HUKUM ISLAM DALAM PERNIKAHAN BEDA AGAMA

REKAPAN MATERI KELAS FIQH 01 AKHWAT RUMAH DAKWAH INDONESIA
Hari/Tanggal         : Kamis,23 April 2015
Admin & Notulen  : Asri & Rosa
Narasumber          : Ustadzah Hayati Fashiha Lubis
Tema Kajian Fiqh : HUKUM ISLAM DALAM PERNIKAHAN BEDA AGAMA

MATERI
Seringkali kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya bila nikah beda agama, baik yg laki-laki atau perempuannya yg muslim, apa sah atau tidak menurut Islam ?”. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti di Australia,china,hongkong..dll . Untuk itu pada  kali ini menampilkan fikih berkenaan dengan nikah beda Agama.
 Ada 2 jenis menikah beda agama:
 1.  Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
2.  Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam
Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
 Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita muslimah dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.
Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:
1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dengan Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar
Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan, ,  perempuan yang bukan ahli  , para ulama sepakat melarang.

 Dari sebuah literatur,  dapatkan keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi (langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan filsafat para tokohnya.
Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil, jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah. 
Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, maka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”
Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.
Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.
Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.
Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang berpendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.
Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian :
1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram
Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Namun perlulah diketahui masih adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang ? wallahu`alam..
itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.dan untuk hal satu ini adalah sulit laki laki menemukan wanita ahli kitab walaupun diperbolehkan.
Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya, serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama.
SESI TANYA JAWAB
T:Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dengan Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Namun perlukah diketahui masih adakah yang namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang. Pertanyaan saya, bukannya masih banyak perempuan yahudi dan nasrani? Mohon penjelasannya bu.
J:memang di katakan di perbolehkan muslim menikah dengan wanita non muslim, dengan pengecualian, si wanita non muslim adalah ahli kitab sebelum datangnya Al Qur'an , namun di zaman sekarang wanita ahli kitab sudah tidak ada, dan para ulama sudah menyimpulkan haram juga,
T:Assalamu'alaikum. Mau nanya,bagaimana dengan keadaan saat ini banyak pasangan yg menikah beda aqidah.malahan sudah punya anak. Apakah ini diterima agama atau bagaimana ?
J:yang mereka lakukan mulai dari memandang ,bersentuhan dan seterusnya = haram-zina. Melalui Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berisi hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan, pemerintah melarang umat Islam menikah dengan orang yang bukan Islam. Dalam pasal 44 KHI dinyatakan “seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”. Dalam pasal 40 disebutkan, “dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; (c) seorang wanita yang tidak beragama Islam”
T:assalamualaikum ustazah. saya mau bertanya. berdasarkan materi kita hari ini dijelaskan bahwa yang menikah beda agama sama dengan melakukan zina. lalu bagaimana bila mereka bercerai dan istri masuk kembali ke agama islam. apakah nanti anaknya juga berhak mendapatkan warisan jika salah satu dari orang tua meninggal dunia?
J:Anak mendapat warisan dari orangtua yang seagama dengan anak. Kalau sama-sama islam dengan ibu maka dapat dari ibu. Begitu juga kalau sama-sama islam dengan bapak,maka dapat dari bapak. Sebab beda agama adalah penghalang warisan.
T:Assalamu alaikum..saya mau bertanya..jika istri islam,suami kafir maka haram ya? lalu bagaimana status anak di hadapan Allah? dan ketika nanti menikah seandainya anak ikut islam,siapa yang akan jadi walinya kalau ayahnya bukan agama islam?
J:iya haram. Status anak adalah anak zina. Kalau anak ini menikah bisa pakai wali hakim.
T:Afwan,di materi ada yang berpendapat boleh menikah laki muslim dengan perempuan ahli kitab (Bersandarkan surat Al-Maidah ayat 05). Tapi ada yang berpendapat tidak boleh, karena bukankah ahli kitab jaman sekarang berbeda dengan ahli kitab jaman Nabi SAw, ahli kitab jaman sekarang jelas2 musyrik (menyekutukan Allah). di surat Al-Baqarah :221 juga dijelaskan bahwa janganlah menikahi wanita musyrik sebelum mereka beriman. Afwan saya masih bingung mengenai ahli kitab dan kedua surat tadi.
J:Ahli kitab sudah tidak ada lagi zaman sekarang. Sebab semua kitab yang ada sudah diselewengkan makna dan isinya. Kecuali alQuran.
T:Gini ustadzah, saya punya saudara sepupu laki-laki yang menikah sama wanita nasrani, dan sekarang istrinya hamil kurang lebih 6 bulanan. pernikahan sepupuku di laksanakan di gereja di sebabkan perempuannya tidak mau masuk islam.Yang saya mau tanyakan,sahkah pernikahannya mereka? Dan bagaimana agama anak yang di lahirkan nanti? Karena sepupuku tetap menganut agama islam sedang istrinya tetap nasrani. ya kayak jalan sendiri-sendiri aja gitu.
J:nikahnya tidak sah. Hukum anaknya adalah anak yang tidak sah. Dan tidak bisa dinisbahkan ke ayahnya. Anak itu dinisbahkan ke ibunya. Kecuali ibunya mau masuk islam. Anak zina dalam islam, dinisbahkan ke ibunya, bukan ke bapaknya.
T:Disebutkan orang musyrik membawa kita ke neraka? Apakah benar ada dalil dalam Al-quran bahwa hanya orang Islam yang masuk surga, selain non islam tidak bisa masuk surga begitu? Lalu bagaimna dengan orang yg beragama non islam tetapi hubungan dengan masyarakat sangat baik dan juga dermawan? Mohon penjelasannya.
J:ya. Hanya islam sat-satu nya agama yang menyelamatkan kita. Allah berfirman yang artinya : agama di sisi Allah hanyalah islam (Q.S ali Imran). Dan hadits rasulullah : "siapa yang mengatakan la ilaha illallah, maka akan masuk surga. Orang non islam namun baik muamalahnya, maka di sisi Allah itu tidak ada nilainya. Sebab ia ingkar dengan perkara tauhid yag paling pokok dalam mengesakan Tuhan".
T:Assalamualaikum ustadzah, mau tanya. Ada tante saya yang nikah dengan pria budha. Pas menikah om saya masuk islam, tapi setelah beberapa tahun kembali ke budha. Tapi sampai sekarang mereka masih berstatus suami istri. Bagaimana itu hukumnya ustadzah? apakah tante saya berzina dan lebih baik bercerai atau bagaimana? sekarang anak-anak nya ikut agama ayahnya yang budha.
J:Harus ditegaskan ya. Mau tetap islam dan pernikahan tidak putus, atau dia bertahan dengan budha lalu bercerai. Tidak ada toleransi dalam pernikahan. Syariat sangat tegas dalam hal ini. Dan mohon maaf, selagi suaminya masih budha, maka mereka disebut zina.

T:Assalamu'alaikum ustadzah. kakak suami saya non muslim. kalau nanti mereka menikahkan anak di gereja, terus kita di undang, bagaimana sebaiknya?
J:Kalau bisa tidak datang lebih baik. Bukan karena masalah masuk gerejanya, tapi pernikahan non islam itu yang jadi permasalahan. Sebab kita mengakui pernikahan yang tidak diakui dalam agama kita. Sebab sama saja mereka dengan berzina meski secara ritual sudah menikah.
T:Assalamu'alaikum ustadzah. kalau pernikahan wanita muslim dan laki-laki non muslim, sewaktu nikah laki-laki nya masuk islam dan selanjutnya tetap menjadi non muslim, bagaimana untuk bercerainya? karena laki-laki tersebut sudah tidak pernah memberi nafkah lahir batin ke istri sudah lebih dari 10 tahun ( suami pergi ke luar negeri ) dan buku nikahnya di bawa suami,sedangkan isteri belum di cerai.Bagaimana kalau mau menikah lagi di isteri dan bagaimana hukumnya suami dan isteri tersebut?
J:solusinya dengan mendatangi pengadilan agama terdekat. Nanti akan dicarikan solusi.
T:Assalamu'alaikum,saya punya bude non muslim akan menikahkan anaknya yang non muslim d rumah ibu saya.status bude dan ibu saya kakak beradik. Gimana itu ustadzah? rencana setelah nikah di gereja walimahnnya mau ditempat kami Karena rumah bude saya tidak memungkinkan untuk tempat pesta.
J:Itu kembali kepada tuan rumah. Jika memang bisa ditolak untuk tidak diadakan di rumah maka lebih baik. Tapi kalau dilihat ada maslahat yang lebih besar, keputusan ada di tangan tuan rumah.
Wallahu a`lam
T:Apakah Islam mengenal anak zina? Bukankah seorang anak yang baru dilahirkan itu suci? Afwan ana belum mengerti konteks status anak adalah anak zina pada jawaban nomer 4.
J:Anak zina adalah nama untuk anak yang lahir dari pernikahan yang tidak sah secara syariat.termasuk anak2 yg lahir dari hubungan gelap atau juga anak yang lahir dari nikah antar agama.
T:Ana juga masih belum paham mengenai yang disebut ahli kitab di Al-quran itu yang seperti apa? Dan dari kaum yahudi atau apa? afwan banyak tanya.
J:ahlul kitab itu sekarang sudah tidak ada.
Yang dimaksud dengan ahli kitab adalah orang-orang yang berpegang pada kitab suci sebelum al-qur'an diturunkan.yakni injil atau taurat.tapi jaman sekarang sudah tidak ada lagi injil dan taurat asli.
T:Assalamu'alaikum. Ada adik ipar saya menikah dengan non muslim murtad sudah hampir 20 tahun punya 4 anak.bagaimana dengan mertua saya? apakah menanggung dosa dari si murtad ini karena tidak bisa berbuat apa-apa?
J:Jika anak sudah baligh,maka dosanya ditanggung sendiri.tidak ada kaitannya dengan orangtuanya.
T:Mau tanya.kalau anak murtad, terus orang tua mengizinkan, bagaimana itu hukumya?
J:Sebenarnya orang tua berhak menasehati.Tapi kalau anak ngotot,maka orangtua sudah lepas kewajiban bila sudah menasehati sebelumnya.
T:Ustazah saya mau tanya. Misalkan apabila suami itu mualaf, terus ditengah
pernikahan dia kembali ke agama asalnya,apakah hubungan suami istri itu masih sah? apa mereka berbuat zina?
J:Jika suami kembali pada agama lama,maka pernikahan wajib diakhiri.bila masih bersama,maka hubungan mereka disebut zina.
T:Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadzah.misal ada suami islam,tapi tidak shalat 5 waktu hanya idul fitri saja shalatnya. jumatan juga tidak.apakah anaknya termasuk anak zina yang dilahirkan bersama wanita muslim yang sah?
J:Tidak bunda.itu tidak disebut zina. Sebab pada hakikatnya sang suami adalah seorang muslim, hanya saja belum mengerjakan kewajiban shalatnya. Yang disebut anak zina kalau memang orangtuanya jelas-jelas kafir dan tidak beragama islam.
T:Assalamu'alaikum ustadzah,saya mw tanya.
Kalau seorang ayah dari awal nikah dia tidak pernah sholat sama sekali,sampai anak yang ke 4 dan sudah besar-besar dan nikah tidak pernah sholat.
Apakah ayah tersebut masih berhak menjadi wali nikah anaknya yang lain yang belum menikah?
Beliau tidak pernah menjalankan perintah Allah,
Tidak pernah memberikan pengajaran agama terhadap anak-anaknya,sehingga anak-anaknya kurang agamanya bahkan tidak pernah melakukan perintah Allah juga.Bagaimana cara memberikan penjelasan ke ayah tersebut agar tidak menyinggung perasaannya dan bisa dilakukannya.
J:Bunda siti,Iya ayah tersebut tetap berhak jadi wali.sebab status beliau muslim.Dimulai dengan doa ya bunda. Didoakan agar ayah tersebut dibukakan hatinya dan segera kembali ke jalanNya.
Selanjutnya bisa minta tolong orang yang kita percaya untuk menasehati dan tentunya dengan cara yang baik. Bisa sesekali mengadakan pengajian di rumah lalu diminta pada sang ustadz untuk menyampaikan materi yang berkenaan dengan suami tapi tanpa dimaksudkan menyinggung atau mengajari suami.
T:Ustdzah, bener tidak nanti kalau yang berjodoh didunia,juga akan berjodoh di akhirat? Terus kalau seandainya seorang suami punya istri dua, Mungkin istri pertama meninggal dan dia menikah lagi. Jodohnya diakhirat yang mana ya ustdzah?
J:Iya.kalau keduanya sama sama soleh in syaa Allah bersama-sama di surga.
Kalau istrinya dua gimana? Ya bersama keduanya kalau keduanya sama-sama salihah.
Tapi nanti di surga sudah tidak ada lagi rasa cemburu,tidak ada lagi kekurangan.
Yang penting kita masuk surga aja dulu ya.
T:Ustazah mau tanya lagi, kalo kita beda aqidah dengan kakak, apa keponakan itu masih muhrim atau tidak ?
Terimakasih jawabannya
J:Masih mahram.
Apalagi kalau kakak tersebut kakak perempuan kita
T:ustadzah sejauh mana sih kita boleh mencampuri urusan dapur orang? (Contoh, misal ada teman yang baru nikah dan curhat),bagaimana itu ustadzah?
J:Selagi urusan kasur,maka tidak boleh dicurhatkan ya.
Begitu juga dengan aib suami,tidak boleh diceritakan pada siapapun.
Kalaupun mau curhat,boleh-boleh saja. Asal tidak terkait dua point di atas.
T:Kalau misalnya kita mengusulkan ke orang lain, ke siapakah ustadzah yang pantas untuk bisa diminta pendapat? Ke orangtua misalnya?
J:Boleh ke orangtua atau orang yang kita percaya bahwa ia amanah.
PENUTUP
Baiklah ukhtifillah kita tutup kajian kita ya untuk pekan ini
Semoga apa yang kita dapatkan hari ini dapat diaplikasikan untuk kehidupan sehari-hari dan bermanfaat untuk orang-orang di sekitar kita.
Terima kasih Ustadzah Hayati atas jawaban dari semua pertanyaan jamaah kelas khusus fiqh pada hari ini.
Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih juga kepada ukhtifillah yang telah membantu Kajian online rumah dakwah indonesia yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti kajian ini.
Alhamdulillah.
Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan..
Mari kita tutup majelis kita malam ini dengan membaca hamdalah..
: Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Selamat rehat ukhtifillah..

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

1 komentar:

  1. Tolong dong diberikan jawaban dengan dalilnya, saya jadi bingung kalo langsung memberi vonis

    BalasHapus