Hukum Multi Level Marketing (MLM) dalam Islam

REKAPAN MATERI KELAS FIQH 02 AKHWAT RUMAH DAKWAH INDONESIA
Hari / Tanggal : Kamis , 07 Mei 2015
Admin & Notulen : Sari & Nurjannah
Narasumber : Ustadz Muslim
Tema Kajian Fiqh : Hukum Multi Level Marketing (MLM) dalam Islam
======================================================
MUKADDIMAH
بسم الله الرحمن الرحيم
 
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْه
ِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan meminta pertolongan, pengampunan, dan petunjuk-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal  kita. Barang siapa mendapat dari petunjuk Allah maka tidak akan ada yang menyesatkannya, dan barang siapa yang sesat maka tidak ada pemberi petunjuknya baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah, semoga doa dan keselamatan tercurah pada Muhammad dan keluarganya, dan sahabat dan siapa saja yang mendapat petunjuk hingga hari kiamat.
Segala puji hanya bagi Allah yg telah memberikan kesempatan kepada kita untuk bersama2 mengikuti kajian online pada sore ini.
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
FIKIH KONTEMPORER
〰〰〰〰〰〰〰〰
Hukum Multi Level Marketing (MLM) dalam Islam
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
syabaabulmuslim.wordpress.com
Bagaimanakah Hukum Multi Level Marketing (MLM) dalam Islam
Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.
Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.
Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah- kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.
Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.
Wallahul Muwaffiq
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)
Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
#Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
#Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)
#Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
#Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)
#Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).
Sekilas Tentang MLM
〰〰〰〰〰〰〰〰
♡Pengertian MLM♡
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
♡Kilas Balik Sejarah MLM♡
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.
Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)
☆Sistem Kerja MLM☆
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebe sar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.
♡Hukum Syar’i Bisnis MLM♡
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :
Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi KEHARAMANNYA karena beberapa sebab yaitu :
Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://http://www.alhelaly.com/, bagian soal jawab)
☆Fatwa Tentang MLM☆
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H
Penutup
Inilah analisis fiq ih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” Semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab
Fotenote:
Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
Ø Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
Ø Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.
Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:
Level Jumlah Orang Perlevel Total Org Yang dibutuhkan
1 1 1
2 5 6
3 25 31
4 125 176
5 625 801
6 3.125 3.926
7 15.625 19.551
8 78.125 97.676
9 390.625 488.301
10 1.953.125 2.441.426
11 9.765.625 12.207.051
Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)
[Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf]
Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35
WWW.ALMANHAJ.OR.ID
Dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua DSN MUIDR.KH. Sahal Mahfudz dan Sekretaris KH. Drs. Ichwan Sam pada tanggal 25 Juli 2009, dijelaskan ada 12 persyaratan bagi MLM terkategori sesuai syariah, yaitu :
Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat;
Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan(excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;
Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;
Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;
Tidak melakukan kegiatan money game (hanya memutar uang pendaftaran, tidak ada produknya sama sekali, dan hanya pendaftar diawal yg diuntungkan)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
*REKAP TANYA JAWAB*
1. T: Syukron mbak Sari. Assalamualaikum ustadz. Jika  suatu MLM termasuk dalam kategori yang diharamksn. Bagaimana hukumnya jika kita membeli produk dari MLM tersebut?
J: Kl membeli produk saha atau tidak kembali kpd produknya halal atau haram.. kl haram gak blh.
Kl halal dan cukup rukun dan syarat maka jadi halalan thayyiban
2. T: Assalamu 'alaikum ustazd..mau nanya jika kita sudah terlanjur masuk ke perusahaan MLM tp tujuan kita hanya karna menginginkan produknya,kemudian karna kita  membeli byk produk tersebut buat kebutuhan kita dan klrg, kemudian sI upline menyarankan kita untuk mendaftarkan klrg kita tersebut dan kita mendapat bonus dr situ bagaimana status bonus tersebut apakah termasuk uang yg haram?
J: Kl jenis mlm nya halal maka hukum nya halal..
Kl haram maka haram pula melakukannya...
3. T: Td ptanyaan yg pake pict itu: Mgapa pd level tertentu, Qt tdak bsa mncari anggota baru lgi???
J: Ini adl kebijakan perusahaan... apa yg salah di sini? Mhn dijelaskan...
4. T: MLM yg halal itu sperti apa yaa ???
J:
1. Barang yg dijual belikan harus ada
2. Barang tidak hanya sebagai formalitas tp memmang dijual belikan dan bermanfaat
3. Harga pantas dan sesuai dgn barang
4. Usahakan ada sertifikat kehalal bisnis
5. T: Assalamu'alaikum.. ust. Mohon penjelasannya ttg  Maysir, drarar, dzulm?
J:
Maysir adl judi dan bernilai spekulasi yg tinggi
Dharar adl membahayakan dan berdampak negatif
Zhulmun adl menzaliki org lain
Afwan ustadz,,
Ada titipan pertaan
6. T: Asmlkm bunda sari..
Mau titip pertanyaan yaa.
Klu dicermati di Indonesia banyak MLM produk dan jasa.
Orang yg awam seperti saya mgkn tidak bs melihat, meneliti mana yg sesuai syariah atau tidak.
Apakah boleh jika kita langsung beracuan pd label MLM syariah itu pasti sudah OK (sesuai syariah) ?
Mis.
MLM asuransi syariah
MLM Umroh n haji syariah
J: Kita hrs mengenal batasan2 mana yg blh mana yg haram sehingga tdk mudah ditipu dgn nama nama yg menggunakan atau berlabel syariah... walau secara umum yg berlabell syariah adalah halal....
7. T: Ustadz ada titipan pertanyaan lagi,,
Bagaimana kalau kita bergabung dgn perusahaan MLM hanya untuk membeli barangnya karena ada discount khusus bagi member sehingga harga lebih murah & kita tidak mencari downline apakah itu termasuk haram ustadz?
Misalnya seperti barang shopie Martin,, hukumnya gimana ya ustadz?
J: Krn barangnya ada bukan formalitas dan brgnya berkualitas dan bermanfaat hukumnya blh
8. T: ustadz mau tanya kalau seperti bisnis MLM untuk umroh kan sekarang sedang marak ustadz? Apakah itu dilerbolehkan ustadz?
Mohon dijelaskan karena bisnis ini sedang marak dimasyarakat.
Jazakallah ustadz
J: Sy katakan ada yg blh dan ada yg tak boleh...
Contoh yg tak blh adalah sistem yg menerapkan bayar 30 persen misalnya bisa umrah dgn cara merekrut 5 org dibawahnya... ini jelas merugikan org 2 yg direkrut
9. T: Ustad klu yg dikasih komisi itu gmn?
Mis jika merekrut 1 orng DP mis 3 jt dapat komisi 1,5 jt boleh ga ustad?
Nah klu dihitung2 mis dapat 10 orang brti dia bs umroh dr uang tsb.
Boleh ga?
J: Perlu diteliti ulang apa benar perusahaan tidak rugi atau merugikan org lain.... kl tidak ada yg dirugikan its okey... tp sy meragukannya
10. T: pertanyaan selanjutnya ustadz...
Bila sebelumnya kita terdaftar sebagai anggota MLM berupa jual beli barang, dan sekarang sudah tidak aktif lagi tpi bonusnya masih tetap masuk ke rekening karena ada member dibawah kita masih beraktivitas. itu hukumnya bagaimana yaaa ustadz?
J: Kl mlm yg anda masuki adalah halal maka penghasilan dan bonus anda adl halal walau sekarang kurang aktif...
Sebaliknya kl mlm tsb haram maka bonus tsb juga haram
11. T: pertanyaan selanjutnya ustadz...
Jika kita membeli barang dri perusahaan MLM terus kita jual kembali dgn harga yg lebih tinggi apakah itu termasuk riba ustadz?
Dan dalam islam berapa persenkah keuntungan yg kita ambil dlm syari'at islam?
J: Dlm islam tidak ada pembatasan harga dan laba yg blh diambil penjual....
Jual beli sama sama rido penjual dan pembeli...
