REKAPAN TANYA-JAWAB Ke- 7 (Tujuh)

~^ REKAPAN TANYA-JAWAB KAJIAN ONLINE RUMAH DAKWAH INDONESIA ~^
          
Edisi        : Ke - 7 (Tujuh)
Hari         : Rabu
Tanggal  : 08 April 2015 M /
                  18 Jumadil Akhir 1436 H
  ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
1. Pertanyaan Grup Akhwat 02 (Reguler)
Assalamu'alaikum
Bagaimana / apa yg dpt kita ktahui dg mudah dr paham   Syi'ah ? agar kita tak masuk prangkapnya? Jazaakallah Ustad..
Dan maksudnya dr paham ISIS bukan syi'ah.. (artikel kmrn)
Jawab :
Jawab singkatnya ya bu.
Syiah dan Isis sesuatu yg berbeda.
#Ciri2 sederhana syiah :
- Membenci dan bahkan mengkafirkan sahabat Rosul spt Abu Bakar ra, Umar bin Khattab ra, Utsman bin affan ra, aisyah rah dll
- sangat mengagungkan Ali bin Abi Thalib ra, Husein bin Ali ra dan keturunan nya
- sholatnya 3 waktu yaitu pagi, siang dan malam
- menghalalkan nikah mut'ah (kontrak)
- menyatakan Al Quran yg sekarang ini tdk sempurna 
- biasa sholat memakai turbah yaitu tanah bulat utk sujud diambil dari daerah karbala
#Ciri2 utama Isis ini mirip dg khawarij
- menyatakan pemerintahan di luar mereka sbg thogut
- mudah mengkafirkan orang lain
©Ustd.Herman
=============================
2. Pertanyaan Grup Akhwat 06 (Reguler)
Tanya : 
Boleh tdk jika seorang laki2 dan perempuan saling menunggu satu sama lain? Sama tidak hal ini dg berpacaran? Namun, tdk ada komunikasi yg intens di antara keduanya jd hal2 yg mendekati zina mata, saling bersentuhan, dll yg identik ketika berpacaran tdk ada. Masing2 menjalankan kehidupannya, bedanya sudah saling mengetahui perasaan satu sama lain.
Jawab : 
Lebih baik di hindari seperti itu karena pintu syaitan akan sangat mudah menganggu hati kita.. apalagi kalau ada komunikasi walau via telpon.
©Ustd.Abd.Rahman Wahid
=============================
3. Pertanyaan Grup Akhwat 07 (Reguler)
Tanya : Assalamu'alaykum wr.wb
Para Ustdz/ah yg dirahmati Allah,,afwan sya mau tnya,,apakah benar pernyataan bahwa saat azan berkumandang,,maka kita tidak boleh :
1. Berbaring,,krn nanti saat meninggal,jenazahnya akan sulit utk diangkat.
2. Berbicara,,krn nanti saat sakratul maut,akan sulit mengucapkan syahadat & tahlil.
Mohon penjelasannya ya. Jazakumullah khairon katsiron.
Jawab :
Berbicara ketika adzan
Abu Sa’id Al-Khudri mengabarkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ
“Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin.” (HR. Al-Bukhari no. 611 dan Muslim no. 846). Hukum menjaawab adzan adalah sunah muakad. Ketika adzan berkumandang, kita umat muslim dianjurkan untuk sejenak meninggalkan aktivitas dan mendengarkan lalu menjawab adzan sebagai bentuk penghormatan kita kepada adzan tersebut.
Rasulullah SAW pernah menjanjikan keutamaan mendengarkan dan menjawab seruan adzan. Dalam sebuah hadits beliau mengatakan: “Barangsiapa yang mendengar suara adzan kemudian dia berucap: Asyhadu alla ilaaha illahu wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, radlitu billahi rabba wabi muhammadin rasulan wabil islami diinan (Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, aku ridha Allah sebagai Rabb, dan Muhammad sebagai Rasul dan aku ridha Islam sebagai agama), maka Allah akan mengampuni dosanya.” (HR. Muslim (579) dari Sahl bin Sa’ad)
Bagaimana hukumnya jika berbicara ketika adzan berkumandang? Para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Malik bin Anas, Ishaq bin Rahuyah, dan lainnya mengatakan bahwa berbicara ketika mendengarkan adzan hukumnya adalah makruh. Namun jika keadaan mendesak untuk berbicara, maka berbicaralah seperlunya. Dan hendaknya tidak memperpanjang pembicaraan sehingga terluput dari memperoleh keutamaan yang besar yaitu pengampunan dosa-dosa. Jika berbicara saja sudah makruh, bagaimana dengan kegiatan lain seperti bercanda, atau bahkan sampai tertawa terbahak-bahak seakan menghiraukan seruan yang agung ini. Sebagai seorang muslim seharusnya kita saling mengintrospeksi diri dalam hal adab  mendengarkan adzan ini.
