannya..
T: Asw. Bunda mau tanya, bgmn kedudukan sunnah khabarul wahid d mengitsbat hukum?
Dan Cntoh hadits mutawatir dlm makna?
J: Hadist Mutawatir
Hadist dilihat dari sampainya kepada kita ada dua macam, yaitu:
A. Hadist Mutawatir
B. Hadist Ahad 
I. Hadist Mutawatir
Dari segi bahasa, mutawatir berarti sesuatu yang datang secara beriringan tanpa diselangi antara satu sama lain .
Hadist Mutawatir berarti hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta dari sejumlah rawi sampai akhir sanad.
Maksdunya Hadits mutawatir itu adalah hadits yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut akal mereka tidak mungkin sepakat berbuat dusta, dan banyaknya rawi ini ini seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya dalam setiap tingkatan (tabaqat/generasi).
II. Syarat Hadist Mutawatir 
Diriwayatkan oleh banyak perawi. Meskipun muhaditsin (ahli hadist) berbeda pendapat mengenai seberapa banyak jumlah sedikitnya perawi ini, namun pendapat yang dipilih setidaknya mencapai 10 orang
Banyaknya orang yang meriwayatkan ini harus ada dalam setiap tingkatan (tabaqat/generasi)
Menurut akal tidak mungkin perawi ini mempunyai kesepakatan untuk berdusta ketika meriwatkan hadist. (Artinya hadist mutawatir ini memiliki kekuatan hukum yang pasti karena banyaknya orang yang meriwayatkan, dan riwayat ini datang dari sejumlah rawi, di setiap generasi, yang berasal dari beberapa daerah pula. Sehingga ketika menerima hadist ini akal mempercayainya karena tidak mungkin dari sekian banyaknya rawi mereka sepakat untuk memalsukan hadist ini.
Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan pemberitaanya bersifat indrawi ( proses pendengaran dan penglihatan langsung ). Berupa rangkuman suatu peristiwa ke peristiwa yang lain atau hasil dari kesimpulan dari satu dalil. Dan bukan penerimaan oleh akal / logika murni seperti teori filsafat tentang alam dan ketuhanan, yang tidak dapat di kategorikan sebagai suatu yang mutawatir ,karena tidak ada jaminan kebenaran logika yang benar.
III. Kekuatan Hukum Hadist Mutawatir
Hadits mutawatir memiliki klasifikasi daruri, yaitu kekuatan hukum yang kuat, Dan harus diterima dengan bulat karena datangnya melalui proses qath’i (pasti), seakan-akan seseorang mendengar langsung dari Nabi Muhammad Saw.
Sedangkan meneliti kembali para rawi-rawi hadits mutawatir tentang keadilan dan daya hafalnya tidak diperlukan lagi, karena kuantitas/jumlah rawi-rawinya mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat dusta. Oleh karenanya wajiblah bagi setiap muslim menerima dan mengamalkan semua hadits mutawatir. Seperti pengetahuan kita akan adanya kota London, Makkah, Madinah, Jakarta, New York, dan lainnya; tanpa membutuhkan penelitian dan pengkajian. Sedangkan mengingkari hadits mutawatir dianggap kufur.
IV. Pembagian Hadist Mutawatir
Hadist Mutawatir dibagi dua:
1. Mutawatir Lafzi/ Lafaz
Yaitu apabila sama dalan makna dan lafznya, contohnya:
"Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah Saw) maka dia akan disiapkan tempat duduknya dari api neraka.”
Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.
2. Mutawatir Ma’nawi
Yaitu mutawatir dalam maknanya sedangkan lafaznya tidak. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo'a. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat tangan ketika berdo'a.
V. Keberadaan Hadist Mutawatir
Hadits mutawatir pada kenyataanya jumlahnya cukup banyak, namun bila dibandingkan dengan hadits ahad, maka jumlahnya sangat sedikit.
Salah satu contoh hadist mutawatir adalah:
Hadits mengusap dua khuff, hadits mengangkat tangan dalam shalat, hadits tentang telaga, dan hadits : "Allah merasa senang kepada seseorang yang mendengar ucapanku....." "Al-Qur'an diturunkan dalam tujuh huruf", hadits "Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga", hadits "Setiap yang memabukkan adalah haram", hadits "Tentang melihat Allah di akhirat", dan hadits "tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid.” 
Meskipun ada di kalangan muhaditsin yang menyatakan hadist mutawatir itu hanya sedikit jumlahnya. Itu hanya berkisar pada keberadaan hadit mutawatir lafzi, sedangkan hadist mutawatir ma’nawi banyak jumlahnya. Dengfan demikian perbedaan pandangan ini hanya berkisar tentang banyak atau tidaknya hadist mutawatir lafzi saja.
Daftar Pustaka 
Ushulul Hadist, Dr. Muhammad Ujaj Khatib
Taysir Mustalah Hadist, Dr. Mahmud Thahan
Tadrib ar-Rawi, Imam Nawawi/ Jalaludin as-Suyuthi
Dirasat Fi Hadist Nabawi
T: Assalamu'alaykum bunda ..
Mau tanya .. di beberapa hadits di kalimat terakhir ada kata" MUTTAFAKUN 'ALAIHI .. itu artinya apa bun ?
J: Muttafaqun ‘alaih artinya hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhariy dan Al-Imam Muslim dari shahabat yang sama, dan kalau suatu hadits dikatakan muttafaqun ‘alaih maka semua ‘ulama sepakat menerima hadits tersebut. Wallaahu A’lam.
PENUTUP
Jazakillah khoiran katsiran bunda, atas jawaban dari semua pertanyaan jamaah kelas khusus aqidah ..

Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih juga kepada bunda, kakak, ade  yang telah membantu Kajian online dan sahabat rumah dakwah indonesia yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti kajian ..
Alhamdulillah..
Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan..
Mari kita tutup majelis kita dengan membaca hamdalah..
Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamualaikum wr.wb
Semoga bermanfaat  :)
 
NewerStories OlderStories Beranda

0 komentar:

Posting Komentar