Yg tidak boleh adalah rekayasa harga dgn monopoli dan penimbunan barang2 pokok
** Begitu yaa ustadz, krna pernah dengar klo kita berdagang tidak boleh untungnya melebihi modal maka hukumnya haram..?
Jawab
** Pendpt tsb tak punya dalil....
12. T: Obat yg d jual d MLM koq bsa ada sertifikatHalal n BPOM yaa?
Biasanya ,, khasiat dr obat it "dahsyat bgt",, sperti obat Dewa
Mohon pnjelasannya
J: Memang makanan dan minuman serta obat2an harus didaftarkan di BPOM dan sertifikasi halal dari MUI..
Kl sdh ada lisensi dari kedua lembaga tsb maka produk tsb halalan thayyiban...
13. T: dari jawaban nomor 10 ustadz
Afwan ustadz... apa tdk jd makan gaji buta tuh namanya. Meski mlm yg dimasuki halal.
Dan jika kita kurang aktif tp tetap dpt bonus krn ada member dibwh kita yg aktif bukannya ini berarti mlm  tsb adalah haram.
Afwan ustadz... afwannnn banget
J: Kembali kepada peraturan dan kontrak dgn perusahaan... kl tidak ada pekerjaan yg diringgalkan dan tidak melanggar peraturan dan tidak mengkhianati kobtrak perusahaan maka saya berpendapat gaji dan honornya adl halal walau dia ada kegiataan yg lain
14. T: Maksud nya monopoli itu yg seperti apa ya ustadz? & contoh nya bagaimana ustad? Maaf ustadz saya kurang ngerti..
J: Contoh beras... diborong dan ditimbun sehingga beras langka di pasaran kemudian harga naik dan beras dilepas....
Atau minyak goreng... langka di pasaran krn banyak yg nimbun
Jd harga direkayasa naik krn peninbunan2 tsb
15. T: Jdi Qt boleh kan m konsumsi obat/barang/jasa produk dr MLM???
J:Boleh... kl obatnya memang berguna..
Sy nyatakan bhwa mlm itu tak lah haram...
Tp ada mlm yg hanya modus... tp sebenarnya adl money game...
Makanya saya pastikan memang ada barang yg dijualbelikan dgn harga yg pantas..
16. T: Asw ustadz kalau produk yang dijual itu berupa tanaman yang akan dipanen 5 thn kmdn bgmn ? Mis: bibit pohon jati. Kita beli seharga 350rb. 5 thn kmdn dipanen maka kita akan mendapat hasil 3 jt perpohon. Dan jual belinya dengan sistem MLM. Apakah itu boleh ustadz? Jazakumullah atas jawabannya
J: Tidak boleh... krn menjual pohon seharga 5 jr yg belum tentu ada... bisa mati atau belum bisa dipanen
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
PENUTUP
Alhamdulillah.
Ukhtifillah ..
Semua pertanyaan sudah dijawab oleh ustadz..
Semoga semua paham dengan penjelasan yang telah dipaparkan  dan bisa kita aplikasikan dalam kehidupan kita sehari hari.
Semoga semua ilmu yang kita dapat hari ini tak hanya sekedar angin lalu deringan pemberitahuan whattsap saja.
Tapi bisa kita resapi dan pahami..
Baik..
Kita tutup sampai disini untuk kajian online kelas fiqh hari ini.
Diharapkan ke depannya masih terus tersimpan rasa penasaran akan ilmu serta semangat yang bertambah setiap harinya..
Kita tutup kajian kita dengan lafadz hamdalah, istighfar dan do'a kafaratul majelis
Alhamdulillahirabbal'alamiin..
Jazakumullah khairan katsiran kepada ustadz Muslim yang telah hadir bersama kami memberikan penjelasan untuk pertanyaan2 member
Afwan, jika ada kesalahan dari saya serta para member ..
do'a kifaratul majlis
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
اسْتَغْفِــــرُ اللّــــهَ الْعَظِــــيْم
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
آمــــــــــــــــــ­ين يَا رَبَّالعَالَمِين
Maha Suci Engkau yaa Allah dan dengan memujiMU aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau Aku mohon ampun dan bertaubat kepadaMU
Wasssalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
® Rumah Dakwah Indonesia
NewerStories OlderStories Beranda

0 komentar:

Posting Komentar