Adapun yg di sebutkan penanya ana belum tahu..
Tambahan jawaban no 10
Pertanyaan tersebut menyebar di masyarakat.. kalau seandainya itu hadist maka tidak benar seperti itu..
Tetapi memang ketika adzan berkumandang ada adab2nya.. di antaranya menjawab apa yg disebutkan muadzin seperti di atas..
©Ustd.Abd Rahman Wahid
=============================
4. Pertanyaan Grup Akhwat 06 (Reguler)
Tanya :
Assalamu'alaikum.. ana mw tanya.. bgaimana dengan problematika umat kontemporer.. ana bingung mksud dari kalimat ini.. syukron..
Jawab :
Problematika ummat kontemporer adalah masalah2 yg di hadapi umat islam masa sekarang.. tentu dr dulu masalah2 umat ini banyak.. dan dalam masa sekarang tentu permadalahan2nya berkembang dan banyak ragamnya..
©Ustd.Abd.Rahman Wahid
=============================
5. Pertanyaan Grup Akhwat 04 (Reguler)
Tanya : Mb saya mau nany, apa hukumnya untuk seorang mualaf yg menikah tanpa melakukan sunat?
Jawab:
Jika rukunnya lengkap pernikahan tsb sah... adapun khitan bisa dilakukan setelah akad nikah...
©Ustd.Muslim
=============================
6. Pertanyaan Grup Akhwat 04 (Reguler)
Tanya : 
ana mau tanya, jaman skrangkan bnyak bank2 syariah yg menawarkan uang pensiun dihari tua, mis.kita Nabung 50rb/bln stelah itu 25thn yg akan dtg baru bisa diambil, na harusnya klo qta nabung aja paling cuma 17jtan yg qta tri tpi ternyata berkali2 lipat dr itu bisa ratusan juta,na yg ana tanyakan apakah itu sama dgn riba ato sprti apa? Katanya bagi hasi mba.
Jawab : 
Akad yg digunakan adalah bagi hasil dan dikonbinasi dgn system asuransi dan yg spt itu dibolehkan tidak termasuk riba.
©Ustd.Muslim
=============================
7. Pertanyaan Grup Akhwat 06 (Reguler)
Tanya : 
Assalamualaikum saya mau menanyakan tentang, bagaimana hukumnya jika kita membeli rumah dengan cara dicicil tp menggunakan bank pemerintah karena rumahnya bersubsidi hrs dgn bank konvensional tdk boleh syariah, Apakah itu termasuk riba? Syukron Afwn. 
jawab :
iya ...tapi karena sudah terlanjur diterusakan saja, jangan lupa jangan menunggak pembayaran, jika suatu waktu ada kemampuan/kelebihan dana segera lunasi.
©Ustd.Hizbullah
=============================
8. Pertanyaan Grup Akhwat Aqidah 02 (Khusus)
  
Tanya :
Assalamu'alaikum Ustadz, Afwan sebelumnya saya mau bertanya tapi di luar materi, "bolehkah bertayamum kalau kita sedang berada di kapal(kapal besar spt fery dsb) karena tempat wudhunya sangat terbuka, dan besar kemungkinan dilihat laki2 yg bukan mahrom?" Syukran Ustadz. JazakAllah.
Jawab : 
Tak boleh. Dan anda berusaha utk berwudhu tanpa terlihat aurat anda kepada org lain. Tp yg menjadi pertanyaan saya adl kl anda musafir, anda bisa menjamak shalat sehingga tidak mendesak shalat di atas ferry yg biasanya perjalanan singkat.
©Ustd.Muslim
=============================
9. Pertanyaan Grup Ikhwan 04 (Reguler)
Tanya :
Bahwa malaikat maut memerhati wajah manusia dimuka bumi ini 70 kali dalam sehari
Apakah hadist di atas shahis atau dhoif akhi??
Jawab : 
Hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas r.a bahwa Rasulullah s.a.w bersabda:
Bahwa malaikat maut memperhatikan wajah manusia di muka bumi ini 70 kali dalam sehari. Ketika Izrail datang merenungi wajah seseorang, didapati orang itu sedang bergelak-ketawa.
Maka berkata Izrail: Alangkah herannya aku melihat orang ini, padahal aku diutus oleh Allah untuk mencabut nyawanya kapan saja, tetapi dia masih terlihat bodoh dan bergelak ketawa. (*)
(Oleh : أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA – حفظه الله )
Bismillah. Hadits tsb derajatnya sudah dapat dipastikan TIDAK SHOHIH dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Diantara tanda ketidak shohihan hadits tsb, di dlmnya disebutkan nama malaikat IzraiL sebagai malaikat pencabut nyawa. Padahal tidak ada satu pun ayat Al-Quran maupun hadits shohih yg menetapkan bahwa nama malaikat pencabut nyawa adalah IzraiL. Sehingga hal ini bertentangan dengan firman Allah ta’ala:
(قُلْ يَتَوَفَّىٰكُم مَّلَكُ الْمَوْتِ الَّذِى وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ)
Artinya: “Katakanlah: “Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikanmu, kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan”.”
Dan riwayat ini kami duga berasal dari Bani Israil, yakni termasuk isro’iliyyaat.
Wallahu a’lam bish-showab.
Allahu A'lam. Allah Maha Mengetahui.
©Ustd.Latif Khan
=============================
10. Pertanyaan Grup Ikhwan 05 (Reguler)
Tanya :
Assalamualaikum wr wb 
Ustd ana mau tanya, apa hukumnya kalau klw seandainya di wilayah kita ada semacam sekolah tahfidz atw pesantren dan panitia membuat proposal  dan mereka meminta sumbangan kepada donatur2,
Krn ada ustd mengatakan tentang hal ini kurang berkah, apakah ini boleh2 saja atw gimana ustd???
Afwan,
Syukron atas perhatiannya
Jawab :
Tidak masalah selama mereka melakukan dengan cara -cara yang baik. Karena di lapangan ada ditemukan  bahwa mereka menyalahgunakan proposal tersebut untuk kebutuhan sendiri.
Wallahu a'lam
©Ustd.Latif Khan
=============================
11. Pertanyaan Grup Akhwat 06 (Reguler)
Tanya :
Assalamualaikum
Saya mau bertanya
Benarkah sholawat nariyah itu sudah tdk dianjurkan untuk dibaca? Atau dngn kta lain tdk ada maknanya?
Mnta pnjlasannya ya ukhti
Jawab :
Shalawat Nariyah tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah saw., sahabat, tabiin, tabi' tabiin, para ulama imam mahzab, maupun para ulama ahlus sunah yang menjadi sumber rujukan. Shalawat ini termaktub dalam al-Barzanji.
Akan terlalu berat jika kita mengupas hal ini, bahkan akan menimbulkan pertentangan, saran ana sebaiknya kita mengamalkan ayat-ayat al-Qur'an, lebih baik kita menambah tilawah kita, menambah hapalan kita akan ayat-ayat Allah, atau menghapalkan hadits-hadits shahih Rasulullah saw., dibanding memperdebatkan tentang shalawat Nariyah
©Ustd.Hizbullah
=============================
12.  Pertanyaan Grup Akhwat 04 (Reguler)
Tanya:
Waktu anak pertama saya dulu tidak di khitan. Dokternya juga islam menyatakan ank perempuan tdk dikhitan. Bahkan dikliniknya ada spt pengumuman yg disetujui oleh majelis agama islam bahwa perempuan tidak dikhitan..jd gimana nih ya..skrg anak saya sudah hampir 7 tahun..mohon bantuannya
Maksud dlm hadis"mulia bagi kaum wanita"
Apakah itu artinya wanita boleh tdh dikhitan?
Jawab :
anak perempuan tidak wajib hukumnya di khitan. Pihak dokter yg tau apa yg harus dilakukan pada bayi perempuan.ada yg cukup dibiarkan saja krn tdk ada daging berlebih, ada yg mmg dianjurkan untuk dikhitan bila mmg dokter melihat kulit klitoris bayi prmpuan terlalu tebal.
©Ustd.Hayati
=============================
13.  Pertanyaan Grup Akhwat 07 (Reguler)
Tanya : 
Begini, kita tahu bahwa khitan itu adalah salah satu sunnah rasul, bagaimana hukum khitan bagi perempuan?? bagaimana hukum jika seorang perempuan dewasa yg tidak dikhitan?apakah dia wajib dikhitan jg sebagaimana seorang laki2 dewaasa yg msuk islam dikhitan??
Jawab : 
Perempuan dewasa tdk wajib dikhitan.bahkan ...bila dilakukan khitan maka akan membuka auratnya dan yg mengkhitan auratnya akan melihat aurat tsb. Melihat aurat orang lain tdk diperbolehkan kecuali pada hal yg darurat seperti melahirkan.adapun khitan, bukan perkara darurat.
©Ustd.Hayati
=============================
14. Pertanyaan Grup Akhwat 01 (Reguler)
Tanya :
Boleh nanya tutorial mandi junub sesuai sunnah.. soalnya di sumber2 yang lain berbeda jadi bingung.. 
Syukron.
Jawab :
Intinya mandi wajib itu : 
Niat mandi wajib
Dan mmebasahkan air ke seluruh tubuh. Sudah itu saja.
Adapun membasah anggota wudu terlebih dahulu, atau memulai dengan yang kanan, adalah hal hal sunnah dalam mandi wajib. Bileh saja bila sunnah ini tdk dilakukan.
©Ustd.Hayati
=============================
15. Pertanyaan Grup Ikhwan 04 (Reguler)
Denger2 nih ada kabar bhw gerakan utk lengserkan president jokowi Pertanyaannya adalah bgmn hukumnya menjatuhkan presiden yg sah?
Jawab :
Yg bisa menurunkan presiden atau kepala daerah adalah dewan perwakilan rakyat dan itu ada aturan yg mengatur dgn syarat2 dan mekanisme yg sudah tercantum dlm perundang2an
©Ustd.Muslim
--------------------------------------------------------
#Tambahan
Dalam kajian Siyasah Syar'iyah (Politik Islam) ada juga pembahasan tentang pemakzulan (menurunkan imam/ pemimpin setingkat kepala negara) disebabkan beberapa hal, di antaranya :"tarkul hukmi bima anzalallah"(meninggalkan/tdk menegakkan hukum yg Allah turunkan). Sekarang yg perlu kita diskusikan adalah apakah naiknya beliau ke kursi kekuasaan itu dlm rangka menegakkan hukum Allah?. Kalau tdk ada hubungannya dg penegakan hukum Allah dan tdk dalam rangka keterikatan ibadah pada Allah, berarti pendekatannya hanyalah kemaslahatan. Apakah keberadaan beliau di kursi tsb lebih membawa maslahat, lebih kecil.madharatnya bagi ummat, atau tak ada manfaatnya dan justru lebih besar madharatnya. Kawan2nya segroup yg dulu gotong royong sekarang bertengkar (lihat QS Azzukhruf/43:67. :"khiyaru aimmatikum man tuhibbunakum wa yuhibbunakum wa tad'una lahum wa yad'una lakum, wa syiraru aimmatikum man tabghadhunahum wa yabghadhunakum wa tal'anunahum wa yal'anunakum" (sebaik2pemimpin adalah orang2yg kamu mencintai mereka dan mereka mencintai kamu, kamu mendoakan mereka dan mereka mendoakan kamu. Sedang sejelek2pemimpin adalah orang2 yg kamu membenci mereka dan mereka membencimu, kamu melaknat mereka dan mereka melaknat kamu)..  Jadi menurut saya kita tdk punya beban syariah pada beliau. Tinggal apakah kalau tetap dia disitu besar atau kecil manfaat dan madharatnya. Apalagi.kalau ditelusuri proses naiknya, siapa kawan dan sponsornya, lengkaplah sudah masalahnya.
Wallahu a'lam bishshawab.
©Ustd.Nuh
=============================
16. Pertanyaan Grup Ikhwan 04 (Reguler)
Tanya :
Bagaimana hukumnya solat berdua dengan wanita bukan mahrom. Soalnya kejadian ini Saya sering lihat terutama dikntor2. 
Tks sblmnya
Jawab : 
Sebaiknya dihindari krn bisa mendatangkan fitnah dan itu berarti haram....
©Ustd.Muslim
----------------------------------------------------------
#Tambahan
Shalat berjamaah sangat dianjurkan, bahkan tdk sedikit Ulama yg mewajibkan. Berduaan antara laki2 dan perempuan yg bukan mahram sangat dilarang. Teksnya :"la yakhluanna" memakai nun taukid tsaqilah. Jika bertemu perintah dan larangan dahulukan larangan (qaidah). Maka dlm kondisi hanya berduaan laki2 dan perempuan dan tdk banyak orang lain, tdk berjamaah lebih baik. "Dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih"(menolak mafsadah/kerusakan, dosa khalwat lebih didahulukan daripada mengambil.manfaat berupa pahala berjamaah) . Wallahu a'lam bishshawab.
©Ustd.Nuh
--------------------------------------------------------
#Tambahan
Hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah bagi lelaki yang muqim agar terlihat syiar Islam.Hal ini berdasarkan hadith yang diriwayatkan Abu Daud dan di nyatakan shahih oleh ibnu hibban:
مامن ثﻻثة في قرية وﻻ بدو ﻻتقام فيهم الصﻻة اﻻ قد استحوذ عليهم الشطان
Apabila ada tiga orang berada di suatu kampung atau pedalaman, kemudian mereka tidak sholat berjamaah, niscaya setan mengalahkan mereka.
Maka berdasarkan hadith ini, sholat jemaah itu sangat di tekankan kepada lelaki dalam kondisi tertentu dan tidak pada kaum wanita.
Tidaklah sangat terdesak bagi seorang wanita, hendak menjadi makmum pada imam yang bukan mahramnya apatah lagi berdua-duaan yang jelas diharamkan walaupun dalam kondisi ibadah seperti sholat berjamaah.
©Ustd.Irwansyah
=============================
17. Pertanyaan Grup Akhwat 07 (Reguler)
Tanya : 
Ana pernah dengar ada pohon yg d cari2 umat yahudi.. Apakah ini pohonnya..?
Pohon yg katanya tidak bersaksi atas perbuatan mereka d dunia..
Jawab :
Dalam hadits disebutkan :
Tidak akan terjadi kiamat sampai umat Islam berperang dengan seluruh Yahudi. Umat Islam akan membunuh mereka sehingga saat mereka bersembunyi di balik batu dan pohon, tiba-tiba pohon dan batu-batu itu bersuara menjerit memanggil umat Islam agar datanglah kamu ke sini dan bunuhlah orang-orang Yahudi itu, kecuali pohon ‘Gharqad’, karena ia adalah pohon Yahudi “. (Hadits Shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Pohon sahabi dan gharqad sangat berbeda baik secara bentuk maupun fungsi. Krn pohon sahabi taat kpd Rosul dan gharqad justru mengingkari
©Ustd.Herman
=============================
18. Pertanyaan Grup Akhwat  04 (Reguler)
Tanya :
Ada seorang lelaki muallaf yang meminta seorg wanita untuk mengajarkan ttg keislaman. Kemudian wanita tsb menerimanya. 
2thn berlalu, mualaf tsb pun perkembangan ilmu agamanya bs dibilang cepat dan sungguh2. Sholatnya sudah dilakukan bahkan sholat2 sunnah sekalipun, zakat, puasa juga. tp belum begitu bisa baca alquran. Tapi kalau pelafalannya/melantunkan surat2 alquran bisa. Karena sering mendengarkan tilawah2.
Skrg mualaf tsb berencana menikah dg wanita tsb. Dan skrg dlm proses ta'aruf.
Yg jd pertanyaan, bagaimana seharusnya wanita tsb? Menerima ataukah tidak? dia menginginkan calon imam yg mmpu membimbingnya ke jannah, yg bisa baca alquran. Sedang dia blm bisa bc alquran.
Haruskah pihak wanita memberikan syarat "harus bisa baca quran" kpd mualaf tsb?
Kalau memang iya, bolehkah menunggu untuk 1thn lamanya??
Jawab : 
Wallahu a'lam, masalah pernikahannya boleh saja tapi sebaiknya sang perempuan harus meyakinkan dirinya dapat mmbimbing suaminya menjadi lebih baik, bahkan abu thalhah menikah dgn maharnya masuk islam. Tidak boleh ditunda lagi bila sdh ok menikah. Tapi proses selama ini yg mungkin hrs dikritisi sebab proses mengajar seperti itu telah membuat kondisi khalwat ( atau memang ada yg mendampingi?). Menurut saya segerakan menikahnya. Wallahu a'lam
©Ustd.Aarifudin
=============================
19. Pertanyaan Grup Akhwat 06 (Reguler)
Tanya :
Saat sblum kake meninggal, beliau sempat berpesan bahwa beliau mempunyai 11 hutang ibadah, tpi beliau tidak mengatakan jelas yang dimaksud entah sholat atau puasa. Tpi keluarga mengira bahwa beliau ketinggalan 11 waktu sholat, karena waktu itu beliau sakit yg cukup parah sehingga tidak bisa melaksanakan ibadah sholat.
Lalu keluarga harus bgaimana mengingat ketidakjelasan 11 ibadah yg menjadi hutang nya beliau ?
Jawab :
Klu hutang shaum makq keluarga membayarnya baik shaum atau fidyah..
Klu hutang shalat makantidak ada fidyah atau qadla shalat kku sudah wafat..
Bagi ahlu waris untuk kehati2an bayar saja hutang shaumnya.. klu masalah shalat maka tidak bisa di qadha agau di fidyah..
Pelajaran buat kita
Masalah shalat dalam kondisi apapun harus dilaksanakan walaupun sedang sakit,, kemudian bagi yg sehat ketika ada klg yg sakit selalu ingatkan shalatnya
©Ustd.Abd Rahman Wahid
=============================
20. Pertanyaan Grup Akhwat 03 (Reguler)
Tanya :
Assalamualaikum..
Mw nanya,kalau kita d tanya, Tuhan ada dmn,trs knp kita sholat mnghdapnya k kiblat,ktanya Alloh da dmn"...kita hrs jwab p ya? trmksih.
Jawab :
Allah swt sengaja perintahkan umat islam utk menghadap qiblat ketika shalat bukan krn Allah di sana tp utk menyatukan ummat dgn arah yg sama... sehingga gerakan ummmat islam sinergis dan indah...
Dan Allah ada dimana mana sehingga org yg tak bisa menghadap kiblat dia bisa shalat ke arah yg mana dia bisa spt org sakit krn hakikatnya adl dia menyembah Allah ta'ala
Wallahu a'lam
©Ustd.Muslim
=============================
21. Pertanyaan Grup Akhwat 03 (Reguler)
Tanya :
Apakah cucu (laki2 n pr) dr ank laki2 tdk berhak mendptkn warisan krn ayahnya sudah meninggal??
Bolehkah demikian??
Dan bagaimana hukumnya, setelah suami meninggal, istri diminta mertua menanda tangani srt bhw rumah (saat suami msh hidup mendptkn warisn rumah dr ortunya) sdh dibeli, tetapi menantu n ank2 yatimnya tdk pernah menerima uang pembelian rmh tsb..
Jawab: 
Justru cucu bisa dapat warisan kalau bapaknya wafat, tapi selama bapaknya masih ada dia tidak bisa dapat warisan atau disebut mahjuub.
Untk kasus tandatangan harus dibuktikan bahwa benar rumah tsb sudah dibeli, kalau tidak berarti istri dan anak masih berhak atas rumah tersebut sebagai warisan dr suami/bapaknya. Dlm kondisi tersebut seharusnya diberlakukan hukum waris. Wallahu A'lam.
©Ustd Arrifudin
---------------------------------------------------------
#Tambahan
Sy katakan benar cucu lk atau permpuan tidak dapat warisan dari kakeknya kl kakek tsb punya anak lk....krn cucu tsb mahjub atau terhalang dgn adanya anak lk si kakek... 
Cucu tsb hanya dpt warisan dari ayahny yg sdh meninggal lbh dahulu...
©Ustd.Muslim
----------------------------------------------------------
Dua kemungkinan. Kalau si kakek tdk punya anak laki2 lain selain bapaknya yg meninggal tsb atau tdk punya tiga org anak perempuan..maka cucu tadi mndpt warisan.
Dua. Kalau si kakek punya anak laki2 lain atau 3 anak prmpuan.maka cucu tsb tdk dpt warisan.
Jawabannya tdk boleh.sebab itu hak istri dan anak anaknya dalam warisan orangtua mmg punya hak,tp hanya seperenam bagian sj
©Ustd.Ahsanur
----------------------------------------------------------
ustaz Muslim, cucu terhalang dapat warisan, sebab ayahnya meninggal terlebih dahulu sebelum kakek meninggal, kerana di halang anak lelaki kakek, paman kepada cucu.Alternatif boleh dapat harta hibah tidak lebih dari satu pertiga, hibah dari kakek sipemilik harta semasa ia hidup, berdasarkan undang-undang no 7 tahun 1989.
©Ustd.Irwansyah
=============================
Penutup :
Doa Kafaratul Majelis
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ 
اسْتَغْفِــــرُ اللّــــهَ الْعَظِــــيْم 
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ 
آمــــــــــــــــــ­ين يَا رَبَّ 
العَالَمِين
Maha Suci Engkau yaa Allah dan dengan memujiMU. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepadaMU.




©Tim Muwajih Rumah Dakwah Indonesia


0 komentar:

Posting Komentar