Pages

Kamis, 16 April 2015

Fiqih Najasat

REKAPAN MATERI KELAS FIQH 02 AKHWAT RUMAH DAKWAH INDONESIA
Hari / Tanggal : Kamis , 16 April 2015
Admin & Notulen : Sari & Nurjannah
Narasumber : Ustadz Muslim
Tema Kajian Fiqh : Fiqih Najasat
==============================
MATERI
PEMBAGIAN NAJIS, CARA MENSUCIKANNYA,
1.       Najis mugallazah (tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur tanah. Sabda Rasul Saw.:”Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, slah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.”(Riwayat Muslim)
2.       Najis mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Cara mencuci benda yang kena najis ini cukup dengan memercikan air ke benda tersebut meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan makanan selain ASI. Cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis,dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa. Hadist Rasul Saw.:’Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah Saw. Beserta bayi laki-lakinya yang belum makan makanan selain ASI. Sesampainya di depan Rasul Saw. Beliau dudukan anak itu dipangkuan beliau. Kemudian beliau dikencinginya, lalu beliau meminta air, lantas beliau percikan air itu pada kencing kanak-kanak tadi, tetapi beliau tidak membasuh kencing itu.(Riwayat Bukhari dan Muslim). Sabda Rasul Saw : “Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh sedangkan kencing kanak-kanak laki-laki diperciki” (Riwayat Tarmizi)
3.       Najis mutawassithah(pertengahan), najis yang lain dari pada yang lain darikedua najis di atas. Najis ini terbagi atas dua bagian:

a.       Najis hukmiyah, yaitu yang kita yakini adanya , tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya, hal ini seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kena najis itu.

b.      Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya. Kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa , warna dan baunya.

MACAM-MACAM NAJIS
Diantara hal-hal yang najis adalah sebagai berikut:
1. Anjing
Anjing adalah hewan yang dihukumi najis. Sesuatu atau benda yang terjilat olehnya harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang salah satunya adalah dengan menggunakan (dicampur) tanah. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mughafal, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,
Apabila ada anjing menjilati bejana salah seorang diantara kalian, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali dengan air dan campurilah dengan tanah, untuk yang kedelapan kalinya. (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Sedangkan menurut apa yang diriwayatkan dari abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda :
"Apabila ada anjing yang meminum air dari dalam bejana salah seorang di antara kalian, mka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali" (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Baihaqi)
2. Babi
Babi merupakan hewan yang tubuhnya secara keseluruhan adalah dihukumi najis, sebagaimana difirmankan Allah Azza wa Jalla :
"Diharamkan bagi kalian (makanan) bangkai, darah dan daging babi"
(Al-Maidah : 3)
3. Kotoran dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya
Setiap binatang yang tidak boleh (haram) dimakan dagingnya menurut syari'at Islam seperti Keledai dan bighal, maka semua yang keluar dari binatang-binatang tersebut adalah najis, baik kotoran maupun kencingnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah ra, dimana ia berkata :
"Nabi saw pernah buang air besar, lalu beliau menyuruhku membawakan tiga batu untuknya. Akan tetapi, aku hanya mendapatkan tiga batu saja. Selanjutnya aku mencari batu yang ketiga, namun tidak juga mendapatkannya. Lalu aku mengambil kotoran dan aku membawanya kepada beliau. Maka beliau hanya mengambil dua batu saja dan membuang kotoran tersebut seraya berkata: Ini adalah kotoran (tidak dapat dipergunakan untuk bersuci)." (HR. Bukhrari, Ibnu Majah dan Khuzaimah)
4. Khamer
Menurut Jumhur Ulama, khamer itu dihukumi najis. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah, kesemuanya itu adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat keberuntungan."
(Al-Maidah : 90)
5. Wadi
Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai buang air kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak wajib mandi. Mengenai hal ini, Aisyah ra mengatakan:
"Wadi itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudhu' serta tidak diharuskan untuk mandi." (HR. Ibnu Mundzir)
6. Madzi.
Madzi adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika bercumbu / ketika nafsu syahwat mulai terangsang atau terkadang seseorang tidak merasakan akan proses keluarnya. Hal itu sama-sama dialami oleh laki-laki dan juga wanita, akan tetapi pada wanita jumlahnya lebih banyak. Menurut kesepakatan para ulama, madzi ini dihukumi najis. Apabila madzi ini mengenai badan, maka harus dibersihkan dan apabila mengenai pakaian, maka cukup hanya dengan menyiramkan air pada bagian yang terkena.
Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia menceritakan,
"Aku ini seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab puterinya adalah isteriku. Maka orang yang disuruh itupun bertanya dan beliau menjawab: Berwudhu'lah dan cuci kemaluanmu!" (HR. Bukhari dan lainnya)
7. Kencing dan Muntah Manusia
Menurut kesepakatan para ulama, keduanya adalah najis. Rasulullah saw dengan keras memperingatkan supaya menghindarinya, dimana beliau bersabda:
"Bersucilah dari kencing, karena pada umumnya adzab kubur itu didapat dari air kencing"
Akan tetapi, beliau memberikan keringanan pada kencing yang keluar dari kemaluan seorang bayi yang belum memakan makanan lain, selain hanya minum air susu ibunya. Sedang apabila telah memakan makanan yang lain, maka dalam hal ini wajib untuk dicuci, dimana tidak ada perbedaan perdapat dari para ulama mengenai masalah ini.
Adapun mengenai muntah manusia, apabila hanya sedikit maka hal itu dimaafkan (tidak najis).
8. Darah
Yang dimaksud dengan darah disini adalah darah haid, pendarahan yang dialami oleh seorang wanita yang tengah hamil, nifas maupun darah yang mengalir; misalnya darah yang mengalir dari hewan yang disembelih. Tapi apabila darah tersebut adalah sisa yang menempel pada urat/daging maka hal tersebut dimaafkan.
Aisyah ra berkata: "Kami pernah makan daging, sedang padanya masih terdapat darah yang menempel pada kuali."
Di dalam kitab Shahih Imam Al-Bukhari disebutkan:

"Bahwa orang-orang muslim pada permulaan datangnya Islam, mereka mengerjakan shalat dalam keadaan luka. Seperti Umar bin Khaththab yang mengerjakan shalat, sedang darah lukanya mengalir."
9. Mani
Mengenai mani, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang mana sebagian dari mereka mengganggapnya najis. Yang jelas ia tetap suci menurut jumhur ulama’. Akan tetapi disunnatkan mencucinya apabila basah dan cukup menggaruknya, apabila dalam keadaan (telah) kering.
Ibnu Abbas ra dia bercerita:
"Rasulullah saw pernah ditanya tentang mani yag mengenai pakaian. Maka beliau menjawab: Mani itu sama dengan dahak dan ludah, dan cukup bagimu menghapusnya dengan secarik kain atau kertas." (HR. Dauquthni, Baihaqi dan Tathawi)
10. Bangkai
Yang dimaksud bangkai disini adalah setiap hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan oleh Islam dan juga potongan tubuh dari hewan yang dipotong atau terpotong dalam keadan masih hidup.
Allah SWT berfirman:
"Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai." (Al-Maidah : 3)
Dalam hadits yang disebutkan dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia menceritakan; Rasulullah saw bersabda: "Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup adalah bangkai." (HR Abu Dawud dan At-Tarmidzi)
Mengenai bangkai ini ada beberapa pengecualian, diantaranya:
 Bangkai ikan dan belalang, keduanya termasuk suci. Hal itu sebagaimana disabdakan Rasulullah saw menganai laut yaitu:
 "Air laut itu suci dan mensucikan, bangkai hewannya pun halal untuk dimakan."
Bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti semut, lebah dan lainnya. Bangkai hewan-hewan jenis ini suci.
Tulang, tanduk dan bulu bangkai, yang kesemuanya itu adalah suci.
Hati dan Limpa (yang merupakan darah beku), hewan yang halal dimakan dan yang disembelih sesuai dengan syariat, sebagaiman yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, dimana ia menceritakan; Rasulullah pernah bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah segala jenis ikan yang hidup di air dan bangkai belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad- Asy-Syafi'I, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan Daruquthni)
 Hadits ini berstatus dhaif, akan tetapi Imam Ahmad menshahihkan dan menyetujuinya.
Wallahu'alam
----------------------------------
Sesi Tanya Jawab
1. T:Assalamu'alaikum, Ust.. jazakallah sebelum atas waktunya di majelis ini...
Saya mau tanya ustadz . Apakah dari bisul/nanah itu termasuk najis dan bagaimana cara mensucikannya, bagaimana kalau ketika kita shalat nanahnya keluar... apakah shalat kita sah... jzkllh...
J: Darah dan bisul termasuk najis... kalau sedang sholat keluar dimaafkan
2. T: Sebagaimana ayat ini "Wahai orang-orang yg beriman sesungguhnya (meminum) khamer itu adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan" apakah alkohol yang banyak digunakan sekarang seperti pembersih luka.. pembersih wajah.. apakah zat dari alkohol itu juga haram bu? Kemudian bagaimana dengan makanan tapai yang mengandung alkohol? Apa ada syarat atau seperti apa?
J: Alkohol tidak termasuk najis dan tidak membatalkan shalat
3. T: Assalamualaikum Ustadz....saya mau bertanya..saya pernah mendengar di salah satu pengajian yg katanya, seseorang yang dalam keadaan belum bersuci dari hadast (junub) karena ktiduran walaupun adzan subuh sudah berkumandang, tetap diperbolehkan berpuasa. Apa memang demikian Ustadz ? mohonn penjelasannya. Jazaakallah khoir.. atas penjelasannya
J: Benar... puasa diteruskan dan sah kalau sudah niat malamnya
4. T: Assalamuàlaikum ustadz : Bagaimana  menurut ustadz tentang sop dengkul sapi dihisap sumsumnya; didalamnya ada darah  , ada yang mengatakan haram., mohon penjelasan ustadz..Syukron
J: Darah dalam tulang dan dalam serat daging tidak najis
5. T: Bagaimana hukum membersihkan najis yaitu  darah yang ada di perut ikan sebagian orang mengatakan haram jika tidak di bersihkan kotoran dan darah hingga ikan itu di makan.
J:Pendapat tersebut tidak benar...ikan boleh dimakan dari kepala sampai ekor
* Tambahan Cerita lucu tentang najis
Dulu adik saya ketika membersihkan ikan yang akan dimasak dibersihkan sampai putih... kajian beliau baru sampai tahapan darah adalah najis...
Tapi islam adalah agama yang mudah....karena ikan adalah suci dari kepala sampai ekor dari kulit sampai kotoran sekalipun tetap suci.. klau mau dimakan silahkan.
6. T: Bagaimana hukum kotoran hewan yang seperti kopi di produk oleh PT itu sengaja di pelihara binatang afwan lupa nama binatangnya.sedangkan najis itu tidak boleh di makan....mohon penjelasanya
J: Yang dijadikan kopi adalah biji kopi dan kulitnya dibuang jadi tidak najis
7. T: Assalamualaikum ustadz muslim saya mau bertanya : bagaimana hukumnya jika seorang tukang bakso muslim menyewa ruko yang sebelumnya pernah berjualan bakmie babi apakah bakso yang dijualnya masih tetap halal
J: Penjual bakso harus terlebih dahulu menbersihkan ruangan dan isi dengan menyamak bekas bekas babi tersebut...
Untukk lebih aman Sebaik dihindari membeli di tempat seperti itu kalau kita ketahui....
8.  T: Assalamualaikum ustadz pertanyaan kedua;
Saya pernah makan dihotel : ada menu babi, ada tulisan jelas terbaca; alat masaknya tentu jadi satu; apakah makanan lainnya bisa tercemar dengan Haram ustadz ?
Bagaimana saran dan pendapat ustadz terhadap makanan lainnya ?? Syukron
J: Biasanya terpisah..
Bagus juga ditanya ke pelayan. tapi kalau ragu jangan makan di tempat tersebut...
9. T: bagaimana hukum muntah bayi yang masih minum asi. Biasa sering disebut gumo. Terkadang keluar dalam jumlah sangat banyak hingga membasahi pakaian bayi dan ibunya. Apakah gumo (muntah bayi yang minum asi) termasuk najis ustadz?
J: Gumo termasuk jenis muntah dan menurut saya itu adalah najis kecuali kalau sedikit itu dimaafkan
10. T: Jika ada tamu non muslim yang makan di rumah kita, apakah bekas makannya (piring dan gelas) itu adalah najis? Apakah cukup kita membersihkannya seperti mencuci piring biasa? Sebaliknya apakah najis apabila kita bertamu ke rumah non muslim kemudian minum makan yang disediakan?
J: Kalau mereka makan ditempat kita maka kita tidak masalah dan hanya dicuci seperti biasa...
Tapi kalau kita di rumah mereka kita tidak makan dengan alat pecah belah mereka... kalau mau makan beli nasi bungkus aja...
11. T: Ada yang mengatakan jika setelah jima' tidak boleh menyentuh anak/bayi karena sedang dalam keadaan najis. Benarkah hal tersebut?
J: Pendapat tersebut tak punya dasar sama sekali...
12. T: Saya pernah tinggal selama berbulan di kampung non muslim dimana saat itu (setahu saya) hanya saya seorang yang muslim di kampung tersebut Dan saya sering diundang jamuan makan oleh penduduk setempat. Saya terpaksa datang. Mereka paham saya sebagai muslim tidak boleh makan babi, tapi jamuan makan yang tersedia tentu ada menu babinya. Dan saya memilih yang tidak mengandung babi seperti buah koktail atau kue. Salahkah saya ustadz menghadiri jamuan makan yang seperti itu.
J: Bagus..
Makan Buah2an itu paling bagus kl kita tinggal di daerah tersebut..
Kalau kue - kue saya meragukan kesuciannya
13. T: Jika kita bertamu ke rumah non muslim dan kursinya pernah di tiduri anjingnya. Apakah boleh kita duduk di kursi tersebut?
J: Pendapat syafiiah kalau kursinya dalam keadaan kering tak mengapa...
14. T: Ustadz Bagaimana Bila Pakaian terkena Gigitan juga Liur Anjing karena pernah saat di jemur,, Ditarik" Anjing hingga jatuh,, Lalu Dicuci di mesin Cuci,, Bersamaan dengan pakaian yang lain,, itu bagaimna Ustadz pakaian yang lain nya,,
Saya Bingung,, karena Kondisi saya Sendiri tinggal dengan kaka yang Nasrani dimana tidak ada Najis,, dan Pakaian saya Dicucikan kaka,,
J: Bagusnya adalah kita membersihkan  pakaian kita sendiri sehingga lebih terjamin akan kesuciannya...
Kembali keyakinan kita mana pakaian yang perlu untuk disucikan ulang dengan menyamaknya
15. T: Sementara ini saya tinggal di daerah mayoritas non muslim, dan banyak anjing2 berkeliaran bahkan mengacak-acak tempat sampah meskipun tidak masuk ke rumah, apakah alas kaki seperti sendal dan sepatu perlu disamak?
J: Alas kaki suci sendirinya karena dipakai di tanah
16. T: Ustadz telur ayam apakah harus dicuci dulu kulitnya karena keluar dari tempat najis.. Sebagian Ustadz menyatakan begitu, Dan bila tidak dicuci maka olahannya jadi tidak halal.
J: Tidak perlu dicuci kecuali ada kotoran yang menempel di kulit dan harus pintar memecahkan telur sehingga kulit tidak terikut.
17. T: Afwan bagaimana dengan hukum oral sex? Terkait najis yang memungkinkan keluar, seperti air Mani Dan cairan mazi
J: Harus dibersihkan....
18. T: Ingin di Samak,, tpi bingung ,, disini tidak ada Tanah yang Terjamin Sucinya,,, bertanya pada Tetanggapun jawabnya Susah,, Soalnya Banyak Anjing,, dan tidak tau Tanah mana yang belum terjamah,,
J: Semua tanah suci kecualli terliat ada kotoran dan najisnya
19. T: ustazd apakah batal wudhu' jika kita bersalaman dengan teman yang non muslim wanita ?
Jawab..
Tidak batal
20. T: Saya sering lihat orang berwudhu tidak istinjak. Apakah terjamin tidak ada najis ustadz ? Apakah setiap wudhu kita wajib istinjak ?Syukron.
J:  Istinjak dilakukan setelah buang air besar atau kecil...
Kalau berwudhu tak perlu istinjak
21. T: Titipan pertanyaan ustadz
Assalamu'alaikum.
mba titip pertanyaan yaa,
Ada teman yang nanya sama saya, bercumbu suami istri siang hari ramadhan (tidak campur, tetapi afwan memegang kemalauan) apa puasanya batal??
J: Tidak batal puasanya... tapi pahala puasa tak sempurna
22. T: Ustad mau tanya
Suami kadang dapat pekerjaan diluar.. beberapa kali ke negara non muslim.
Makanannya pun banyak yang tidak halal, akhirnya suami hanya makan telur dadar saja.
Tapiii sebenarnya masih ada keraguan dihati, apa alat2 yang dipakai bebas dari olahan makanan yang tidak halal.
Bagaimana ya ustad?
Mau menolak pergi keluar negri tapi kan ga bisa.. itu tugas kantor.
J: Menurut saya pasti ada yang halal...
Bawa rendang dari indonesia atau ikan teri atau mie instan.. dan buah2 an juga mengenyangkan
23. T: Mau tanya ustadz, mayoritas masyarakatnya muslim, tapi memelihara anjing
Bagaimana hukumnya jika kita menyentuh, atau mengusap bulu anjing trsebut, apakah tangan kita harus disamak juga mohon penjelasannya? jazakallah ustadz..
J: Menurut ulama syafiiyah... dalam keadaan kering tidak jadi najis...

24. T: Ustd Apakah Keputihan Juga Termasuk Najis ,, bagaimana Hukumnya bila sedang Shalat Keluar ,, meski sudah di bersihkan dan wudhu kembali,, Terus kluar,,,
dan Bagaimana Hukumnya Keluar angin dari kemaluan,, Membatalkan wudhu kah ,,,
Syukron ,,
J: Keputihan adalah najis maka harus dibersihkan sebelum shalat.. kalau keluar sedang shalat dimaafkan.
Keluar angin membatalkan wudhu maka harus wudhu lagi sebelum shalat
25. T: Afwan ustadz.. Mohon penjelasan untuk no 24, kalo dari qubul&dubur keluar sesuatu kan memang najis dan membatalkan wudhu dan sholat, kalo gas yang keluar dari (maaf) vagina bagaimana ust... Soalnya sebelum ini Ada pembahasan juga, katanya kalo keluar gas dari vagina tidak batal ust...
Mohon penjelasan nya
J: Saya belum pernah dengar ada gas atau angin keluar dari depan...
Bisa dicek kembali...
Kalau ada juga saya cenderung berpendapat batal wudhu...
26. T: Terkait pertanyaan nomor (17) *Afwan bagaimana dgn hukum oral sex? Terkait najis yang memungkinkan keluar, seperti air Mani Dan cairan mazi
Mohon diperjelas status hukumnya.
J: Hubungan suami bebas tak berbatas....jadi boleh
* Tambahan kalau tertelan berarti tak disengaja dan tak berdosa.....
27. T: Ust... kenapa kencing bayi laki2 & perempuan yang masih minum asi beda cara membersihkannya?
J: Dibedakan krn islam memberi keringanan kepada ummahat karena bayi laki2 banyak minumnya dan tentu banyak pula atau sering keluarnya... maka agar jangan terlalu repot si ibu untuk membersihakannya...
Tapi sekarang dikaji ulang oleh banyak peneliti dan menemukan memang kencing bayi perempuan lebih banyak kandungan kotorannya dari bayi laki2
Wallahu a'lam
28. T: Ust... kalo kotoran cicak atau kotoran kecoa itu bagaimana? termasuk najiskah? Terus bagaimana cara mensucikanya?
J: Ya najis... dibersih dengan disiram air...
Tapi kalau di mesjid yang banyak cicaknya dimaaflan dan tidak membatalkan shalat
29. T: terkait pertanyaan nomor 19,
Tapi ada teman2 saya,  dia mau sholat langsung saja wudhu
(tanpa maaf cebok. )
Habis sholat dia pipis. Apakah wudhunya syah ustadz ?
J: Kalau setiap buang air dia istinjak.. maka wudhu tanpa istinjak tak masalah...
30. T: tanya lagi ustadz,
Dimateri "...Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan makanan selain ASI. Cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis,dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya"
Yang mau saya tanyakan jika dilantai cukupkah membasuh hanya dengan mengepel lantainya saja,  sedangkan yang selalu kita kerjakan kalau mengepel lantai itu tidak menglirkan airnya, melainkan hanya dengan kain pel yang dibasahkan dengan air. Apakah lantai itu sudah bisa dikatakan suci? Jazakallah ustadz
J:  Ya cukup dipel dengan kain pel yang basah...
31. T: Terkait dengan Alkohol, seperti menggunakan parfum atau alat kosmetik seperti (hair tonick)  yang mengandung Alkohol, setelah kita pakai  alkohol yang terkandung didalamnya sudah mengering dirambut atau dibaju,jika kita shalat katanya maka tidak sah shalatnya? Mohon penjelasannya ustadz..
J: Tambahan lepas....
Terkait dengan parfum yang beralkohol..
Saya mengatakan tak najis dan salat tetap sah karena alkohol tidak termasuk najis... yang najis adalah khamar dan minuman yang memabukkan yang lain...
Shalat tetap sah, karena alkohol bukan najis.
32. T: Terkait resume poin 9, jika jumhur ulama mnganggap mani itu suci, kenapa ketika seseorang sedang (junub) diharuskan mandi Ustadz?
J: Mani nya suci
Keluar mani penyebab berhadas besar sehingga wajib mandi
Hadas dan najis dua hal berbeda....
*Tambahan
Najis : kotoran yang wajib disucikan.
Hadas : keadaan dimana sedang tidak suci.
33. T: Sekarang ini banyak dijual pakaian bekas (dari luar negeri yang kebanyakan non muslim). yang mungkin aja terkena najis dari anjing dsb. Bagaimana jika kita membeli baju/celana panjang atau pun barang2 bekas tersebut Apakah harus kita sama'? Dan bagaiman hukum sholat nya jika kita pakai sholat?
J: Pakaian bekas tersebut cukup dicuci seperti biasa kecuali bisa dipastikan kena babi atau anjing...
To saran saya beli yang baru aja..
34. T:  assalamu'alaikum ustadz,
1. Bagaimana hukum membeli daging di pusat perbelanjaan seperti hypermart, carefour dll, yang kita tau juga menjual daging babi walau di counter terpisah. Karena dikhawatirkan memotong dagingnya menggunakan alat yang sama.
J: Kekhawatirannya berlebihan...
Jadi tetap boleh... kalau anda ragu jangan beli...
2. Apakah boleh memakai kaos kaki untuk sholat yang telah terkena cipratan urine saat buang air kecil?
Jawab
Kalau yakin kaos kaki kena cipratan najis maka tak boleh dibawa sholat...
35. T: Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh... Jika ada coretan tinta pulpen atau ada tipe-x ( cairan penghapus tinta pulpen di buku ) di tangan kita... Sah apa tidak wudhunya.. ?
J: Kalau masih ada zat yang mengahalangi kulit dan air wudhu maka wudhuknya tak aah... tapi kalau hanya warna maka wudhu sah..
Maka kalau masih ada zatnya bersihkan terlebih dahuku baru berwudhu
36. T: tanya lagi ustadz, baru ingat,
Orang tua saya berdagang dipasar, dan pelanggannya itu ada yg menjual daging babi, ketika terjadi transaksi, kita menerima uang yang diberikan pelanggan daging babi tsb, apakah tangan kita harus disucikan dgn tanah karena memegang uang pelanggan tadi Dan apakah kita harus mensucikan uangnya dgn tanah juga tadz..?
J: Kata orang sekarang tak sampai segitunya keles...
Kita liat zhahirnya saja selagi tak ada najisnya maka tetap dianggap suci...
37. T: Assalammu'alaikum ustadz...  teman kantor saya bermasalah dengan buang angin yang sangat keseringan...stiap shalat dhuhur berjamaah sampai beberapa kali beliau berwudhuk...suatu hari beliau persis berdiri disamping saya dan baru takbiratulikhram beliau bubar shalat dan berwudhuk kembali dan masih sempat ikut rakaat pertama tetapi pas rakaat ke 3 bubar lagi sesingga shaff menjadi kosong beberapa saat lagi...namun ada hal yang lebih tragis ...jujur ustadz saya terganggu dalam kekusyukan shalat seperti dengan usaha saya memejamkan mata...pertanyaan saya bagaimana jika seseorg yang punya penyakit seperti itu apakah dia harus bubar terus menerus shalatnya mengingat DALAM BERJAMAAH  akan mengganggu makmum yang lain...mohonn bantuan jawabannnya ustadz...syukron...
J: Penyakit itu dikenal dengan silsil rih.. ada yang terus buang air kecil disebut silsil baul...
Kalau kena penyakit seperti ini maka cara ibadahnya adalah swbagai berikut:
>> Masuk waktu dia langsung istinjak dan berwudhu dan langsung shalat sampai selesai.. shalat sah walau ketika shlat keluar angin atau air...jadi jangan batalkan shalatnya walau terasa ada yang keluar... DARURAT...
Penyakit seperti itu ada dan ulama kita sudah memberi jawaban bagaiman cara mereka beribadah...
38. T: Saya masih mengganjal soal keluar angin dari vagina ust... Kalo keluar keputihan pada saat sholat setelah dibersihkan sebelum sholat, tapi kenapa keluar angin dari vagina membatalkan wudhu.. Kan sama2 keluar dari tempat yang sama, kenapa dihukumi berbeda..
J: Menurut saya kedua duanya membatalkan wudhu
39. T: Bagaimana jika menunda sholat diawal waktu karena perut kembung sehingga terus menerus buang angin dan tidak bisa ditahan. Boleh kah, ustadz?
J: Selesaikan dulu masalah perutnya baru shalat sehingga shalatnya tak terganggu
Dimaafkan karena itu adalah penyakit
40. T: Ustadz saya pernah dengar ustadz kalau bulu kucing nempel di sajadah katanya najis ust,  karen termasuk bangkai katanya, apa iya ustd?
J: Syafiiyah berpendapat seperti itu...
Ada baiknya kita bersihkan sajadah dari bulu kucing tsb baru kita shalat
41. T: Kalo wanita yang menderita keputihan dan gimanna ust...
J: Kalau wanita seperti itu maka cara ibadahnya adalah
Dia bersihkan keputihannya dan berwudhu kemudian langsung shalat.. dan sah walau saat shalat ada terasa keluar...
42. T: Terus ustadz kalau uang juga tak boleh di tarok di kantong yang dibawakan shalat,karena tak tau keberadaan sebelum najis atau tidak, cemana itu ustadz??
J: Kalau tak tau, tak perlu kita kaji2... shalatnya sah karena uang tak najis dan belum tentu terkena najis
43. T: Bagaimana menentukan seseorang dinyatakan itu penyakit jika belum teruji dengan pemeriksaan secara klinis ato rekam medis ustadz ?
J: Bisa diketahui berulangnya keluar air atau angin tsb,  sehingga merepotkan dia beribadah...
44. T: Ust. Mau tanya, menyangkut pertanyaan tentang keluarnya keputihan di saat shalat.. Setahu saya wanita itu ada masa dimana dia selalu mengeluarkan darah putih ustdz,, jadi kalau pas shalat dia kluar juga, sedangkan kejadian itu sudah berulang kali terjadi bila sedang masanya.., tu bagaimana hukumnya ustdz..?
J: Sudah saya jelaskan kalau seperti itu tidak batal shalatnya tp ia sudah melakukan cara bersuci yang sudah saya sebut di atas( resume jawaban no. 41)
45. T: Tanya ust...bagaimana hukumnya kalau meloundry kan pakaian ataupun telekung n sajadah di tempat orang non muslim?
J: Tidak tepat kalau kita laundry kan pakaian kita ke non muslim.. mereka tak punya standar menyucikan dan membersihkan pakaian kita kecuali hanya pemilik dan yang kerja orang kita
46. T: menyambung ust: bagaimana standar dan membersihkan pakaian yang seharusnya dalam islam?
J: Airnya suci dan menyucikan
Ditiris dan najis tidak pindah ke pakaian yang lain..
Yang kerja tidak bernajis.. kalau orang non muslim tak bisa dipastikan memenuhi yang tersebut di atas
47. T: susah juga mencari tempat loundry yang membilas dengan air yang mengalir....walaupun meloundry di tempat muslim
J: Cari pembantu yang bisa dan paham, kalau tak punya waktu atau khusus pembantu nyuci pakaian saja
48. T: Ust... Kalau kita mencuci dengan mesin cuci dirumah kan airnya juga berganti beberapa kali... Sudahkah termasuk air yang dianggap mengalir ust?
J: Tak mesti dengan air mengalir.... yang penting bilasan terakhir ditiris....kecuali pakaian kita semua bersih tanpa najis..  cuma menghilangkan bau keringat... tak ditirispun oke
49. T: Assalamualaikum ustadz
Klu mencuci tidak di tiris apa pakaiannya masih najis ustadz?
J: Kalau pakaiannya bersih semua tanpa najis tak usah ditiris it's okey...
Jadi pindahkan mana pakian yang kena najis mana yang tak kena najis..
Sehingga cara nyucinya pun beda
Jadi pisahkan
50. T: Seputaran masalah tape ustadz bagaimana hukum mengkomsumsinya sampai batas mana pengthuan bahwa di tape mengandung alcohor@?afwan bru bisa ikut hehehe
J: Air tape boleh di minum..karena tidak memabukkan...walau mengandung alkohol
51. T: Kalau dalam mesin cuci apakah itu termasuk ditiriskan ?
J: Ditiriskan saat dimasukkan dalam alat pengering... siram dari atas dan putar agar tertiris
52.T: Mesinnya otomatis ustadz, ngga diangkat angkat
J: Bagus ditiris ulang
53. T: Tanya lagi ya ustadz... wangi2an untuk cucian pakaian yang berbagai merk....tidak ada satupun yang berlebel halal... alhamdulillah kebiasaan dalam keluarga saya STLH pakaian dengan pencucian dan pembilasan oleh mesin selalu kami mengulang lagi, dengan mensucikan manual dengan air yang mengalir baru kemudian kita keringkan lagi sekalian dengan wangi2annya... pertanyaan ini mengingat ada isu campuran wangi2an tsb ada mengandung minyak babinya padahal kita sudah berusaha untuk menjadi suci...sementara komposisinya kita tidak paham...masih bolehkah wangi2an tak berlebel halal itu dipake ?
J: Kita berusaha pakai yg suci tidak unsur najis nya apalgi babi
Selagi kita taak tau tak masalah...
54. T: Sebagian mengatakan jika airnya banyak tidak boleh makan lagi ustad???wahh jadi binggung.hadistya gmn yaaa
J: Air tape tidak termasuk minuman yang memabukkan....
Kalau kebanyakan air teh juga kalau kebanyakan bisa mabuk
----------------------------------

PENUTUP
Jazakallahu khairan katsiran atas ilmunya hari ini ustadz...
Semoga semua pertanyaan yang mengganjal selama membaca materi maupun terkait kehidupan sehari hari akhwatifillah sudah terjawab.
Baiklah bunda dan nanda,,
Semoga apa yang kita dapatkan hari ini dapat kita aplikasikan dalam kehidupan sehari hari dan juga berbagi ilmu kepada semua orang disekeliling kita.
Jazakillah khoiran katsiran Ustadz, atas jawaban dari semua pertanyaan jamaah kelas khusus Fiqh pada hari ini..
Tak lupa saya ucapkan terima kasih juga kepada bunda, kakak, ade  yang telah membantu Kajian online dan sahabat rumah dakwah indonesia yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti kajian ini..
Alhamdulillah..
Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan..
Mari kita tutup majelis kita malam ini dengan membaca hamdalah..
: Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”O:)
Selamat rehat ukhtifillah..

Wassalamualaikum wr.wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar