REKAPAN TANYA-JAWAB Ke - 1 (satu)


~^ REKAPAN TANYA-JAWAB KAJIAN ONLINE RUMAH DAKWAH INDONESIA ~^
          
Edisi        : Ke - 1 (satu)
Hari         : Jum'at
Tanggal  : 20 Maret 2015 M /
                  29 Jumadil Awal 1436 H
  ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
1. Pertanyaan Grup Akhwat 03 (Reguler)
Tanya
assalammu'alaikum.... mau nanya lg ust....
apakh blh kt umroh dan di sana kt melakukan ibdh umroh berkali2 serta slh satuny di niatkn utk org lain.misl hr ini ky umroh utk diri sndr trus 2hr kemudian kt niat umroh utk org tua trus 2hr kemudian niat umroh utk nenek.divideo panduan manasik umroh sesuai sunnah oleh ust abdullah roy,MA tdk blh krn tdk prnh diconthkn rasul tp kt ust dkt rnh sy itu blh.jd gmn?
Jawab..
Benar memang Rasul saw tidak mengulang ulang dan memperbanyak umrah ketika beliau melaksanakan umrah...yg dilakukan Rasul saw dan para sahabat adalah memperbanyak thawaf...
Tp apa yg disampaikan oleh ust dekat rmah anda juga bisa dilakukan dgn syarat yg mau melaksanakan umrah keluar dulu dari tanah haram dan masuk lagi dgn niat umrah lg.. batasan batasan tanah haram itu dikenal dgn miqat... wallahu a'lam
©Ust.Muslim
-----------------------------------------------------
Tambahan
Umrah sunnah berulag ulag dalam satu safar itu khilaf ulama jumhur membolehkan ibnu taimiyah mebidahkan, masing masing punya dalil yg kuat, dan bagi kita ittiba mana yg kena dihati setelah diatikharahkan.
©Ustd.Mahmud sholeh
-----------------------------------------------------
dan juga  di sini tidak ada larangan daripada Rasulullah saw menghadiahkan pahala umrah pada orang-orang yang telah meninggal dunia dan boleh melakukan umrah berulang-ulang dengan niat taqarrub ilallah.Pendapat jumhur qaul rajih(terpilih).
©Ustd.Irwansyah
-----------------------------------------------------
Pertanyaan Grup Akhwat (03)
Tanya
menjaga wudhu itu sunnah,gmn kalo kt lg haid ust. kan kt lg hadast bsr?
Jawab
Yg dianjurkan adl menjaga kondisi diri kita agar tetap suci..suci dari najis dan suci dari hadas besar dan kecil.. sehingga memudahkan kita beribadah dan andai ajal menjemput kita dlm kondisi suci...
Kl seorang yg sdg haidh berarti beliau sdg berhadas besar sehingga tidak dianjurkan utk berwudhu. Wallahu a'lam
©Ustd.Muslim
-----------------------------------------------------
2 . Pertanyaan Grup Ikhwan Putra (Reguler)
Tanya
Mau tanya, bagaimana hukum solat tahiyatul masjid ketika waktu2 terlarang untuk solat?
Jawab
Benar ada waktu 2 yg dilarang shalat spt setelah ashar... namun tidak semua shalat dilarang pada waktu waktu terlarang tsb... contoh menshalatkan jenazah bisa dilakukan setelah asar atau di waktu2 yg dilarang tsb.... jadi shalat yg dilarang adalah shalat muthlaq. Adapun shalat yg punya sebab utk dilakukan spt tahiyatul mesjid yg disunnahkan krn masuk mesjid di bolehkan kapan saja termasuk di waktu yg dilarang shalat... wallahu a'lam
©Ustd.Muslim
-----------------------------------------------------
3. Pertanyaan Grup Ikhwan 03 (Reguler)
Tanya
Assalamualaikum, saya ingin bertanya, di kala tuntutan zaman, tentu kita tidak ingin Islam dikucilkan, untuk itu saya rasa Islam harus masuk ke wilayah2 strategis..
Termasuk wilayah yg sebenarnya banyak hal2 buruknya, seperti jika kita ingin merubah sistem ospek menjadi islami,
Sebenarnya konsep islam dalam bergaul dlm keadaan seperti itu gmna ya ustad? Mohon penjelasannya
Jawab
Ide yang sangat bagus. Memang harus seperti itu. Ospek yang selama ini kesannya penyiksaan dan perploncoan harus segera diakhiri. Untuk merubah sistem yang sudah mendarah daging ini tidak bisa dikerjakan sendiri tapi harus dengan tim yang solid dan perencanaan yang matang serta strategi yang jitu.
Dan lebih efektif lagi jika pemerintah turun tangan dan membuat peraturan tentang pelaksanaan ospek yang baik. Selain itu perlu dibuatkan contoh praktek ospek yang sesuai ajaran islam. Kampus islam sudah seharusnya berpikir ke arah sana. Organisasi mahasiswa islam juga perlu memikirkan seprti apa praktek yang islami.
Intinya perbaikan ini dilukan secara berjamaah. Dipikirkan bersama.
©Ustd.Ahsan
-----------------------------------------------------
4. Pertanyaan Akhwat Grup 04 ( Reguler)
Tanya
Nisa mw nanya nie umm.. seputar fiqih wanita, istihadhoh.. jika darah yg keluar itu seperti haidh tapi lebih lama dari haidh, yaitu10 hari, ditambah hari haidh biasanya 7 hari, jadi ada 17 hari dalam sebulan..  ini terjadi sudah 3 tahun terakhir tetapi hanya muncul jika orang tersebut stress atau banyak pikiran... selang haidh ini sekitaran 3-5 hari..  yg 10 hari itu bisa di katakan istihadhoh tidak umm?
Jawab
Menurut Ulama Syafiiyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat.
Nah dr crita ukhti kalo haid 17hr berarti yg termasuk darah istihadhah hanya 2hr.
Wallahu alam.
©umm meera
-----------------------------------------------------
5. Pertanyaan Grup Akhwat (Reguler)
Tanya
Assalamualaikum uktifilah.. Mau tanya ne..knp ya di Alquran surat Attaubah tdk diawali dg bismillah....
Jawab
Surat at taubah tdk dimulai dgn basmalah krn basmalah bermakna  damai sedangkan attaubah dari awal sampai menjelaskankan tentang peperangan... wallahu a'lam
©Ust.Muslim
-----------------------------------------------------
Tambahan
Ada beberapa pendapat soal ini.
Pertama, untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus melihat surat sebelumnya di dalam penyusunan ayat-ayat Al-Qur’an sekarang ini. Yaitu surat Al-Anfal. Berikut dua pendapat berkenaan dengan tiadanya “basmalah” dikaitkan dengan posisi surat.
Menurut Ubay bin Ka’ab, surat Al-Taubah tanpa basmalah karena ia didekatkan dengan surat Al-Anfal. Yang satu berkisah tentang orang-orang yang menepati janji dan kisah tentang perjanjian-perjanjian, sedangkan yang kedua bercerita tentang orang-orang yang melanggar janji. Pendapat kedua yang tidak sepenuhnya berbeda dari Utsman yang mengisahkan kemiripan cerita di antara kedua surat itu. Yang pertama orang yang terikat janji. Dan yang kedua (surat Al-Taubah) tentang orang-orang yang dilepaskan atas mereka janji.
Kedua, ada juga pendapat yang mengatakan, bahwa ayat itu turun untuk menunjukkan “lepasnya” perlindungan Allah dan Rasulnya dari orang-orang kafir dan musyrik. Dengan tiadanya perlindungan itu, maka dilarang bagi selain orang yang beriman untuk tawaf dan berputar di sekitar rumah Allah Swt.
Ketiga, pendapat berdasarkan riwayat dari beberapa sahabat. Hudzaifah di antaranya. Ia berkata: “Bagaimana mungkin ia disebut surat Al-Taubah? Ia lebih tepat disebut Surat azab.” Dari Said bin Jubair, ia berkata: aku bertanya pada Ibnu Abbas tentang surat Al-Taubah. Ibnu Abbas menjawab: “Itu surat yang menyingkap rahasia-rahasia. Tidak henti-hentinya ia turun, kecuali ada di antara rahasia kami yang diungkapnya. Sampai kami takut bahwa tiada (rahasia) yang tersisa dari seorang pun di antara kami. (semua keterangan di atas dinukil dari Tafsir Al-Tibyan, Syaikh Thusi, juz lima bagian surat Al-Taubah).
Berdasarkan keterangan-keterangan dari para sahabat itu, Surat Al-Taubah adalah Surat yang sangat ‘keras’. Ditujukan pada orang-orang kafir, tapi juga ditujukan pada sahabat-sahabat Nabi Saw. Konon, karena ‘keras’nya ayat-ayat di dalamnya, maka ia tidak diawali dengan nama Allah yang maha kasih maha sayang.
Meski Surat Al-Taubah tidak diawali dengan basmalah, dan manusia hanya mampu menangkap sedikit saja kemungkinan rahasianya, tetapi surat ini diakhiri dengan sangat indah. Setelah di awal berisi pelepasan, di tengah tersebar berbagai kecaman, di akhir surat itu dengan indah ditutup oleh sebuah ayat kebahagiaan. Ayat kasih sayang dan kerinduan.
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaanmu. Ia sangat menginginkan kamu bahagia. Amat belas kasihan lagi penyayang kepada orang-orang yang beriman. Bil mu’miniina raa`ufur rahiim”
“Jika mereka berpaling maka katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku; tiada Tuhan selain Dia. Hanya kepadaNya aku bertawakkal, dan Dialah Tuhan yang memiliki ‘Arasy yang agung.”
[berbagai sumber]
-----------------------------------------------------
Tambahan :

     Surat At-Taubah merupakan satu-satunya surat yang tidak diawali dengan bacaan basmalah, sementara surat Al Qur'an lainnya memakai bacaan basmalah. seorang muslim ketika menawai bacaannya dengan bismillahirrahmaanirrahiim, dari membaca huruf 'ba', akan merasakan adanya garis pemisah diantara kondisi sebelumnya dengan kondisi baru. Ia merasa berada dialam yang baru untuk meninggalkan dunia. Dengan hatinya ia menghadap untuk mendengarkan firman tuhannya serta hidup beserta namanya yang mulia (Ar- Rahman dan Ar-Rahim)
     Adapun sebab tidak disebutkannya kalimat basmalah diawal surat At-Taubah, berdasarkan pendapat mayoritas Ulama, adalah karena surat ini berbicara tentang orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Mereka diharamkan dari kalimat basmalah dan makna kasih sayang yang terdapat didalamnya. Pada ayat pertama Allah swt. berfirman,
       "(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allaha dan Rasul-Nya (yang ditujukan) kepada orang-orang musyrik."
(QS At-Taubah: 1)
       Surat At-Taubah juga memiliki nama-nama yang lain, yaitu Al-Fadhihah (yang menelanjangi kejelekan) karena isinya menjelekkan sikap orang-orang munafik. Didalamnya terdapat 55 sifat orang munafik yang pernah mereka tunjukkan dimasa Nabi saw. Dinamakan dengan surat Al-Kasyafah (Penyingkap) karena ia menyingkap aib orang-orang kafir dan orang-orang yang enggan memberikan pembelaan terhadap islam. Dinamakan dengan As-Saif (Pedang) karena mayoritas ayat -ayatnya berisi panggilan berjihad, anjuran untuk pergi berperang dan peringatan keras bagi orang yang tidak ikut atau enggan (berpaling) dari peperangan. Dengan demikian, ia merupakan surat yang sangat keras.
©Ustd.Latif Khan
-----------------------------------------------------
6. Pertanyaan Grup Akhwat 04 (Reguler)
Tanya
Assalamu'alaikum ukhti shalihah...
Mau tanya tentang asuransi, hukumnya gmn ya... mohon pencerahannya
-----------------------------------------------------
7. Pertanyaan Grup Akhwat 04 (Reguler)
Tanya
gimana jg ttg asuransi yg syariah? hukumnya sxan biar nyambung ke pertanyaan mba f3 nasti. hukum yg jd nasabah dan yg bekerja d asuransi baik syariah atau pun yg konven
Jawab Pertanyaan 6 dan 7
ada beberapa perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi  syariah. Diantaranya yang terpenting adalah pada pengelolaan dana asuransi, bahwa investasi dana hanya boleh diletakkan pada instrumen yang berbasis syariah. Bukan hanya pada objek asuransi yang harus bebas dari unsur haram, pada pengelolaan juga harus bersih dari unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (judi) dan riba. Semua itu diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah sebagai bagian dari Good Corporate Governance yang mana pada asuransi konvensional tidak berlaku demikian. Pengelolaan risiko pada asuransi syariah juga berdasarkan prinsip sharing of risk di antara peserta, sementara pada asuransi konvensional berdasarkan prinsip transfer of risk dari pemegang polis kepada perusahaan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa asuransi syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya perusahaan asuransi syariah ataupun perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit syariah. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) memperkirakan pertumbuhan industri asuransi syariah pada 2013 mencapai 30-40 persen. Tahun depan juga diperkirakan akan menjadi puncak pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia.

Costumer yg sdh terlanjur bagusnya adalah memindahkan dari konvensional kw asuransi syariah
Adapun yg bekerja di konvensional harus berusaha maksimal utk mendptkan pekerjaan yg sesuai dgn syariah baru meninggalkan pekerjaan yg lama.
Wallahu a'lam
©Ustd.Muslim
-----------------------------------------------------
8. Pertanyaan Grup Akhwat 04 (Reguler)
Tanya
Assalamualaikum. Apakah blh kt mengaji kakinya selonjoran kdepan krna kakinya sering pegal mgkin krna faktor sy sdg hamil jd susah mau nyari posisi ddk yg enak. Makasih sblmnya...
Jawab
Diperbolehkan
©Ustd.Ahsan
-----------------------------------------------------
9. Pertanyaan Grup Akhwat 03 (Reguler)
Tanya
assalamu'alaykum ustadz...
maaf ustadz, ada yg ingin sy tanyakan...
Ustadz LDII itu sesat kan? terus bagaimana hukumnya bila kita(punya Usaha Servis komputer)   menggratiskan biaya service komputer untuk sekolah PAUD yang dikelola LDII, dgn niat awal ingin membantu kegiatan yang berhubungan dgn keagamaan? mohon penjelasannya ya ustadz... Syukron ustadz
Jawab
Mengenal LDII?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ، وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ، قِيلَ: وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ: الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ
Akan datang di tengah umat manusia tahun-tahun penuh penipuan. Pendusta dianggap jujur, orang jujur dituduh pendusta. Pengkhianat diberi amanah, orang amanah dituduh pengkhianat, dan ruwaibidhah angkat bicara.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, ‘Apa itu Ruwaibidhah?’
Jawab beliau, ’Orang bodoh yang berbicara masalah umat islam.’ (HR. Ahmad 7912, Ibnu Majah 4036, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Sungguh benar apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Betapa banyak kaum muslimin awam, yang saat ini menjadi mangsa berbagai aliran menyimpang. Mulai dari syiah, ahmadiyah, nabi palsu Mushodiq, tak terkecuali LDII. Hampir semua pengikutnya adalah orang awam agama, korban ideologi.
Sekilas tentang LDII
LDII didirikan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis, sekitar tahun 1951 di desa Burengan Banjaran, Kediri, Jawa Timur. Pertama berdiri, kelompok ini bernama Darul-Hadits.
Kemudian di tahun 1968, Darul Hadits dilarang dan dibubarkan oleh PAKEM (Pengurus Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur. Setelah dibubarkan, Darul Hadis mereka ganti nama dengan Islam Jama’ah (IJ).
Karena menyimpang dan meresahkan masyarakat, terutama di Jakarta, secara resmi IJ dilarang di seluruh Indonesia, dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. Kep. 08/D.4/W.1971 tanggal 29 Oktober 1971
Setelah dibubarkan, Madigol mencari taktik dengan mendekati Letjen Ali Murtopo (Wakil Kepala Bakin dan staf Opsus – Operasi Khusus Presiden Suharto). Padahal seperti yang kita kenal, Ali Murtopo sangat anti terhadap Islam.
Dengan perlindungan Ali Murtopo, tanggal 1 Januari 1972, IJ ganti nama ‘Lemkari’ (Lembaga Karyawan Islam atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam) di bawah payung Golkar.
Karena menyimpang dan menyusahkan masyarakat, tahun 1988, Lemkari dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soelarso, dengan SK No. 618 tahun 1988. Kemudian pada November 1990, diadakan Musyawarah Besar Lemkari di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, dan berganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) atas anjuran Menteri Dalam Negeri, Rudini, dengan alasan agar tidak rancu dengan Lembaga Karatedo Republik Indonesia.
Mengenal Sosok Pendiri LDII, Nur Hasan Ubaidah?
Nur Hasan lahir tahun 1915 di desa Bangi, Purwosari, Kediri. Pendapat lain yang mengatakan, dia lahir tahun 1908.
Nama kecil Madikal atau Madigol.
Pendidikan formal hanya setingkat kelas 3 SD sekarang.
Pernah belajar di pondok Semelo Nganjuk, lalu pindah ke pondok Jamsaren Solo yang hanya bertahan sekitar tujuh bulan.
Dia dikenal suka terhadap perdukunan. Hingga dia belajar di pondok yang khusus mendalami pencak silat di Dresmo Surabaya.
Dari Dresno dia melanjutkan belajar kepada Kyai Ubaidah di Sampang, Madura. Karena ngeFans dengan gurunya, dia gunakan nama gurunya menjadi nama dirinya.
Kegiatannya: mengaji dan melakukan wiridan di sebuah kuburan yang dikeramatkan.
Dia juga pernah mondok di Lirboyo, Kediri dan Tebu Ireng, Jombang.
Lalu berangkat naik haji tahun 1929.
Sepulang haji namanya diganti dengan Haji Nur Hasan. Jadilah Haji Nur Hasan Ubaidah.
Sementara nama ’Lubis’ konon itu panggilan murid-muridnya, singkatan dari luar biasa.
Nur Hasan Ubaidah Belajar Hadis di Mekah?
Dua Versi tentang Kegiatan Nur Hasan Ketika di Mekah,
Pertama, dia berangkat naik haji ke Makkah tahun 1933,
kemudian belajar Hadits Bukhari dan Muslim kepada Syaikh Abu Umar Hamdan dari Maroko. Lalu belajar lagi di Madrasah Darul-Hadits yang tidak jauh dari Masjidil Haram.
Nama Darul-Hadits ini yang dipakai untuk pesantrennya.
Kedua, Dia pergi ke Makkah bukan tahun 1933, tetapi sekitar 1937/1938 untuk melarikan diri setelah terjadi keributan di Madura. Dia juga tidak pernah belajar di Darul-Hadits, berdasarkan keterangan oleh pihak Darul-Hadits tatkala ada orang yang tabayyun (klarifikasi) ke sana.
Salah satu versi menyebutkan tentang kegiatan Nur Hasan di Makkah, konon menurut teman dekatnya waktu di Mekah, dia belajar perdukunan kepada orang Baduwi dari Iran, dan dia tinggal di Makkah selama 5 tahun.
Nur Hasan Pulang ke Indonesia
Ketika pulang ke Indonesia pada tahun 1941, dia membuka pengajian di Kediri dan dia mengaku sudah bermukim di Mekkah selama 18 tahun.
Pada mulanya pondoknya biasa-biasa saja, hingga tahun 1951, ia memproklamirkan nama pondoknya dengan nama Darul-Hadits.
Dia mengaku memiliki sanad semua kitab induk hadis. Dan hanya dia satu-satunya yang berhak diambil ilmunya oleh masyarakat.
Nur Hasan meninggal tanggal 31 Maret 1982 dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya Tegal–Cirebon, tatkala ia ingin menghadiri kampanye Golkar di lapangan Banteng Jakarta.
Kemudian status imam digantikan putranya Abdu Dhahir yang di-bai’at sebelum mayat bapaknya dikuburkan, di hadapan tokoh-tokoh LDII. Sebagai saksi bahwa putranya yang berhak mewarisi seluruh harta kekayaan LDII.
Fatwa dan Pernyataan Sesat untuk LDII
Berikut beberapa keputusan MUI dan beberapa organisasi yang menyatakan kesesatan LDII dan aliran yang memiliki ajaran serupa.
1. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat.
Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:
“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
2. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
3. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur.
mur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. )
©Ustd.Latif khan
-----------------------------------------------------
10. Pertanyaan Grup Akhwat 02 (Reguler)
Tanya
Afwan, menanggapi tntng harta riba ( mnjm d bank knvensional) mngkn ini masih mnjamur dkalangan kita, apalgi sy jg pnya hutang KPR rumah dsalah satu bank knvensional. Bgaimana untk mngtasi mslh sperti sy ini ustd, syukron
Jawab
Orang arab jahiliyyah menyamakan jual beli dengan riba, lalu Allah SWT berfirman Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.Ketiaadaan alternatif untuk mengelakkan supaya terlepas dari masalah riba' yang di kenakan bank konvensional, maka kita berpegang pada prinsip kaedah:
الحا جة تنزل منزلة الصرورة
Hajat itu menempati kedudukan terpaksa.
Yang terpaksa itu boleh melakukan hal yang di larang.
Jika sudah ada alternatifnya iaitu bank Syariah, maka hukum daruratnya menjadi gugur dan wajib berpindah ke bank Syariah.
Tanya
Apakah kita berarti dperbolehkn mmnjam dbank syariah?
Jawab
Dgn kata lain diperbolehkan pinjam di bank syariah.
©Ustd.Irwansyah
----------------------------------------------------
11. Pertanyaan Grup Akhwat 03. (Reguler)
Tanya
Assalam'alaikum.. Sy mw tnya ust, apakah setiap muslim harus mnentukan mazhab apa yg hrus diikutinya, dan apakah mutlak harus satu mazhab saja?? Dan mnurut imam syafii prempuan haid  yg sdg berhadas besar tidak boleh membaca alquran baik mnyntuh atau tidak mushaf nya, bgaimana dgn mmbca ayat kursi atau 3 kul sblm tidur pd saat haid tsb misalnya.. Mohon pncerahannya ust..syukraan jazakallah khaiir

Jawab.
Tidak wajib mengikuti satu mazhab saja, atau yg disebut dengan iltizam mazhab. Seorang muslim wajib bertanya pada orang yg ia percaya ilmu agamanya ttg perkara agama yg ia tidak tau.
Adapun ttg membaca alQuran tanpa menywntuh mushaf, dalam salah satu qoul nya imam syafii membolehkannya. Krn termasuk bagian dari zkir kepada Allah.
Jadi pendapat yg paling kuat adalah membolehkan membaca 3 k ataupun ayat kursi ktka dlm keadaan haid.
Wallahu a'lam
©Ustazah.Hayati
----------------------------------------------------
12. Pertanyaan Grup Akhwat 01 (Reguler)
Tanya
Asalmu'allaikum
Kak arin aku mau tanya, tadi aku denger dari temenku, katanya kalau kita dipuji cantik, nanti kita akan  mempertanggungjawabkannya di akhirat,
Itu maksudnya gimana kak?
Terus itu bener apa nggak kak?
Jawab
Sebenar pujian adalah hal wajar dilakukan tp jgn merusak suasana hati kita...contoh kita tidak jadi geer atau sombong saat dipuji...
Dan pujian itu dikembalikan kepada Allah Sang Pencipta...
Alhamdulillah....
Kl kita sdh begitu maka pujian tsb tidak lah menjadi tanggung jawab kita di akhirat..
Allahu a'lam
©Ustd.Muslim
----------------------------------------------------
Tambahan
Oleh sebab itu, dlm sebuah hadis Rasulullah mengajarkan kita cara terbaik memuji orang dengan memulai pujian dengan kalimat
Tabarakallah. Contoh : Tabarakallah cantiknya bajumu.Tabarakallah pintarnya anakmu.dst.
Kalau dalam AlQuran diajarkan memulai dengan masyaAllah
Masya Allah cakep anaknya....dst
©Ustazah Hayati
----------------------------------------------------
Tambahan
Kita tidak dilayak di puji, kalau kita di puji serahkan pujian itu kepada Allah SWT.Ada pertanggung jawapan di akhirat nanti, jika kita ingin di puji orang, supaya orang kata kita cantik,apabila di kaitkan pujian itu dengan riya', sum'ah dan 'ujub(sifat mazmumah).
احسنت يا استاذ مسلم
© ustadz irwansyah
----------------------------------------------------
13. Pertanyaan  Grup (Reguler)
Tanya
Mau nanya ustdz, pelaksanaan shalat sunah taubat pukul berapa aja?
Jawab
Shalat taubat dilakukan saat kita taubat..waktunya bebas...
©Ustd.Muslim
----------------------------------------------------
14. Peratanyaan Grup 05  (Reguler)
Tanya
Ustdz.. Jelaskan maksud dari surah al-baqarah ayat  239.
Jawab
Ayat ini menjelaskan bahwah pelaksanaan shalat fardhu adalah wajib yg tak bisa ditawar... wajib dan harus dilaksanakan...
Ayat ini menjelaskan dlm kondisi sulit sekalipun shalat tetap wajib dan harus dilaksanakan..
Kondisi perang sekalipun sholat dilakukan berjalan atau berkendaraan.. ibn katsir menafsirkan menghadap qiblat ayau tidak tetap shalat dialakukan dan dianggap sah....
Wallahu a'lam
©Ustd.Muslim
----------------------------------------------------
15. Pertanyaan Grup Ikhwan (Reguler)
Tanya
kalau mau sujud habis takbiratul ihram yg duluan sampai ke sajadah itu Lutut apa Telapak tangan ya akh?
Jawab
Berbeda fuqaha dlm masalah ini... tp sy lbh kpd pendpt lutut dulu menyentuh lantai baru baru tangan.. agar tidak menyerupai spt onta...
Wallahu a'lam
©Ustd.Muslim
=============================
Penutup :
Doa Kafaratul Majelis
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
اسْتَغْفِــــرُ اللّــــهَ الْعَظِــــيْم
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
آمــــــــــــــــــ­ين يَا رَبَّ
العَالَمِين
Maha Suci Engkau yaa Allah dan dengan memujiMU. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepadaMU.




©Tim Muwajih Rumah Dakwah Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar